Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sekolah Air Hujan: Saat Isu Ekologi Digaungkan Perempuan

Ribuan perempuan telah menggaungkan isu ekologi di publik, tempat kerja, hingga ruang paling privat di rumahnya

Erfin Walida by Erfin Walida
11 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Sekolah Air Hujan

Sekolah Air Hujan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekolah Air Hujan Banyu Bening bagi saya bukan sekadar gerakan perempuan yang memanfaatkan air hujan untuk kehidupan. Namun, juga menjadi bentuk protes perempuan atas kerusakan ekologi yang tak ditangani secara serius.

Perempuan lah yang pertama merasakan dampak kerusakan. Namun, perempuan tidak punya kesempatan untuk menyuarakannya. Tidak pula menjadi pengatur kebijakan. Bagai berkelahi dengan mimpi.

Awal Juli lalu, saya dan rombongan sekolah bertandang ke Sekolah Air Hujan Banyu Bening Sleman Yogyakarta dalam rangkaian Workshop on Circular Economy for School. Memasuki jalanan dusun Tempursari ini membuat saya terkagum.

Selama berjalan menuju lokasi Sekolah Air Hujan Banyu Bening, saya dan rombongan kerap menemukan peralatan untuk menampung air hujan. Beberapa dispenser air berjajar rapi lengkap dengan peralatan yang tak saya pahami apa itu. Di atasnya terdapat banner yang tertulis “Gerakan Memanen Air Hujan”. Itulah yang membuat saya tahu bahwa alat-alat ini merupakan alat pemroses air hujan.

Setelah lima menit berjalan dari gang beraspal, saya sampai di sebuah rumah kayu dengan banyak ukiran. Di dekat atapnya terdapat triplek berwarna kuning yang berjajar membentuk tulisan “Sekolah Air Hujan Banyu Bening”. Rupanya di sinilah gagasan memanen air hujan di DIY bermula.

Bu Ning, sapaan Sri Wahyuningsih, ketua Komunitas Banyu Bening mempersilakan peserta masuk ke ruangan serba kayu. Di dalamnya, saya melihat beberapa peralatan yang sama seperti di jalan sebelumnya. Di halaman sekolah berjajar toren air berukuran 1000 liter. Lengkap dengan pipa guna menyalurkan air menuju dispenser-dispenser di dalam rumah. Peralatan sederhana tersebut menjadi laboratorium pembelajaran air hujan di lembaga informal ini.

Bu Ning menjelaskan manfaat air hujan pada peserta workshop. Kadar ppm air hujan tanpa pemrosesan saja sudah sangat rendah dan masuk dalam kelayakan air minum. “Apalagi yang sudah diproses, bisa sampai 0 koma,” tuturnya. Selain itu, air hujan yang mengandung H2O ini dapat diproses dan dipecah menjadi Hidrogen yang mampu menghidrasi sel dalam tubuh serta oksigen yang mengandung oksidan dan berfungsi sebagai antiseptik untuk luka atau perawatan kulit.

Manusia Pelaku Eksploitasi Alam

Pak Kamaluddin, Kepala Sekolah Air Hujan Banyu Bening juga menyampaikan bahwa air tanah saat ini masuk zona merah. Artinya tidak layak konsumsi. Menurutnya, penggunaan air PAM termasuk perbuatan yang mengeksploitasi alam.

Manusia menggunakannya terus menerus tapi tidak mengimbanginya dengan menginjeksi kembali air ke dalam tanah. Sehingga suatu hari akan habis dan terbukti dengan bencana kekeringan yang melanda beberapa daerah di pelosok negeri ini.

Hal ini sejalan dengan protes malaikat pada Allah yang mengangkat manusia sebagai khalifah di bumi dalam ayat 30 surat Al-Baqarah. “Apakah Engkau hendak menjadikan (khalifah) orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana?”

Padahal manusia sebagai khalifah mendapat amanah untuk memakmurkan alam sebagaimana tertuang dalam surat Hud ayat 61. “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya.”

Sesungguhnya ucapan malaikat dalam ayat di atas telah terbukti. Manusia lah pelaku kerusakan di muka bumi dengan berbagai bentuk eksploitasi. Demi memuaskan hasrat duniawi. Sebagian juga bertujuan untuk memperkaya diri.

Menjaga Lingkungan Bukan Hanya Kewajiban Perempuan

Prof. KH. Ali Yafie dalam Merintis Fiqih Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pelestarian dan pengamanan lingkungan hidup dari kerusakannya adalah bagian dari iman. Kualitas iman seseorang terukur salah satunya dari sejauh mana sensitifitas dan kepedulian orang tersebut terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

Menurutnya, melestarikan dan melindungi lingkungan hidup adalah kewajiban setiap orang yang berakal dan baligh. Melakukannya adalah ibadah, terhitung sebagai bentuk kebaktian manusia kepada tuhan. Sedangkan penanggungjawab utama dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan dan pencegahan lingkungan hidup ini adalah pemerintah (ulil amri).

Memelihara dan melindungi lingkungan hidup adalah amanat pemerintah, pemegang kuasa. Bukan sebaliknya mengeksploitasinya. Namun, sejauh manakah pemerintah menjalankan amanah dalam penjagaan lingkungan ini?

Masih cerita Bu Ning dari Sekolah Air Hujan Banyu Bening. Ia mengaku belum ada perhatian yang serius dari pemerintah dalam pengelolaan air hujan ini. Ia mengaku sudah banyak yang meliput, menuliskan, dan memberi penghargaan atas upaya baiknya tersebut. Seharusnya, 5M (menampung, mengolah, meminum, menabung, dan mandiri) yang Bu Ning gaungkan bersama teman-temannya tak berhenti pada apresiasi.

Tetapi seyogyanya pemerintah melakukan hal yang sama. “Bagaimanapun, peralatan kami terbatas. Kalau ini bisa jadi kebijakan pemerintah pasti lebih efektif. Selain untuk mitigasi bencana kekeringan, juga akan tercipta masyarakat yang mandiri,” harap Bu Ning.

Menjaga lingkungan seharusnya menjadi kewajiban semua manusia. Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah fil ardl. Namun, tak dapat kita pungkiri bahwa kebanyakan aktivis lingkungan adalah perempuan. Dalam sektor terkecil yakni keluarga sekalipun, yang kerap peduli terhadap lingkungan adalah istri.

Dari aktivitas memilah dan mengolah sampah, merawat tumbuhan di sekitar rumah, hingga aksi menolak sampah plastik di media sosial pribadinya. Semua itu kerap dilakukan oleh perempuan.

Perempuan dan Kepekaan Lingkungan

Budaya patriarki cenderung memposisikan perempuan sebagai makhluk domestik yang mengurusi urusan rumah tangga. Oleh sebab itu, perempuan lah yang paling merasakan dampak dari kerusakan lingkungan. Seperti produksi pangan yang kian sulit, krisis sumber mata air, sanitasi lingkungan yang buruk hingga mengakibatkan kesehatan keluarga memburuk. Konon, pencemaran lingkungan juga menaikkan angka stunting di beberapa daerah di Indonesia.

Maka tak heran jika isu ekologi kerap digaungkan perempuan. Berbagai permasalahan di lingkungan yang berdampak pada masalah keluarga ini yang turut menggerakkan perempuan untuk menyuarakan kekhawatirannya.

Seperti halnya Bu Ning. Sayangnya, suara perempuan belum begitu didengar. Sebagai contoh, perempuan belum banyak diberi ruang dalam hal pengambilan keputusan di pemerintahan, dalam konflik agraria misalnya.

Ribuan perempuan telah menggaungkan isu ekologi di publik, tempat kerja, hingga ruang paling privat di rumahnya. Akhirnya, kita sampai pada sebuah pertanyaan. Masihkah kita tak menghargai pengorbanan mereka dengan memproduksi sampah setiap harinya? []

Tags: Air BersihEkologiIsu LingkunganLingkungan BerkelanjutanSekolah Air Hujan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Erfin Walida

Erfin Walida

Pendidik dan aktivis Nasyiah. Tertarik dengan isu pendidikan, agama, dan gender.

Related Posts

Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

20 Januari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

17 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0