Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Stereotype Perempuan Sekolah Tinggi: “Nanti Jodohnya Takut Lho Mbak!”

Rifaatul Mahmudah by Rifaatul Mahmudah
12 Agustus 2020
in Pernak-pernik, Personal, Publik
A A
1
Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

9
SHARES
431
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kitab Ta’lim Al-Muta’allim telah memaparkan dengan jelas bahwa menuntut ilmu atau pengetahuan diharuskan bagi laki-laki dan perempuan. Secara eksplisit tanpa harus dijelaskan tafsirannya pun, siapapun juga bisa memahami bahwa menuntut ilmu itu tidak terikat jenis kelamin dan gender. Bahkan, tentu tidak terikat pula dengan waktu dan jarak, hal ini juga dijelaskan dalam kitab yang sama.

Di sini saya memahami bahwa menuntut ilmu bisa di mana saja, baik di bangku ruang-ruang kuliah, seminar, diskusi, majelis-majelis, pengajian-pengajian, atau bahkan nongkrong di warung-warung kopi selama mendapatkan pengetahuan dan wawasan. Jelas sudah di sini bahwa landasan agama sudah ada, akan tetapi konsep ideal tersebut berbanding terbalik dengan pandangan masyarakat kita.

Sementara di Indonesia, banyak masyarakat yang memberikan label negatif (stereotype) kepada perempuan yang menempuh pendidikan lebih tinggi khususnya di bangku-bangku kuliah. Banyak anggapan bahwa perempuan yang sekolah tinggi adalah hal yang sia-sia atau muspro (tahsilul hasil), karena seberapa lama atau tinggipun perempuan menempuh pendidikan akan balik lagi ke kodrat perempuan yaitu ke dapur, kasur, dan sumur.

Lagi, banyak missunderstanding terhadap interpretasi antara kodrat dan konstruk sosial. Dua konsep yang berbeda namun sering tumpang tindih. Padahal, kodrat adalah sesuatu yang dibawa dari lahir, sederhananya sudah ketentuan, seperti perempuan bisa hamil, menyusui, menstruasi, melahirkan, sementara laki-laki bisa membuahi, dan hal tersebut tidak bisa dipertukarkan.

Sedangkan konstruk sosial adalah label yang dilekatkan kepada seseorang secara sosial maupun budaya, seperti bekerja itu kewajiban seorang suami, sementara istri di rumah. Konstruk sosial yang dibentuk, dilekatkan bahkan dilanggengkan untuk laki-laki maupun perempuan ini sering disebut sebagai peran gender.

Konstruk sosial yang berbeda tersebut melahirkan diskriminasi hak-hak pendidikan terhadap perempuan. Adanya konstruk bahwa perempuan adalah makhluk yang diciptakan untuk melayani dan mengurus kebutuhan keluarga di dalam rumah seperti mengurus suami, anak, bersih-bersih rumah, memasak, dan bejibun pekerjaan teknis rumah tangga lainnya menjadikan perempuan tidak dapat meraih pendidikan dan mimpi-mimpi mereka.

Mirisnya lagi, perempuan yang tidak bisa melakukan bejibun pekerjaan rumah tangga tersebut dianggap keperempuanannya kurang sempurna atau kalau boleh dikatakan kurang sholehah. Sering saya bertemu orang ketika dia tahu ada teman perempuan saya bisa memasak atau pas lagi mencuci piring, “wah sholehah sekali!”, lho, apakabar kita-kita yang belum bisa masak?

Konstruk yang sudah dijalankan turun-temurun ini menjadi seolah-seolah kebenaran yang tidak dapat diganggu gugat. Padahal jika konstruk tersebut melemahkan salah satu pihak harusnya bisa didekonstruk. Tidak hanya laki-laki yang turut melanggengkan konstruk tersebut, perempuan juga turut berpartisipasi, karenanya banyak perempuan yang turut mencibir perempuan lainnya karena dianggap tidak normal dalam standar mereka.

Banyak perempuan yang sekolah tinggi kemudian dikendor-kendori kalau percuma sekolah tinggi-tinggi toh baliknya juga di dapur. Tidak sedikit mereka juga dari orang-orang terdekat. Heran juga kalau ada orang ingin sekolah malah disebut-sebut akan mendominasi dalam rumah tangga kalau sudah berumah tangga.

Kita bisa kembali mendengar pepatah yang mengatakan bahwa ibu adalah madrasah pertama (al-madrasah al-ula) bagi anak-anaknya. Meskipun tugas mengasuh anak adalah tugas kedua orang tua, bukan ibu saja, kodrat ibu adalah hamil, tapi untuk mengasuh dan mendidik anak adalah tugas bapak ibu.

Analoginya, jika seorang ibu memiliki wawasan dan pendidikan yang luas maka akan berimplikasi kepada pola pikir dan karakter anak-anaknya, juga sebaliknya jika seorang ibu memiliki wawasan yang terbatas anak-anaknya juga tidak akan jauh berbeda. Setidaknya ia akan membuktikan bahwa pendidikan tidak terikat jenis kelamin dan gender.

Idealnya, bukan hanya laki-laki saja yang boleh berwawasan luas, tapi perempuan juga harus berwawasan luas.
Mungkin di luar sana banyak perempuan yang mengalami stereotype semacam ini “nanti jodohnya takut lho mbak!”. Mirisnya, kalimat semacam ini sering keluar dari seorang yang memiliki jenjang pendidikan tinggi menurut standar masyarakat kita.

Saya tidak habis pikir apa yang ditakutin dari seorang perempuan yang mempunyai pengalaman sekolah di bangku-bangku kuliah atau mereka yang aktif di luar sana. Keresahan ini pun terjawab ketika ada teman laki-laki di media sosial menimpali ia berdalih mengkoreksi dari perspektif ia sebagai laki-laki, bahwa laki-laki pada dasarnya mempunyai jati diri sebagai pemimpin, khususnya di dalam rumah tangga.

Dalam pandangan laki-laki, perempuan yang memiliki pendidikan lebih tinggi akan merasa lebih unggul yang kemudian akan memimpin dan menguasai dalam keluarga. Jadi, sepertinya ada kekhawatiran jika akan menikah dengan perempuan yang lebih tinggi pendidikannya secara formal, perempuan akan mendominasi kepemimpinan dalam keluarga.

Hidup di tengah-tengah masyarakat yang memiliki pandangan seperti ini memang tidak mudah, tapi juga tidak sulit. Memang sangat tidak adil bagi perempuan yang menerima pelabelan seperti ini. Kenapa laki-laki yang sekolah tinggi justru mendapat prestise, sementara perempuan mendapat pelabelan, nanti jodohnya takut lho mbak, atau halah toh nanti balik ngurus rumah. Baiklah, memang perempuan yang baik akan mendapat laki-laki yang baik juga lho. Percaya deh! []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Decluttering Rasa : Menyembuhkan Luka Patah Hati

Next Post

Cinta dalam Relasi Kesalingan, Menutup Celah Orang Ketiga

Rifaatul Mahmudah

Rifaatul Mahmudah

Related Posts

Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
Cinta dalam Relasi Kesalingan, Menutup Celah Orang Ketiga

Cinta dalam Relasi Kesalingan, Menutup Celah Orang Ketiga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0