Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

SIS Forum Malaysia menuntut hak kebebasan warga, di antaranya: pertama, pemulihan pengecualian Pasal 34 (3) Akta 505. Kedua, kejelasan yurisdiksi agar fatwa hanya berlaku di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan saja.

Nur Faizah Nur Faizah
15 September 2025
in Pernak-pernik
0
Malaysia

Malaysia

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Malaysia berdiri di atas dasar Konstitusi Federal, yang dibuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, mengontrol hak istimewa berlebihan, dan memberikan aturan yang jelas bagi pemerintah.

Karena dengan konstitusi ini bukan menjadi alat untuk membatasi kebebasan warga, melainkan untuk menjaganya, dengan syarat bahwa pembatasan hanya boleh dilakukan demi kebaikan bersama dan ketertiban masyarakat.

Hukum sejatinya hadir untuk melayani rakyat dengan meningkatkan kualitas taraf hidup mereka, bukan untuk membatasi pikiran, menambah beban hidup, atau merampas kebebasan pribadi lewat sanksi negara.

RUU Mufti

Namun, RUU Mufti yang memberi wewenang legislatif kepada pejabat tak terpilih tanpa transparansi maupun prosedur yang layak. Hal ini justru memperlihatkan kemunduran demokrasi dan pengabaian hak konstitusional.

Kebijakan semacam ini berpotensi mengikis hak kebebasan rakyat Malaysia, dan membungkam keberagaman suara rakyat Malaysia.

Pada 5 Desember 2024, dua RUU baru terkait hukum Syariah di Wilayah Persekutuan disahkan, yaitu RUU Prosedur Perdata Mahkamah Syariah dan RUU Pentadbiran Undang-Undang Islam. Perubahan besar yang dibawa adalah penghapusan Bagian III Akta 505, yang dulu mengatur soal pewartaan fatwa.

Meskipun sempat ada dialog dengan pemerintah soal RUU Mufti 2024. Akan tetapi masih banyak yang merasa khawatir dari sisi konstitusi dan prosedur.

Menteri Hal Ehwal Agama, Dato’ Setia Dr. Haji Mohd Na’im bin Mokhtar, menyebut bahwa perubahan ini sebagai langkah maju bagi hukum Syariah dan umat Islam. Namun, karena penjelasan detail tak kunjung jelas, maka publik semakin cemas terhadap dampak perubahan undang-undang ini.

Isu-Isu Utama yang Menjadi Keprihatinan

Pertama, pendelegasian kekuasaan legislasi yang berlebihan kepada pejabat tidak terpilih. Biasanya undang-undang baru sah setelah melalui proses panjang di Parlemen seperti adanya debat, bacaan, persetujuan YDPA, dan diumumkan secara resmi bahwa fatwa bisa langsung berlaku tanpa proses demokratis seperti itu.

Ketika dahulu, fatwa di Wilayah Persekutuan tetap butuh persetujuan YDPA sesuai Pasal 34 Akta 505, tetapi aturan ini sudah dihapus. Parahnya, pada Pasal 11 dalam RUU Mufti 2024 juga tidak jelas apakah fatwa harus diwartakan dulu sebelum bisa mengikat. Sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi menipis.

Adapun Implikasinya yaitu setiap fatwa akan langsung mengikat semua Muslim, termasuk mereka yang hanya singgah atau berkunjung di Wilayah Persekutuan. Artinya, umat Islam tak bisa lagi memilih keluar dari fatwa yang mungkin berbeda dengan mazhab atau kebiasaan mereka.

Kedua, pengakuan fatwa yang semakin meluas. Penggantian istilah semua mahkamah menjadi mana-mana mahkamah memunculkan kekhawatiran bahwa fatwa bisa berlaku di seluruh mahkamah bukan hanya di Mahkamah Syariah. Tetapi juga di mahkamah sivil bahkan di luar Wilayah Persekutuan, termasuk Mahkamah Anak Negeri.

Adapun resikonya yaitu Bisa menimbulkan tumpang tindih antara hukum Sivil dan Syariah dan Hak non-Muslim mungkin ikut terdampak lewat kebijakan yang terpengaruhi oleh fatwa tersebut.

Ketiga, ketidakjelasan antara Fatwa yang Diwartakan dan Tidak Diwartakan. Tidak adanya ketentuan yang membedakan fatwa yang diwartakan dan tidak diwartakan.

Hal ini tentu akan menciptakan ambiguitas yang berbahaya, membuka ruang penegakan hukum yang sewenang-wenang, dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Implikasi Lebih Luas

Keempat, implikasi yang Lebih Luas. Penghapusan Bagian III Akta 505 dan lahirnya RUU Mufti 2024 bisa membawa dampak besar, di antaranya:

Pertama, campur tangan hukum berlebihan. Fatwa dengan batasan yurisdiksi yang kabur bisa saja mengacaukan jalannya peradilan, terutama saat hukum Syariah dan Sivil bertabrakan.

Kedua, dampak bagi masyarakat. Aturan ketat berbasis fatwa dapat berpotensi merugikan non-Muslim dan membatasi kebebasan berpikir maupun berdiskusi soal agama.

Ketiga, masalah konstitusi. Jika kewenangan MAIWP mereka perluas ke luar Wilayah Persekutuan, hal ini bisa melanggar sistem federal dan batasan konstitusional negara.

Cara pemerintah dalam mendorong pindaan (perubahan) ini menunjukkan kurangnya keterbukaan dan konsultasi publik.

Padahal, perubahan besar semacam ini seharusnya melibatkan beberapa hal mulai dari dialog dengan ulama dari berbagai mazhab, masukan ahli hukum untuk mencegah benturan antara hukum Sivil dan Syariah dan partisipasi masyarakat beragam di Malaysia agar semua suara bisa didengar.

Maka pencabutan Bagian III Akta 505 dan lahirnya RUU Mufti 2024 terlihat sebagai upaya untuk memperkuat kekuasaan, yang berbahaya karena bisa merusak perlindungan konstitusi, membatasi kebebasan warga.

Tuntutan SIS

Oleh karena itu, SIS Forum Malaysia menuntut hak kebebasan warga, di antaranya: pertama, pemulihan pengecualian Pasal 34 (3) Akta 505. Kedua, kejelasan yurisdiksi agar fatwa hanya berlaku di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan saja.

Ketiga, transparansi penuh dalam penerbitan fatwa. Keempat, konsultasi inklusif dengan semua pihak yang terkait sebelum pindaan dilanjutkan.

Tanpa adanya langkah ini, perubahan yang diusulkan dapat berisiko menyeret Malaysia menjauh dari identitasnya sebagai negara yang demokratis moderat dan multicultural. Bahkan Malaysia akan menjadi negara otoritarianisme yang didominasi oleh pejabat tidak terpilih dengan kewenangan agama tanpa batas.

Dengan begitu, pemerintah harus menjunjung prinsip konstitusi, melindungi keragaman praktik Islam, serta menjaga fondasi demokrasi bangsa. []

Tags: ArahMalaysiaMenyeretotoritarianismePeringatkanRUU MuftiSIS Forum Malaysia
Nur Faizah

Nur Faizah

Hallo! Saya Nur Faizah, seorang penulis yang suka mengeksplorasi berbagai tema. Selain menulis saya juga menyalurkan kreatifitasnya melalui seni. Mulai dari musik hingga lukisan. Saya percaya menulis bukan hanya sekadar seni kata, melainkan cara menghubungkan ide, pengetahuan dan cerita yang bisa membantu pembaca menemukan perspektif baru.

Terkait Posts

ulama perempuan
Aktual

Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

13 Desember 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

20 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
Kerukunan Umat Beragama
Publik

Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

13 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
  • Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah
  • Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah
  • Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan
  • Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID