Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sudah Saatnya Perempuan Berani Bicara

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
20 November 2022
in Aktual
A A
0
Sudah Saatnya Perempuan Berani Bicara

Sudah Saatnya Perempuan Berani Bicara

2
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnew.com,- Berikut penjelasan terkait sudah saatnya perempuan berani bicara. Berdasarkan data, tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia semakin marak terjadi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2017 meliris lebih dari 340.000 kasus kekerasan seksual menimpa perempuan.

Sebanyak 26 persen di antaranya dilakukan di area publik. Dalam setiap dua jam, tiga dari empat perempuan bisa terpapar kekerasan seksual.

“Angka kekerasan dan pelecehan seksual akan terus bertambah, maka sudah saatnya hari ini kita sebagai perempuan harus berani berbicara ketika mengalaminya,” kata Zahra Amin, pada sebuah diskusi dengan Tema Ledies, Speak Up ! yang digelar oleh Cherbon Feminist di rumah Joglo, di kawasan yayasan Fahmina, Sabtu (1/12).

Menurut Staf Penguatan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Jawa Barat tersebut, berbicara menjadi sangat penting bagi perempuan yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Berani berbicara bernilai sama dengan berani melindungi dirinya sendiri dan orang lain.

Misalnya, Zahra mencontohkan, pada suatu malam, seorang perempuan pulang kerja. Di tengah perjalanan, dia dijegal segerombolan laki-laki kemudian Ia mengalami pelecehan seksual.

Setelah kejadian itu, perempuan tersebut berani untuk memberikan informasi atau bercerita kepada perempuan yang lain agar tidak lewat ke jalan itu karena sangat rawan atau meminta agar jalanan tersebut dikasih penerangan.

“Maka sesungguhnya perempuan sudah melindungi keamanan untuk orang lain dan menghentikan agar tidak terjadi korban kembali,” jelas Zahra.

Pengalaman perempuan

Perempuan korban kekerasan harus terus melanjutkan hidupnya karena Ia masih punya depan yang harus diperjuangkan. Menjadi korban tidak lantas Ia berhenti berkarier untuk masa depannya.

Maka sudah waktunya bagi perempuan harus berbicara apa yang dipikirannya dan apa yang dialaminya.

“Pengalaman-pengalaman perempuan itu penting, kemudian kita kumpulkan untuk menjadi catatan dan satu suara karena suara perempuan akan mengubah dunia,” tegas Zahra.

Selain berbicara, Zahra mengingatkan, kita juga harus terus belajar dari kasus yang sudah banyak terjadi, agar kekerasan dan pelecahan seksual tidak terulang.

Karena sejatinya mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan berbicara dan belajar sama halnya kita sedang memberantas kejahatan kemanusiaan.

“Kita harus terus bergerak, bertindak, jangan egois, dan meningkatkan rasa kepedulian agar pelecahan dan kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi dan tidak menjadi sebuah tradisi,” tutupnya.

Komentar Seksis

Di era digital sekarang ini pelecahan dan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di dunia nyata tapi banyak juga di dunia maya. Dunia maya adalah media untuk melakukan komunikasi dan interaksi banyak orang, bisa mulai dari sahabat, pacar, atau orang yang baru kita kenal. Tidak jarang dari komunikasi tersebut mememberikan komentar seksis.

Zahra menuturkan, memberikan komentar seksis di dunia maya sudah banyak terjadi. Entah memberikan komentar kok gendut, hitam, kurus, terlalu pendek, terlalu tinggi, banyak jerawatnya, dan sebagainya.

Tanpa kita sadar, ketika intens berkomunikasi, tiba-tiba minta foto tanpa pakai kerudung bahkan meminta foto telanjang. Ini jelas termasuk pelecehan seksual.

“Media sosial adalah tempat yang paling rentan pelecahan dan kekerasan terhadap perempuan,” kata Zahra.

Selain itu, ketika perempuan ingin melaporkan kasusnya, dia masih dihadapkan dengan hukum yang tidak ramah terhadap perempuan.

“Hukum di negara kita belum menjamin perlindungan terhadap perempuan,” ungkap Zahra.

Tidak jarang juga, lanjut Zahra, perempuan sebagai korban yang melaporkan masalahnya ke hukum justru dia yang dipenjarakan.

“Atau istilahnya sudah jatuh malah tertimpa tangga,” katanya.

Kedaulatan perempuan

Perempuan mempunyai hak asasi, misalnya adalah kedaulatan perempuan atas tubuhnya. Lalu hak mereka mendapatkan pendidikan, kesehatan, keadilan, dan sebagainya. Perempuan juga punya hak atas kesehatan alat reproduksinya.

Ketika perempuan datang bulan, dia berhak untuk mendapat cuti karena menyangkut kesehatannya.

Selain itu, perempuan juga harus mendapatkan pendidikan yang tinggi, keadilan, dan kesejahteraan. Ketika perempuan diberi kesempatan untuk menjadi manager atau apapun, itu karena ilmunya yang tinggi bukan karena bentuk fisik tubuhnya.

“Jika masih ada orang menilai perempuan menjadi pemimpin dari bentuk fisiknya maka itu termasuk pelecehan, karena mengaitkan prestasi perempuan dengan tubuh,” kata Zahra.

Demikian penjelasan sudah saatnya perempuan berani bicara. Semoga bermanfaat. (RUL)

Tags: beranibicarakekerasanKPIpelecehanperempuanseksualZahra Amin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Wafatnya Siti Aminah Ibunda Tercinta Nabi Muhammad Saw

Next Post

Anak Lelaki atau Perempuan Sama-sama Anugerah

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Anak, Laki-laki dan Perempuan, Anugerah

Anak Lelaki atau Perempuan Sama-sama Anugerah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0