Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Stereotipe Perempuan dalam Memilih Pasangan

Konsep Sekufu ini menjadi bagian dalam proses selama pernikahan berlangsung, dan pasangan suami istri bersama-sama mengupayakan agar mampu mewujudkannya.

Aisyah by Aisyah
26 Juli 2023
in Personal
A A
0
Memilih Pasangan

Memilih Pasangan

18
SHARES
922
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai anak kandung patrirki, perempuan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender. Sterotipe, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda (double burden). Sementara tulisan ini akan menyoroti tentang bagaimana stereotipe perempuan dalam memilih pasangan.

Sebagaimana mengutip dalam buku Narwoko dan Suyanto yang berjudul Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan, sterotipe adalah pelabelan terhadap pihak atau kelompok tertentu yang selalu berakibat merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakadilan.

Menurut Ibu Iklilah Muzayyanah, stereotipe ini terbagi menjadi dua yakni stereotipe positif dan negatif. Tentu yang negatif sangat mudah teridentifikasi. Sterotipe ini jelas-jelas melabeli perempuan dengan konotasi negatif. Sementara yang positif inilah yang sering kali harus diwaspadai karena sukar untuk disadari. Sterotipe ini sering digunakan sebagai argumentasi dengan menggunakan komentar-komentar positif.

Sebagai contoh, kita tentu sering mendengar kalimat: “Tulisanmu bagus, jadi sekretaris dong” atau “Di balik laki-laki yang sukses, ada perempuan hebat di belakangnya”. Kalimat-kalimat yang nampaknya positif ini acap kali menjadi alasan pembenaran keterpihakan.

Bahkan contoh lain dalam menentukan pasangan pun, stereotipe ini juga sering muncul dan mewarnai pergolakan batin perempuan dan laki-laki yang sudah memasuki usia yang dianggap pantas untuk menikah. Sayagnya, yang sering kita dengar di masyarakat adalah stereotipe yang digaungkan pada perempuan.

Di kampungku, kalimat-kalimat negatif masih banyak sekali ku jumpai. “Pendidikanmu tinggi, carilah suami yang lebih tinggi atau minimal yang pendidikannya setara.” atau “Kamu cantik, tapi kok ya mau sama dia yang wajahnya pas-pasan.” dan kalimat-kalimat lain.

Stereotipe ini jarang sekali merujuk pada laki-laki. Meskipun ada, hal tersebut tidak berujung pada kekhawatiran orang lain yang berkomentar. Tentu saja ini merupakan pengaruh dari pemahaman masyarakat bahwa laki-laki adalah pemimpin sehingga dalam ranah apapun laki-laki yang harus unggul. Jika ada perempuan yang lebih unggul, maka seolah pernikahannya akan tergoncang.

Apakah benar Status Pendidikan menjadi tolak ukur?

Mengenyam Pendidikan merupakan hak untuk semua warga negara sebagaimana dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Ketetapan ini tidak memandang jenis kelamin laki-laki ataupun perempuan. Keduanya berhak mengupayakan Pendidikan yang terbaik.

Begitupun petunjuk dalam al-Qur’an yang tertuang pada Surat al-Mujadalah ayat 11: “Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat….” Kedudukan tinggi ini tentu tidak merujuk pada satu jenis kelamin saja, melainkan keduanya, baik laki-laki dan perempuan. Adanya ilmu, maka akan menjadi high value bagi penyandangnya.

Kemudian yang menjadi banyak problem di masyarakat adalah tidak semua orang beruntung dapat mengenyam Pendidikan tinggi karena berbagai faktor. Ketidakmampuan ini yang bisa jadi menjadikan laki-laki maupun perempuan menambah khazanah keilmuwannya tidak hanya di ranah sekolah formal.

Berpengetahuan luas dengan berbagai bacaan yang ia miliki. Yakni dengan mencoba berdiskusi bersama guru atau temannya menjadi alternatif yang banyak mereka lakukan. Lalu apakah status Pendidikan akan terus menjadi tolok ukur?

Ajaran Islam dalam Menentukan Pasangan

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, terdapat empat kriteria dalam memilih pasangan yakni harta, nasab, ketampanan/kecantikan, dan agamanya. Namun dari kritia tersebut, yang paling utama adalah memilih pasangan yang agamanya baik.

Konsep kafa’ah atau sekufu tersebut memiliki berbagai perbedaan pendapat di kalangan Imam Madzhab. Imam Hanafi mencakup lima hal yakni nasab, Islam, merdeka, kekayaan, dan pekerjaan. Imam Hanbali mencakup agama, profesi, nasab, dan kemakmuran.

Sementara Imam Syafi’i dan Maliki sepakat pada sifat bebas dari aib yang dapat menimbulkan hak untuk memilih. Perbedaan tersebut yang menjadi kesepakatan semua ulama adalah kafa’ah adalam soal agama.

Konsep sekufu memang menjadi usaha agar terciptanya keluarga yang bahagia untuk kedua belah pihak dan melindungi istri dari kemungkinan terjadinya goncangan atau kerusakan dalam pernikahan. Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab mengungkapkan bahwa calon pasangan harus mempertimbangkan konsep kafa’ah, tetapi hanya dalam hal agama dan akhlaknya.

Memaknai Ulang Konsep Sekufu

Pergeseran standar ini yang kemudian menurut Nur Rofi’ah terjadi dalam relasi sosial yang juga terjadi dalam relasi pernikahan. Dalam hadis memang menyebutkan tentang 4 standar dalam memilih pasangan, namun yang menjadi bagian terpenting adalah agama dan puncak baiknya agama seseorang adalah pada ketakwaannya.

Beliau dalam ngaji KGI sering kali menjelaskan bahwa boleh memilih laki-laki yang tampan, asalkan dia baik (takwanya). Karena jika tidak baik, ketampanannya dapat menjadi alasan untuk berpaling dan menyakiti perempuan.

Lanjut Ibu Nur Rofiah menambahkan, boleh memilih laki-laki yang pintar, asalkan dia baik (takwanya). Karena jika tidak baik, maka dikhawatirkan akan melakukan perbuatan yang semena-mena kepada perempuan dengan dalih agama. Dan begitu seterusnya. Takwa ini menjadi standar kafaah dalam relasi pernikahan yang sifatnya terbuka dan dinamis.

Proses yang dinamis inilah yang kemudian menjadi bagian yang sama-sama diperjuangkan oleh pasangan suami istri. Konsep Sekufu ini menjadi bagian proses selama pernikahan berlangsung, dan keduanya sama-sama mengupayakan agar mampu mewujudkannya. Sehingga dengan standar ketakwaan ini boleh saja seorang perempuan berpendidikan tinggi menikah dengan laki-laki yang status pendidikannya lebih rendah, asalkan dia saleh dan bertakwa ataupun sebaliknya. []

Tags: GenderkafaahkeadilanKekerasan Berbasis Gendermemilih pasanganSekufu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Berbuat Baik kepada Anak-anak (Birr Al-Aulad)

Next Post

Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Keadilan dalam
Konsep Kunci Mubadalah

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

9 Maret 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
birr al-walidain

Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0