Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Santri Butuh Ruang Aman dari Kekerasan Seksual

Dalam rangka Hari Santri Nasional 2021 dengan tema Siaga Jiwa Raga ini, idealnya santri juga tidak hanya diminta membela tanah air, namun juga harus dibela dan dilindungi haknya, khususnya jika menjadi korban kekerasan seksual

Lizza Zaen by Lizza Zaen
22 Oktober 2023
in Featured, Publik
A A
0
Kanti Utami

Kanti Utami

17
SHARES
864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Santri Nasional 2021 dirayakan dengan gembira walaupun masih di tengah pandemi. Kali ini tema yang diusung adalah Santri Siaga Jiwa Raga. Menteri Agama Bapak H. Yaqut Cholil Qoumas dalam perilisan tema dan logo Hari Santri 2021 tersebut menjelaskan makna dari tema tersebut.

Menurut Bapak Yaqut, Tema tersebut merupakan “pernyataan bahwa santri siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Siaga Jiwa Raga juga merupakan komitmen seumur hidup santri untuk membela tanah air yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan santri selama di pesantren.”

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Bapak Yaqut dalam acara yang digelar pada 21 September 2021 di Auditorium HM Rasidji, Kantor Kementerian Agama Jakarta. Makna dari tema tersebut menggugah hati saya selaku alumni pesantren. Kehadiran santri dalam mempertahankan NKRI memang sangat dibutuhkan. Apalagi banyak sekali alumni pesantren yang mulai berkontribusi pada masyarakat dengan beragam cara.

Dalam penjelasan tema tersebut, disebutkan pula bahwa santri siap siaga membela tanah air. Santri digadang-gadang ikut menjadi bagian garda terdepan dalam membela Indonesia. Sayangnya, potret santri belakangan ini tampak suram. Salah satunya dengan maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Dalam Lembar Fakta Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang dirilis oleh Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2015-2020 terjadi 51 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari 51 kasus yang diadukan tersebut, pesantren atau lembaga pendidikan berbasis Agama Islam menempati posisi kedua, yakni sebesar 19% jumlah kasus. Dari sisi pelaku, sebanyak 43% pelakunya adalah guru/ustad, yakni terdapat 22 kasus.

Kasus tersebut menjadi sebuah misteri gunung es, mengingat menurut Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan umumnya tidak dilaporkan. Saat ini, menemukan berita kasus kekerasan seksual di pesantren bukan hal sulit. Jika teman-teman mengetik kalimat “Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren” di mesin pencarian, maka akan muncul banyak sekali kasus kekerasan seksual dari berita lama hingga yang terbaru.

Berita kasus kekerasan seksual tersebut ada yang masih dalam tahap pengusutan, bahkan ada yang pelakunya masih belum ditangkap meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka. Sebagai contoh, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT selaku anak dari salah satu pendiri pondok pesantren ternama di Jombang hingga saat ini masih belum ditangkap meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita terbaru tentang kekerasan seksual diantaranya, guru salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan telah mencabuli 25 santri. Kemudian, di Trenggalek ada 34 santriwati menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya, dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelumnya. Korban kekerasan seksual tersebut tidak hanya perempuan, namun juga laki-laki.

Beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren terjadi dengan berbagai cara, mulai dari pemaksaan perkawinan dengan memanipulasi hubungan dengan santri. Hal yang paling sering terjadi yakni transfer atau memindahkan ilmu. Santri juga kadang ditakut-takuti bahwa akan terkena azab jika tidak menuruti perintah pelaku.

Pola kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak terlepas dari relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pelaku yang biasanya memiliki status dan otoritas tinggi di pesantren, memanfaatkan ketidakberdayaan santri dalam tindakan kekerasan seksual tersebut. Hal ini sering terjadi namun sulit diungkap dan lambat penanganannya. Apalagi, terkadang santri terbentur dengan norma agama dan ketaatan pada para petinggi pondok pesantren yang disegani masyarakat sekitar. Victim blaming juga masih membayang-bayangi korban kekerasan seksual.

Di sisi lain, pesantren merupakan lembaga pendidikan Agama Islam yang dekat dengan masyarakat. Banyak orangtua yang mengirim anak-anaknya pergi mencari ilmu di pesantren karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang ramah dan aman. Wali santri melepas anaknya hidup mandiri di pesantren dengan harapan agar anaknya menjadi sosok berilmu yang baik. Sayangnya, potret kekerasan seksual ini cukup mengkhawatirkan hati sebagian masyarakat.

Jika melihat lembar fakta yang dirilis oleh Komnas Perempuan, nampaknya angka kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak fantastis. Namun, kekerasan seksual bukan soal angka, ini soal masa depan anak bangsa dan trauma yang dialami oleh korban. Untuk apa menanyakan soal angka statistik? Apakah harus menunggu angka yang tinggi dulu baru ditangani secara serius? Lalu apa yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren?

Pertama, sudah saatnya pesantren mulai terbuka dengan pendidikan seksual yang komprehensif. Membicarakan seksualitas penting dan merupakan sebuah kebutuhan, bukan ketabuan. Dengan adanya pendidikan seksual yang baik, para santri mendapatkan wawasan yang tepat terkait permasalahan seksualitas yang dihadapi. Sehingga santri memiliki akses informasi yang baik sebagai pengetahuan dasar dalam menghadapi problem seksualitas yang terjadi di sekitarnya.

Secara umum, idealnya pendidikan seksual dan isu-isu yang berkaitan dengan HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) sudah mulai disebarluaskan di masyarakat. Para orang tua juga harus mulai terbuka dengan isu-isu tersebut agar dapat membekali putra putrinya terkait pendidikan seksual sebelum dikirim ke pondok pesantren.

Kedua, pesantren perlu memiliki SOP pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Para pengurus pesantren bisa dibekali dengan peningkatan kapasitas terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Tentunya, pihak pesantren akan dibantu dan didampingi oleh lembaga berwenang, baik lembaga pemerintahan ataupun non pemerintah. Semua lembaga terkait harus saling bersinergi untuk memberantas kekerasan seksual di negeri ini.

Ketiga, penting sekali memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada santri bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, apapun status sosialnya, karena tidak ada manusia yang suci dan sempurna.

Kepatuhan dan ketaatan santri kepada ustad ataupun pimpinan pesantren diharapkan tidak mengaburkan fakta bahwa dalam beberapa kasus kekerasan seksual yang telah terjadi, para pelakunya diantaranya merupakan ustad dan pemimpin pondok pesantren yang disegani masyarakat sekitar. Santri harus berani melawan dan memutus rantai kekerasan seksual.

Dalam rangka Hari Santri Nasional 2021 dengan tema Siaga Jiwa Raga ini, idealnya santri juga tidak hanya diminta membela tanah air, namun juga harus dibela dan dilindungi haknya, khususnya jika menjadi korban kekerasan seksual. Santri membutuhkan ruang aman untuk belajar, serta  lingkungan yang sehat mental, jiwa dan raga, tanpa adanya rasa takut dan terintimidasi oleh oknum-oknum tertentu, sehingga dapat siaga membela negara dengan sepenuh hati dan tenaga. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualHari Santri NasionalKekerasan seksualKesehatan SeksualLiterasi SantriPencegahan Pelecehan SeksualPendidikan SeksualPondok PesantrenRUU Penghapusan Kekerasan SeksualStop Kekerasan Seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sahir Menolak Bersaudara dengan Sahira (Part I)

Next Post

Membincang Fiqih Empati bagi Perempuan Haid

Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Next Post
Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Membincang Fiqih Empati bagi Perempuan Haid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0