Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Serat Chentini dan Prototype Mubadalah

Betari Imasshinta by Betari Imasshinta
31 Juli 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Serat Chentini dan Prototype Mubadalah

Ilustrasi oleh NBU

1
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Serat yang terdiri dari 12 jilid dan berbentuk tembang ini banyak digubah kembali oleh para sejarawan dan cendekia, seperti Pustaka Centhini (Ringkasan 12 Jilid Serat Centhini) oleh Ki Sumidi Adisasmita (Bahasa Jawa), Ringkasan Centini (Suluk Tambanglaras) oleh R.M.A. Sumahatma, Serat Centhini oleh Agus Wahyudi (Bahasa Indonesia). Pun kajiannya mewujud dalam telaah luas termasuk di antaranya “Gender dalam Karya Sastra Jawa (Studi Kasus pada Serat Centhini Episode Centhini)” oleh Siti Muslifah (2008).

2008, tahun yang sama ketika penerbit Babad Alas menerbitkan (kembali) buku Elizabeth dengan judul Centhini: Kekasih yang Tersembunyi. Elizabeth D. Inandiak adalah mantan jurnalis negara Perancis yang terpesona pada Serat Centhini yang dianggapnya sakral –karya sastra yang sarat makna religiusitas dan erotisme– hingga kemudian ia membuat tafsir atasnya dalam Centhini: Les Chants de Lile a’ Dormir Debout, Le Livre de Centhini (2002) dan meraih penghargaan sebagai buku Asia terbaik berbahasa Perancis di tahun berikutnya.

Adaptifitas Serat Centhini terjadi berkat adanya telaah kritis kepadanya yang menyisakan kesan sekaligus kritik terhadap diskursus yang dikandung. Pun berlaku bagi teks-teks sastra Jawa dari kuno hingga modern. Teks yang terjaga oleh sejarah membuktikan ajaran di dalamnya terus berkelindan dengan kondisi (sepanjang) jaman. Tak heran apabila terbangun relasi Serat Centhini terhadap persoalan kesetaraan yang digandrungi terkhusus kaum feminis dan masyarakat plural pada umumnya, hingga hari ini.

Serat Centhini adalah karya bersama beberapa pujangga istana Kasunanan Surakarta –di antaranya Raden Ngabei (Ranggasutrasna) dan Yasadipura II– yang selesai digubah pada 1814 Masehi atau 1229 Hijriah atau 1742 (tahun Jawa). Serat Centhini digubah atas kehendak Sunan Pakubuwana V di masa Ayahanda, Sunan Pakubuwana IV, tepatnya enam tahun menjelang penobatan Sunan Pakubuwana V ketika masih bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom.

Dalam terjemahan Ki Sumidi Adisasmita yang telah dialih bahasakan oleh Drs. Darusuprapta, awal pupuh pertama tembang sinom Centhini Surya Surarjan, tertulis “Sang Putra mahkita Jawa, di wilayah Pulau Jawa, Surakarta Adiningrat, memerintahkan kepada hambanya juru tulis, Sutrasna (R. Ng. Ranggasutrasna) yang dipercaya, menggubah cerita lama, semua ilmu Jawa, dihimpun dalam tembang, supaya tidak membosankan tapi menggembirakan bagi yang mendengarnya.

Jilid pertama Serat Centhini adalah babad Giri yang terdiri dari 87 pupuh. Jilid pertama adalah riwayat kelahiran Sunan Giri hingga menjadi Kanjeng Sunan di Giri (Giri Gajah) yang memerintah Kasuhunan Giri bergelar Prabu Satmaka dan akhirnya diambil menantu oleh Sunan Ampel. Babad Giri dilanjut ketika Kasuhunan Giri runtuh masa Sunan Giri III (Sunan Giri Parapen) oleh serangan pasukan Surabayan (pimpinan pasangan Pangeran Pekik dari Surabaya dengan Kanjeng Ratu Pandhansari adik dari Sultan Agung Mataram).

Serangan Surabayan –laiknya tercatat dalam Serat Centhini jilid I– tidak berhasil meruntuhkan Giri dalam sekali serangan, melainkan melalui beberapa taktik, mengingat semasa Sunan Giri I kasuhunan pun pernah gagal ditaklukkan oleh Majapahit. Taktik damai dan serangan pertama oleh Pangeran Pekik hanya menyisakan kekalahan. Namun akhirnya dibayar tuntas dengan kemenangan menggempur pertahanan Giri di serangan kedua oleh pasukan Surabayan yang telah disatukan kembali strategi perang dan keberaniannya oleh Kanjeng Ratu Pandhansari.

Sementara ‘bumi ini milik laki-laki dan perempuan’ tutur Kyai Faqih Abdul Kodir, begitu pula seluruh bagian kehidupan adalah untuk dan oleh laki-laki sekaligus perempuan. Demikian medan perang untuk Pangeran Pekik dan Kanjeng Ratu Pandhansari, serupa halnya ruang publik meniscayakan panggung untuk laki-laki bersama perempuan membangun tatanan sosial. Lantas keduanya tak sama persis dalam caranya memberikan sumbangsih peradaban. Sebab peradaban dibangun atas hubungan yang ba’duhum awliya ba’din (saling tolong menolong).

Setelah Kasuhunan jatuh, Sunan Giri dan keluarga diberi tempat tinggal dan menetap di Mataram, dengan Endrasena (pedagang muallaf dari China yang diangkat anak Sunan Giri III) gugur di medan pertempuran. Sedangkan dua putra dan satu putri kandung Sunan Giri pergi dari tlatah untuk menjelajah. Mereka terpisah dalam dua kelompok diiringi para abdi (santri Kanjeng Sunan). Raden Jayengresmi (putra pertama) diiringkan santri Gathak-Gathuk dan Raden Jayengsari serta Niken Rancangkapti diiringkan santri Buras.

Keturunan laki-laki maupun perempuan Sunan Giri saling berkelana di tanah Jawa, mencari ilmu, di sampingnya pegangan tata krama ajaran sang Bapa. Tiada semestinya ada dikotomi suatu kelompok harus berdiam dalam ruang domestik, sementara lainnya bebas memerdekakan dirinya. Perempuan, demikian pula laki-laki, adalah subjek sekaligus objek, dimana predikat adalah kunci yang harus keduanya raih –bukan hanya meminta. Pengejawentahan diri adalah laku (kewajiban) bukan melulu perihal pemberian (hak).

Di permulaan pupuh II Jilid 1, Serat Centhinii mulai menuturkan jalan pencarian putra-putri Sunan Giri juga perjalanan Raden Cebolang pada Jilid III. Tentang perjalanan inilah Serat Centhini telah menampakkan bentuknya sebagai Suluk Tambanglaras-Amongraga (nama lain Serat Centhini), dimana suluk dalam pengertian falsafah Jawa diartikan sebagai perjalanan menuju kesempurnaan, berasal dari bahasa Arab ‘fasluk’, Fasluki subula Robbiki zululan, “Dan tempuhlah jalan Rabb-mu yang telah di mudahkan (bagimu).” (QS. 16: 69)

Bagi penulis, pada pembacaan di dua jilid awal (saja), dapat ditemukan begitu berserak bingkai-bingkai mubadalah dari Serat Centhini ini. Mubadalah yang direpresentasikan sepanjang perjalanan putra-putri Sunan Giri dan Mas Cebolang (putra salah satu guru spiritual dalam perjalanan putra Sunan Giri). Mubadalah yang dijumpai tak berupa dogma melainkan terceruk dalam keharmonisan bermasyarakat.

Di bait 4 pupuh II jilid I misalnya, masih mula perjalanan Raden Jayengresmi, tetibanya di hutan Bago bertemu ‘guru’, seorang petapa, yang ternyata Putri Majapahit. Sang putri mengajarkan bermacam geliat binatang kepada Raden Jayengresmi. Pupuh ini menarik dibaca dari perspektif mubadalah. Pun di baitnya yang ke 17, tertulis guru kasidan Raden Jayengresmi yakni Syekh Trenggana, akhirnya moksa. Syekh Trenggana meninggalkan seorang istri dan anak perempuan, Ni Rukhkanti.

Setelah kemoksaan itu, Ni Rukhkanti diajar ilmu martabat tujuh tingkat oleh Raden Jayengresmi. Mubadalah meniscayakan laki-laki maupun perempuan, dari kasta manapun, saling berbagi ilmu bahkan keduanya dapat bersama memberi pengajaran satu sama lain. Saling mengajarkan suatu ilmu, mengingatkan kita kepada HR. Bukhari mengenai kerangka hidup harmoni, Dirwayatkan dari Anas ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Tidaklah beriman seseorang di antara kamu sehingga mencintai untuk saudaranya apa yang dicintai untuk dirinya.”

Menuju bait 16 pupuh III jilid I, adalah perjalanan Raden Jayengsari dan Niken Rancangkapti. Raden dan Niken bertemu sepasang guru, Ki dan Nyi Hartati. Ki Hartati mengajarkan tujuh macam cita-cita serta hatungan menyeribu hari. Nyi Hartati mengajarkan Ken Rancangkapti tentang arti jari lima. Sungguh fenomena keagamaan yang jauh dari dehumanisasi. Karena sejatinya agama diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh umat tanpa memandang perbedaan kecuali takwa.

Selain sama-sama mengajarkan ilmu, Ki dan Nyi Hartati tergambar membangun keluarga yang harmonis. Keduanya begitu saling mengasihi. Penafsiran resiprokal Kyai Faqih agaknya sangat sesuai untuk hal ini, terhadap surah Ar Rum (30: 21) dalam terjemahan yang berbunyi “Di antara ayat-ayat-Nya, Dia menciptakan untuk kalian semua pasangan-pasangan (pernikahan), agar kalian bisa memperoleh ketenangan dari pasangan tersebut.” Seakan menyepakati konsep mubadalah yang sangat menghargai peran-peran domestik sekalian publik.

Tugas domestik bukan harus dilupakan untuk mencapai kesetaraan. Mubadalah bukan memihak suatu ruang, memberatkan (hanya) sebagian pihak. Mubadalah adalah bagian dari kehidupan manusia, dan kapasitas manusia sebagai hamba, tak berhak meninggikan diri kepada sesamanya. Tak berhak laki-laki menganggap perempuan sebagai inferior. Tak berhak perempuan dipaksa menganggap laki-laki sebagai superior. Keduanya wajib saling menghargai tanpa lengah menyadari peran masing-masing.

Lebih jauh, Serat Centhini Jilid II menyimpan kisah perjalanan Mas Cebolang. Ditemuinya guru bernama Kyai Juru Pujangkara. Kyai Juru berkarib dengan Nyai Cundhamundhing seorang jagal penjual daging dan Nyai Padmacitra seorang juru sungging. Bersama Mas Cebolang, mereka saling berbagi pengetahuan sesuai kecakapan yang dipunyai. Turut serta Nyai Sriyatna menguraikan tentang macam-macam syarat sajian orang punya hajat pengantin dan Nyai Lurah dari dalam keraton datang mengajarkan tentang pranata pernikahan.

Jika persepsi abad 18 terhadap masyarakat Jawa –yang mendudukkan perempuan dalam posisi inferior cum hanya sebagai konco wingking– masih terpelihara, dus perlu telaah lebih jauh mengenai konteks kehidupan masyarakat dalam hibriditas budaya yang muncul di Nusantara. Mengacu pada perkembangan berikutnya, tercatat kehidupan kerajaan membawa pengaruh ajaran sakiyeg sakeka kapti (manusia yang mempunyai kesamaan tanggung jawab).

Memahami kandungan Serat Centhini ini serasa menemukan kedalaman pemikiran Gus Mus tentang saleh ritual dan saleh sosial. Apabila kerajaan Islam di Jawa membawa kontinuitas kultural dalam perjalanannya, yang berupa sintesisme tradisi (keraton) leluhur dengan ajaran pesantren yang ortodoks (Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, 2001), akan sangat mungkin terbangun persandingan harmonis antar sesama.

Terlepas dari pengaruh yuridis politik dalam kesejarahan Nusantara, banyak mutiara hikmah yang dapat diambil dari Serat Centhini –sebagai bagian dari teks Jawa– baik segi teologis maupun sosiologis dalam mentadabburkan perspektif mubadalah. Apabila realitas historis dan kultur sosial mempengaruhi bagaimana teks berbunyi, begitu pun relasi kesalingan (mubadalah) dalam masyarakat kita semestinya terpatri. []

*)Tulisan yang sama bisa dibaca di https://neswa.id/artikel/serat-chentini-dan-prototype-mubadalah/

Tags: KesalinganMubadalahSerat ChentiniTeks Klasik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lembayung (part 1)

Next Post

Perjalanan Mempelajari Feminisme

Betari Imasshinta

Betari Imasshinta

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Next Post
mempelajari feminisme

Perjalanan Mempelajari Feminisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0