Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

SIS Forum Malaysia menuntut hak kebebasan warga, di antaranya: pertama, pemulihan pengecualian Pasal 34 (3) Akta 505. Kedua, kejelasan yurisdiksi agar fatwa hanya berlaku di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan saja.

Nur Faizah Nur Faizah
15 September 2025
in Pernak-pernik
0
Malaysia

Malaysia

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Malaysia berdiri di atas dasar Konstitusi Federal, yang dibuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, mengontrol hak istimewa berlebihan, dan memberikan aturan yang jelas bagi pemerintah.

Karena dengan konstitusi ini bukan menjadi alat untuk membatasi kebebasan warga, melainkan untuk menjaganya, dengan syarat bahwa pembatasan hanya boleh dilakukan demi kebaikan bersama dan ketertiban masyarakat.

Hukum sejatinya hadir untuk melayani rakyat dengan meningkatkan kualitas taraf hidup mereka, bukan untuk membatasi pikiran, menambah beban hidup, atau merampas kebebasan pribadi lewat sanksi negara.

RUU Mufti

Namun, RUU Mufti yang memberi wewenang legislatif kepada pejabat tak terpilih tanpa transparansi maupun prosedur yang layak. Hal ini justru memperlihatkan kemunduran demokrasi dan pengabaian hak konstitusional.

Kebijakan semacam ini berpotensi mengikis hak kebebasan rakyat Malaysia, dan membungkam keberagaman suara rakyat Malaysia.

Pada 5 Desember 2024, dua RUU baru terkait hukum Syariah di Wilayah Persekutuan disahkan, yaitu RUU Prosedur Perdata Mahkamah Syariah dan RUU Pentadbiran Undang-Undang Islam. Perubahan besar yang dibawa adalah penghapusan Bagian III Akta 505, yang dulu mengatur soal pewartaan fatwa.

Meskipun sempat ada dialog dengan pemerintah soal RUU Mufti 2024. Akan tetapi masih banyak yang merasa khawatir dari sisi konstitusi dan prosedur.

Menteri Hal Ehwal Agama, Dato’ Setia Dr. Haji Mohd Na’im bin Mokhtar, menyebut bahwa perubahan ini sebagai langkah maju bagi hukum Syariah dan umat Islam. Namun, karena penjelasan detail tak kunjung jelas, maka publik semakin cemas terhadap dampak perubahan undang-undang ini.

Isu-Isu Utama yang Menjadi Keprihatinan

Pertama, pendelegasian kekuasaan legislasi yang berlebihan kepada pejabat tidak terpilih. Biasanya undang-undang baru sah setelah melalui proses panjang di Parlemen seperti adanya debat, bacaan, persetujuan YDPA, dan diumumkan secara resmi bahwa fatwa bisa langsung berlaku tanpa proses demokratis seperti itu.

Ketika dahulu, fatwa di Wilayah Persekutuan tetap butuh persetujuan YDPA sesuai Pasal 34 Akta 505, tetapi aturan ini sudah dihapus. Parahnya, pada Pasal 11 dalam RUU Mufti 2024 juga tidak jelas apakah fatwa harus diwartakan dulu sebelum bisa mengikat. Sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi menipis.

Adapun Implikasinya yaitu setiap fatwa akan langsung mengikat semua Muslim, termasuk mereka yang hanya singgah atau berkunjung di Wilayah Persekutuan. Artinya, umat Islam tak bisa lagi memilih keluar dari fatwa yang mungkin berbeda dengan mazhab atau kebiasaan mereka.

Kedua, pengakuan fatwa yang semakin meluas. Penggantian istilah semua mahkamah menjadi mana-mana mahkamah memunculkan kekhawatiran bahwa fatwa bisa berlaku di seluruh mahkamah bukan hanya di Mahkamah Syariah. Tetapi juga di mahkamah sivil bahkan di luar Wilayah Persekutuan, termasuk Mahkamah Anak Negeri.

Adapun resikonya yaitu Bisa menimbulkan tumpang tindih antara hukum Sivil dan Syariah dan Hak non-Muslim mungkin ikut terdampak lewat kebijakan yang terpengaruhi oleh fatwa tersebut.

Ketiga, ketidakjelasan antara Fatwa yang Diwartakan dan Tidak Diwartakan. Tidak adanya ketentuan yang membedakan fatwa yang diwartakan dan tidak diwartakan.

Hal ini tentu akan menciptakan ambiguitas yang berbahaya, membuka ruang penegakan hukum yang sewenang-wenang, dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Implikasi Lebih Luas

Keempat, implikasi yang Lebih Luas. Penghapusan Bagian III Akta 505 dan lahirnya RUU Mufti 2024 bisa membawa dampak besar, di antaranya:

Pertama, campur tangan hukum berlebihan. Fatwa dengan batasan yurisdiksi yang kabur bisa saja mengacaukan jalannya peradilan, terutama saat hukum Syariah dan Sivil bertabrakan.

Kedua, dampak bagi masyarakat. Aturan ketat berbasis fatwa dapat berpotensi merugikan non-Muslim dan membatasi kebebasan berpikir maupun berdiskusi soal agama.

Ketiga, masalah konstitusi. Jika kewenangan MAIWP mereka perluas ke luar Wilayah Persekutuan, hal ini bisa melanggar sistem federal dan batasan konstitusional negara.

Cara pemerintah dalam mendorong pindaan (perubahan) ini menunjukkan kurangnya keterbukaan dan konsultasi publik.

Padahal, perubahan besar semacam ini seharusnya melibatkan beberapa hal mulai dari dialog dengan ulama dari berbagai mazhab, masukan ahli hukum untuk mencegah benturan antara hukum Sivil dan Syariah dan partisipasi masyarakat beragam di Malaysia agar semua suara bisa didengar.

Maka pencabutan Bagian III Akta 505 dan lahirnya RUU Mufti 2024 terlihat sebagai upaya untuk memperkuat kekuasaan, yang berbahaya karena bisa merusak perlindungan konstitusi, membatasi kebebasan warga.

Tuntutan SIS

Oleh karena itu, SIS Forum Malaysia menuntut hak kebebasan warga, di antaranya: pertama, pemulihan pengecualian Pasal 34 (3) Akta 505. Kedua, kejelasan yurisdiksi agar fatwa hanya berlaku di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan saja.

Ketiga, transparansi penuh dalam penerbitan fatwa. Keempat, konsultasi inklusif dengan semua pihak yang terkait sebelum pindaan dilanjutkan.

Tanpa adanya langkah ini, perubahan yang diusulkan dapat berisiko menyeret Malaysia menjauh dari identitasnya sebagai negara yang demokratis moderat dan multicultural. Bahkan Malaysia akan menjadi negara otoritarianisme yang didominasi oleh pejabat tidak terpilih dengan kewenangan agama tanpa batas.

Dengan begitu, pemerintah harus menjunjung prinsip konstitusi, melindungi keragaman praktik Islam, serta menjaga fondasi demokrasi bangsa. []

Tags: ArahMalaysiaMenyeretotoritarianismePeringatkanRUU MuftiSIS Forum Malaysia
Nur Faizah

Nur Faizah

Hallo! Saya Nur Faizah, seorang penulis yang suka mengeksplorasi berbagai tema. Selain menulis saya juga menyalurkan kreatifitasnya melalui seni. Mulai dari musik hingga lukisan. Saya percaya menulis bukan hanya sekadar seni kata, melainkan cara menghubungkan ide, pengetahuan dan cerita yang bisa membantu pembaca menemukan perspektif baru.

Terkait Posts

Kerukunan Umat Beragama
Publik

Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

13 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Ojol
Pernak-pernik

Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

13 September 2025
Pendidikan Adil Gender
Pernak-pernik

Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

13 September 2025
PIT SUPI
Aktual

Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID