Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Stereotipe Perempuan dalam Memilih Pasangan

Konsep Sekufu ini menjadi bagian dalam proses selama pernikahan berlangsung, dan pasangan suami istri bersama-sama mengupayakan agar mampu mewujudkannya.

Aisyah by Aisyah
26 Juli 2023
in Personal
A A
0
Memilih Pasangan

Memilih Pasangan

18
SHARES
922
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai anak kandung patrirki, perempuan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender. Sterotipe, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda (double burden). Sementara tulisan ini akan menyoroti tentang bagaimana stereotipe perempuan dalam memilih pasangan.

Sebagaimana mengutip dalam buku Narwoko dan Suyanto yang berjudul Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan, sterotipe adalah pelabelan terhadap pihak atau kelompok tertentu yang selalu berakibat merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakadilan.

Menurut Ibu Iklilah Muzayyanah, stereotipe ini terbagi menjadi dua yakni stereotipe positif dan negatif. Tentu yang negatif sangat mudah teridentifikasi. Sterotipe ini jelas-jelas melabeli perempuan dengan konotasi negatif. Sementara yang positif inilah yang sering kali harus diwaspadai karena sukar untuk disadari. Sterotipe ini sering digunakan sebagai argumentasi dengan menggunakan komentar-komentar positif.

Sebagai contoh, kita tentu sering mendengar kalimat: “Tulisanmu bagus, jadi sekretaris dong” atau “Di balik laki-laki yang sukses, ada perempuan hebat di belakangnya”. Kalimat-kalimat yang nampaknya positif ini acap kali menjadi alasan pembenaran keterpihakan.

Bahkan contoh lain dalam menentukan pasangan pun, stereotipe ini juga sering muncul dan mewarnai pergolakan batin perempuan dan laki-laki yang sudah memasuki usia yang dianggap pantas untuk menikah. Sayagnya, yang sering kita dengar di masyarakat adalah stereotipe yang digaungkan pada perempuan.

Di kampungku, kalimat-kalimat negatif masih banyak sekali ku jumpai. “Pendidikanmu tinggi, carilah suami yang lebih tinggi atau minimal yang pendidikannya setara.” atau “Kamu cantik, tapi kok ya mau sama dia yang wajahnya pas-pasan.” dan kalimat-kalimat lain.

Stereotipe ini jarang sekali merujuk pada laki-laki. Meskipun ada, hal tersebut tidak berujung pada kekhawatiran orang lain yang berkomentar. Tentu saja ini merupakan pengaruh dari pemahaman masyarakat bahwa laki-laki adalah pemimpin sehingga dalam ranah apapun laki-laki yang harus unggul. Jika ada perempuan yang lebih unggul, maka seolah pernikahannya akan tergoncang.

Apakah benar Status Pendidikan menjadi tolak ukur?

Mengenyam Pendidikan merupakan hak untuk semua warga negara sebagaimana dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Ketetapan ini tidak memandang jenis kelamin laki-laki ataupun perempuan. Keduanya berhak mengupayakan Pendidikan yang terbaik.

Begitupun petunjuk dalam al-Qur’an yang tertuang pada Surat al-Mujadalah ayat 11: “Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat….” Kedudukan tinggi ini tentu tidak merujuk pada satu jenis kelamin saja, melainkan keduanya, baik laki-laki dan perempuan. Adanya ilmu, maka akan menjadi high value bagi penyandangnya.

Kemudian yang menjadi banyak problem di masyarakat adalah tidak semua orang beruntung dapat mengenyam Pendidikan tinggi karena berbagai faktor. Ketidakmampuan ini yang bisa jadi menjadikan laki-laki maupun perempuan menambah khazanah keilmuwannya tidak hanya di ranah sekolah formal.

Berpengetahuan luas dengan berbagai bacaan yang ia miliki. Yakni dengan mencoba berdiskusi bersama guru atau temannya menjadi alternatif yang banyak mereka lakukan. Lalu apakah status Pendidikan akan terus menjadi tolok ukur?

Ajaran Islam dalam Menentukan Pasangan

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, terdapat empat kriteria dalam memilih pasangan yakni harta, nasab, ketampanan/kecantikan, dan agamanya. Namun dari kritia tersebut, yang paling utama adalah memilih pasangan yang agamanya baik.

Konsep kafa’ah atau sekufu tersebut memiliki berbagai perbedaan pendapat di kalangan Imam Madzhab. Imam Hanafi mencakup lima hal yakni nasab, Islam, merdeka, kekayaan, dan pekerjaan. Imam Hanbali mencakup agama, profesi, nasab, dan kemakmuran.

Sementara Imam Syafi’i dan Maliki sepakat pada sifat bebas dari aib yang dapat menimbulkan hak untuk memilih. Perbedaan tersebut yang menjadi kesepakatan semua ulama adalah kafa’ah adalam soal agama.

Konsep sekufu memang menjadi usaha agar terciptanya keluarga yang bahagia untuk kedua belah pihak dan melindungi istri dari kemungkinan terjadinya goncangan atau kerusakan dalam pernikahan. Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab mengungkapkan bahwa calon pasangan harus mempertimbangkan konsep kafa’ah, tetapi hanya dalam hal agama dan akhlaknya.

Memaknai Ulang Konsep Sekufu

Pergeseran standar ini yang kemudian menurut Nur Rofi’ah terjadi dalam relasi sosial yang juga terjadi dalam relasi pernikahan. Dalam hadis memang menyebutkan tentang 4 standar dalam memilih pasangan, namun yang menjadi bagian terpenting adalah agama dan puncak baiknya agama seseorang adalah pada ketakwaannya.

Beliau dalam ngaji KGI sering kali menjelaskan bahwa boleh memilih laki-laki yang tampan, asalkan dia baik (takwanya). Karena jika tidak baik, ketampanannya dapat menjadi alasan untuk berpaling dan menyakiti perempuan.

Lanjut Ibu Nur Rofiah menambahkan, boleh memilih laki-laki yang pintar, asalkan dia baik (takwanya). Karena jika tidak baik, maka dikhawatirkan akan melakukan perbuatan yang semena-mena kepada perempuan dengan dalih agama. Dan begitu seterusnya. Takwa ini menjadi standar kafaah dalam relasi pernikahan yang sifatnya terbuka dan dinamis.

Proses yang dinamis inilah yang kemudian menjadi bagian yang sama-sama diperjuangkan oleh pasangan suami istri. Konsep Sekufu ini menjadi bagian proses selama pernikahan berlangsung, dan keduanya sama-sama mengupayakan agar mampu mewujudkannya. Sehingga dengan standar ketakwaan ini boleh saja seorang perempuan berpendidikan tinggi menikah dengan laki-laki yang status pendidikannya lebih rendah, asalkan dia saleh dan bertakwa ataupun sebaliknya. []

Tags: GenderkafaahkeadilanKekerasan Berbasis Gendermemilih pasanganSekufu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Berbuat Baik kepada Anak-anak (Birr Al-Aulad)

Next Post

Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
birr al-walidain

Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0