Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Setelah Perubahan UU Perkawinan

Muhammad Kamsun by Muhammad Kamsun
29 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
UU Perkawinan
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah disahkan DPR 16 September 2019 lalu (Solopos, 17/9/2019). Perubahan UU Perkawinan yang sudah berumur 45 tahun itu berlangsung singkat tanpa pro-kontra masyarakat, kontras dengan saat peraturan tersebut dibahas dan disahkan pada tahun 1974. Yang pasti pengesahan revisi tentang umur minimal nikah dari 16 menjadi 19 tahun tersebut sangat melegakan semua pihak.

Perjuangan menaikkan batas usia minimal nikah 16 tahun bagi wanita menjadi 18 tahun, kini 19 tahun telah berlangsung lama. Bebeberapa kali diajukan gugatan yudisial review di MK selalu kandas. Permohonan terakhir dikabulkan MK bukan karena argumen soal kematangan jiwa, kesehatan organ reproduksi, potensi dan kerentanan terjadi KDRT, status anak dan alasan lainnya, melainkan alasan diskriminasi umur. Pembedaan umur minimal 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria adalah perlakuan diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi.

Berbagai permasalahan sosial berkaitan dengan pernikahan anak cukup memprihatinkan. Mulai dari perampasan hak-hak anak, pekerja anak, KDRT, perceraian, perdagangan anak, putus sekolah, stunting, pengangguran, kematian ibu melahirkan, gangguan kanker serviks, hingga kemiskinan dan kekumuhan lingkungan serta penurunan kualitas generasi.

Akibat pernikahan usia anak memang sangat serius sehingga harus diatasi secara sungguh-sungguh. Salah satu penyebabnya bersumber pada undang-undang perkawinan yang mengijinkan pernikahan pada usia dini itu. Menyertai revisi undang-undang tersebut, berikut ini catatan penulis sebagai praktisi pencatatan nikah di lapangan.

Pertama, dengan pemberlakuan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun dalam undang-undang perkawinan, maka selesailah silang sengketa mengenai perbedaan tentang usia dini. Selama ini pihak pencatat nikah berpendapat bahwa usia dini dihitung sesuai dengan undang-undang perkawinan yaitu 19 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan. Jika di bawah umur tersebut, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam).

Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan anak adalah mereka yang di bawah umur 18 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga istilah pernikahan dini pun memiliki standard yang berbeda. Bagi Pencatat Nikah, dengan merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974, nikah dini adalah di bawah usia 19 dan 16 tahun (laki-laki dan perempuan). Dengan pemberlakuan usia minimal 19 tahun dalam undang-undang perkawinan, kini semua pihak sepakat tentang batas yang disebut usia dini.

Kedua, penambahan usia 19 tahun dibarengi klausul pengetatan dispensasi nikah. Dalam revisi, pengetatan ijin dispensasi dimasukkan dalam salah satu pasal perubahan. Itulah sebabnya beberapa kalangan menyebut revisi undang-undang perkawinan adalah lompatan besar untuk membangun peradaban baru.

Selama ini ditengarai bahwa kemudahan mendapatkan izin dispensasi dari pengadilan adalah pintu masuk perkawinan anak. Permohonan dispensasi yang sebelumnya kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orang tua calon pengantin, kini permohonan hanya kepada pengadilan. Permohonan harus dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung. Tambaha lainnya bahwa pengadilan disyaratkan mendengar pendapat kedua calon pengantin, hal yang selama ini tidak diatur.

Ketiga, dengan perubahan batas umur minimal, perlu langkah edukasi masyarakat akan pentingnya pendewasaan usia nikah. Ketentuan batas minimal perkawinan yang ketat haruslah dibarengi sosialisasi dan edukasi intensif mengingat peristiwa nikah dini seringkali disebabkan berbagai faktor seperti paham keagamaan, kehamilan tidak diinginkan, faktor orang tua dan lain-lain.

Edukasi akibat buruk nikah dini dan perlunya kedewasaan membentuk keluarga/rumah tangga kokoh harus diupayakan. Jika ini dapat dilaksanakan dengan baik, permohonan dispensasi nikah dengan sendirinya akan berkurang. Jika tidak maka ke depan angka permohonan dispensasi akan naik drastis.

Upaya membangun keluarga yang kokoh berkualitas, selain menaikkan usia minimal, setidaknya dua hal perlu dilakukan. Pertama, pembekalan setiap pasang pengantin tentang membangun keluarga kokoh dan harmonis. Bila perlu setiap pasang pengantin diwajibkan mengikuti pembekalan sebelum melangsungkan perkawinan.

Kedua, penguatan sumber daya manusia dan revitalisasi lembaga yang berkecimpung dalam pelayanan perkawinan dan pemberdayaan keluarga. KUA, Puskesmas, Penyuluh KB dan lainnya harus terus diberdayakan karena di pundak merekalah benih dan sendi keluarga Indonesia dibangun. Pondasi kualitas keluarga seharusnya sudah dibangun pada masa awal pembentukan keluarga. Semoga!

Tags: Revisi UU PerkawinanUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Joker, Kita, dan Masyarakat yang Sakit

Next Post

Perkawinan Seharusnya Menjadi Cara Reproduksi yang Sehat

Muhammad Kamsun

Muhammad Kamsun

Related Posts

Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Pahlawan Isu Kawin Anak
Featured

Rasminah, Pahlawan Isu Kawin Anak itu Telah Pergi

3 November 2025
Kedudukan Suami Istri
Keluarga

Menyoal Ulang Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

23 Agustus 2023
Single Parent Wali Nikah
Hikmah

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

30 Januari 2026
Perkawinan Suami
Publik

Kritik Atas Pasal 31 Ayat (3) : Perkawinan itu Relasi Kesalingan

23 Juni 2023
Revisi UU Perkawinan
Aktual

MK Beri Tenggat Tiga Tahun DPR untuk Revisi UU Perkawinan

21 November 2022
Next Post
cara reproduksi yang sehat

Perkawinan Seharusnya Menjadi Cara Reproduksi yang Sehat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0