Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sekolah Air Hujan: Saat Isu Ekologi Digaungkan Perempuan

Ribuan perempuan telah menggaungkan isu ekologi di publik, tempat kerja, hingga ruang paling privat di rumahnya

Erfin Walida Erfin Walida
11 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Sekolah Air Hujan

Sekolah Air Hujan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekolah Air Hujan Banyu Bening bagi saya bukan sekadar gerakan perempuan yang memanfaatkan air hujan untuk kehidupan. Namun, juga menjadi bentuk protes perempuan atas kerusakan ekologi yang tak ditangani secara serius.

Perempuan lah yang pertama merasakan dampak kerusakan. Namun, perempuan tidak punya kesempatan untuk menyuarakannya. Tidak pula menjadi pengatur kebijakan. Bagai berkelahi dengan mimpi.

Awal Juli lalu, saya dan rombongan sekolah bertandang ke Sekolah Air Hujan Banyu Bening Sleman Yogyakarta dalam rangkaian Workshop on Circular Economy for School. Memasuki jalanan dusun Tempursari ini membuat saya terkagum.

Selama berjalan menuju lokasi Sekolah Air Hujan Banyu Bening, saya dan rombongan kerap menemukan peralatan untuk menampung air hujan. Beberapa dispenser air berjajar rapi lengkap dengan peralatan yang tak saya pahami apa itu. Di atasnya terdapat banner yang tertulis “Gerakan Memanen Air Hujan”. Itulah yang membuat saya tahu bahwa alat-alat ini merupakan alat pemroses air hujan.

Setelah lima menit berjalan dari gang beraspal, saya sampai di sebuah rumah kayu dengan banyak ukiran. Di dekat atapnya terdapat triplek berwarna kuning yang berjajar membentuk tulisan “Sekolah Air Hujan Banyu Bening”. Rupanya di sinilah gagasan memanen air hujan di DIY bermula.

Bu Ning, sapaan Sri Wahyuningsih, ketua Komunitas Banyu Bening mempersilakan peserta masuk ke ruangan serba kayu. Di dalamnya, saya melihat beberapa peralatan yang sama seperti di jalan sebelumnya. Di halaman sekolah berjajar toren air berukuran 1000 liter. Lengkap dengan pipa guna menyalurkan air menuju dispenser-dispenser di dalam rumah. Peralatan sederhana tersebut menjadi laboratorium pembelajaran air hujan di lembaga informal ini.

Bu Ning menjelaskan manfaat air hujan pada peserta workshop. Kadar ppm air hujan tanpa pemrosesan saja sudah sangat rendah dan masuk dalam kelayakan air minum. “Apalagi yang sudah diproses, bisa sampai 0 koma,” tuturnya. Selain itu, air hujan yang mengandung H2O ini dapat diproses dan dipecah menjadi Hidrogen yang mampu menghidrasi sel dalam tubuh serta oksigen yang mengandung oksidan dan berfungsi sebagai antiseptik untuk luka atau perawatan kulit.

Manusia Pelaku Eksploitasi Alam

Pak Kamaluddin, Kepala Sekolah Air Hujan Banyu Bening juga menyampaikan bahwa air tanah saat ini masuk zona merah. Artinya tidak layak konsumsi. Menurutnya, penggunaan air PAM termasuk perbuatan yang mengeksploitasi alam.

Manusia menggunakannya terus menerus tapi tidak mengimbanginya dengan menginjeksi kembali air ke dalam tanah. Sehingga suatu hari akan habis dan terbukti dengan bencana kekeringan yang melanda beberapa daerah di pelosok negeri ini.

Hal ini sejalan dengan protes malaikat pada Allah yang mengangkat manusia sebagai khalifah di bumi dalam ayat 30 surat Al-Baqarah. “Apakah Engkau hendak menjadikan (khalifah) orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana?”

Padahal manusia sebagai khalifah mendapat amanah untuk memakmurkan alam sebagaimana tertuang dalam surat Hud ayat 61. “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya.”

Sesungguhnya ucapan malaikat dalam ayat di atas telah terbukti. Manusia lah pelaku kerusakan di muka bumi dengan berbagai bentuk eksploitasi. Demi memuaskan hasrat duniawi. Sebagian juga bertujuan untuk memperkaya diri.

Menjaga Lingkungan Bukan Hanya Kewajiban Perempuan

Prof. KH. Ali Yafie dalam Merintis Fiqih Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pelestarian dan pengamanan lingkungan hidup dari kerusakannya adalah bagian dari iman. Kualitas iman seseorang terukur salah satunya dari sejauh mana sensitifitas dan kepedulian orang tersebut terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

Menurutnya, melestarikan dan melindungi lingkungan hidup adalah kewajiban setiap orang yang berakal dan baligh. Melakukannya adalah ibadah, terhitung sebagai bentuk kebaktian manusia kepada tuhan. Sedangkan penanggungjawab utama dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan dan pencegahan lingkungan hidup ini adalah pemerintah (ulil amri).

Memelihara dan melindungi lingkungan hidup adalah amanat pemerintah, pemegang kuasa. Bukan sebaliknya mengeksploitasinya. Namun, sejauh manakah pemerintah menjalankan amanah dalam penjagaan lingkungan ini?

Masih cerita Bu Ning dari Sekolah Air Hujan Banyu Bening. Ia mengaku belum ada perhatian yang serius dari pemerintah dalam pengelolaan air hujan ini. Ia mengaku sudah banyak yang meliput, menuliskan, dan memberi penghargaan atas upaya baiknya tersebut. Seharusnya, 5M (menampung, mengolah, meminum, menabung, dan mandiri) yang Bu Ning gaungkan bersama teman-temannya tak berhenti pada apresiasi.

Tetapi seyogyanya pemerintah melakukan hal yang sama. “Bagaimanapun, peralatan kami terbatas. Kalau ini bisa jadi kebijakan pemerintah pasti lebih efektif. Selain untuk mitigasi bencana kekeringan, juga akan tercipta masyarakat yang mandiri,” harap Bu Ning.

Menjaga lingkungan seharusnya menjadi kewajiban semua manusia. Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah fil ardl. Namun, tak dapat kita pungkiri bahwa kebanyakan aktivis lingkungan adalah perempuan. Dalam sektor terkecil yakni keluarga sekalipun, yang kerap peduli terhadap lingkungan adalah istri.

Dari aktivitas memilah dan mengolah sampah, merawat tumbuhan di sekitar rumah, hingga aksi menolak sampah plastik di media sosial pribadinya. Semua itu kerap dilakukan oleh perempuan.

Perempuan dan Kepekaan Lingkungan

Budaya patriarki cenderung memposisikan perempuan sebagai makhluk domestik yang mengurusi urusan rumah tangga. Oleh sebab itu, perempuan lah yang paling merasakan dampak dari kerusakan lingkungan. Seperti produksi pangan yang kian sulit, krisis sumber mata air, sanitasi lingkungan yang buruk hingga mengakibatkan kesehatan keluarga memburuk. Konon, pencemaran lingkungan juga menaikkan angka stunting di beberapa daerah di Indonesia.

Maka tak heran jika isu ekologi kerap digaungkan perempuan. Berbagai permasalahan di lingkungan yang berdampak pada masalah keluarga ini yang turut menggerakkan perempuan untuk menyuarakan kekhawatirannya.

Seperti halnya Bu Ning. Sayangnya, suara perempuan belum begitu didengar. Sebagai contoh, perempuan belum banyak diberi ruang dalam hal pengambilan keputusan di pemerintahan, dalam konflik agraria misalnya.

Ribuan perempuan telah menggaungkan isu ekologi di publik, tempat kerja, hingga ruang paling privat di rumahnya. Akhirnya, kita sampai pada sebuah pertanyaan. Masihkah kita tak menghargai pengorbanan mereka dengan memproduksi sampah setiap harinya? []

Tags: Air BersihEkologiIsu LingkunganLingkungan BerkelanjutanSekolah Air Hujan
Erfin Walida

Erfin Walida

Pendidik dan aktivis Nasyiah. Tertarik dengan isu pendidikan, agama, dan gender.

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Eko-Psikologi
Publik

Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

17 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID