Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sisa Air Bersih di Bumi, Masihkah Cukup untuk Anak Cucu Nanti?

Pencemaran air menjadi salah satu faktor krisis air di Indonesia akibat budaya masyarakat yang kerapkali membuang sampah sembarangan, khususnya di wilayah sungai

Belva Rosidea Belva Rosidea
16 Juli 2022
in Publik
0
Air Bersih

Air Bersih

268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Air adalah sumber kehidupan”, kalimat tersebut tentunya sudah tidak asing di telinga setiap orang, yang mungkin bisa melanjutkan dengan kalimat “dan air bersih bermakna kesehatan”. Beruntunglah kita yang saat ini masih dapat memperoleh dan menggunakan air bersih dengan mudahnya, sedangkan banyak dari saudara kita di berbagai belahan bumi kesusahan mendapatkannya bahkan seteguk saja.

Mestinya sudah tidak asing juga bagi kita, melihat dan mendengar anak-anak di Afrika, bahkan di daerah-daerah di Indonesia terpaksa memanfaatkan air kotor untuk kebutuhan sehari-hari termasuk makan dan minum, itupun dalam jumlah yang sedemikian terbatasnya.

Keberadaan air bersih ini kerapkali luput kita syukuri, padahal memang benar kalimat salah satu iklan air mineral yang cukup terkenal,  “satu tetes untuk kita berarti satu liter untuk mereka”. Lalu, benarkah air bersih di muka bumi ini sebegitu langkanya? Padahal lebih dari 70%  bagian bumi adalah perairan yang begitu luasnya?

Pengertian Air Bersih

Menurut Suripin (2002), maksud air bersih yaitu air yang aman (sehat) dan baik untuk kita minum, tidak berwarna, tidak berbau, dengan rasa yang segar. Berdasarkan pengertian tersebut, maka meskipun 72% permukaan bumi tertutup oleh air, namun air tersebut bukanlah kategori air bersih karena berasa asin dan tidak baik untuk kita minum. Menurut Lembaga Survei Geologi Amerika Serikat kandungan air di bumi hampir 326 juta kubik mil, dengan 97% nya berupa air laut, sehingga jumlah air bersih di muka bumi ini hanya sekitar 3% dari seluruh air yang ada.

Lalu, di manakah air ini berada? Dari 3% air bersih yang ada, 70% di antaranya berbentuk es, serta hanya sekitar kurang dari 1% yang siap termanfaatkan secara langsung. Karena sebagian besar di antaranya tersimpan di dalam tanah dan hanya sedikit yang kita temukan di permukaan. Dengan total 7,7 milyar manusia di muka bumi, bukankah 1% tersebut menjadi cukup langka untuk terbagi?

Beruntunglah kita yang hidup di Indonesia, sebab sekitar 50% persediaan air bersih yang ada di bumi tersebar hanya di 6 negara, yakni : Brazil, Russia, Kanada, Indonesia, China dan Kolombia. Sementara sepertiga populasi dunia hidup di kawasan negara dengan tingkat persediaan air minum yang minim. Indonesia sendiri memiliki 6% persediaan air dunia, atau sekitar 21% persediaan air pasifik. Namun, kenyataannya Indonesia masih saja terkena dampak krisis air bersih, bagaimana hal tersebut bisa terjadi?

Faktor Penyebab Krisis Air

Krisis air yang terjadi di Indonesia karena berbagai faktor. Hampir secara keseluruhan adalah akibat dari perilaku manusia yang kurang peduli terhadap lingkungan. Pencemaran air menjadi salah satu faktor krisis air di Indonesia akibat budaya masyarakat yang kerapkali membuang sampah sembarangan. Khususnya di wilayah sungai.

Faktor lain yakni akibat sistem irigasi pertanian yang kurang tepat dapat menyebabkan air bersih yang ada kurang efektif dalam pemanfaatannya. Kekeringan akibat pemanasan bumi juga semakin sering terjadi, hal ini berpengaruh terhadap ketersediaan air bersih yang ada.

Dampak dari krisis air ini semakin terlihat nyata di kehidupan sehari-hari, diantaranya yakni, kelaparan yang semakin merajalela karena air bersih memegang peranan penting dalam hal makan dan minum. Kelaparan tersebut juga mungkin karena tingginya kasus gagal panen akibat kekeringan yang melanda dan sistem irigasi yang kurang optimal.

Dampak lain yang terjadi yakni menurunnya standar kehidupan oleh karena berbagai penyakit mulai bermunculan. Penyakit-penyakit seperti diare, muntah, muntaber, dan berbagai penyakit akibat bakteri bermunculan sebab air yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari mulai tercemar oleh berbagai polusi serta tidak lagi bersih.

Krisis air juga berdampak pada kerusakan ekosistem dan hilangnya lahan basah. Daerah perairan seperti sungai dan danau yang tercemar akibat sampah rumah tangga bahkan sampah industri dapat menyebabkan berbagai flora dan fauna yang hidup di dalamnya mengalami kepunahan.

Bagaimana Mencegah Krisis Air?

Krisis air bersih harus segera ditanggulangi mulai kini demi anak cucu kita nanti. Beberapa hal yang dapat kita lakukan diantaranya yakni :

Pertama, hemat air. Hal sederhana yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari dan mulai kini yaitu hemat dalam penggunaan air. Usahakan untuk menggunakan air secukupnya saat mandi. Mematikan kran air jika sudah tidak digunakan, dan menyiram tanaman dengan air bekas cucian beras dan sayur.

Kedua, tidak membuang sampah sembarangan. Hentikan kebiasaan membuang sampah di selokan dan di sungai. Sampah dapat menyebabkan pencemaran air sehingga air yang mulanya bersih berubah menjadi tidak layak kita konsumsi.

Ketiga, menanam pohon. Kegiatan reboisasi dan penghijauan penting kita lakukan. Sebab semakin banyak pohon maka akan semakin banyak jumlah cadangan air tanah yang ada.

Keempat, membuat tempat penampungan air. Pembuatan waduk dapat menampung air hujan di kala musim penghujan. Sehingga bisa menjadi cadangan air untuk irigasi pertanian saat musim kemarau tiba. Ataupun kita suling untuk persediaan air bersih untuk masyarakat. []

 

 

Tags: Air BersihIsu LingkunganKeadilan EkologisKrisis IklimLingkungan BerkelanjutanPerubahan Iklim
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID