Senin, 5 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ideologi patriarki

    KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki

    Krisis Lingkungan

    Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

    KUPI Indonesia

    Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

    Masjid

    Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

    Kerja Kolektif

    Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

    Metodologi KUPI

    Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

    Bahasa

    Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

    ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Nusantara

    Ulama Perempuan di Nusantara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ideologi patriarki

    KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki

    Krisis Lingkungan

    Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

    KUPI Indonesia

    Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

    Masjid

    Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

    Kerja Kolektif

    Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

    Metodologi KUPI

    Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

    Bahasa

    Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

    ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Nusantara

    Ulama Perempuan di Nusantara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sudahi Nikah Sirri

Praktik yang lebih banyak melahirkan penderitaan daripada kesejahteraan tidak sepantasnya untuk kita pertahankan hanya karena sosok yang religus.

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
21 November 2025
in Publik
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik dibuat tercengang atas mencuatnya kabar penelantaran yang pelakuknya adalah oknum agamawan. Pasalnya, perihal nafkah (baik dhahir maupun batin) tidak pernah sampai dan memenuhi pada seorang perempuan yang ia jadikan istrinya secara (sirri)

Terlepas dari kebenaran apa yang sebenarnya terjadi, beredarnya kabar perihal penelantaran di media sosial tersebut, telah menandakan betapa rapuhnya seorang perempuan. Mengapa ia bersedia menjadi istri kedua dan menerima janji manis yang diberikannya.

Dan hal itu, menjadi alarm keras bagi para pemegang otoritas agama yang memiliki pengaruh kuat di ruang publik, baik secara digital maupun nyata. Karena memang, menurut Emile Durkheim, sosok sosiolog Barat, di dalam magnum opusnya, The Elementary of Life in Religious (2017, IRCiSoD) bahwa agama memiliki pengaruh besar tehadap kehidupan sosial yang tertata.

Tentu saja, penafsiran-penafsiran atas teks-teks agama juga memiliki pengaruhnya yang sama dengan agama itu sendiri. Sehingga penafsiran agama yang cenderung kaku, akan membentuk kehidupan sosial yang bersifat dinamis kurang tertata. Di dalam Islam, terdapat konsensus (dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih), menolak kerusakan lebih kita utamakan daripada menarik kemaslahatan, yang menjadi tolok ukur para pengambil kebijakan hukum (fuqoha’/ulama).

Kiai Husein Muhammad dalam pengantar Fiqh Perempuan (2021), telah mengungkapkan bahwa para ulama telah sepakat. Setiap keputusan hukum harus selalu berorientasi pada produk hukum yang dapat menolak kerusakan dan mengambil kemaslahatan. Tolok ukur ini, kiranya perlu untuk kita jadikan sebagai pisau analisis bagi para pemegang otoritas agama dalam mendakukan suatu hal. Baik itu yang bersifat domestik atau publik.

Problematika Poligami dan Nikah Sirri

Perdebatan perihal poligami dan nikah sirri, menjadi penting untuk saat ini. Sebab, bagaimanapun, kajian fikih di dalam kitab-kitab klasik yang menjadi sumber rujukannya, masih membuka celah untuk seseorang melakukan poligami secara legal dan nikah sirri yang terlegetimasi paksa oleh tafsir agama.

Secara normatif, memang kedua hal tersebut boleh dan sah. Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kitab-kitab fikih klasik. Namun hal yang menjadi ironi, adalah ketika sisi normatif agama sendiri telah melahirkan sebuah kesengsaraan yang terasa oleh umat muslim.

Hal itu, justru banding berbalik dengan legal maxim fikih yang sudah para ulama sepakati  dalam pengambilan sebuah keputusan hukum, yang berdiri di atas kemashlahatan dan menolak segala sisi kemadharatan.

Bahkan menurut kiai Husein Muhammad—dengan mengutip pendapatnya Wahbah Zuhaili, ulama kontemporer asal Syiria yang bermadzhab Hanafi—di dalam bukunya yang berjudul Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kiai (2021), bahwa segala sesuatu yang dapat melahirkan sebuah kerusakan (kemadharatan) adalah berstatus haram hukumnya.

Memang tidak bisa kita pungkiri adanya pluralitas pendapat dalam fikih. Namun meski demikian, hukum yang berdasar harus lahir dari motivasi menghadirkan kemaslahatan dan menolak kemadharatan. Karena hanya dengan kaidah itu, hukum Islam akan menyentuh atau setidaknya berusaha untuk melahirkan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, namun juga substansif.

Fikih substansif inilah, yang KH Sahal Mahfudz gagas di dalam bukunya yang berjudul Nuansa Fiqh Sosial (1994). Menurut Kiai Sahal, fikih harus dapat menyentuh keadilan bagi masyarakat muslim (baik laki-laki maupun perempuan) tanpa meninggalkan sisi transendentalnya (al-Qur’an dan Hadis).

Faktor Agama dan Budaya

Tentu saja keputusan fikih yang sedemikian adanya adalah sebuah keputusan yang lahir dari interaksi teks agama dan budaya di mana keputusan fikih itu lahir. Muhammad Lathif Fauzi, dalam pidato pengukuhan guru besarnya menyampaikan bahwa keputusan hukum (apa saja) tidak berdiri di ruang hampa. Sebuah keputusan hukum adalah cermin dari budaya dan keyakinan masyarakat di mana hukum itu lahir.

Pendapat tersebut, sejalan dengan pandangan Sally Engle Merry. Ia adalah seorang professor Antropologi di New York University. Dalam karyanya Human Rights and Gender Violence (2005), ia menyebut bahwa narasi dominan memiliki kekuatan besar dalam membentuk keputusan hukum, yang seringkali mengesampingkan kelompok tertentu, termasuk perempuan.

Dari sini, penulis menduga kuat bahwa aspek kemaslahatan dan kemadharatan yang menjadi tolok ukur pengambilan hukum pada masa lalu, masih terbekap dalam budaya yang patriarkal. Ia masih terlihat dari aspek dan pengalaman laki-laki saja. Di mana pada saat itu menjadi pihak dominan di sektor apa pun, termasuk otoritas pihak yang berwenang dalam memutuskan sebuah hukum.

Sehingga, kemaslahatan dan kemadharatan yang berperspektif perempuan masih cenderung absen dalam beberapa keputusan fikih klasik. Di mana hingga hari ini masih menjadi rujukan oleh sebagian pihak secara literal. Tanpa melihat aspek budaya yang menghendaki keputusan fikih itu lahir. Di sisi lain, mungkin saja keputusan fikih yang sudah termaktub di beberapa kitab klasik, adalah keputusan yang relevan dan mashlahat pada masanya. Berbeda dengan konteks modern.

Jika pada saat ini, kebolehan poligami dan nikah sirri adalah tindakan yang tidak relevan dan mashlahat pada saat ini, maka mendekontruksinya adalah suatu keharusan. Yakni untuk menyelaraskan tafsir agama yang berporos pada keadilan. Menolak madharat dan mengambil mashlahat bagi siapapun, laki-laki maupun perempuan.

Mendekontruksi dengan Akhlakul Karimah

Istilah dekonstruksi populer oleh filsafat modern Prancis yang Bernama Jazques Darrida (1930-2004). Romo Haryatmoko, sosok pakar filsafat modern juga mengartikan dekonstruksi sebagai pembacaan ulang terhadap sesuatu. Yakni dengan melihat apakah ada ketegangan, kontradiksi, dan keragaman pada apa-apa yang semula kita anggap benar. Artinya, dekontruksi adalah sebuah langkah elaboratif atas makna yang selama ini dibekap dan terpinggirkan.

Dalam konteks poligami dan nikah sirri pada saat ini, dekonstruksi menjadi langkah penting untuk menyelaraskan makna dan menghadirkan pandangan-pandangan lain. Di mana selama ini terpinggirkan dalam proses pengambilan fikih. Langkah yang kita lakukan adalah menegaskan kembali substansi hukum yang berporos pada akhlak. Yakni keadilan, kemashlahatan, dan menolak kemadharatan.

Dasar hukum yang seringkali digunakan untuk melegalkan poligami, di samping Surat an-Nisa’ ayat 4, juga seringkali bersandar pada perilaku Nabi yang beristri lebih dari satu. Padahal, di sisi yang lain, Nabi tidak rela ketika putrinya hendak dimadu. Nabi mengatakan: “rasa sakitnya adalah sakitku, penderitaannya adalah penderitaanku.”

Menjaga Agama agar Berpihak pada Kemanusiaan

Mengutip dari KH Husein Muhammad yang mengelaborasi pandangan Fakhruddin ar-Razi yang tertera di dalam kitab al-Mahsul Min ‘Ilmil Ushul. Bahwa dalam memahami di antara perilaku dan perkataan Nabi, aspek perkataan harus kita unggulkan. Sebab, perilaku Nabi adalah sebuah kekhususan yang hanya boleh dilakukan oleh Nabi saja, namun perkataan Nabi adalah bentuk responnya dalam menyaksikan suatu hal, yang darinya hukum Islam lahir.

Karena itu, menimbang ulang keberlanjutan poligami dan nikah sirri adalah sebuah keharusan yang berdasar pada moral. Karena bagaimanapun, praktik yang lebih banyak melahirkan penderitaan daripada kesejahteraan tidak sepantasnya untuk kita pertahankan. Terlebih hanya karena keluar dari sosok yang religus.

Membiarkannya berlangsung tanpa kritik, sama saja membiarkan ketidakadilan berulang dan mengakar. Dan menolak tradisi yang mencederai esensi agama, bukanlah sebagai pembangkangan terhadap agama. Justru dengan itulah inti dari ikhtiar kita dalam menjaga agama agar tetap berada di pihak kemanusiaan.

Ajaran agama hanya akan bermakna sejauh ia melindungi martabat manusia. Jika suatu praktik yang lahir dari pemahaman agama justru meruntuhkan martabat dan kesejahteraan, mempertanyakannya adalah bentuk tanggung jawab moral yang paling jernih. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fikih PerkawinanFiqh Klasikhukum keluarga IslamistriNikah SirripoligamiRelasisuami
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki
  • Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?
  • Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia
  • Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas
  • Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID