Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Santri Butuh Ruang Aman dari Kekerasan Seksual

Dalam rangka Hari Santri Nasional 2021 dengan tema Siaga Jiwa Raga ini, idealnya santri juga tidak hanya diminta membela tanah air, namun juga harus dibela dan dilindungi haknya, khususnya jika menjadi korban kekerasan seksual

Lizza Zaen Lizza Zaen
22 Oktober 2023
in Featured, Publik
0
Kanti Utami

Kanti Utami

857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Santri Nasional 2021 dirayakan dengan gembira walaupun masih di tengah pandemi. Kali ini tema yang diusung adalah Santri Siaga Jiwa Raga. Menteri Agama Bapak H. Yaqut Cholil Qoumas dalam perilisan tema dan logo Hari Santri 2021 tersebut menjelaskan makna dari tema tersebut.

Menurut Bapak Yaqut, Tema tersebut merupakan “pernyataan bahwa santri siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Siaga Jiwa Raga juga merupakan komitmen seumur hidup santri untuk membela tanah air yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan santri selama di pesantren.”

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Bapak Yaqut dalam acara yang digelar pada 21 September 2021 di Auditorium HM Rasidji, Kantor Kementerian Agama Jakarta. Makna dari tema tersebut menggugah hati saya selaku alumni pesantren. Kehadiran santri dalam mempertahankan NKRI memang sangat dibutuhkan. Apalagi banyak sekali alumni pesantren yang mulai berkontribusi pada masyarakat dengan beragam cara.

Dalam penjelasan tema tersebut, disebutkan pula bahwa santri siap siaga membela tanah air. Santri digadang-gadang ikut menjadi bagian garda terdepan dalam membela Indonesia. Sayangnya, potret santri belakangan ini tampak suram. Salah satunya dengan maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Dalam Lembar Fakta Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang dirilis oleh Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2015-2020 terjadi 51 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari 51 kasus yang diadukan tersebut, pesantren atau lembaga pendidikan berbasis Agama Islam menempati posisi kedua, yakni sebesar 19% jumlah kasus. Dari sisi pelaku, sebanyak 43% pelakunya adalah guru/ustad, yakni terdapat 22 kasus.

Kasus tersebut menjadi sebuah misteri gunung es, mengingat menurut Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan umumnya tidak dilaporkan. Saat ini, menemukan berita kasus kekerasan seksual di pesantren bukan hal sulit. Jika teman-teman mengetik kalimat “Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren” di mesin pencarian, maka akan muncul banyak sekali kasus kekerasan seksual dari berita lama hingga yang terbaru.

Berita kasus kekerasan seksual tersebut ada yang masih dalam tahap pengusutan, bahkan ada yang pelakunya masih belum ditangkap meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka. Sebagai contoh, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT selaku anak dari salah satu pendiri pondok pesantren ternama di Jombang hingga saat ini masih belum ditangkap meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita terbaru tentang kekerasan seksual diantaranya, guru salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan telah mencabuli 25 santri. Kemudian, di Trenggalek ada 34 santriwati menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya, dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelumnya. Korban kekerasan seksual tersebut tidak hanya perempuan, namun juga laki-laki.

Beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren terjadi dengan berbagai cara, mulai dari pemaksaan perkawinan dengan memanipulasi hubungan dengan santri. Hal yang paling sering terjadi yakni transfer atau memindahkan ilmu. Santri juga kadang ditakut-takuti bahwa akan terkena azab jika tidak menuruti perintah pelaku.

Pola kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak terlepas dari relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pelaku yang biasanya memiliki status dan otoritas tinggi di pesantren, memanfaatkan ketidakberdayaan santri dalam tindakan kekerasan seksual tersebut. Hal ini sering terjadi namun sulit diungkap dan lambat penanganannya. Apalagi, terkadang santri terbentur dengan norma agama dan ketaatan pada para petinggi pondok pesantren yang disegani masyarakat sekitar. Victim blaming juga masih membayang-bayangi korban kekerasan seksual.

Di sisi lain, pesantren merupakan lembaga pendidikan Agama Islam yang dekat dengan masyarakat. Banyak orangtua yang mengirim anak-anaknya pergi mencari ilmu di pesantren karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang ramah dan aman. Wali santri melepas anaknya hidup mandiri di pesantren dengan harapan agar anaknya menjadi sosok berilmu yang baik. Sayangnya, potret kekerasan seksual ini cukup mengkhawatirkan hati sebagian masyarakat.

Jika melihat lembar fakta yang dirilis oleh Komnas Perempuan, nampaknya angka kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak fantastis. Namun, kekerasan seksual bukan soal angka, ini soal masa depan anak bangsa dan trauma yang dialami oleh korban. Untuk apa menanyakan soal angka statistik? Apakah harus menunggu angka yang tinggi dulu baru ditangani secara serius? Lalu apa yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren?

Pertama, sudah saatnya pesantren mulai terbuka dengan pendidikan seksual yang komprehensif. Membicarakan seksualitas penting dan merupakan sebuah kebutuhan, bukan ketabuan. Dengan adanya pendidikan seksual yang baik, para santri mendapatkan wawasan yang tepat terkait permasalahan seksualitas yang dihadapi. Sehingga santri memiliki akses informasi yang baik sebagai pengetahuan dasar dalam menghadapi problem seksualitas yang terjadi di sekitarnya.

Secara umum, idealnya pendidikan seksual dan isu-isu yang berkaitan dengan HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) sudah mulai disebarluaskan di masyarakat. Para orang tua juga harus mulai terbuka dengan isu-isu tersebut agar dapat membekali putra putrinya terkait pendidikan seksual sebelum dikirim ke pondok pesantren.

Kedua, pesantren perlu memiliki SOP pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Para pengurus pesantren bisa dibekali dengan peningkatan kapasitas terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Tentunya, pihak pesantren akan dibantu dan didampingi oleh lembaga berwenang, baik lembaga pemerintahan ataupun non pemerintah. Semua lembaga terkait harus saling bersinergi untuk memberantas kekerasan seksual di negeri ini.

Ketiga, penting sekali memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada santri bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, apapun status sosialnya, karena tidak ada manusia yang suci dan sempurna.

Kepatuhan dan ketaatan santri kepada ustad ataupun pimpinan pesantren diharapkan tidak mengaburkan fakta bahwa dalam beberapa kasus kekerasan seksual yang telah terjadi, para pelakunya diantaranya merupakan ustad dan pemimpin pondok pesantren yang disegani masyarakat sekitar. Santri harus berani melawan dan memutus rantai kekerasan seksual.

Dalam rangka Hari Santri Nasional 2021 dengan tema Siaga Jiwa Raga ini, idealnya santri juga tidak hanya diminta membela tanah air, namun juga harus dibela dan dilindungi haknya, khususnya jika menjadi korban kekerasan seksual. Santri membutuhkan ruang aman untuk belajar, serta  lingkungan yang sehat mental, jiwa dan raga, tanpa adanya rasa takut dan terintimidasi oleh oknum-oknum tertentu, sehingga dapat siaga membela negara dengan sepenuh hati dan tenaga. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualHari Santri NasionalKekerasan seksualKesehatan SeksualLiterasi SantriPencegahan Pelecehan SeksualPendidikan SeksualPondok PesantrenRUU Penghapusan Kekerasan SeksualStop Kekerasan Seksual
Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID