Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Setuju dengan Waithood: Mendukung Perempuan Mapan dan Berdaya

Bagi yang masih asik sendiri pernikahan adalah sebuah ikatan yang mengekang, ketika sudah menikah tidak bisa melakukan ini dan itu

Fatimah Sumardi Fatimah Sumardi
13 Desember 2023
in Personal
0
Waithood

Waithood

866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak millenial atau GenZ yang terlihat gini-gini aja padahal sedang struggling dengan banyak hal, sering disalah pahami sebagai orang yang mageran. Bahkan tertinggal, terutama perempuan. Contoh kecilnya dalam hal romansa, mereka adalah manusia-manusia yang sering disesaki dengan banyak pertanyaan ‘kapan menikah?‘ Calonnya mana?’ pada setiap acara keluarga atau bertemu tetangga.

Selain itu, tekanan sosial di mana remaja usia di bawah mereka telah lebih dulu bergandengan, alih-alih saling mencintai. Mungkin terkesan tak tertarik dengan lawan jenis, padahal sedang memperjuangkann sesuatu yang masih harus tercapai.

Mereka cenderung menunda pernikahan atau waithood, sedangkan usianya sudah ideal sesuai anjuran Undang-undang pemerintah. Tapi  kenapa ya jaman sekarang pilihan untuk menunda penikahan ini semakin banyak para perempuan jalani. Katanya sudah lazim dilakukan dan mulai diterima di masyarakat sosial(?)

Anggapan memilih Waithood berarti menunda menjadi dewasa

Dalam sebuah video unggahan Sheryl Sheinafia dan Dimas Danang di akun Youtube CVO Media yang membahas tentang kedewasaan, mereka menjelaskan, “Dewasa sama dengan menikah itu tidak benar, sebab dewasa adalah sikap dan tidak bisa dilihat dari beberapa pencapaian, termasuk menikah.”

Bagi yang belum tahu apa itu Waithood, mengutip Inhorn dan Smith-Hefner waithood dalam pengertian paling umum mengacu pada masa dewasa muda yang diperpanjang. Di mana laki-laki dan perempuan muda menunda untuk menikah yang terkadang menunda tanpa batas waktu, dan bahkan terkadang memilih untuk tidak menikah sama sekali.

Kedengarannya mungkin mengerikan, ya untuk memutuskan tetap sendiri, terkesan nggak butuh laki aja(?). Tapi bukan tanpa alasan mereka memutuskan hal tersebut.

Badan Pusan Statistik melaporkan dalam Profil Generasi Milenial Indonesia 2018, katanya generasi milenial itu lebih pemilih dalam menentukan pasangan hidup, dan mementingkan stabilitas finansial sebelum memutuskan untuk lanjut ke jenjang pernikahan.

Ya, ibaratnya gini wir, lo punya duit lo bisa beli es krim. Eh Menikah jangan atas nama cinta: Cinta nggak bisa di makan. Bagi mereka nikah dulu atau mapan dulu bukanlah sebuah pilihan, karena nikah tanpa mapan adalah utopis.

Selain karena faktor finansial, bukankah dalam hal apapun juga harus pilih-pilih, ya? Lihat-lihat, dicari, ketemu, eksekusi. Seperti beli sepatu, pasangannya harus kita cari dulu baru ketemu kanan-kiri, kemudian pas. Apalagi perjalanan panjang yang bersifat selamanya, tentu harus lebih selektif untuk menentukan teman yang menemani sisa hidup.

Di Indonesia data Susenas tahun 2021 menunjukkan bahwa sekitar 37,69 persen pemuda berstatus kawin, dan sekitar 61,09 persen pemuda berstatus belum kawin. Dalam 10 tahun terkahir, presentase pemuda yang berstatus sudah menikah cenderung menurun ceunah, sedangkan yang masih lajang malah meningkat. Lha kok bisa?!

Pilihan melajang bagi perempuan makin nggak bebas ga si? Banyak tekanan dari masyarakat, belum ditambah embe-embel satire yang nyelekit.  Jika hidup adalah pilihan, harusnya tak ada yang menghakimi?

Memilih Waithood adalah keputusan yang baik

Bukankah keputusan untuk memilih waithood merupakan suatu hal yang baik? Mereka yang memilih waithood memiliki sikap tanggung jawab, karena ingin mempersiapkan diri dengan versi terbaik sebelum memilih untuk menjadi istri, dan menjadi ibu di dalam kehidupan berumah tangga.

Bukan hanya itu, masih ada alasan lain mengapa mereka memilih waithood.

Ingin fokus pada karir

Banyak perempuan yang memilih fokus berkarir daripada menikah terlebih dulu. Alasan lainnya karena mereka adalah generasi sandwhich yang masih harus membantu membiayai adik-adiknya agar tidak putus sekolah.

Seiring perkembangan jaman, meningkatnya kesetaraan Gender antara laki-laki dan perempuan adalah alasannya. Menumpas patriarki hehe. Mereka memilih berkarir supaya bisa ikut andil dalam masalah perekonomian rumah tangga.

Belum siap secara finansial

Bukan hanya pria yang memikirkan tentang finansial. Perempuan juga berpikir hal yang sama. Perkembangan jaman semakin meroket, harga kebutuhan dapur juga ikut melejit.

Selain ingin bermanfaat bagi sesama, perempuan juga ingin memperoleh penghasilan. Pemikirannya, jika tidak memiliki kondisi keuangan yang mapan akan sulit mewujudkan mimpi-mimpi jika nanti sudah menikah.

Atau jika ada beberapa konflik dalam rumah tangga mereka bisa survive karena memiliki penghasilan sendiri. Minimal punya uang, kita punya kuasa. Gitu kan, ya?

Belum siap Mental

Masalah yang paling ditakutkan bagi kaum hawa ini nih, takutnya menghadapi konflik rumah tangga, perselingkuhan atau kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pada akhirnya berujung pada perceraian.

Meskipun usia sudah ideal, tapi dewasa tidak kita lihat dari usia. Pentingnya memilih pasangan yang memiliki kecerdasan emosional adalah supaya bisa mendinginkan konflik.

Akhir-akhir ini banyak kasus-kasus pernikahan yang gagal tersebar di media, membuat mereka memutuskan untuk memilih waithood semakin mantap. Intinya banyak takutnya, belum yakin dan belum menemukan yang tepat.

Masih Menginginkan Kebebasan

Tidak bergantung terhadap orang lain membuat perempuan dapat hidup mandiri. Bukan berati tidak membutuhkan teman hidup lho, ya.

Bagi yang masih asik sendiri pernikahan adalah sebuah ikatan yang mengekang, ketika sudah menikah tidak bisa melakukan ini dan itu. Masih sendiri membuat diri bebas melakukan apa yang diinginkan tanpa harus merasa tidak enak kepada siapapun.

Di mana pada intinya, tujuan perempuan memilih waithood adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Terlebih mereka yang masih ingin merasakan kebebasan, fokus mengejar mimpi dan menikmati hidup. []

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: BerdayaFinansialMapanperempuanWaithood
Fatimah Sumardi

Fatimah Sumardi

Fatimah Sumardi Penikmat kopi, menyepi benahi diri. Seorang pendidik di sekolah dasar. Sedang menikmati proses bertumbuh yang bersemi dan mekar di dalam diri.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID