Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Mendukung perempuan untuk mengambil peran aktif dalam kepemimpinan masjid, dan komite-komite terkait dapat membantu mempromosikan kesetaraan.

Mona Atalina by Mona Atalina
27 September 2023
in Keluarga
A A
0
Masjid Ramah Perempuan

Masjid Ramah Perempuan

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang perempuan yang memiliki banyak aktivitas di luar rumah dan sekaligus seorang ibu dengan anak-anak kecil, pengalaman saya ketika datang ke masjid yang tidak ramah terhadap perempuan dan anak-anak adalah sangat menantang.

Salah satu masalah yang sering terjadi adalah kondisi tempat wudu yang licin dan berbahaya bagi anak-anak. Saya sering merasa cemas ketika melihat anak-anak saya berusaha untuk mengambil wudhu di sana, khawatir mereka akan terpeleset.

Selain itu, tempat salat yang terletak di lantai dua tanpa akses yang nyaman bagi ibu hamil atau perempuan yang membawa anak kecil adalah masalah serius lainnya. Saya sering kali merasa kesulitan untuk mencapai lantai dua dengan aman, dan hal ini tentu saja menjadi hambatan dalam beribadah dengan khusyuk.

Tidak hanya itu, ketidakramahan masjid juga tercermin dalam fasilitas wudu yang tidak terpisah antara laki-laki dan perempuan serta kamar mandi yang kurang higienis. Hal ini menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi perempuan yang ingin menjalankan ibadah dengan baik. Apalagi di beberapa masjid ada plank bertuliskan “anak-anak dilarang bermain-main, berlari-lari atau membuah kegaduhan/kebisingan”.

Sebagai seorang ibu, saya merasa sangat penting untuk membawa anak-anak saya ke masjid agar mereka bisa belajar tentang agama. Tetapi kondisi yang tidak ramah seperti ini sering kali membuat saya meragukan keputusan tersebut. Masjid seharusnya menjadi tempat yang mendukung dan menyambut semua jamaah, tanpa memandang jenis kelamin atau usia, dan kondisi seperti ini jelas mengecewakan.

Mengapa Masjid Ramah Perempuan dan Anak Penting?

Sebelum kita membahas apakah masjid sudah ramah perempuan dan anak-anak, penting untuk memahami mengapa hal ini begitu penting. Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat komunitas bagi umat Islam. Oleh karena itu, mereka seharusnya mencerminkan nilai-nilai kesetaraan dan inklusi yang diajarkan oleh Islam.

Pertama-tama, perempuan adalah bagian integral dari masyarakat Muslim. Mereka beribadah dan memiliki hak yang sama dalam menjalankan ajaran agama. Oleh karena itu, masjid harus memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam menjalankan ibadah mereka. Ini mencakup akses fisik ke masjid, tempat ibadah yang nyaman, serta peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial di masjid.

Kedua, anak-anak adalah generasi penerus umat Islam. Masjid seharusnya menjadi tempat yang ramah dan mendukung bagi anak-anak untuk belajar tentang Islam, mengembangkan nilai-nilai agama, dan merasa terlibat dalam kegiatan sosial yang positif. Menciptakan lingkungan yang menyenangkan dan edukatif bagi anak-anak di dalam masjid adalah investasi dalam masa depan komunitas Muslim.

Tantangan dalam Menciptakan Masjid Ramah Perempuan dan Anak

Meskipun penting, menciptakan masjid ramah perempuan dan anak-anak bukanlah tugas yang mudah. Ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh komunitas Muslim dalam upaya ini.

Pertama, Tradisi dan Budaya. Beberapa masjid masih mendasarkan praktik mereka pada tradisi yang lebih konservatif, yang dapat membatasi peran perempuan dan anak-anak dalam masjid. Budaya patriarki yang kuat juga dapat menjadi hambatan dalam menciptakan inklusivitas.

Kedua, keterbatasan sumber daya. Beberapa masjid mungkin memiliki keterbatasan sumber daya finansial dan manusia untuk melakukan perubahan yang diperlukan. Ini termasuk membangun fasilitas yang ramah anak-anak, menyediakan tenaga pengajar untuk anak-anak, dan melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan di masjid.

Ketiga, resistensi terhadap perubahan. Perubahan selalu sulit, dan ada kemungkinan resistensi terhadap usaha untuk menjadikan masjid lebih inklusif. Beberapa orang mungkin merasa tidak nyaman dengan perubahan atau merasa bahwa ini melanggar tradisi mereka.

Langkah-langkah Menuju Masjid yang Ramah Perempuan dan Anak

Meskipun ada tantangan, banyak masjid di seluruh dunia telah mengambil langkah-langkah positif untuk menjadi lebih inklusif. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menciptakan masjid yang ramah bagi perempuan dan anak-anak.

Pertama, membangun fasilitas yang ramah anak-anak. Masjid dapat menyediakan ruang bermain anak-anak yang aman dan sesuai usia dapat membantu orang tua dalam beribadah tanpa gangguan. Sejauh pengalam saya ada Masjid Raya Mujahidin di kota Bandung yang menyediakan ruang laktasi dan ada Masjid Islamic Center UAD yang menyediakan penitipan anak saat pelaksanaan salat Tarawih

Kedua, pendidikan dan kesadaran. Menyelenggarakan program pendidikan Islam yang sesuai usia untuk anak-anak dapat membantu mereka memahami ajaran agama dengan cara yang lebih menyenangkan dan mudah dicerna. Selain itu penting untuk mengedukasi jamaah tentang pentingnya inklusivitas dalam masjid dan bagaimana hal ini sejalan dengan ajaran Islam.

Ketiga, partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Mengikutsertakan perempuan dalam pengambilan keputusan di masjid dapat membantu memastikan bahwa perspektif mereka dihargai dan bahwa kebutuhan mereka dipertimbangkan.

Terakhir, mendorong kepemimpinan perempuan. Mendukung perempuan untuk mengambil peran aktif dalam kepemimpinan masjid, dan komite-komite terkait dapat membantu mempromosikan kesetaraan.

***

Masjid sebagai pusat ibadah dan komunitas harus menjadi tempat yang ramah bagi semua umat Islam, termasuk perempuan dan anak-anak. Meskipun ada tantangan dalam menciptakan masjid yang ramah perempuan dan anak-anak, langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mencapai tujuan ini.

Dengan kesadaran, pendidikan, dan komitmen, kita dapat menjadikan masjid tempat yang inklusif dan mendukung bagi seluruh umat Islam. Dengan demikian, kita akan membangun komunitas Muslim yang lebih kuat, berdaya, dan meresapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. []

*Disclaimer : tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili Lembaga/organisasi

 

Tags: Dewan Masjid IndonesiaHak anakibadahislamMasjid Ramah AnakMasjid Ramah Perempuanmuslim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

Next Post

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

Mona Atalina

Mona Atalina

Mona Atalina : ibu rumah tangga, pegiat literasi digital kaum muda, ketua Departemen Pustaka, Informasi dan Teknologi Digital Pimpinan Pusat Nasyiatul AIsyiyah. Instagram/twitter : @monaatalina

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0