• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Pemilu yang Setara, Adil dan Inklusif

Partisipasi perempuan dalam pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa suara perempuan didengar dan diwakili dalam proses pengambilan keputusan.

Redaksi Redaksi
29/08/2023
in Aktual
0
Suara Perempuan Pemilu

Suara Perempuan Pemilu

892
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, suara perempuan menjadi bagian penting untuk menunjukan jalannya demokrasi. Perempuan memiliki hak dan ruang yang setara dalam pembangunan, partisipasi perempuan dan kelompok minoritas.

Pemilu 2024 merupakan kesempatan bagi perempuan untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Serta memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas dan representasi dalam pembentukan kebijakan publik. Perempuan dapat memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Terlebih, negara telah menyatakan komitmen untuk memastikan affirmative action dimulai dari mandat konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 H bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Kemudian dalam Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik yang secara jelas mengatur soal memperhatikan kuota 30% perempuan dalam proses Pemilu. Serta Peraturan KPU tentang kewajiban memenuhi kuota 30% perempuan untuk menjadi peserta Pemilu.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Meskipun dalam tataran implementasi pemenuhan kuota 30% ini belum efektif dan mendapatkan banyak evaluasi dikarenakan pemenuhan masih sangat bersifat teknis administratif saja.

Sehingga keterwakilan perempuan kemudian diperhadapkan pada persoalan, apakah berkualitas?. Apakah mampu bekerja?. Apakah mampu melakukan perubahan?.

Tantangan Perempuan

Dan sejumlah tantangan perempuan dalam partisipasi politik yang tidak mudah sebab partai politik sebagai wadah perempuan berpolitik masih memiliki budaya patriarki yang kuat.

Tantangan lainnya yang harus dihadapi adalah arena juang yang memang belum setara, termasuk sistem Pemilu berbiaya tinggi, praktik money politik yang sangat kuat.

Akibatnya hal ini sangat rentan terhadap perempuan dan kelompok minoritas lainnya terhadap kekerasan ketika berproses dalam Pemilu, baik itu secara verbal, fisik, maupun dilakukan secara online.

Kekerasan terhadap perempuan yang nyata-nyata semakin meningkat membuat perempuan memiliki pertimbangan yang sangat kompleks untuk memutuskan terlibat dalam politik.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlukomitmen yang tinggi dari berbagai pihak. Termasuk pemerintah, partai politik, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil.

Sinergi kerja ini perlu kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perempuan dan kelompok minoritas untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Enam Langkah

Ada beberapa langkah yang wajib Pemerintah lakukan dan berbagai pihak dukung, di antaranya:

Pertama, pendidikan politik inklusif. Peningkatan pendidikan politik yang mencakup aspek-aspek kesetaraan gender, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat khususnya kelompok minoritas yang selama ini menjadi kelompok yang terabaikan dalam proses Pemilu.

Kedua, peningkatan akses. Memastikan akses yang setara terhadap sarana dan prasarana pemilihan bagi perempuan. Termasuk lokasi pemungutan suara yang mudah kita jangkau bahkan bagi kawan-kawan perempuan yang mengalami disabilitas.

Ketiga, partai politik menyediakan penguatan kapasitas bagi kader partai. Terutama perempuan untuk mendukung keterwakilan perempuan yang kuat dari sisi komitmen dan agenda kerja parlemen.

Keempat, kampanye kesadaran. Meluncurkan kampanye nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam Pemilu. Yaitu dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Pembuktian

Kelima, pembuktian terlaksananya keterwakilan perempuan sesuai mandat konstitusi dan Undang-Undang. Partai politik dan lembaga penyelenggara Pemilu wajib memastikan keterwakilan perempuan dalam daftar calon peserta Pemilu dan posisi kepengurusan, minimal sebanyak 30 persen.

Keenam, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar segera merevisi PKPU 10 Tahun 2023. Pada pasal 8 ayat 2 tentang mekanisme pembulatan kebawah yang akan menghambat komitmen partai politik untuk memenuhi kewajiban 30% keterwakilan perempuan.

Dengan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemilu, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi yang lebih setara, berkeadilan, dan inklusif. Sebab, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa.

Oleh karena itu, partisipasi perempuan dalam pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa suara perempuan didengar dan diwakili dalam proses pengambilan keputusan. (Rilis)

Tags: adilInklusifPemilu 2024perempuansetaraSuara
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan

14 Mei 2025
Media

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

26 April 2025
Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

1 April 2025
Makhluk Intelektual

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

1 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemukulan

    Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version