Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
16 Oktober 2020
in Featured, Publik
A A
0
RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga
1
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya sebagai jomblo yang Insya Allah ikhlas ini penasaran, sebenarnya RUU Ketahanan Keluarga itu isinya gimana sih?. Kok sampai membuat orang yang sudah yakin untuk menikah, malah mundur alon-alon.

Setelah saya coba baca RUU yang terdiri dari 15 bab dan 146 pasal tersebut, saya menyadari  bahwa isinya memang banyak hal yang membuat kita terkejut dan terheran-heran. Pantas saja para aktivis yang memperjuangkan hak-hak perempuan banyak yang menentang dan menolak secara terang-terangan agar RUU itu tidak sampai disahkan.

Menurut berita yang beredar RUU Ketahanan Keluarga digagas oleh lima orang anggota DPR, yaitu Mbak Ledia Henifa, Netty Prasetiyani, Endang Maria Astuti, Kang Sodik  Mudjhahid serta Bang Ali Taher. Dan dalam bulan ke dua tahun 2020, RUU ini, tiba-tiba masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ini RUU atau tahu bulat, kok dadakan sih.

Bahkan menurut Kak Elma Adisya, reporter Magdalene. RUU Ketahanan Keluarga ini adalah RUU yang Halu dan bermasalah. Sebab, di dalamnya banyak terdapat pasal yang sangat kaku. Misalnya, dalam pasal 25 ayat 3, dijelaskan bahwa kewajiban istri ada tiga, yaitu mengatur urusan rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga, serta wajib memenuhi hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, urusan menjaga keutuhan keluarga, mengatur urusan rumah tangga dan memenuhi hak anak adalah tugas suami dan istri. Karena, rumah tangga dibangun oleh kedua-nya. Otomatis dalam menjalaninya dengan baik serta mempertahankannya agar tetap utuh, harmonis, bahagia dan juga nyaman ialah kewajiban bersama. Jadi, tidak bisa dibebankan kepada salah satunya, fergusho..

Nah, bagi para jomblo-jomblo yang hendak menikah, atau teman-teman yang sudah berrumah tangga, dari pada blenger (pusing), karena harus terus mempertimbangkan serta membangun keluarga sesuai dengan  RUU Ketahanan Keluarga yang lumayan ngaco ini, mending anda-anda pelajari lima pilar penyangga ketahanan keluarga ala mubadalah aja deh. dijamin, Insya Allah berkah…hehe…

Nih saya jelasin ya..

Dr. Faqihuddin Abdul Qodir dalam buku Qiro’ah Mubadalah halaman 343, menjelaskan bahwa ada lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga yang jika kelima hal ini dipraktekkan secara kokoh dan berkesinambungan, visi kebaikan dan cita-cita keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah akan dengan sangat mudah dirasakan serta dinikmati oleh suami, istri dan anggota keluarganya.

Lima pilar tersebut ialah. Pertama¸ pilar komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah Swt. Ikatan janji ini di sepakati oleh kedua belah pihak dan diwujudkan dalam aqad pernikahan. Walaupun yang melakukan akad adalah laki-laki, tetapi dalam prakteknya yang mengikatkan diri dalam pernikahan tersebut ialah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, keduanya dituntut untuk saling menjaga, melestarikan serta memelihara ikatan janji tersebut. Maka tidak heran jika dalam al-Qur’an disebut sebagai “ikatan janji kokoh.”

Kedua, pilar prinsip berpasangan dan berkesalingan. Artinya suami dan istri adalah dua orang yang berpasangan atau al-Qur’an menyebutkan istri sebagai pakaian suami dan suami sebagai pakaian istri. Dengan begitu, istri maupun suami harus saling menghangatkan menghiasi, menutupi, memelihara , menyempurnakan serta memuliakan satu sama lain.

Ketiga, pilar perilaku saling memberi kenyamanan atau kerelaan. Artinya  ialah sikap saling memperlakukan pasangan dengan baik. Jadi, segala sesuatu yang baik mesti dihadirkan serta dirasakan oleh suami dan istri.

Lalu pilar yang ke-empat ialah pilar kebiasaan saling bermusyawarah. Menurut saya ini juga merupakan hal yang sangat penting sekali dalam kehidupan berumah tangga. Sebab, salah satu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ialah tidak terjalinnya komunikasi yang sehat, dan menafikan pendapat salah satu anggota keluarganya. Dengan begitu, sikap saling berembuk dan bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu terkait kehidupan rumah tangga adalah sesuatu yang baik.

Kemudian pilar penyangga rumah tangga ala mubadalah yang ke-lima ialah, pilar saling merasa nyaman dan memberi kenyamanan kepada pasangan. Pilar terakhir ini tentu tidak kalah penting dari ke-empat pilar di atas.

Sebab, dengan saling memberi kenyamanan kepada pasangan akan melahirkan kehidupan rumah tangga yang saling ridho dan dapat melahirkan rasa cinta kasih. Jadi, membangun rumah tangga itu tidak hanya harus kokoh tetapi juga bahagia. Karena, percuma kalau hanya awet tapi rajet (banyak masalah) aja sih. Gak asik, iyaa kan??

Itulah lima pilar yang lebih baik dipraktikan oleh anda yang hendak menikah atau sudah menikah, tapi merasa was-was dengan RUU Ketahanan Keluarga yang ngawurnya kebangetan itu. 

Terakhir, saya ingin memberi kekuatan kepada teman-teman saya yang hendak menikah, terus maju dan mantapkan niatmu. Serta jangan lupa, amalkan lima pilar penyangga rumah tangga yang merupakan nasihat baik dari Qiraah Mubadalah.

Selain itu, bagi teman–teman yang sudah menikah, teruslah berproses untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Soal RUU Ketahanan Keluarga lupakan saja, mending pilih lima pilar ala mubadalah aja deh … sok dicoba, pasti ada rasa manis-manisnya gitu.. []

1

Tags: islamkemanusiaanMubadalahparentingRUU Ketahanan Keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masak Juga Laki !

Next Post

Go Speak Up for Women March

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Sayyidah Fatimah
Personal

Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

18 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Next Post
Go Speak Up for Women March

Go Speak Up for Women March

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0