Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Santri: Pelopor Sistem Dunia Kerja yang Memanusiakan Pekerja

Bagi seseorang yang menjadi pekerja, ia wajib amanah dan tetap menjaga akhlak baik dalam menunaikan kewajibannya sebagai pekerja

Dhonni Dwi Prasetyo Dhonni Dwi Prasetyo
20 Juli 2024
in Publik
0
Memanusiakan Pekerja

Memanusiakan Pekerja

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bekerja merupakan upaya yang manusia lakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kacamata syariat Islam, bekerja manakala berdasarkan niat yang tepat justru kita pandang sebagai suatu aktivitas yang mulia dan bernilai ibadah.

Di antara niat yang tepat dalam bekerja adalah untuk mencukupi hajat dan menafkahi keluarga dengan jalan yang halal dan thayyib,.Yakni dengan menjaga kehormatan diri dan keluarga dari meminta-minta. Selain itu menghindarkan diri dari segala sesuatu yang telah Allah SWT haramkan dalam hal mendapatkan ma’isyah alias penghidupan. Seperti judi, mencuri, dan sebagainya.

Islam sebagai agama yang syumul. Yakni agama yang tatanan ajaran syariatnya detail dan menyeluruh ke segala aspek kehidupan manusia, sejatinya telah merancang sistem kehidupan manusia yang seimbang. Termasuk dalam sistem dunia kerja yang memanusiakan pekerja.

Dalam ajaran Islam, aktivitas bekerja yang memiliki esensi mulia dan bernilai ibadah juga harus kita implementasikan melalui mekanisme sistem yang tepat dan seimbang. Selain itu harus diindahkan oleh pihak-pihak terkait dalam pekerjaan yang dimaksud.

Bagi seseorang yang menjadi pekerja, ia wajib amanah dan tetap menjaga akhlak baik dalam menunaikan kewajibannya sebagai pekerja. Hal ini dapat kita lakukan dengan melaksanakan tugas-tugas pekerjaan secara profesional. Lalu taat aturan pekerjaan, disiplin dan enggan korupsi waktu, suportif terhadap sesama rekan-rekan pekerja, dan sebagainya.

Amanah dan Menjaga Akhlak Baik

Adapun bagi orang yang memberi pekerjaan alias majikan atau pengusaha, maka ia sebagai pihak atasan juga wajib amanah dan tetap menjaga akhlak baik dalam menunaikan kewajibannya. Yaitu dengan memenuhi hak-hak para pekerja yang ia pekerjakan sebab ia telah mengambil keuntungan dari jasa mereka.

Hal ini dapat kita lakukan dengan bersikap ramah dan welas asih kepada para pekerja yang ia pekerjakan. Antara lain,  memberikan gaji atau upah yang manusiawi dan setara dengan jerih payah yang telah tercurahkan para pekerja. Selain itu memberikan tugas pekerjaan kepada para pekerja sesuai kontrak kerja, dan sebagainya.

Ketika kedua belah pihak saling memperhatikan dan menunaikan kewajiban masing-masing. Maka hak-hak kedua belah pihak akan terpenuhi dengan sendirinya. Kemudian, ketika hak-hak kedua belah pihak sama-sama terpenuhi dengan baik sebab adanya keseimbangan yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, maka hal ini akan menimbulkan dampak positif berupa kestabilan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Terkait dengan pemberian upah sebagai hak pekerja sendiri, sejak ribuan tahun lalu, Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan umatnya untuk benar-benar memperhatikan dan tidak menyepelekan soal pemberian upah. Bahkan beliau juga menganjurkan untuk memberikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering. Dalam arti segera kita berikan. Tidak perlu kita tunda-tunda). Hal ini sebagaimana sabda nabi:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah).

Idealisme Bekerja

Terlepas dari nilai-nilai luhur dan idealisme bekerja dalam ajaran syariat Islam yang begitu indah dan mensejahterakan semua pihak. Sebagaimana yang saya paparkan di atas. Pada realita kehidupan dunia, tak selamanya nilai-nilai luhur dan idealisme bekerja tersebut dapat terimplementasikan sesuai ketentuan.

Ironisnya, pihak yang seringkali dirugikan dalam ketidaksesuaian pemenuhan hak adalah para pekerja. Hal ini dapat kita amati dari masih banyaknya pekerja yang belum sejahtera hidupnya. Karena adanya oknum pengusaha yang tidak amanah dalam menunaikan kewajibannya sebagai atasan.

Di antara ulah oknum pengusaha yang menyebabkan hidup para pekerja belum sejahtera saat ini ialah mereka memberikan gaji yang masih minim dan jauh dari kata manusiawi. Sehingga gaji tersebut tidak bisa mengcover semua kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Selain itu, ada pula oknum pengusaha yang ‘gagal’ menciptakan lingkungan pekerjaan yang kondusif dan supportif, dan justru membudayakan lingkungan pekerjaan yang toxic, sehingga mentalitas dan keamanan para pekerja menjadi terganggu.

Melihat masih menjamurnya fenomena demikian ini, lantas apa yang semestinya kita lakukan? Sebagai seorang muslim sejati, semestinya kita wajib mengindahkan apa-apa yang telah syariat Islam tentukan dalam hal bekerja. Karena hanya dengan begitu, keseimbangan antar pihak akan tercipta. Sehingga kesejahteraan hidup dan stabilitas ekonomi bersama akan terwujud.

Tak berhenti di situ, kita juga harus melakukan kaderisasi dengan menanamkan nilai-nilai luhur dan idealisme bekerja yang sesuai dengan ajaran Islam kepada anak-anak muda. Di mana mereka kelak akan menjadi penerus umat Islam saat ini. Hal ini merupakan salah satu upaya yang penting kita lakukan guna memutus ‘budaya bekerja’ yang belum atau tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam sebagaimana saya jelaskan sebelumnya.

Peran Pesantren

Menurut hemat penulis, kelompok anak muda yang paling tepat untuk kita kaderisasi dalam hal ini adalah kaum santri. Sebab, selain memiliki basic keilmuan agama yang unggul dan kredibel, para santri juga sudah terbiasa hidup dalam pesantren yang merupakan miniatur kehidupan bermasyarakat.

Dengan mengalami tempaan hidup dalam dunia pesantren bertahun-tahun, para santri akan lebih mudah menaruh empati kepada sesama manusia dan cenderung ‘tidak tega’ ketika seandainya mereka disuruh berbuat semena-mena kepada sesamanya, apalagi dalam hal merampas hak orang lain. Nah, karakteristik santri demikian ini tentu saja lebih memudahkan untuk diadakan kaderisasi, apalagi jika didukung oleh banyak pihak.

Guna mewujudkan hal ini, pihak pesantren sebagai tempat naungan di mana para santri menimba ilmu harus adaptif dan responsif dalam menggalakkan kaderisasi ini melalui program-program pesantren dan juga kurikulum pendidikan pesantren yang diterapkan.

Di samping itu, peran orang tua—yang tentunya sudah malang melintang di dunia kerja—juga patut kita maksimalkan. Ketika ada kesempatan, orang tua seyogyanya perhatian dan turut memberikan nasehat-nasehat kepada anaknya yang tengah mengenyam pendidikan pesantren ini. Yakni dengan cara mengingatkan nilai-nilai luhur dan idealisme keislaman dalam dunia kerja. Tujuannya agar kelak ketika lulus dari pesantren sang anak tidak kaget menghadapi realita dunia kerja.

Menurut hemat penulis, jargon “santri berdaya dan mampu memberdayakan” bukanlah sesuatu yang berlebihan untuk kita gaungkan pada masa sekaranng ini dan juga seterusnya. Model didikan “santri berdaya dan mampu memberdayakan” harus kita galakkan. Tujuannya agar di masa depan nanti ketika seorang santri menjadi pengusaha, ia mampu mempekerjakan para pekerja dengan tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

Selain itu selalu berpegang teguh terhadap nilai-nilai luhur dan idealisme keislaman dalam dunia kerja, sehingga kelak santri akan berhasil menjadi pelopor sistem dunia kerja yang memanusiakan pekerja. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: bekerjaHak PekerjahamislamMemanusiakan Pekerja
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID