Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
16 Oktober 2020
in Featured, Publik
A A
0
RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga
1
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya sebagai jomblo yang Insya Allah ikhlas ini penasaran, sebenarnya RUU Ketahanan Keluarga itu isinya gimana sih?. Kok sampai membuat orang yang sudah yakin untuk menikah, malah mundur alon-alon.

Setelah saya coba baca RUU yang terdiri dari 15 bab dan 146 pasal tersebut, saya menyadari  bahwa isinya memang banyak hal yang membuat kita terkejut dan terheran-heran. Pantas saja para aktivis yang memperjuangkan hak-hak perempuan banyak yang menentang dan menolak secara terang-terangan agar RUU itu tidak sampai disahkan.

Menurut berita yang beredar RUU Ketahanan Keluarga digagas oleh lima orang anggota DPR, yaitu Mbak Ledia Henifa, Netty Prasetiyani, Endang Maria Astuti, Kang Sodik  Mudjhahid serta Bang Ali Taher. Dan dalam bulan ke dua tahun 2020, RUU ini, tiba-tiba masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ini RUU atau tahu bulat, kok dadakan sih.

Bahkan menurut Kak Elma Adisya, reporter Magdalene. RUU Ketahanan Keluarga ini adalah RUU yang Halu dan bermasalah. Sebab, di dalamnya banyak terdapat pasal yang sangat kaku. Misalnya, dalam pasal 25 ayat 3, dijelaskan bahwa kewajiban istri ada tiga, yaitu mengatur urusan rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga, serta wajib memenuhi hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, urusan menjaga keutuhan keluarga, mengatur urusan rumah tangga dan memenuhi hak anak adalah tugas suami dan istri. Karena, rumah tangga dibangun oleh kedua-nya. Otomatis dalam menjalaninya dengan baik serta mempertahankannya agar tetap utuh, harmonis, bahagia dan juga nyaman ialah kewajiban bersama. Jadi, tidak bisa dibebankan kepada salah satunya, fergusho..

Nah, bagi para jomblo-jomblo yang hendak menikah, atau teman-teman yang sudah berrumah tangga, dari pada blenger (pusing), karena harus terus mempertimbangkan serta membangun keluarga sesuai dengan  RUU Ketahanan Keluarga yang lumayan ngaco ini, mending anda-anda pelajari lima pilar penyangga ketahanan keluarga ala mubadalah aja deh. dijamin, Insya Allah berkah…hehe…

Nih saya jelasin ya..

Dr. Faqihuddin Abdul Qodir dalam buku Qiro’ah Mubadalah halaman 343, menjelaskan bahwa ada lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga yang jika kelima hal ini dipraktekkan secara kokoh dan berkesinambungan, visi kebaikan dan cita-cita keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah akan dengan sangat mudah dirasakan serta dinikmati oleh suami, istri dan anggota keluarganya.

Lima pilar tersebut ialah. Pertama¸ pilar komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah Swt. Ikatan janji ini di sepakati oleh kedua belah pihak dan diwujudkan dalam aqad pernikahan. Walaupun yang melakukan akad adalah laki-laki, tetapi dalam prakteknya yang mengikatkan diri dalam pernikahan tersebut ialah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, keduanya dituntut untuk saling menjaga, melestarikan serta memelihara ikatan janji tersebut. Maka tidak heran jika dalam al-Qur’an disebut sebagai “ikatan janji kokoh.”

Kedua, pilar prinsip berpasangan dan berkesalingan. Artinya suami dan istri adalah dua orang yang berpasangan atau al-Qur’an menyebutkan istri sebagai pakaian suami dan suami sebagai pakaian istri. Dengan begitu, istri maupun suami harus saling menghangatkan menghiasi, menutupi, memelihara , menyempurnakan serta memuliakan satu sama lain.

Ketiga, pilar perilaku saling memberi kenyamanan atau kerelaan. Artinya  ialah sikap saling memperlakukan pasangan dengan baik. Jadi, segala sesuatu yang baik mesti dihadirkan serta dirasakan oleh suami dan istri.

Lalu pilar yang ke-empat ialah pilar kebiasaan saling bermusyawarah. Menurut saya ini juga merupakan hal yang sangat penting sekali dalam kehidupan berumah tangga. Sebab, salah satu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ialah tidak terjalinnya komunikasi yang sehat, dan menafikan pendapat salah satu anggota keluarganya. Dengan begitu, sikap saling berembuk dan bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu terkait kehidupan rumah tangga adalah sesuatu yang baik.

Kemudian pilar penyangga rumah tangga ala mubadalah yang ke-lima ialah, pilar saling merasa nyaman dan memberi kenyamanan kepada pasangan. Pilar terakhir ini tentu tidak kalah penting dari ke-empat pilar di atas.

Sebab, dengan saling memberi kenyamanan kepada pasangan akan melahirkan kehidupan rumah tangga yang saling ridho dan dapat melahirkan rasa cinta kasih. Jadi, membangun rumah tangga itu tidak hanya harus kokoh tetapi juga bahagia. Karena, percuma kalau hanya awet tapi rajet (banyak masalah) aja sih. Gak asik, iyaa kan??

Itulah lima pilar yang lebih baik dipraktikan oleh anda yang hendak menikah atau sudah menikah, tapi merasa was-was dengan RUU Ketahanan Keluarga yang ngawurnya kebangetan itu. 

Terakhir, saya ingin memberi kekuatan kepada teman-teman saya yang hendak menikah, terus maju dan mantapkan niatmu. Serta jangan lupa, amalkan lima pilar penyangga rumah tangga yang merupakan nasihat baik dari Qiraah Mubadalah.

Selain itu, bagi teman–teman yang sudah menikah, teruslah berproses untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Soal RUU Ketahanan Keluarga lupakan saja, mending pilih lima pilar ala mubadalah aja deh … sok dicoba, pasti ada rasa manis-manisnya gitu.. []

1

Tags: islamkemanusiaanMubadalahparentingRUU Ketahanan Keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masak Juga Laki !

Next Post

Go Speak Up for Women March

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Menjadi Aktivis
Aktual

Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

14 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Next Post
Go Speak Up for Women March

Go Speak Up for Women March

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan
  • Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP
  • Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0