Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Setelah Perubahan UU Perkawinan

Muhammad Kamsun Muhammad Kamsun
29 Januari 2023
in Keluarga
0
UU Perkawinan
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah disahkan DPR 16 September 2019 lalu (Solopos, 17/9/2019). Perubahan UU Perkawinan yang sudah berumur 45 tahun itu berlangsung singkat tanpa pro-kontra masyarakat, kontras dengan saat peraturan tersebut dibahas dan disahkan pada tahun 1974. Yang pasti pengesahan revisi tentang umur minimal nikah dari 16 menjadi 19 tahun tersebut sangat melegakan semua pihak.

Perjuangan menaikkan batas usia minimal nikah 16 tahun bagi wanita menjadi 18 tahun, kini 19 tahun telah berlangsung lama. Bebeberapa kali diajukan gugatan yudisial review di MK selalu kandas. Permohonan terakhir dikabulkan MK bukan karena argumen soal kematangan jiwa, kesehatan organ reproduksi, potensi dan kerentanan terjadi KDRT, status anak dan alasan lainnya, melainkan alasan diskriminasi umur. Pembedaan umur minimal 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria adalah perlakuan diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi.

Berbagai permasalahan sosial berkaitan dengan pernikahan anak cukup memprihatinkan. Mulai dari perampasan hak-hak anak, pekerja anak, KDRT, perceraian, perdagangan anak, putus sekolah, stunting, pengangguran, kematian ibu melahirkan, gangguan kanker serviks, hingga kemiskinan dan kekumuhan lingkungan serta penurunan kualitas generasi.

Akibat pernikahan usia anak memang sangat serius sehingga harus diatasi secara sungguh-sungguh. Salah satu penyebabnya bersumber pada undang-undang perkawinan yang mengijinkan pernikahan pada usia dini itu. Menyertai revisi undang-undang tersebut, berikut ini catatan penulis sebagai praktisi pencatatan nikah di lapangan.

Pertama, dengan pemberlakuan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun dalam undang-undang perkawinan, maka selesailah silang sengketa mengenai perbedaan tentang usia dini. Selama ini pihak pencatat nikah berpendapat bahwa usia dini dihitung sesuai dengan undang-undang perkawinan yaitu 19 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan. Jika di bawah umur tersebut, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam).

Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan anak adalah mereka yang di bawah umur 18 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga istilah pernikahan dini pun memiliki standard yang berbeda. Bagi Pencatat Nikah, dengan merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974, nikah dini adalah di bawah usia 19 dan 16 tahun (laki-laki dan perempuan). Dengan pemberlakuan usia minimal 19 tahun dalam undang-undang perkawinan, kini semua pihak sepakat tentang batas yang disebut usia dini.

Kedua, penambahan usia 19 tahun dibarengi klausul pengetatan dispensasi nikah. Dalam revisi, pengetatan ijin dispensasi dimasukkan dalam salah satu pasal perubahan. Itulah sebabnya beberapa kalangan menyebut revisi undang-undang perkawinan adalah lompatan besar untuk membangun peradaban baru.

Selama ini ditengarai bahwa kemudahan mendapatkan izin dispensasi dari pengadilan adalah pintu masuk perkawinan anak. Permohonan dispensasi yang sebelumnya kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orang tua calon pengantin, kini permohonan hanya kepada pengadilan. Permohonan harus dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung. Tambaha lainnya bahwa pengadilan disyaratkan mendengar pendapat kedua calon pengantin, hal yang selama ini tidak diatur.

Ketiga, dengan perubahan batas umur minimal, perlu langkah edukasi masyarakat akan pentingnya pendewasaan usia nikah. Ketentuan batas minimal perkawinan yang ketat haruslah dibarengi sosialisasi dan edukasi intensif mengingat peristiwa nikah dini seringkali disebabkan berbagai faktor seperti paham keagamaan, kehamilan tidak diinginkan, faktor orang tua dan lain-lain.

Edukasi akibat buruk nikah dini dan perlunya kedewasaan membentuk keluarga/rumah tangga kokoh harus diupayakan. Jika ini dapat dilaksanakan dengan baik, permohonan dispensasi nikah dengan sendirinya akan berkurang. Jika tidak maka ke depan angka permohonan dispensasi akan naik drastis.

Upaya membangun keluarga yang kokoh berkualitas, selain menaikkan usia minimal, setidaknya dua hal perlu dilakukan. Pertama, pembekalan setiap pasang pengantin tentang membangun keluarga kokoh dan harmonis. Bila perlu setiap pasang pengantin diwajibkan mengikuti pembekalan sebelum melangsungkan perkawinan.

Kedua, penguatan sumber daya manusia dan revitalisasi lembaga yang berkecimpung dalam pelayanan perkawinan dan pemberdayaan keluarga. KUA, Puskesmas, Penyuluh KB dan lainnya harus terus diberdayakan karena di pundak merekalah benih dan sendi keluarga Indonesia dibangun. Pondasi kualitas keluarga seharusnya sudah dibangun pada masa awal pembentukan keluarga. Semoga!

Tags: Revisi UU PerkawinanUU perkawinan
Muhammad Kamsun

Muhammad Kamsun

Terkait Posts

Pahlawan Isu Kawin Anak
Personal

Rasminah, Pahlawan Isu Kawin Anak itu Telah Pergi

27 Agustus 2023
Kedudukan Suami Istri
Keluarga

Menyoal Ulang Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

23 Agustus 2023
Single Parent Wali Nikah
Hukum Syariat

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

11 Agustus 2023
Perkawinan Suami
Publik

Kritik Atas Pasal 31 Ayat (3) : Perkawinan itu Relasi Kesalingan

23 Juni 2023
Revisi UU Perkawinan
Aktual

MK Beri Tenggat Tiga Tahun DPR untuk Revisi UU Perkawinan

21 November 2022
Hubungan Perkawinan
Siapa Berkata Apa

Kematangan Diri Memelihara Hubungan Perkawinan

20 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID