Minggu, 21 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SK DPRD Sebagai Jaminan Utang: Kehidupan Rakyat Ikut Tergadai

Menjauhkan diri dari utang adalah langkah bijak dalam memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap prioritas, dan kehidupan publik tak tergadaikan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
18 November 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Jaminan Utang

Jaminan Utang

20
SHARES
978
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id – Siapa yang tak sedih sekaligus geram melihat para wakil rakyat menggadaikan SK pengangkatannya demi utang bank? Saya sangat jengkel! Karena tindakan ini, secara simbolik, menyeret kehidupan masyarakat ikut tergadai 5 tahun ke depan.

Oke, saya jelaskan pelan-pelan. Di beberapa wilayah Jawa Timur; Malang, Bangkalan dan — yang membuat hatiku tersayat — kota kelahiranku sendiri, Sampang. Sebagian anggota DPRD-nya menggadaikan SK pengangkatan untuk memperoleh pinjaman.

Sebagian melakukannya karena untuk menutupi biaya kampanye yang tinggi, sementara yang lain untuk mendanai bisnis pribadi.

Ketika Etika Terpisah dari Hukum

Menurut saya, apapun motifnya, pejabat publik seperti DPRD wa akhatuha sangat-sangat tidak etis berhutang, dan surat SK-nya menjadi jaminan. Terlepas utang produktif atau konsumtif.

Agaknya, sudah zamannya, sebagian pejabat publik tanpa beban melibas nilai-nilai etik. Selama tidak melanggar hukum, apa masalahnya menggadaikan SK pengangkatan? Menggambarkan situasi di mana hukum bercerai dengan etika laksana raga tanpa sukma.

Dan memang menjadikan SK DPRD sebagai jaminan utang tidak melanggar hukum formal negara. Secara hukum positif, tak ada aturan jelas yang melarang DPRD berutang dengan jaminan SK-nya.

Yang ironis dan membuat hati miris, seolah menjustifikasi moral,  hukum agama (Islam-fikih) turut melegalkan status akad gadai SK DPRD sebagai jaminan, yang di-ilhaq-kan (analogi) dengan akad “gadai secara bahasa” dalam term fikih. Apakah ini sejalan dengan amanah etis sebagai pejabat publik?

Idealnya, hukum tidak sekadar legalitas teknis, tapi juga perspektif etik. Pun Hukum Islam, jangan hanya membahas keabsahan status akad, yang SK DPRD sebagai marhun (agunan). Menyoroti tindakan pejabat publik yang berani menjadikan SK nya sebagai jaminan, lebih prinsip dan fundamen sebagai percakapan. Bila tidak, hukum Islam tak ubahnya bunga layu di tengah firdaus: taman eden.

Padahal dalam Islam, ada akad-akad yang sah secara hukum  legal-formal namun terlarang dari sisi etik-moral; seperti transaksi jual beli di waktu salat Jumat dan ihtikar, penimbunan.

Mengapa kita tidak mempertimbangkan pula larangan simbolis bagi pejabat publik agar tidak terjebak dalam utang yang bisa merusak integritas dan amanah mereka kepada rakyat? Maksud saya, tindakan DPRD yang menjadikan SK sebagai surat jaminan utang sangat tidak etis, atau dalam bahasa agama, sah akadnya tapi haram atau setidaknya makruhah syadidah tindakannya.

4 Alasan SK DPRD sebagai Jaminan Utang adalah Menggaidaikan Kehidupan Rakyat

4 alasan mengapa menjadikan SK-DPRD sebagai jaminan utang adalah menggadaikan kehidupan rakyat 5 tahun ke depan.

Pertama, pejabat publik itu harus –  sekurang-kurangnya punya  mindset – “selesai” dengan dirinya sendiri. Mereka wajib mewakafkan atau menghibahkan hidupnya untuk kepentingan publik selama 5 tahun ke depan. Oleh karenanya, sebagai konpensasi rakyat memasrahkan kepentingan politiknya selama 5 tahun ke depan kepada mereka yang mana SK-DPRD sebagai simbolik konkretnya.

Tegasnya, SK DPRD bukan sekadar kertas berharga; ia simbol kepercayaan masyarakat. Dengan menerima SK tersebut, seorang wakil rakyat telah menandatangani kontrak moral dengan publik untuk mengesampingkan kepentingan pribadi demi kehidupan rakyat.

Kedua,  ketika wakil rakyat menjadikan SK itu sebagai jaminan utang, kepentingan politik rakyat 5 tahun ke depan otomatis ikut tergadai. Artinya, masuk ke dalam risiko politik-finansial si pemegang amanah. Maka, dengan suara lantang saya katakan, “Menggadaian SK ini merupakan pengkhianatan simbolik terhadap rakyat.”

Alih-alih mengonsolidasi aspirasi rakyat, mereka saja belum selesai dengan kehidupannya sendiri. Dalam situasi seperti ini, kaidah “faqidusya’i layu’tihi” sangat relevan: mereka yang tak selesai dengan urusan pribadinya, tak akan bisa memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dalam hadis Nabi, seorang yang punya tanggungan utang senantiasa gelisah siang dan malam, seyakin apa pun ia mampu membayarnya.

إِيَّاكُمْ وَالدَّيْنَ، فَإِنَّهُ هَمٌّ بِاللَّيْلِ وَمَذَلَّةٌ بِالنَّهَارِ

Artinya: “Hati-hatilah kalian dengan hutang, karena hutang itu akan menjadi beban di malam hari dan kehinaan di siang hari.” (HR. Al-Baihaqi).

Kegelisahan itu boleh jadi muncul lantaran gaji tiap bulan yang diterima tidak mereka nikmati, karena bank terus menanti. Di sisi lain, bisnis yang mereka jalankan masih penuh misteri antara untung dan rugi (kecuali menghalalkan segala cara), secanggih apapun mengalkulasi.

Implikasinya, Wakil Rakyat mungkin lebih banyak memikirkan cicilan daripada tugas publik, menurunkan motivasinya untuk bekerja dan berpotensi melupakan amanahnya kepada masyarakat. Lalu apa yang hendak rakyat harapkan dari wakil-wakil yang punya utang?

Utang sebagai Pintu Masuk Korupsi dan Rawan Terjebak Konflik Kepentingan

Ketiga, lebih sekadar persoalan etis, utang membuka celah bagi praktik korupsi yang jelas melanggar hukum. Karena utang sarat dengan problem kehidupan, jika sungkan mengatakan salah satu sumbernya.

Titi Anggraini, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, memperingatkan bahwa praktik gadai SK berpotensi meningkatkan risiko korupsi. Sebab pejabat yang terjerat utang bisa terdorong melakukan apapun agar cepat bebas dari utang, dari mana saja uangnya. Dalam bahasa hadis Nabi, utang membuat orang muram bak tawanan baik saat hidup apa lagi mati sebagaimana konteks hadis.

 نَفْسُ المؤمنِ مُعَلَّقَةٌ بدَيْنِهِ حتى يُقْضَى عنهُ

“jiwa seorang mukmin itu tertawan dengan hutangnya sampai hutangnya lunas” (HR. Al-Tirmidzi).

Mengomentari hadis ini, Mulla Ali al-Qari (wafat 1014 H / 1606 M) dalam Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Masabih, (5/1959) mengatakan bahwa “tertawan” yaitu seseorang tidak akan mencapai tujuannya, seperti masuk surga atau memperoleh derajat yang tinggi, atau bergabung bersama para hamba Allah yang saleh.

Dalam konteks luas, seorang wakil rakyat yang berutang dan menggadaikan SK-nya tak akan bisa memperoleh tujuan ia menjadi wakil rakyat. Yakni mengayomi masyarakat miskin, membela hak-hak mereka.

Keempat,  situasi hidup yang utang membayangi, produk-produk kebijakan DPR (membentuk, mengubah, menyutujui UUD dan lainnya sebagai legislator) bisa dipengaruhi oleh konflik kepentingan, baik dengan pihak bank, perusahaan-perusahaan yang terkoneksi dengan bank, atau bahkan partai politik yang menaungi. Hal ini tentu berdampak langsung pada keberpihakan kebijakan kepada rakyat, yang seharusnya menjadi prioritas utama wakil mereka.

Rasulullah SAW sering berdoa agar jauh dari utang, sebab beliau memahami utang adalah awal dari kejatuhan karakter seseorang: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab, “Seseorang yang berutang akan mudah berdusta ketika berbicara dan mengingkari janji ketika berjanji” (HR. Muslim).

Menjaga Amanah, Menjauhi Utang yang Membebani

Akhirnya, kita berharap bahwa wakil-wakil rakyat DPR, DPRD, DPD dan lembaga lainnya tidak hanya terikat dengan aturan hukum positif, tetapi juga menjalankan fungsi tanggung jawab etis.

Dalam Islam, perlu menerapkan saddu al-Dzari’ah — dalil dari kebijakan preventif agar pejabat publik tidak menggadaikan SK-nya untuk menutup kemungkinan korupsi, berkonspirasi dengan bisnis narkoba, kongkalikong dengan situs judi online yang umumnya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan — bagi pejabat publik, terlebih yang menjadikan SK sebagai jaminan utang tanpa rasa malu.

Karena menjauhkan diri dari utang adalah langkah bijak dalam memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap prioritas, dan kehidupan publik tak tergadaikan. Sehingga benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat.

Tentu, negara wajib memastikan hak-hak anggota DPR terpenuhi mulai dari gaji dan tunjangan lainnya supaya mereka “selesai dengan dirinya sendiri”.

Setelah itu, negara  menjadi garda depan dalam mendorong lembaga untuk mengawasi DPR, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan  seluruh elemen lembaga pemerintah serta rakyat sipil. Tujuannya agar semua lembaga baik yang yudikatif, legislatif, eksikutif menjalankan tugas sebenar-benarnya berlandaskan legitimasi hukum yang etis. Jika tidak, apa gunanya kita bernegara? Falyataammal. []

 

 

 

 

Tags: DPRDPemiluPilkada 2024politikwakil rakyat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Alissa Wahid Kenang Teladan Kesetaraan dan Keadilan Gus Dur saat Peringatan Haul ke-15

Next Post

Peringati Haul ke-15 Gus Dur, Habib Ja’far Sebut Anak Ideologis Merupakan Amal Jariyah

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Parenting di Negara Gagal
Buku

Parenting, Politik, dan Masa Depan Anak: Catatan dari Peluncuran Buku Parenting di Negara Gagal

15 April 2026
Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Next Post
Anak Ideologis

Peringati Haul ke-15 Gus Dur, Habib Ja'far Sebut Anak Ideologis Merupakan Amal Jariyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?
  • Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu
  • Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra
  • Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman
  • Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0