Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sudahi Nikah Sirri

Praktik yang lebih banyak melahirkan penderitaan daripada kesejahteraan tidak sepantasnya untuk kita pertahankan hanya karena sosok yang religus.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
21 November 2025
in Publik
A A
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik dibuat tercengang atas mencuatnya kabar penelantaran yang pelakuknya adalah oknum agamawan. Pasalnya, perihal nafkah (baik dhahir maupun batin) tidak pernah sampai dan memenuhi pada seorang perempuan yang ia jadikan istrinya secara (sirri)

Terlepas dari kebenaran apa yang sebenarnya terjadi, beredarnya kabar perihal penelantaran di media sosial tersebut, telah menandakan betapa rapuhnya seorang perempuan. Mengapa ia bersedia menjadi istri kedua dan menerima janji manis yang diberikannya.

Dan hal itu, menjadi alarm keras bagi para pemegang otoritas agama yang memiliki pengaruh kuat di ruang publik, baik secara digital maupun nyata. Karena memang, menurut Emile Durkheim, sosok sosiolog Barat, di dalam magnum opusnya, The Elementary of Life in Religious (2017, IRCiSoD) bahwa agama memiliki pengaruh besar tehadap kehidupan sosial yang tertata.

Tentu saja, penafsiran-penafsiran atas teks-teks agama juga memiliki pengaruhnya yang sama dengan agama itu sendiri. Sehingga penafsiran agama yang cenderung kaku, akan membentuk kehidupan sosial yang bersifat dinamis kurang tertata. Di dalam Islam, terdapat konsensus (dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih), menolak kerusakan lebih kita utamakan daripada menarik kemaslahatan, yang menjadi tolok ukur para pengambil kebijakan hukum (fuqoha’/ulama).

Kiai Husein Muhammad dalam pengantar Fiqh Perempuan (2021), telah mengungkapkan bahwa para ulama telah sepakat. Setiap keputusan hukum harus selalu berorientasi pada produk hukum yang dapat menolak kerusakan dan mengambil kemaslahatan. Tolok ukur ini, kiranya perlu untuk kita jadikan sebagai pisau analisis bagi para pemegang otoritas agama dalam mendakukan suatu hal. Baik itu yang bersifat domestik atau publik.

Problematika Poligami dan Nikah Sirri

Perdebatan perihal poligami dan nikah sirri, menjadi penting untuk saat ini. Sebab, bagaimanapun, kajian fikih di dalam kitab-kitab klasik yang menjadi sumber rujukannya, masih membuka celah untuk seseorang melakukan poligami secara legal dan nikah sirri yang terlegetimasi paksa oleh tafsir agama.

Secara normatif, memang kedua hal tersebut boleh dan sah. Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kitab-kitab fikih klasik. Namun hal yang menjadi ironi, adalah ketika sisi normatif agama sendiri telah melahirkan sebuah kesengsaraan yang terasa oleh umat muslim.

Hal itu, justru banding berbalik dengan legal maxim fikih yang sudah para ulama sepakati  dalam pengambilan sebuah keputusan hukum, yang berdiri di atas kemashlahatan dan menolak segala sisi kemadharatan.

Bahkan menurut kiai Husein Muhammad—dengan mengutip pendapatnya Wahbah Zuhaili, ulama kontemporer asal Syiria yang bermadzhab Hanafi—di dalam bukunya yang berjudul Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kiai (2021), bahwa segala sesuatu yang dapat melahirkan sebuah kerusakan (kemadharatan) adalah berstatus haram hukumnya.

Memang tidak bisa kita pungkiri adanya pluralitas pendapat dalam fikih. Namun meski demikian, hukum yang berdasar harus lahir dari motivasi menghadirkan kemaslahatan dan menolak kemadharatan. Karena hanya dengan kaidah itu, hukum Islam akan menyentuh atau setidaknya berusaha untuk melahirkan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, namun juga substansif.

Fikih substansif inilah, yang KH Sahal Mahfudz gagas di dalam bukunya yang berjudul Nuansa Fiqh Sosial (1994). Menurut Kiai Sahal, fikih harus dapat menyentuh keadilan bagi masyarakat muslim (baik laki-laki maupun perempuan) tanpa meninggalkan sisi transendentalnya (al-Qur’an dan Hadis).

Faktor Agama dan Budaya

Tentu saja keputusan fikih yang sedemikian adanya adalah sebuah keputusan yang lahir dari interaksi teks agama dan budaya di mana keputusan fikih itu lahir. Muhammad Lathif Fauzi, dalam pidato pengukuhan guru besarnya menyampaikan bahwa keputusan hukum (apa saja) tidak berdiri di ruang hampa. Sebuah keputusan hukum adalah cermin dari budaya dan keyakinan masyarakat di mana hukum itu lahir.

Pendapat tersebut, sejalan dengan pandangan Sally Engle Merry. Ia adalah seorang professor Antropologi di New York University. Dalam karyanya Human Rights and Gender Violence (2005), ia menyebut bahwa narasi dominan memiliki kekuatan besar dalam membentuk keputusan hukum, yang seringkali mengesampingkan kelompok tertentu, termasuk perempuan.

Dari sini, penulis menduga kuat bahwa aspek kemaslahatan dan kemadharatan yang menjadi tolok ukur pengambilan hukum pada masa lalu, masih terbekap dalam budaya yang patriarkal. Ia masih terlihat dari aspek dan pengalaman laki-laki saja. Di mana pada saat itu menjadi pihak dominan di sektor apa pun, termasuk otoritas pihak yang berwenang dalam memutuskan sebuah hukum.

Sehingga, kemaslahatan dan kemadharatan yang berperspektif perempuan masih cenderung absen dalam beberapa keputusan fikih klasik. Di mana hingga hari ini masih menjadi rujukan oleh sebagian pihak secara literal. Tanpa melihat aspek budaya yang menghendaki keputusan fikih itu lahir. Di sisi lain, mungkin saja keputusan fikih yang sudah termaktub di beberapa kitab klasik, adalah keputusan yang relevan dan mashlahat pada masanya. Berbeda dengan konteks modern.

Jika pada saat ini, kebolehan poligami dan nikah sirri adalah tindakan yang tidak relevan dan mashlahat pada saat ini, maka mendekontruksinya adalah suatu keharusan. Yakni untuk menyelaraskan tafsir agama yang berporos pada keadilan. Menolak madharat dan mengambil mashlahat bagi siapapun, laki-laki maupun perempuan.

Mendekontruksi dengan Akhlakul Karimah

Istilah dekonstruksi populer oleh filsafat modern Prancis yang Bernama Jazques Darrida (1930-2004). Romo Haryatmoko, sosok pakar filsafat modern juga mengartikan dekonstruksi sebagai pembacaan ulang terhadap sesuatu. Yakni dengan melihat apakah ada ketegangan, kontradiksi, dan keragaman pada apa-apa yang semula kita anggap benar. Artinya, dekontruksi adalah sebuah langkah elaboratif atas makna yang selama ini dibekap dan terpinggirkan.

Dalam konteks poligami dan nikah sirri pada saat ini, dekonstruksi menjadi langkah penting untuk menyelaraskan makna dan menghadirkan pandangan-pandangan lain. Di mana selama ini terpinggirkan dalam proses pengambilan fikih. Langkah yang kita lakukan adalah menegaskan kembali substansi hukum yang berporos pada akhlak. Yakni keadilan, kemashlahatan, dan menolak kemadharatan.

Dasar hukum yang seringkali digunakan untuk melegalkan poligami, di samping Surat an-Nisa’ ayat 4, juga seringkali bersandar pada perilaku Nabi yang beristri lebih dari satu. Padahal, di sisi yang lain, Nabi tidak rela ketika putrinya hendak dimadu. Nabi mengatakan: “rasa sakitnya adalah sakitku, penderitaannya adalah penderitaanku.”

Menjaga Agama agar Berpihak pada Kemanusiaan

Mengutip dari KH Husein Muhammad yang mengelaborasi pandangan Fakhruddin ar-Razi yang tertera di dalam kitab al-Mahsul Min ‘Ilmil Ushul. Bahwa dalam memahami di antara perilaku dan perkataan Nabi, aspek perkataan harus kita unggulkan. Sebab, perilaku Nabi adalah sebuah kekhususan yang hanya boleh dilakukan oleh Nabi saja, namun perkataan Nabi adalah bentuk responnya dalam menyaksikan suatu hal, yang darinya hukum Islam lahir.

Karena itu, menimbang ulang keberlanjutan poligami dan nikah sirri adalah sebuah keharusan yang berdasar pada moral. Karena bagaimanapun, praktik yang lebih banyak melahirkan penderitaan daripada kesejahteraan tidak sepantasnya untuk kita pertahankan. Terlebih hanya karena keluar dari sosok yang religus.

Membiarkannya berlangsung tanpa kritik, sama saja membiarkan ketidakadilan berulang dan mengakar. Dan menolak tradisi yang mencederai esensi agama, bukanlah sebagai pembangkangan terhadap agama. Justru dengan itulah inti dari ikhtiar kita dalam menjaga agama agar tetap berada di pihak kemanusiaan.

Ajaran agama hanya akan bermakna sejauh ia melindungi martabat manusia. Jika suatu praktik yang lahir dari pemahaman agama justru meruntuhkan martabat dan kesejahteraan, mempertanyakannya adalah bentuk tanggung jawab moral yang paling jernih. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fikih PerkawinanFiqh Klasikhukum keluarga IslamistriNikah SirripoligamiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

Next Post

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Terhadap Perempuan yang

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0