Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SK DPRD Sebagai Jaminan Utang: Kehidupan Rakyat Ikut Tergadai

Menjauhkan diri dari utang adalah langkah bijak dalam memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap prioritas, dan kehidupan publik tak tergadaikan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
20 November 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Jaminan Utang

Jaminan Utang

19
SHARES
970
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id – Siapa yang tak sedih sekaligus geram melihat para wakil rakyat menggadaikan SK pengangkatannya demi utang bank? Saya sangat jengkel! Karena tindakan ini, secara simbolik, menyeret kehidupan masyarakat ikut tergadai 5 tahun ke depan.

Oke, saya jelaskan pelan-pelan. Di beberapa wilayah Jawa Timur; Malang, Bangkalan dan — yang membuat hatiku tersayat — kota kelahiranku sendiri, Sampang. Sebagian anggota DPRD-nya menggadaikan SK pengangkatan untuk memperoleh pinjaman.

Sebagian melakukannya karena untuk menutupi biaya kampanye yang tinggi, sementara yang lain untuk mendanai bisnis pribadi.

Ketika Etika Terpisah dari Hukum

Menurut saya, apapun motifnya, pejabat publik seperti DPRD wa akhatuha sangat-sangat tidak etis berhutang, dan surat SK-nya menjadi jaminan. Terlepas utang produktif atau konsumtif.

Agaknya, sudah zamannya, sebagian pejabat publik tanpa beban melibas nilai-nilai etik. Selama tidak melanggar hukum, apa masalahnya menggadaikan SK pengangkatan? Menggambarkan situasi di mana hukum bercerai dengan etika laksana raga tanpa sukma.

Dan memang menjadikan SK DPRD sebagai jaminan utang tidak melanggar hukum formal negara. Secara hukum positif, tak ada aturan jelas yang melarang DPRD berutang dengan jaminan SK-nya.

Yang ironis dan membuat hati miris, seolah menjustifikasi moral,  hukum agama (Islam-fikih) turut melegalkan status akad gadai SK DPRD sebagai jaminan, yang di-ilhaq-kan (analogi) dengan akad “gadai secara bahasa” dalam term fikih. Apakah ini sejalan dengan amanah etis sebagai pejabat publik?

Idealnya, hukum tidak sekadar legalitas teknis, tapi juga perspektif etik. Pun Hukum Islam, jangan hanya membahas keabsahan status akad, yang SK DPRD sebagai marhun (agunan). Menyoroti tindakan pejabat publik yang berani menjadikan SK nya sebagai jaminan, lebih prinsip dan fundamen sebagai percakapan. Bila tidak, hukum Islam tak ubahnya bunga layu di tengah firdaus: taman eden.

Padahal dalam Islam, ada akad-akad yang sah secara hukum  legal-formal namun terlarang dari sisi etik-moral; seperti transaksi jual beli di waktu salat Jumat dan ihtikar, penimbunan.

Mengapa kita tidak mempertimbangkan pula larangan simbolis bagi pejabat publik agar tidak terjebak dalam utang yang bisa merusak integritas dan amanah mereka kepada rakyat? Maksud saya, tindakan DPRD yang menjadikan SK sebagai surat jaminan utang sangat tidak etis, atau dalam bahasa agama, sah akadnya tapi haram atau setidaknya makruhah syadidah tindakannya.

4 Alasan SK DPRD sebagai Jaminan Utang adalah Menggaidaikan Kehidupan Rakyat

4 alasan mengapa menjadikan SK-DPRD sebagai jaminan utang adalah menggadaikan kehidupan rakyat 5 tahun ke depan.

Pertama, pejabat publik itu harus –  sekurang-kurangnya punya  mindset – “selesai” dengan dirinya sendiri. Mereka wajib mewakafkan atau menghibahkan hidupnya untuk kepentingan publik selama 5 tahun ke depan. Oleh karenanya, sebagai konpensasi rakyat memasrahkan kepentingan politiknya selama 5 tahun ke depan kepada mereka yang mana SK-DPRD sebagai simbolik konkretnya.

Tegasnya, SK DPRD bukan sekadar kertas berharga; ia simbol kepercayaan masyarakat. Dengan menerima SK tersebut, seorang wakil rakyat telah menandatangani kontrak moral dengan publik untuk mengesampingkan kepentingan pribadi demi kehidupan rakyat.

Kedua,  ketika wakil rakyat menjadikan SK itu sebagai jaminan utang, kepentingan politik rakyat 5 tahun ke depan otomatis ikut tergadai. Artinya, masuk ke dalam risiko politik-finansial si pemegang amanah. Maka, dengan suara lantang saya katakan, “Menggadaian SK ini merupakan pengkhianatan simbolik terhadap rakyat.”

Alih-alih mengonsolidasi aspirasi rakyat, mereka saja belum selesai dengan kehidupannya sendiri. Dalam situasi seperti ini, kaidah “faqidusya’i layu’tihi” sangat relevan: mereka yang tak selesai dengan urusan pribadinya, tak akan bisa memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dalam hadis Nabi, seorang yang punya tanggungan utang senantiasa gelisah siang dan malam, seyakin apa pun ia mampu membayarnya.

إِيَّاكُمْ وَالدَّيْنَ، فَإِنَّهُ هَمٌّ بِاللَّيْلِ وَمَذَلَّةٌ بِالنَّهَارِ

Artinya: “Hati-hatilah kalian dengan hutang, karena hutang itu akan menjadi beban di malam hari dan kehinaan di siang hari.” (HR. Al-Baihaqi).

Kegelisahan itu boleh jadi muncul lantaran gaji tiap bulan yang diterima tidak mereka nikmati, karena bank terus menanti. Di sisi lain, bisnis yang mereka jalankan masih penuh misteri antara untung dan rugi (kecuali menghalalkan segala cara), secanggih apapun mengalkulasi.

Implikasinya, Wakil Rakyat mungkin lebih banyak memikirkan cicilan daripada tugas publik, menurunkan motivasinya untuk bekerja dan berpotensi melupakan amanahnya kepada masyarakat. Lalu apa yang hendak rakyat harapkan dari wakil-wakil yang punya utang?

Utang sebagai Pintu Masuk Korupsi dan Rawan Terjebak Konflik Kepentingan

Ketiga, lebih sekadar persoalan etis, utang membuka celah bagi praktik korupsi yang jelas melanggar hukum. Karena utang sarat dengan problem kehidupan, jika sungkan mengatakan salah satu sumbernya.

Titi Anggraini, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, memperingatkan bahwa praktik gadai SK berpotensi meningkatkan risiko korupsi. Sebab pejabat yang terjerat utang bisa terdorong melakukan apapun agar cepat bebas dari utang, dari mana saja uangnya. Dalam bahasa hadis Nabi, utang membuat orang muram bak tawanan baik saat hidup apa lagi mati sebagaimana konteks hadis.

 نَفْسُ المؤمنِ مُعَلَّقَةٌ بدَيْنِهِ حتى يُقْضَى عنهُ

“jiwa seorang mukmin itu tertawan dengan hutangnya sampai hutangnya lunas” (HR. Al-Tirmidzi).

Mengomentari hadis ini, Mulla Ali al-Qari (wafat 1014 H / 1606 M) dalam Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Masabih, (5/1959) mengatakan bahwa “tertawan” yaitu seseorang tidak akan mencapai tujuannya, seperti masuk surga atau memperoleh derajat yang tinggi, atau bergabung bersama para hamba Allah yang saleh.

Dalam konteks luas, seorang wakil rakyat yang berutang dan menggadaikan SK-nya tak akan bisa memperoleh tujuan ia menjadi wakil rakyat. Yakni mengayomi masyarakat miskin, membela hak-hak mereka.

Keempat,  situasi hidup yang utang membayangi, produk-produk kebijakan DPR (membentuk, mengubah, menyutujui UUD dan lainnya sebagai legislator) bisa dipengaruhi oleh konflik kepentingan, baik dengan pihak bank, perusahaan-perusahaan yang terkoneksi dengan bank, atau bahkan partai politik yang menaungi. Hal ini tentu berdampak langsung pada keberpihakan kebijakan kepada rakyat, yang seharusnya menjadi prioritas utama wakil mereka.

Rasulullah SAW sering berdoa agar jauh dari utang, sebab beliau memahami utang adalah awal dari kejatuhan karakter seseorang: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab, “Seseorang yang berutang akan mudah berdusta ketika berbicara dan mengingkari janji ketika berjanji” (HR. Muslim).

Menjaga Amanah, Menjauhi Utang yang Membebani

Akhirnya, kita berharap bahwa wakil-wakil rakyat DPR, DPRD, DPD dan lembaga lainnya tidak hanya terikat dengan aturan hukum positif, tetapi juga menjalankan fungsi tanggung jawab etis.

Dalam Islam, perlu menerapkan saddu al-Dzari’ah — dalil dari kebijakan preventif agar pejabat publik tidak menggadaikan SK-nya untuk menutup kemungkinan korupsi, berkonspirasi dengan bisnis narkoba, kongkalikong dengan situs judi online yang umumnya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan — bagi pejabat publik, terlebih yang menjadikan SK sebagai jaminan utang tanpa rasa malu.

Karena menjauhkan diri dari utang adalah langkah bijak dalam memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap prioritas, dan kehidupan publik tak tergadaikan. Sehingga benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat.

Tentu, negara wajib memastikan hak-hak anggota DPR terpenuhi mulai dari gaji dan tunjangan lainnya supaya mereka “selesai dengan dirinya sendiri”.

Setelah itu, negara  menjadi garda depan dalam mendorong lembaga untuk mengawasi DPR, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan  seluruh elemen lembaga pemerintah serta rakyat sipil. Tujuannya agar semua lembaga baik yang yudikatif, legislatif, eksikutif menjalankan tugas sebenar-benarnya berlandaskan legitimasi hukum yang etis. Jika tidak, apa gunanya kita bernegara? Falyataammal. []

 

 

 

 

Tags: DPRDPemiluPilkada 2024politikwakil rakyat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Pemilu inklusif
Disabilitas

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0