Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Sejarah Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani)

Upaya Gerwani meningkatkan kecakapan anggotanya, secara tidak langsung, juga memberi sumbangsih dalam meningkatan literasi para perempuan Indonesia

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
8 September 2025
in Featured, Publik
0
Gerakan Wanita Indonesia

Sejarah Gerakan Wanita Indonesia

762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) merupakan satu organisasi perempuan yang pernah eksis di Indonesia sekitar 1950-an hingga 1960-an. Basis massa organisasi ini tidak lah kecil. Gerwani kita ketahui beranggotakan ratusan ribu perempuan dari berbagai kalangan.

Saskia E. Wieringa dalam “Two Indonesian Women’s Organizations: Gerwani and the PKK” menjelaskan, “Gerwani originated from Gerwis (Gerakan Wanita Sedar, Movement of Conscious Women), founded in 1950 with a membership only five hundred (Gerwani berasal dari Gerwis (Gerakan Wanita Sedar), berdiri pada 1950 dengan anggota hanya lima ratus orang).”

Gerwis bertujuan untuk membangun kesadaran politik, keamanan, perdamaian, dan tercapainya hak-hak kaum perempuan. Organisasi ini, sebagaimana Hikmah Diniah dalam Gerwani Bukan PKI: Sebuah Gerakan Feminisme Terbesar di Indonesia, didirikan di Semarang oleh tujuh perwakilan organisasi perempuan: 1) Rukun Putri Indonesia (Rupindo) dari Semarang, 2) Persatuan Wanita Sedar dari Surabaya, 3) Persatuan Wanita Sedar dari Bandung, 4) Gerakan Wanita Indonesia (Gerwindo) dari Kediri, 5) Wanita Madura dari Madura, 6) Perjuangan Putri Indonesia dari Pasuruan, dan 7) Gerakan Wanita Rakyat Indonesia.

Perkembangan Gerwis

Progres Gerwis terbilang maju. Jika saat berdiri, pada 1950, beranggotakan lima ratus perempuan, pasca-tiga tahun berjalan, pada 1953, Gerwis terus berkembang dan telah memiliki 40.000 anggota. Meski begitu, karena label “Sedar” pada namanya (Gerakan Wanita “Sedar”), membuat lingkup organisasi perempuan ini seakan sempit.

Sebab, pada kenyataannya, anggota-anggota Gerwis kebanyakan dari kalangan perempuan berpendidikan tinggi atau perempuan kelas menengah ke atas–yang dapat kita bilang sebagai perempuan “Sedar”–sementara belum mampu merangkul perempuan kalangan menengah ke bawah.

Sehingga, pada Maret 1954, dalam Kongres II Gerwis di Jakarta dengan 80.000 anggota, diputuskan mengganti (menyesuaikan) nama Gerakan Wanita Sedar (Gerwis) menjadi Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Dengan demikian, organisasi perempuan ini tidak terkesan hanya bagi para wanita (perempuan) yang punya label “Sedar”, melainkan terbuka bagi seluruh perempuan Indonesia.

Sebagaimana Hikmah Diniah menjelaskan, “Sejak tahun inilah (1954) Gerwani secara keanggotaan terbuka untuk semua kaum perempuan dari golongan mana pun, yaitu yang sudah berumur 16 tahun dan sudah menikah bagi yang belum mencapai umur 16 tahun serta tidak akan memihak dan tidak mendukung pada satu partai politik, agama dan suku yang ada di Indonesia.”

Mendorong Gerakan Literasi Perempuan

Dengan terbukanya keanggotaan Gerwani bagi seluruh perempuan Indonesia, baik dari kalangan mana pun, membuat organisasi perempuan ini berkembang dengan amat masif. Setahun dari deklarasi Gerwani, pada 1955, sudah memiliki 400.000 anggota.

Sama halnya dengan penjelasan Saskia E. Wieringa, “In 1955 Gerwani had grown to a membership of 400.000. By then the majority of Gerwani’s members were uneducated peasant women. Gerwani organized literacy courses and cooking and sewing lessons (Pada 1955, Gerwani tumbuh beranggotakan 400.000 orang.

Pada saat itu, mayoritas anggota Gerwani adalah perempuan petani (perempuan dari kalangan biasa) yang tidak berpendidikan. Gerwani menyelenggarakan kursus-kursus menulis dan membaca, serta les memasak dan menjahit).” Dalam hal ini, upaya Gerwani meningkatkan kecakapan anggotanya, secara tidak langsung, juga memberi sumbangsih dalam meningkatan literasi para perempuan Indonesia.

Selain gerakan literasi di kalangan anggotanya, Gerwani juga bergerak dalam membela nasib kaum perempuan Indonesia. Gerwani, sebagaimana Saskia E. Wieringa, “…help to victims of forced prostitution (membantu korban prostitusi paksa)”, selain itu Gerwani juga “…fought hard for a more democratic marriage law. Gerwani helped individual women in case of rape, abduction, and arbitrary divorce (berjuang keras untuk hukum pernikahan yang lebih demokratis. Gerwani membantu individu-individu perempuan dalam kasus pemerkosaan, penculikan, dan perceraian sewenang-wenang).”

Terlibat dalam Pejuangan Gerakan Nasional

Gerakan Gerwani tidak sebatas pada pembelaan perempuan, organisasi dengan basis keanggotaan yang besar ini juga terlibat dalam gerakan nasional. Gerwani bergerak dalam kampanye pemilihan umum tahun 1955, mendukung pembebasan Irian Barat, dan mengirim anggotanya untuk mendaftar sebagai sukarelawati dalam rangka konfrontasi Malaysia.

Lebih lanjut menurut Hikmah Diniah, terlihat bahwa Gerwani bukan sekadar organisasi dan gerakan perempuan murni yang hanya memperjuangkan kaumnya, tetapi juga terlibat aktivitas dalam upaya perjuangan untuk kepentingan Indonesia.

Sayangnya, organisasi perempuan ini harus undur akibat banyak anggotanya yang terlibat menjadi anggota Partai Komunis Indonesia. Sehingga, dampak dari peristiwa G30/SPKI turut menyeret Gerwani. Sebagaimana penjelasan Hikmah Diniah, “Memasuki tahun 1960-an Gerwani semakin condong ke ‘kiri’.” Padahal, awalnya, Gerwani memiliki ragam warna karakter ideologi. Sebab anggota yang mendirikan dan duduk dalam struktur organisasi berasal dari gabungan berbagai macam organisasi perempuan.

Kondisi awal Gerwani dengan ragam karakter semakin mendapat dukungan. Terlebih dengan komitmen awal Gerwani yang tidak ingin condong pada satu partai politik, agama, dan etnis di Indonesia. Dalam arti, Gerwani dicita-citakan sebagai gerakan murni dan netral dari perempuan Indonesia. Namun, pada perjalanannya Gerwani menjadi makin berat ke kiri.

Kehadiran Gerakan Wanita Indonesia meski terbilang singkat, telah turut mengisi ruang sejarah gerakan perempuan Indonesia. []

Tags: gerakan perempuanGerwaniHer StoryIndonesiasejarah
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID