Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Setelah Perubahan UU Perkawinan

Muhammad Kamsun Muhammad Kamsun
29 Januari 2023
in Keluarga
0
UU Perkawinan
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah disahkan DPR 16 September 2019 lalu (Solopos, 17/9/2019). Perubahan UU Perkawinan yang sudah berumur 45 tahun itu berlangsung singkat tanpa pro-kontra masyarakat, kontras dengan saat peraturan tersebut dibahas dan disahkan pada tahun 1974. Yang pasti pengesahan revisi tentang umur minimal nikah dari 16 menjadi 19 tahun tersebut sangat melegakan semua pihak.

Perjuangan menaikkan batas usia minimal nikah 16 tahun bagi wanita menjadi 18 tahun, kini 19 tahun telah berlangsung lama. Bebeberapa kali diajukan gugatan yudisial review di MK selalu kandas. Permohonan terakhir dikabulkan MK bukan karena argumen soal kematangan jiwa, kesehatan organ reproduksi, potensi dan kerentanan terjadi KDRT, status anak dan alasan lainnya, melainkan alasan diskriminasi umur. Pembedaan umur minimal 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria adalah perlakuan diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi.

Berbagai permasalahan sosial berkaitan dengan pernikahan anak cukup memprihatinkan. Mulai dari perampasan hak-hak anak, pekerja anak, KDRT, perceraian, perdagangan anak, putus sekolah, stunting, pengangguran, kematian ibu melahirkan, gangguan kanker serviks, hingga kemiskinan dan kekumuhan lingkungan serta penurunan kualitas generasi.

Akibat pernikahan usia anak memang sangat serius sehingga harus diatasi secara sungguh-sungguh. Salah satu penyebabnya bersumber pada undang-undang perkawinan yang mengijinkan pernikahan pada usia dini itu. Menyertai revisi undang-undang tersebut, berikut ini catatan penulis sebagai praktisi pencatatan nikah di lapangan.

Pertama, dengan pemberlakuan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun dalam undang-undang perkawinan, maka selesailah silang sengketa mengenai perbedaan tentang usia dini. Selama ini pihak pencatat nikah berpendapat bahwa usia dini dihitung sesuai dengan undang-undang perkawinan yaitu 19 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan. Jika di bawah umur tersebut, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam).

Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan anak adalah mereka yang di bawah umur 18 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga istilah pernikahan dini pun memiliki standard yang berbeda. Bagi Pencatat Nikah, dengan merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974, nikah dini adalah di bawah usia 19 dan 16 tahun (laki-laki dan perempuan). Dengan pemberlakuan usia minimal 19 tahun dalam undang-undang perkawinan, kini semua pihak sepakat tentang batas yang disebut usia dini.

Kedua, penambahan usia 19 tahun dibarengi klausul pengetatan dispensasi nikah. Dalam revisi, pengetatan ijin dispensasi dimasukkan dalam salah satu pasal perubahan. Itulah sebabnya beberapa kalangan menyebut revisi undang-undang perkawinan adalah lompatan besar untuk membangun peradaban baru.

Selama ini ditengarai bahwa kemudahan mendapatkan izin dispensasi dari pengadilan adalah pintu masuk perkawinan anak. Permohonan dispensasi yang sebelumnya kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orang tua calon pengantin, kini permohonan hanya kepada pengadilan. Permohonan harus dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung. Tambaha lainnya bahwa pengadilan disyaratkan mendengar pendapat kedua calon pengantin, hal yang selama ini tidak diatur.

Ketiga, dengan perubahan batas umur minimal, perlu langkah edukasi masyarakat akan pentingnya pendewasaan usia nikah. Ketentuan batas minimal perkawinan yang ketat haruslah dibarengi sosialisasi dan edukasi intensif mengingat peristiwa nikah dini seringkali disebabkan berbagai faktor seperti paham keagamaan, kehamilan tidak diinginkan, faktor orang tua dan lain-lain.

Edukasi akibat buruk nikah dini dan perlunya kedewasaan membentuk keluarga/rumah tangga kokoh harus diupayakan. Jika ini dapat dilaksanakan dengan baik, permohonan dispensasi nikah dengan sendirinya akan berkurang. Jika tidak maka ke depan angka permohonan dispensasi akan naik drastis.

Upaya membangun keluarga yang kokoh berkualitas, selain menaikkan usia minimal, setidaknya dua hal perlu dilakukan. Pertama, pembekalan setiap pasang pengantin tentang membangun keluarga kokoh dan harmonis. Bila perlu setiap pasang pengantin diwajibkan mengikuti pembekalan sebelum melangsungkan perkawinan.

Kedua, penguatan sumber daya manusia dan revitalisasi lembaga yang berkecimpung dalam pelayanan perkawinan dan pemberdayaan keluarga. KUA, Puskesmas, Penyuluh KB dan lainnya harus terus diberdayakan karena di pundak merekalah benih dan sendi keluarga Indonesia dibangun. Pondasi kualitas keluarga seharusnya sudah dibangun pada masa awal pembentukan keluarga. Semoga!

Tags: Revisi UU PerkawinanUU perkawinan
Muhammad Kamsun

Muhammad Kamsun

Terkait Posts

Pahlawan Isu Kawin Anak
Featured

Rasminah, Pahlawan Isu Kawin Anak itu Telah Pergi

3 November 2025
Kedudukan Suami Istri
Keluarga

Menyoal Ulang Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

23 Agustus 2023
Single Parent Wali Nikah
Hukum Syariat

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

11 Agustus 2023
Perkawinan Suami
Publik

Kritik Atas Pasal 31 Ayat (3) : Perkawinan itu Relasi Kesalingan

23 Juni 2023
Revisi UU Perkawinan
Aktual

MK Beri Tenggat Tiga Tahun DPR untuk Revisi UU Perkawinan

21 November 2022
Hubungan Perkawinan
Siapa Berkata Apa

Kematangan Diri Memelihara Hubungan Perkawinan

20 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID