Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Spirit Mubadalah: Dari Tepuk Sakinah ke Pakta Kesalingan

Dari Tepuk Sakinah hingga Pakta Kesalingan, kita belajar bahwa inovasi sederhana bisa membawa dampak besar

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 September 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Tepuk Sakinah

Tepuk Sakinah

41
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir publik dibuat penasaran oleh Tepuk Sakinah, sebuah kreatifitas berbasis spirit Mubadalah dari Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Kementerian Agama yang sedang viral karena mampu mengemas nilai-nilai perkawinan Islami dengan cara menyenangkan dan mudah kita ingat.

Namun, tahukah Anda bahwa ada inisiatif serupa yang tak kalah keren dan layak terkenal lebih luas? Namanya Pakta Kesalingan.

Inisiatif ini lahir dari tangan dingin Bapak Emsapri Ende, Kepala KUA di Kecamatan Metro Kibang (sebelumnya berdinas di Kecamatan Batanghari), Lampung Timur, setelah mengikuti rangkaian pelatihan yang diadakan Rahima sejak tahun 2018 tentang rumah tangga sakinah dengan perspektif Mubadalah (kesalingan).

Berbeda dengan taklik talak yang selama ini hanya terbacakan oleh pihak suami setelah akad nikah, Pakta Kesalingan mengajak kedua mempelai—suami dan istri—untuk berdiri bersama sebagai subjek yang setara. Keduanya saling berjanji, bukan hanya satu pihak yang berkomitmen kepada pihak lain.

Dari Taklik Talak ke Pakta Kesalingan

Secara historis, taklik talak adalah ungkapan janji suami yang baru menikah untuk tidak berbuat buruk kepada istrinya. Janji ini tertulis dalam buku nikah, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990. Isinya berupa janji suami untuk tidak meninggalkan, menyakiti, atau menelantarkan istri. Jika melanggar, istri berhak menggugat ke Pengadilan Agama.

Namun, taklik talak tetap menempatkan suami sebagai pihak yang berjanji, sementara istri hanya sebagai penerima. Padahal, pernikahan dalam Islam sejatinya adalah akad yang mengikat dua pihak—laki-laki dan perempuan—dalam rumah tangga yang mubadalah, dengan komitmen saling melindungi serta menunaikan hak dan kewajiban bersama. Di titik inilah Pakta Kesalingan menemukan relevansinya.

Isi Janji Kesalingan

Dalam praktiknya, Pakta Kesalingan dibacakan, atas inisiatif Kepala KUA Batanghari dan Metro Kibang, oleh suami dan istri segera setelah akad nikah. Ada lima poin inti janji kesalingan yang sederhana namun penuh makna:

Pertama, saling mencintai, menghargai, dan menghormati.

Kedua, saling membantu dan berkorban demi keluarga sakinah.

Ketiga, mengutamakan musyawarah dan keterbukaan dalam menyelesaikan masalah.

Keempat, menghindari segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau penyelesaian yang merendahkan pasangan.

Kelima, saling mendoakan dan mendukung demi kebahagiaan bersama.

Janji ini memang tidak memiliki konsekuensi hukum seperti taklik talak. Namun, ia berfungsi sebagai pengingat moral dan spiritual, sekaligus ikrar publik bahwa rumah tangga terbangun di atas kesetaraan dan kemitraan.

Di samping itu, Pakta Kesalingan memperkenalkan kepada masyarakat luas perspektif kesalingan dalam berumah tangga—sesuatu yang perlu terus kita kenalkan dan diajarkan secara publik, termasuk melalui prosesi akad nikah.

Pada momentum ini, calon suami dan calon istri seharusnya hadir sebagai dua subjek hukum yang sama-sama berkomitmen membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah.

Perspektif Mubadalah

Melihat dari perspektif Mubadalah, Pakta Kesalingan adalah bentuk nyata tafsir baru atas akad nikah. Akad bukanlah pemberian otoritas satu pihak atas tubuh pihak lain, melainkan ikatan timbal balik untuk hidup bersama secara bermartabat. Suami dan istri sama-sama menjadi subjek, sama-sama terikat janji, dan sama-sama bertanggung jawab atas keutuhan rumah tangga.

Inovasi Pakta Kesalingan dari KUA Batanghari dan Metro Kibang sejalan dengan spirit Mubadalah dalam Islam rahmatan lil-‘alamin, yang menekankan mawaddah, rahmah, dan musyawarah sebagai fondasi keluarga. Spirit ini pula yang dihidupkan oleh Tepuk Sakinah: janji kokoh, saling menghormati, saling melayani, saling meridai, dan saling bermusyawarah.

Dampak Sosial dan Tantangan

KUA Batanghari memperkenalkannya sejak 2021, hingga kini di Metro Kibang, Pakta Kesalingan telah terbaca oleh lebih dari 3.000 pasangan, atau sekitar 6.000 mempelai laki-laki dan perempuan. Jika setiap prosesi rata-rata menghadirkan 100 orang, maka lebih dari 300.000 orang telah menyaksikan praktik ini secara langsung. Jumlah ini akan jauh lebih besar jika kita tambah dengan jangkauan media sosial.

Tantangan terbesarnya adalah belum adanya dasar hukum resmi dari Kementerian Agama, sehingga Pakta Kesalingan belum dapat kita terapkan di seluruh KUA. Selain itu, budaya patriarki kerap menghalangi pengakuan bahwa perempuan juga berhak menjadi subjek penuh dalam pernikahan.

Mengapa Perlu Dikenalkan Lebih Luas?

Pakta Kesalingan layak terkenal dan kita kembangkan lebih luas karena ia bukan sekadar seremoni tambahan, melainkan transformasi paradigma. Jika taklik talak adalah perlindungan minimal bagi istri, maka Pakta Kesalingan adalah komitmen bersama untuk saling melindungi.

Di tengah maraknya isu perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan praktik patriarki yang masih kuat, inisiatif ini adalah angin segar. Ia meneguhkan bahwa pernikahan bukanlah dominasi satu pihak, melainkan ruang kesalingan. Sebagaimana pesan Al-Qur’an: hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna—“mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka” (QS. al-Baqarah: 187).

Dari Tepuk Sakinah hingga Pakta Kesalingan, kita belajar bahwa inovasi sederhana bisa membawa dampak besar. Bapak Emsapri Ende telah menunjukkan bahwa kreativitas berbasis nilai Islami mampu menghadirkan praktik baru yang lebih adil dan setara. Kini, tugas kita adalah menyuarakannya lebih lantang, agar keluarga-keluarga Muslim di Indonesia tumbuh dengan spirit kesalingan, keadilan, dan kasih sayang. []

Tags: Bimbingan PerkawinanKementerian AgamaPakta KesalinganSpirit Mubadalahtepuk sakinah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

Next Post

Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Tafsir Tepuk Sakinah
Keluarga

Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

11 Oktober 2025
Tren Tepuk Sakinah
Publik

Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

3 Oktober 2025
Next Post
Fasilitas Ramah Disabilitas

Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0