Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

Perempuan masih dapat terus belajar, bekerja, menggali potensinya dan melakukan hal-hal besar dalam hidupnya. Stigma hanya akan menjadi penghalang bagi perempuan lajang untuk mengembangkan diri dan menemukan jati dirinya.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
22 Januari 2021
in Kolom, Personal
A A
0
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Keluarga

6
SHARES
312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Perempuan lajang yang tidak segera menikah di usia matang akan disebut sebagai “perawan tua” atau “perempuan tak laku”. Kadang juga dianggap sebagai perempuan yang pemilih atau jual mahal, makanya tak segera mendapatkan pasangan. “Perawan tua” dan “perempuan tak laku” adalah stigma atau ciri negatif yang diberikan masyarakat pada perempuan lajang.

Masyarakat di sebagian Negara Asia masih memandang rendah para lajang. Jika di Indonesia kita mengenal istilah “perawan tua” dan “perjaka tua”, di Tiongkok perempuan lajang disebut “perempuan sisa” dan lelaki lajang disebut “lelaki ranting”. Sementara di China, perawan tua disebut shengnu dan di Jepang disebut kue Natal.

Teman saya pernah dibilang “Buruan menikah, nanti jadi perawan tua” dan “Jangan terlalu pilih-pilih” karena masih menjomblo di usia 29 tahun. Dia menjadi sedih dan menyalahkan diri sendiri mendengar ucapan tetangganya itu. Padahal keluarga intinya tidak menekannya untuk segera menikah dan dia menikmati pekerjaannya sekarang.

Teman saya yang lain mengatakan bahwa menikah seolah menjadi solusi atas segala permasalahan, bagi orangtuanya. Dia dituntut untuk menguruskan badannya agar ada laki-laki yang mau menikahinya. Mengapa seolah pernikahan adalah suatu pencapaian?

Menurut Karel Karsten Himawan, dosen Psikologi Universitas Pelita Harapan, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat obsesif terhadap pernikahan. Dalam tulisannya di The Conversation, Karel mengatakan bahwa menikah dianggap sebagai satu-satunya cara bagi orang dewasa untuk mendapatkan kepuasan hidup yang sejati. Bahkan pernikahan sering dianggap sebagai tolok ukur kedewasaan, bukan hanya dalam hal usia, tetapi juga mental dan karakter.

Akibatnya, orang dewasa lajang akan mendapatkan stigma sosial. Istilah “perawan tua” dan “perjaka tua” dipandang negatif dan dijadikan bahan bercanda untuk merendahkan mereka. Agar mereka segera menikah. Perempuan lajang yang belum menikah di atas usia 25 tahun akan dianggap egois, terlalu pemilih, dicurigai orientasi seksualnya dan dianggap jual mahal.

Suami senior saya pernah mengatakan kepada saya, “Kamu sih terlalu pemilih”. Padahal saya tidak akrab dengan dia. Dia juga bercerita tentang Kakak perempuannya yang masih lajang di usia 40 tahun. Dia bilang, “Kasihan Kakakku, sibuk bekerja gak mikirin nikah. Meski pekerjaan lancar tapi belum sukses”. Baginya, tolok ukur kesuksesan seseorang adalah pernikahan.

Selain itu, teman perempuan saya pernah mempertanyakan orientasi seksual saya. Dia bercanda tentang kemungkinan saya menjadi lesbian karena betah menjomblo bertahun-tahun. Sebenarnya saya tidak berhutang penjelasan padanya, tapi akhirnya saya mengatakan bahwa saya cis hetero.

Teman perempuan saya dicap sebagai “perempuan tidak sempurna” oleh gurunya karena belum menikah di usia 23 tahun. Bagi sebagian orang, pernikahan adalah tolak ukur kesempurnaan perempuan. Sehingga perempuan yang belum menikah dipandang rendah dan tidak sempurna.

Ada juga seorang netizen di Twitter yang bercerita bahwa dia adalah perempuan lajang berusia 33 tahun. Dia mengatakan bahwa orangtuanya mendukungnya untuk melanjutkan kuliah S2 dan tidak menuntutnya untuk segera menikah. Orangtuanya ingin dia menikmati hidup dan berbahagia. Namun netizen lain justru mengatakan “jangan terlalu egois” karena pilihan hidupnya tersebut.

Saya heran, mengapa seseorang yang menikmati hidupnya dan didukung oleh orangtuanya, disebut terlalu egois? Padahal dia tidak merugikan siapapun. Tak ada salahnya mementingkan diri sendiri. Ini adalah salah satu stigma yang mungkin dihadapi perempuan lajang lainnya.

Masyarakat menentukan definisi dan standar kesempurnaan perempuan berdasarkan pernikahan. Perempuan lajang, terus-menerus disalahpahami dan dituntut untuk segera menikah tanpa tahu kondisi dan kebutuhan mereka.

Menurut Ester Lianawati, kehidupan lajang perempuan sendiri mungkin tidak membuat mereka tertekan, justru bisa menjadikan kehidupan mereka sangat memuaskan. Jika saja masyarakat tidak memberikan stigma, perempuan lajang akan bisa menikmati hidupnya tanpa tekanan harus segera menikah.

Stigma dan tuntutan menikah akan membuat keputusan perempuan untuk menikah hanya karena tekanan orangtua dan masyarakat. Padahal mungkin dia belum siap dan belum yakin terhadap calon suaminya. Tapi masyarakat terus membombardir dengan pertanyaan “Kapan nikah?”, “Masih nunggu apa lagi?”, dst.

Stigma dan pertanyaan “Kapan menikah” membuat perempuan terburu untuk segera menikah. Perempuan akan segera menikah agar dapat dianggap sempurna padahal mungkin belum siap secara fisik, psikis, finansial dan sosial.

Di haloibu, ada perempuan berusia 23 tahun yang bercerita bahwa suaminya tidak pernah menafkahinya sejak pernikahan hingga sekarang memiliki seorang anak. Dia memiliki beban ganda sebagai tulang punggung keluarga sekaligus menjalankan peran domestik.

Padahal menikah bukan satu-satunya pilihan yang dapat dipilih perempuan dewasa dalam hidup. Perempuan masih dapat terus belajar, bekerja, menggali potensinya dan melakukan hal-hal besar dalam hidupnya. Stigma hanya akan menjadi penghalang bagi perempuan lajang untuk mengembangkan diri dan menemukan jati dirinya.

Stigma sosial pada perempuan lajang tentu saja merugikan. Perempuan yang tidak dapat memenuhi standar masyarakat akan dianggap dan merasa menjadi perempuan gagal. Hal ini berpotensi bagi perempuan untuk menurunkan harga dirinya dan menerima siapapun lelaki yang mau menikah dengannya.

Selain itu, stigma pada perempuan lajang menjadikan perempuan memiliki gambaran diri yang negatif karena dianggap tidak sempurna. Mereka juga menjadi terisolasi dan memberi jarak pada lingkungan sosialnya. Mereka menjadi tidak nyaman bergaul dengan orang lain karena topik seputar pernikahan akan terus dipertanyakan. Sehingga memilih untuk menghindar. []

Tags: Kesehatan MentalperempuanSelf Love
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Aktivis Perempuan yang Menginspirasi Dunia

Next Post

Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Merayakan IWD
Publik

Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Next Post
Perjalanan Perempuan

Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0