Minggu, 7 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi saw di Indonesia

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia

    Maulid Nabi

    Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi saw di Indonesia

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia

    Maulid Nabi

    Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Status Anak Zina Bukan Anak Haram, Bukan Ahli Waris Dosa Orang Tua

Setiap manusia diciptakan oleh Dzat Yang Maha Suci, karenanya setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci), ia memiliki kehidupan baru, catatan baru dalam sejarah hidupnya, buku baru dalam langkah kebaikan dan keburukannya, tidak ada warisan dosa dan kesalahan dari leluhurnya

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
5 Oktober 2022
in Hukum Syariat
0
Anak Zina

Anak Zina

269
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekeliruan dalam menisbatkan satu kata, seperti status anak zina,  pada kata yang lain mengantarkan pada makna yang fatal. Sebagai konsekuensi, hukumnya juga keliru karena kegagalan dalam tashawwur (mendeskripsikan pokok masalah. Lihat tulisan sebelumnya tentang urgensi tashawwur dalam menentukan hukum).

Sebagaimana menisbatkan kata “anak” pada “zina” yang mengakibatkan hukum anak zina tersebut menjadi haram, ditemani, dijadikan sahabat, berinteraksi, bersosial dan bahkan ada yang mengatakan haram masuk surga dengan legitimasi dari teks agama (hadis).

Dalam kaidah bahasa Arab ada alibi yang membenarkannya, penisbatan ini disebut idlāfah yang menyimpan huruf min مِنْ  (dari) dan ilā الى (ke) sehingga makna dari term “anak zina” adalah anak (yang berasal) dari perzinahan. Sebagaimana tamsil dalam kitab-kitab nahwu tentang contoh ini, خاتم من حديد cincin (yang terbuat dari besi.

Namun demikian masih banyak yang menerapkan makna anak zina yang keliru di atas. Padahal yang dimaksud anak zina –sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia  (MUI) No 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya– adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarīmah (tindak pidana kejahatan).

Dalam draft tersebut MUI memutuskan, diantaranya, status anak zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak zina, dengan mewajibkannya untuk; mencukupi kehidupan anak tersebut, memberikan harta setelah meninggal melalui wasiat wajibah (kebijakan ulil amri/ yang mengharuskan lelaki yang mengakibatkan lahirnya anak zina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak zina sepeninggalnya.

Anak zina secara hukum Islam maupun hukum positif sama sekali tidak menanggung dosa orang tua yang telah melakukan zina lalu melahirkannya. Bapak dan ibu biologisnya tetap memikul kesalahan itu masing-masing tanpa diwariskan pada anak yang dilahirkannya. Sementara anaknya tetap lahir ke dunia dalam keadaan suci meski sel telur dan ovum yang menjadi embrio terbentuknya anak tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan syariat. Tetasan sel telur dengan ovum tersebut tetap suci.

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan musaharah dan Tuhanmu adalah Mahakuasa.

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. Kemudian kepadda Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan. (QS. Al-An’am: 164)

Setiap manusia diciptakan oleh Dzat Yang Maha Suci, karenanya setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci), ia memiliki kehidupan baru, catatan baru dalam sejarah hidupnya, buku baru dalam langkah kebaikan dan keburukannya, tidak ada warisan dosa dan kesalahan dari leluhurnya. Dalam Tafsir Al-Wajiz (385) dijelaskan bahwa ayat ini turun saat al-Walīd bin al-Mughīrah mengatakan “ikutilah jalanku, akan kutanggung dosa kalian”

Sementara hadis Nabi yang mengatakan هوشَرُّ الثَّلَاثَةِ dia (anak hasil zina) mengandung 3 keburukan, dalam musnad Imam Ahmad (‘Aunu al-Ma’būd: 10/360) dijelaskan bahwa anak zina akan menjadi sumber 3 keburukan jika ia melakukan hal yang sama dengan ayah-ibu biologisnya (baca:zina).

Pendapat ini dikuatkan dengan ayat لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ   Dia mendapat (pahala dari kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa dari kejahatan) yang diperbuatnya. (QS. Al-Baqarah: 286).

Dr. Ilham Muhammad Fathi Syahin, ulama perempuan Al-Azhar menyatakan, yang diperhitungkan dalam menentukan value seseorang adalah usaha, kerja dan produktifitas. Maka kami berharap –bukan dalam rangka bersikap pro pada pelaku zina- pada seluruh pihak agar tidak mengklaim anak zina sebagai ahli waris dosa orang tuanya.

Harapan kami kepada pemerintah, kami sangat setuju pada rekomendasi yang diajukan MUI dalam draft yang sama; 1) pemerintah segera menyusun hukuman yang mengandung zawajir dan mawani’ (membuat jera dan membuat orang lain takut melakukannya). 2) mencegah terjadinya zina dengan tegas dan keras. 3) melindungi anak zina dan mencegah penelantaran. 4) memberikan kemudahan layanan akte bagi anak hasil zina. 5) mengedukasi masyarakat untuk tidak mendiskriminasi anak hasil zina. []

 

Tags: anakHukum Syariatislamkeluargaorang tuazina
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Pendidikan Agama
Hikmah

Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

5 September 2025
Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Nonseksis
Hikmah

Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

4 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah
  • Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang
  • Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?
  • Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah
  • Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID