Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
16 Oktober 2020
in Featured, Publik
0
RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga
70
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya sebagai jomblo yang Insya Allah ikhlas ini penasaran, sebenarnya RUU Ketahanan Keluarga itu isinya gimana sih?. Kok sampai membuat orang yang sudah yakin untuk menikah, malah mundur alon-alon.

Setelah saya coba baca RUU yang terdiri dari 15 bab dan 146 pasal tersebut, saya menyadari  bahwa isinya memang banyak hal yang membuat kita terkejut dan terheran-heran. Pantas saja para aktivis yang memperjuangkan hak-hak perempuan banyak yang menentang dan menolak secara terang-terangan agar RUU itu tidak sampai disahkan.

Menurut berita yang beredar RUU Ketahanan Keluarga digagas oleh lima orang anggota DPR, yaitu Mbak Ledia Henifa, Netty Prasetiyani, Endang Maria Astuti, Kang Sodik  Mudjhahid serta Bang Ali Taher. Dan dalam bulan ke dua tahun 2020, RUU ini, tiba-tiba masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ini RUU atau tahu bulat, kok dadakan sih.

Bahkan menurut Kak Elma Adisya, reporter Magdalene. RUU Ketahanan Keluarga ini adalah RUU yang Halu dan bermasalah. Sebab, di dalamnya banyak terdapat pasal yang sangat kaku. Misalnya, dalam pasal 25 ayat 3, dijelaskan bahwa kewajiban istri ada tiga, yaitu mengatur urusan rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga, serta wajib memenuhi hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, urusan menjaga keutuhan keluarga, mengatur urusan rumah tangga dan memenuhi hak anak adalah tugas suami dan istri. Karena, rumah tangga dibangun oleh kedua-nya. Otomatis dalam menjalaninya dengan baik serta mempertahankannya agar tetap utuh, harmonis, bahagia dan juga nyaman ialah kewajiban bersama. Jadi, tidak bisa dibebankan kepada salah satunya, fergusho..

Nah, bagi para jomblo-jomblo yang hendak menikah, atau teman-teman yang sudah berrumah tangga, dari pada blenger (pusing), karena harus terus mempertimbangkan serta membangun keluarga sesuai dengan  RUU Ketahanan Keluarga yang lumayan ngaco ini, mending anda-anda pelajari lima pilar penyangga ketahanan keluarga ala mubadalah aja deh. dijamin, Insya Allah berkah…hehe…

Nih saya jelasin ya..

Dr. Faqihuddin Abdul Qodir dalam buku Qiro’ah Mubadalah halaman 343, menjelaskan bahwa ada lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga yang jika kelima hal ini dipraktekkan secara kokoh dan berkesinambungan, visi kebaikan dan cita-cita keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah akan dengan sangat mudah dirasakan serta dinikmati oleh suami, istri dan anggota keluarganya.

Lima pilar tersebut ialah. Pertama¸ pilar komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah Swt. Ikatan janji ini di sepakati oleh kedua belah pihak dan diwujudkan dalam aqad pernikahan. Walaupun yang melakukan akad adalah laki-laki, tetapi dalam prakteknya yang mengikatkan diri dalam pernikahan tersebut ialah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, keduanya dituntut untuk saling menjaga, melestarikan serta memelihara ikatan janji tersebut. Maka tidak heran jika dalam al-Qur’an disebut sebagai “ikatan janji kokoh.”

Kedua, pilar prinsip berpasangan dan berkesalingan. Artinya suami dan istri adalah dua orang yang berpasangan atau al-Qur’an menyebutkan istri sebagai pakaian suami dan suami sebagai pakaian istri. Dengan begitu, istri maupun suami harus saling menghangatkan menghiasi, menutupi, memelihara , menyempurnakan serta memuliakan satu sama lain.

Ketiga, pilar perilaku saling memberi kenyamanan atau kerelaan. Artinya  ialah sikap saling memperlakukan pasangan dengan baik. Jadi, segala sesuatu yang baik mesti dihadirkan serta dirasakan oleh suami dan istri.

Lalu pilar yang ke-empat ialah pilar kebiasaan saling bermusyawarah. Menurut saya ini juga merupakan hal yang sangat penting sekali dalam kehidupan berumah tangga. Sebab, salah satu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ialah tidak terjalinnya komunikasi yang sehat, dan menafikan pendapat salah satu anggota keluarganya. Dengan begitu, sikap saling berembuk dan bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu terkait kehidupan rumah tangga adalah sesuatu yang baik.

Kemudian pilar penyangga rumah tangga ala mubadalah yang ke-lima ialah, pilar saling merasa nyaman dan memberi kenyamanan kepada pasangan. Pilar terakhir ini tentu tidak kalah penting dari ke-empat pilar di atas.

Sebab, dengan saling memberi kenyamanan kepada pasangan akan melahirkan kehidupan rumah tangga yang saling ridho dan dapat melahirkan rasa cinta kasih. Jadi, membangun rumah tangga itu tidak hanya harus kokoh tetapi juga bahagia. Karena, percuma kalau hanya awet tapi rajet (banyak masalah) aja sih. Gak asik, iyaa kan??

Itulah lima pilar yang lebih baik dipraktikan oleh anda yang hendak menikah atau sudah menikah, tapi merasa was-was dengan RUU Ketahanan Keluarga yang ngawurnya kebangetan itu. 

Terakhir, saya ingin memberi kekuatan kepada teman-teman saya yang hendak menikah, terus maju dan mantapkan niatmu. Serta jangan lupa, amalkan lima pilar penyangga rumah tangga yang merupakan nasihat baik dari Qiraah Mubadalah.

Selain itu, bagi teman–teman yang sudah menikah, teruslah berproses untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Soal RUU Ketahanan Keluarga lupakan saja, mending pilih lima pilar ala mubadalah aja deh … sok dicoba, pasti ada rasa manis-manisnya gitu.. []

1

Tags: islamkemanusiaanMubadalahparentingRUU Ketahanan Keluarga
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID