Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Santri: Pelopor Sistem Dunia Kerja yang Memanusiakan Pekerja

Bagi seseorang yang menjadi pekerja, ia wajib amanah dan tetap menjaga akhlak baik dalam menunaikan kewajibannya sebagai pekerja

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
20 Juli 2024
in Publik
A A
0
Memanusiakan Pekerja

Memanusiakan Pekerja

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bekerja merupakan upaya yang manusia lakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kacamata syariat Islam, bekerja manakala berdasarkan niat yang tepat justru kita pandang sebagai suatu aktivitas yang mulia dan bernilai ibadah.

Di antara niat yang tepat dalam bekerja adalah untuk mencukupi hajat dan menafkahi keluarga dengan jalan yang halal dan thayyib,.Yakni dengan menjaga kehormatan diri dan keluarga dari meminta-minta. Selain itu menghindarkan diri dari segala sesuatu yang telah Allah SWT haramkan dalam hal mendapatkan ma’isyah alias penghidupan. Seperti judi, mencuri, dan sebagainya.

Islam sebagai agama yang syumul. Yakni agama yang tatanan ajaran syariatnya detail dan menyeluruh ke segala aspek kehidupan manusia, sejatinya telah merancang sistem kehidupan manusia yang seimbang. Termasuk dalam sistem dunia kerja yang memanusiakan pekerja.

Dalam ajaran Islam, aktivitas bekerja yang memiliki esensi mulia dan bernilai ibadah juga harus kita implementasikan melalui mekanisme sistem yang tepat dan seimbang. Selain itu harus diindahkan oleh pihak-pihak terkait dalam pekerjaan yang dimaksud.

Bagi seseorang yang menjadi pekerja, ia wajib amanah dan tetap menjaga akhlak baik dalam menunaikan kewajibannya sebagai pekerja. Hal ini dapat kita lakukan dengan melaksanakan tugas-tugas pekerjaan secara profesional. Lalu taat aturan pekerjaan, disiplin dan enggan korupsi waktu, suportif terhadap sesama rekan-rekan pekerja, dan sebagainya.

Amanah dan Menjaga Akhlak Baik

Adapun bagi orang yang memberi pekerjaan alias majikan atau pengusaha, maka ia sebagai pihak atasan juga wajib amanah dan tetap menjaga akhlak baik dalam menunaikan kewajibannya. Yaitu dengan memenuhi hak-hak para pekerja yang ia pekerjakan sebab ia telah mengambil keuntungan dari jasa mereka.

Hal ini dapat kita lakukan dengan bersikap ramah dan welas asih kepada para pekerja yang ia pekerjakan. Antara lain,  memberikan gaji atau upah yang manusiawi dan setara dengan jerih payah yang telah tercurahkan para pekerja. Selain itu memberikan tugas pekerjaan kepada para pekerja sesuai kontrak kerja, dan sebagainya.

Ketika kedua belah pihak saling memperhatikan dan menunaikan kewajiban masing-masing. Maka hak-hak kedua belah pihak akan terpenuhi dengan sendirinya. Kemudian, ketika hak-hak kedua belah pihak sama-sama terpenuhi dengan baik sebab adanya keseimbangan yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, maka hal ini akan menimbulkan dampak positif berupa kestabilan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Terkait dengan pemberian upah sebagai hak pekerja sendiri, sejak ribuan tahun lalu, Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan umatnya untuk benar-benar memperhatikan dan tidak menyepelekan soal pemberian upah. Bahkan beliau juga menganjurkan untuk memberikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering. Dalam arti segera kita berikan. Tidak perlu kita tunda-tunda). Hal ini sebagaimana sabda nabi:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah).

Idealisme Bekerja

Terlepas dari nilai-nilai luhur dan idealisme bekerja dalam ajaran syariat Islam yang begitu indah dan mensejahterakan semua pihak. Sebagaimana yang saya paparkan di atas. Pada realita kehidupan dunia, tak selamanya nilai-nilai luhur dan idealisme bekerja tersebut dapat terimplementasikan sesuai ketentuan.

Ironisnya, pihak yang seringkali dirugikan dalam ketidaksesuaian pemenuhan hak adalah para pekerja. Hal ini dapat kita amati dari masih banyaknya pekerja yang belum sejahtera hidupnya. Karena adanya oknum pengusaha yang tidak amanah dalam menunaikan kewajibannya sebagai atasan.

Di antara ulah oknum pengusaha yang menyebabkan hidup para pekerja belum sejahtera saat ini ialah mereka memberikan gaji yang masih minim dan jauh dari kata manusiawi. Sehingga gaji tersebut tidak bisa mengcover semua kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Selain itu, ada pula oknum pengusaha yang ‘gagal’ menciptakan lingkungan pekerjaan yang kondusif dan supportif, dan justru membudayakan lingkungan pekerjaan yang toxic, sehingga mentalitas dan keamanan para pekerja menjadi terganggu.

Melihat masih menjamurnya fenomena demikian ini, lantas apa yang semestinya kita lakukan? Sebagai seorang muslim sejati, semestinya kita wajib mengindahkan apa-apa yang telah syariat Islam tentukan dalam hal bekerja. Karena hanya dengan begitu, keseimbangan antar pihak akan tercipta. Sehingga kesejahteraan hidup dan stabilitas ekonomi bersama akan terwujud.

Tak berhenti di situ, kita juga harus melakukan kaderisasi dengan menanamkan nilai-nilai luhur dan idealisme bekerja yang sesuai dengan ajaran Islam kepada anak-anak muda. Di mana mereka kelak akan menjadi penerus umat Islam saat ini. Hal ini merupakan salah satu upaya yang penting kita lakukan guna memutus ‘budaya bekerja’ yang belum atau tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam sebagaimana saya jelaskan sebelumnya.

Peran Pesantren

Menurut hemat penulis, kelompok anak muda yang paling tepat untuk kita kaderisasi dalam hal ini adalah kaum santri. Sebab, selain memiliki basic keilmuan agama yang unggul dan kredibel, para santri juga sudah terbiasa hidup dalam pesantren yang merupakan miniatur kehidupan bermasyarakat.

Dengan mengalami tempaan hidup dalam dunia pesantren bertahun-tahun, para santri akan lebih mudah menaruh empati kepada sesama manusia dan cenderung ‘tidak tega’ ketika seandainya mereka disuruh berbuat semena-mena kepada sesamanya, apalagi dalam hal merampas hak orang lain. Nah, karakteristik santri demikian ini tentu saja lebih memudahkan untuk diadakan kaderisasi, apalagi jika didukung oleh banyak pihak.

Guna mewujudkan hal ini, pihak pesantren sebagai tempat naungan di mana para santri menimba ilmu harus adaptif dan responsif dalam menggalakkan kaderisasi ini melalui program-program pesantren dan juga kurikulum pendidikan pesantren yang diterapkan.

Di samping itu, peran orang tua—yang tentunya sudah malang melintang di dunia kerja—juga patut kita maksimalkan. Ketika ada kesempatan, orang tua seyogyanya perhatian dan turut memberikan nasehat-nasehat kepada anaknya yang tengah mengenyam pendidikan pesantren ini. Yakni dengan cara mengingatkan nilai-nilai luhur dan idealisme keislaman dalam dunia kerja. Tujuannya agar kelak ketika lulus dari pesantren sang anak tidak kaget menghadapi realita dunia kerja.

Menurut hemat penulis, jargon “santri berdaya dan mampu memberdayakan” bukanlah sesuatu yang berlebihan untuk kita gaungkan pada masa sekaranng ini dan juga seterusnya. Model didikan “santri berdaya dan mampu memberdayakan” harus kita galakkan. Tujuannya agar di masa depan nanti ketika seorang santri menjadi pengusaha, ia mampu mempekerjakan para pekerja dengan tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

Selain itu selalu berpegang teguh terhadap nilai-nilai luhur dan idealisme keislaman dalam dunia kerja, sehingga kelak santri akan berhasil menjadi pelopor sistem dunia kerja yang memanusiakan pekerja. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: bekerjaHak PekerjahamislamMemanusiakan Pekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

An-Nisa Ayat 3 Bukan Bicara Soal Poligami, Melainkan Soal Perempuan Yatim

Next Post

An-Nisa Ayat 3: Larangan Melakukan Tindakan Semena-mena Kepada Orang Lemah dan Marjinal

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Next Post
an-Nisa

An-Nisa Ayat 3: Larangan Melakukan Tindakan Semena-mena Kepada Orang Lemah dan Marjinal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0