Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

Sa’adah percaya bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang mendampingi para korban. Tetapi juga tentang menciptakan ruang aman bagi perempuan, memperkuat kesadaran masyarakat, dan membangun harapan bagi korban

Muflihah Muflihah
19 Januari 2025
in Profil
0
Sa'adah

Sa'adah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sa’adah, yang akrab dipanggil Adah, adalah seorang Manajer di Lembaga Women’s Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Cirebon. Ia lahir di Arjawinangun, Cirebon, pada 23 April 1978.

Kiprahnya dalam dunia advokasi dan pemberdayaan perempuan telah memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak korban kekerasan berbasis gender.

Riwayat Pendidikan

Sa’adah memulai pendidikan menengah pertamanya di SMPN 1 Arjawinangun dan lulus pada tahun 1992. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, dan menyelesaikannya pada tahun 1995.

Setelah itu, ia menempuh pendidikan tinggi di Akademi Bahasa Asing Yogyakarta (ABAYO) pada tahun 1996-1999 dan di Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon pada tahun 2009-2010.

Organisasi dan Karir

Kiprah Sa’adah dalam organisasi sudah dimulai sejak masa mudanya. Pada tahun 1997, ia dipercaya menjadi Sekretaris di Organisasi Keluarga Santri Wilayah III Cirebon (KSC), sebuah organisasi yang memperkuat solidaritas dan jaringan di kalangan santri. Pengabdiannya berlanjut hingga tahun 2010, ketika ia menjabat sebagai Bendahara di Forum Keluarga Alumni KSC.

Pada tahun yang sama, Sa’adah memulai perannya sebagai Manajer di Women’s Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dalam advokasi dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan. Termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2016, ia juga bergabung dengan Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi yang fokus pada isu-isu kemanusiaan di tingkat lokal.

Di tingkat nasional, kiprah Sa’adah semakin meluas. Pada tahun 2021 ia dipercaya sebagai Koordinator Divisi Media di Forum Pengada Layanan (FPL), sebuah jaringan organisasi yang bergerak dalam pendampingan korban kekerasan. Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Koordinator Wilayah III Cirebon untuk FPL, memperluas perannya dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat.

Selain menjalani aktivitas di berbagai organisasi, Sa’adah juga menjadi seorang pendidik. Ia saat ini mengajar di SMP Mubtadiat dan Madrasah Aliyah Nusantara di Arjawinangun. Profesi ini semakin memperkuat pengaruhnya dalam mencerdaskan generasi muda dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan.

WCC Mawar Balqis

Women’s Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, tempat Sa’adah mengabdikan dirinya, adalah lembaga yang berfokus pada advokasi dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia.

Awalnya, Sa’adah hanya terlibat dalam kegiatan pelatihan dan pendampingan korban secara sukarela. Namun, pengalaman tersebut menginspirasi Sa’adah untuk masuk lebih dalam. Ia menyadari bahwa mendampingi para korban tidak hanya memberikan pelajaran hidup yang berharga, tetapi juga mempertegas panggilannya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.

Dalam perjalanannya, Sa’adah mengaku masih dihadapkan dengan berbagai tantangan. Misalnya:

Pertama, masih banyak korban dan keluarga korban belum memahami hak-haknya.

Kedua, banyak korban yang masih ragu untuk melapor karena takut terhadap stigma sosial yang melekat pada mereka dan keluarga.

Ketiga, minimnya dukungan dari lingkungan. Beberapa korban juga dibuat bergantung secara ekonomi pada pelaku. Sehingga para korban yang berniat untuk melaporkan kasusnya atau memproses kasus ketingkat lebih lanjut. Akhirnya mengurungkan niat dan lebih memilih untuk memendam sendiri.

Keempat, budaya patriarki yang sudah mengakar dalam masyarakat menjadi tantangan besar yang sulit kita ubah.

Kelima, doktrin agama dan budaya digunakan sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan berbasis gender.

Mendampingi Korban

Salah satu pengalaman yang sangat membekas bagi Sa’adah adalah ketika ia mendampingi seorang pelajar korban kekerasan seksual. Korban yang tidak menyadari bahwa ia hamil, akhirnya melapor setelah usia kandungannya mencapai tujuh bulan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku adalah sepupunya sendiri (anak uwa) yang memanfaatkan minuman yang diberi obat agar membuat korban tidak sadar.

Kasus ini membuka mata Sa’adah bahwa masih banyak remaja yang kurang mendapat edukasi tentang kesehatan reproduksi. Sehingga perlu ada upaya kolektif dari masyarakat, lembaga pendidikan, dan lingkungan untuk melindungi mereka.

Meski perjuangannya penuh dengan rintangan, Sa’adah tetap gigih menyuarakan hak-hak perempuan korban kekerasan. Bersama tim WCC Mawar Balqis, ia tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, perubahan mindset masyarakat harus kita lakukan secara berkelanjutan dan melibatkan banyak pihak. Karena semakin banyak suara yang mendukung, maka semakin besar pula peluang untuk menciptakan perubahan yang nyata.

Sa’adah percaya bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang mendampingi para korban. Tetapi juga tentang menciptakan ruang aman bagi perempuan, memperkuat kesadaran masyarakat, dan membangun harapan bagi mereka yang telah kehilangan kepercayaan diri.

Dengan semangat dan keteguhan hatinya, Sa’adah terus melangkah, membawa harapan bagi perempuan korban kekerasan di wilayah Ciayumajakuning dan sekitarnya. []

Tags: anakkekerasankorbanPendampingperempuanSa'adahsosok
Muflihah

Muflihah

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID