Sedekah ini di samping berfungsi untuk mendekatkan diri kepada Allah juga berfungsi sosial, seperti menggerakkan ekonomi masyarakat.
Mubadalah.id – Jika merujuk kitab-kitab fikih, maka sedekah dapat dipahami sebagai sesuatu yang seseorang keluarkan berupa harta benda dalam kerangka untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bahkan lebih lanjut, secara garis besar, sedekah terbagi menjadi dua.
Pertama, sedekah wajib yang kita kenal dengan istilah zakat. Al-Qur’an dan Hadis sudah mengatur secara rinci tentang kadar zakat dan barang-barang yang wajib zakat.
Kedua, sedekah yang tidak wajib tetapi dianjurkan, yang dikenal dengan istilah sedekah tathawwu atau sedekah sunnah.
Sedekah ini di samping berfungsi untuk mendekatkan diri kepada Allah juga berfungsi sosial, seperti menggerakkan ekonomi masyarakat. Tentang sedekah, al-Ashfahani dalam kitab Gharib al-Qur’an berkata:
“Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, pada dasarnya sedekah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan. Sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan.”
Dilihat dari mengalir dan tidaknya pahala, sedekah dibagi dua: sedekah yang pahalanya mengalir terus menerus walau yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan sedekah yang pahalanya tak berkelanjutan.
Sedekah yang pahalanya mengalir terus menerus kita kenal dengan istilah sedekah jariyah. Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu Hadis:
“Ketika manusia meninggal dunia, maka terputus semua amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)
Sedekah jariyah dalam konteks Hadis ini dapat para ulama pahami sebagai wakaf. Karenanya, Hadis ini kemudian kita pahami sebagai Hadis yang menunjukkan kebolehan dan anjuran berwakaf untuk berbagai ragam kebajikan.
Demikian sebagaimana yang bisa kita pahami dari keterangan yang terdapat dalam kitab Syarh as-Sunnah karya Imam al-Baghawi.
“Menurut asy-Syaikh (al-Baghawi) r.a. bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan dan anjuran mewakafkan harta benda untuk berbagai ragam kebajikan. Itulah yang ia maksud dengan sedekah jariyah.”
Sedangkan pengertian wakaf menurut syara’ adalah menahan harta benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri.
Oleh sebab itu, dilarang untuk mentasharrufkan benda-dzat wakafnya. Kemanfaatan barang wakaf adalah yang ditasharrufkan, bukan benda wakaf. Semuanya itu tetap dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. []