Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

Perempuan masih dapat terus belajar, bekerja, menggali potensinya dan melakukan hal-hal besar dalam hidupnya. Stigma hanya akan menjadi penghalang bagi perempuan lajang untuk mengembangkan diri dan menemukan jati dirinya.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
22 Januari 2021
in Kolom, Personal
A A
0
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Keluarga

6
SHARES
312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Perempuan lajang yang tidak segera menikah di usia matang akan disebut sebagai “perawan tua” atau “perempuan tak laku”. Kadang juga dianggap sebagai perempuan yang pemilih atau jual mahal, makanya tak segera mendapatkan pasangan. “Perawan tua” dan “perempuan tak laku” adalah stigma atau ciri negatif yang diberikan masyarakat pada perempuan lajang.

Masyarakat di sebagian Negara Asia masih memandang rendah para lajang. Jika di Indonesia kita mengenal istilah “perawan tua” dan “perjaka tua”, di Tiongkok perempuan lajang disebut “perempuan sisa” dan lelaki lajang disebut “lelaki ranting”. Sementara di China, perawan tua disebut shengnu dan di Jepang disebut kue Natal.

Teman saya pernah dibilang “Buruan menikah, nanti jadi perawan tua” dan “Jangan terlalu pilih-pilih” karena masih menjomblo di usia 29 tahun. Dia menjadi sedih dan menyalahkan diri sendiri mendengar ucapan tetangganya itu. Padahal keluarga intinya tidak menekannya untuk segera menikah dan dia menikmati pekerjaannya sekarang.

Teman saya yang lain mengatakan bahwa menikah seolah menjadi solusi atas segala permasalahan, bagi orangtuanya. Dia dituntut untuk menguruskan badannya agar ada laki-laki yang mau menikahinya. Mengapa seolah pernikahan adalah suatu pencapaian?

Menurut Karel Karsten Himawan, dosen Psikologi Universitas Pelita Harapan, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat obsesif terhadap pernikahan. Dalam tulisannya di The Conversation, Karel mengatakan bahwa menikah dianggap sebagai satu-satunya cara bagi orang dewasa untuk mendapatkan kepuasan hidup yang sejati. Bahkan pernikahan sering dianggap sebagai tolok ukur kedewasaan, bukan hanya dalam hal usia, tetapi juga mental dan karakter.

Akibatnya, orang dewasa lajang akan mendapatkan stigma sosial. Istilah “perawan tua” dan “perjaka tua” dipandang negatif dan dijadikan bahan bercanda untuk merendahkan mereka. Agar mereka segera menikah. Perempuan lajang yang belum menikah di atas usia 25 tahun akan dianggap egois, terlalu pemilih, dicurigai orientasi seksualnya dan dianggap jual mahal.

Suami senior saya pernah mengatakan kepada saya, “Kamu sih terlalu pemilih”. Padahal saya tidak akrab dengan dia. Dia juga bercerita tentang Kakak perempuannya yang masih lajang di usia 40 tahun. Dia bilang, “Kasihan Kakakku, sibuk bekerja gak mikirin nikah. Meski pekerjaan lancar tapi belum sukses”. Baginya, tolok ukur kesuksesan seseorang adalah pernikahan.

Selain itu, teman perempuan saya pernah mempertanyakan orientasi seksual saya. Dia bercanda tentang kemungkinan saya menjadi lesbian karena betah menjomblo bertahun-tahun. Sebenarnya saya tidak berhutang penjelasan padanya, tapi akhirnya saya mengatakan bahwa saya cis hetero.

Teman perempuan saya dicap sebagai “perempuan tidak sempurna” oleh gurunya karena belum menikah di usia 23 tahun. Bagi sebagian orang, pernikahan adalah tolak ukur kesempurnaan perempuan. Sehingga perempuan yang belum menikah dipandang rendah dan tidak sempurna.

Ada juga seorang netizen di Twitter yang bercerita bahwa dia adalah perempuan lajang berusia 33 tahun. Dia mengatakan bahwa orangtuanya mendukungnya untuk melanjutkan kuliah S2 dan tidak menuntutnya untuk segera menikah. Orangtuanya ingin dia menikmati hidup dan berbahagia. Namun netizen lain justru mengatakan “jangan terlalu egois” karena pilihan hidupnya tersebut.

Saya heran, mengapa seseorang yang menikmati hidupnya dan didukung oleh orangtuanya, disebut terlalu egois? Padahal dia tidak merugikan siapapun. Tak ada salahnya mementingkan diri sendiri. Ini adalah salah satu stigma yang mungkin dihadapi perempuan lajang lainnya.

Masyarakat menentukan definisi dan standar kesempurnaan perempuan berdasarkan pernikahan. Perempuan lajang, terus-menerus disalahpahami dan dituntut untuk segera menikah tanpa tahu kondisi dan kebutuhan mereka.

Menurut Ester Lianawati, kehidupan lajang perempuan sendiri mungkin tidak membuat mereka tertekan, justru bisa menjadikan kehidupan mereka sangat memuaskan. Jika saja masyarakat tidak memberikan stigma, perempuan lajang akan bisa menikmati hidupnya tanpa tekanan harus segera menikah.

Stigma dan tuntutan menikah akan membuat keputusan perempuan untuk menikah hanya karena tekanan orangtua dan masyarakat. Padahal mungkin dia belum siap dan belum yakin terhadap calon suaminya. Tapi masyarakat terus membombardir dengan pertanyaan “Kapan nikah?”, “Masih nunggu apa lagi?”, dst.

Stigma dan pertanyaan “Kapan menikah” membuat perempuan terburu untuk segera menikah. Perempuan akan segera menikah agar dapat dianggap sempurna padahal mungkin belum siap secara fisik, psikis, finansial dan sosial.

Di haloibu, ada perempuan berusia 23 tahun yang bercerita bahwa suaminya tidak pernah menafkahinya sejak pernikahan hingga sekarang memiliki seorang anak. Dia memiliki beban ganda sebagai tulang punggung keluarga sekaligus menjalankan peran domestik.

Padahal menikah bukan satu-satunya pilihan yang dapat dipilih perempuan dewasa dalam hidup. Perempuan masih dapat terus belajar, bekerja, menggali potensinya dan melakukan hal-hal besar dalam hidupnya. Stigma hanya akan menjadi penghalang bagi perempuan lajang untuk mengembangkan diri dan menemukan jati dirinya.

Stigma sosial pada perempuan lajang tentu saja merugikan. Perempuan yang tidak dapat memenuhi standar masyarakat akan dianggap dan merasa menjadi perempuan gagal. Hal ini berpotensi bagi perempuan untuk menurunkan harga dirinya dan menerima siapapun lelaki yang mau menikah dengannya.

Selain itu, stigma pada perempuan lajang menjadikan perempuan memiliki gambaran diri yang negatif karena dianggap tidak sempurna. Mereka juga menjadi terisolasi dan memberi jarak pada lingkungan sosialnya. Mereka menjadi tidak nyaman bergaul dengan orang lain karena topik seputar pernikahan akan terus dipertanyakan. Sehingga memilih untuk menghindar. []

Tags: Kesehatan MentalperempuanSelf Love
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Aktivis Perempuan yang Menginspirasi Dunia

Next Post

Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Perjalanan Perempuan

Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0