Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sejarah Awal Mula Ibadah Shalat Disyariatkan

Kata shalat terambil dari Bahasa Arab yaitu “shalla-yushalli-sholatan” yang inti dari kata tersebut untuk berdoa kepada Allah Swt

Khairul Atfal Khairul Atfal
5 Oktober 2021
in Hikmah
0
Shalat

Shalat

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kata shalat sudah tidak asing lagi di telinga. Karena kita tahu bahwa seseorang yang beragama Islam, baligh dan mempunyai akal tidak akan lepas dari shalat. Bukan hanya itu, shalat juga termasuk rukun Islam yang kedua setelah membaca syahadat. Kata shalat terambil dari Bahasa Arab yaitu “shalla-yushalli-sholatan” yang inti dari kata tersebut untuk berdoa kepada Allah Swt. Kenapa demikian? Karena di dalam shalat hampir atau bahkan semua bacaan isinya berupa doa, mulai dari doa iftitah sampai dengan salam semuanya berisi doa.

Sejarah awal disyariatkannya shalat dimulai saat peristiwa Isra’ dan Mi’raj Rasulullah SAW. Isra’ dan Mi’raj sendiri merupakan hadiah yang Allah berikan kepada Rasulullah SAW, setelah mengalami peristiwa meninggalnya dua orang yang sangat berjasa kepada beliau, yaitu Abu Thalib yang statusnya bukan hanya sebagai paman saja melainkan juga sebagai pelindung saat Rasulullah melakukan dakwahnya.

Setelah itu disusul dengan meninggalnya istri tercinta, yaitu Sayyidah Khadijah yang selalu ada saat beliau membutuhkan sandaran. Peristiwa tersebut dinamai tahun “’amul huzni” pada tahun 617 M. Setelah terjadinya peristiwa itu tepatnya pada tahun 620-621 M Allah memerintahkan Malaikat Jibril untuk menjemput Rasulullah Saw saat beliau menginap di rumah Ummu Hani’. Dalam sebagian kisah disebutkan bahwa saat Malaikat Jibril datang untuk membawa beliau atap ke rumah Ummu Hani’ terbuka dan tertutup dengan sendirinya.

Pertama, Malaikat Jibril membawa Rasulullah Saw ke Masjidil Haram lalu membaringkan beliau di atas Hijr Isma’il dalam keadaan masih mengantuk. Di sini terjadilah peristiwa pembelahan dada Rasulullah Saw untuk pertama kalinya. Pembelahan tidak hanya dilakukan oleh Malaikat Jibril sendiri melainkan dibantu oleh Malaikat Mikail dan malaikat-malaikat yang lainnya.

Rasulullah SAW dibelah dadanya mulai dari lubang leher sampai di bagian perut paling bawah lalu para malaikat mengeluarkan hati beliau dengan cara yang halus. Setelah itu mereka membasuh hati beliau dengan air zamzam sebanyak 3x dan kemudian diisi dengan kedermawanan, pengetahuan, keyakinan dan keimanan.

Setelah peristiwa itu, Rasulullah Saw dipersilahkan untuk menaiki Buroq dengan Malaikat Jibril di sisi kanan dan Malaikat Mikail di sisi kiri beliau. Saat melakukan perjalanan mereka hanya berhenti empat kali, dan di setiap tempat yang disinggahi, Rasulullah Saw melakukan shalat dua rakaat atas perintah Malaikat Jibril dari Allah Swt. Yang pertama di Thaibah, tempat Rasulullah Saw hijrah. Kedua di Kota Madyan, tepatnya di pohon Nabi Musa As. Ketiga di Thur Sina’, dimana Allah berbicara kepada Nabi Musa As. Keempat di Baitulahmin, tempat Nabi Isa As dilahirkan.

Sesampainya di Baital Maqdis, Rasulullah Saw bersama Malaikat Jibril sama-sama melakukan shalat dua rakaat. Tidak lama kemudian banyak orang berdatangan lalu mengumandangkan adzan, dan shalat berjamaah dengan Rasulullah Saw sebagai imam. Setelah semuanya bubar Malaikat Jibril memberi tahu Rasulullah Saw bahwa orang-orang yang shalat di belakang beliau (makmum) ialah nabi-nabi yang Allah Swt utus.

Saat Rasulullah Saw keluar dari Baital Maqdis beliau merasa haus sehingga Malaikat Jibril memberikan wadah yang berisi susu, wadah yang berisi khamr dan wadah yang berisi air. Rasulullah Saw memilih wadah yang berisi susu. Malaikat Jibril berkata “Engkau memilih pilihan yang benar. Jika saja engkau memilih air, maka umat engkau akan tenggelam. Dan jika engkau memilih khamr, maka umat engkau akan sesat dan sedikit yang beriman.

Setelah beliau melakukan Isra’, barulah beliau melakukan Mi’raj bersama dengan Malaikat Jibril ke Sidratul Muntaha. Setiap mereka sampai di batas langit, Malaikat Jibril meminta malaikat penjaga langit untuk membukakan pintu untuk mereka, dan di tiap-tiap langit Rasulullah Saw bertemu dengan nabi-nabi sebelumnya serta mendoakan beliau dengan kebaikan

Sampai di tempat dimana Malaikat Jibril tidak bisa lagi menemani Rasulullah Saw untuk melanjutkan perjalanan, Rasulullah berkata “Apakah seorang kekasih akan meninggalkan kekasihnya disini?”. Malaikat Jibril menjawab “Ini adalah tempatku. Jika saja aku maju sedikit, maka aku akan terbakar karena cahaya. Tidak ada untuk kita kecuali tempat yang diketahui.

Maka dari sini silahkan engkau maju sendiri”. Lalu Rasulullah pun berjalan sendiri sampai beliau bertemu dengan Allah Swt. Pada saat beliau sampai, Allah megucapkan salam kepada Rasulullah Saw “Attahiyyatul mubarokatus shalawatu al-thoyyibatu lillah. Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warohmatullahi wabarokatuh“. Pada saat itu Rasulullah tidak lupa kepada semua umatnya dan akhirnya beliau mengatakan “Assalamu ‘alaina wa’ala ibadillahi as-sholihin”.

Dari sinilah awal mula disyariatkannya shalat untuk umat Rasulullah Saw. Pertama kali Allah mensyariatkan shalat sebanyak 50x dalam sehari. Akan tetapi Nabi Musa menyuruh Rasulullah Saw untuk meminta keringanan kepada Allah. Akhirnya Rasulullah kembali ke Allah untuk meminta keringanan. Sampai akhirnya shalat yang awalnya 50x menjadi 5x dalam sehari.

Akan tetapi Nabi Musa masih menyuruh Rasulullah Saw untuk meminta keringanan lagi, namun Rasulullah enggan dan berkata “Saya telah bolak-balik untuk meminta keringanan sampai saya merasa malu”. Dan akhir dari keputusan itu, shalat yang awalnya 50x dalam sehari semalam ditetapkan menjadi sebanyak 5x. []

Tags: islamIsra mi'rajNabi Muhammad SAWsejarahshalat
Khairul Atfal

Khairul Atfal

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dari Sumenep yang kadang-kadang suka baca dan suka nulis.

Terkait Posts

Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID