Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Syahid Lantaran Menahan Rindu, Benarkah?

Nabi pernah menggaransikan dalam hadisnya bahwa sesiapa yang mati dalam keadaan menahan rindu, maka ia diganjar dengan pahala syahid

Wandi Isdiyanto by Wandi Isdiyanto
11 Januari 2023
in Hikmah
A A
0
Traveling

Traveling

39
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa yang kita sebut dengan cinta buta bukanlah omong kosong belaka. Ia terang dan nyata. Sebagaimana cinta memberi bahagia, ia juga menuai derita. Rasanya, selain cinta kepada sang penguasa semesta dan Rasul-Nya, tak ada cinta yang benar-benar menjanjikan suka cita. Empunya, harus lapang dada dengan setiap petaka yang niscaya lantaran cinta. Adalah Qais bin Mulawwah atau yang lebih dikenal dengan Majnun Laila (yang tergila-gila cinta kepada Laila) satu dari sekian bukti betapa cinta melestarikan luka sebagaimana ia menyediakan suka.

Terlepas dari kontroversi apakah kisah tersebut nyata atau hanya cerita rakyat semata, diakui atau tidak, romansa percintaan Qais dan kekasihnya yang bernama Laila itu banyak menguras air mata para pembaca. Dalam kisahnya, perjalanan cinta mereka harus berakhir dengan amat tragis. Laila lebih dahulu mangkat, setelah sakit lama lantaran tak kuasa menahan rindu.

Setelah kabar itu sampai pada Qais, ia bergegas mencari pusara kekasihnya. Di makam Laila, ia menangis meratapi kepergian pujaan hati yang selama ini mengisi ruang hampa di hatinya. Tak dinyana, Majnun pun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya sembari memeluk tempat peristirahatan terakhir Laila.

Pada satu kesempatan, penulis pernah mendapati pertanyaan apakah mereka berdua meninggal dalam keadaan syahid? Mengingat Nabi pernah menggaransikan dalam hadisnya bahwa sesiapa yang mati dalam keadaan menahan rindu, maka ia diganjar dengan pahala syahid.

Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H) dalam bukunya “Hasyiah al-Bajuri” sebagai komentar (syarah) atas kitab “Fathu al-Qorib” yang ditulis oleh Ibnu Qosim al-Ghazi (w. 918 H), pernah mengungkapkan beberapa klasifikasi terkait orang yang meninggal dalam keadaan syahid.

Pertama, diberi status syahid baik di dunia maupun di akhirat kelak (syahid fi al-dunya wa al-akhirah). Ini berlaku bagi mereka yang ikut berperang di jalan Allah (fi sabilillah) dengan motivasi utama menjunjung tinggi kalimat Allah (i’lai kalimatillah). Syahid dalam kategori ini diberi perlakuan istimewa di dunia, misalnya dalam hal yang berkaitan dengan prosedur hukum tajhiz al-mayyit (mengurus jenazah).

Jika lumrahnya jenazah seorang mukmin yang tidak syahid harus dimandikan terlebih dahulu, dikafani dan kemudian dishalati, maka syahid dalam pembahasan kita tidak demikian. Ia harus dibiarkan masuk ke liang lahat tanpa harus menempuh aturan  tersebut. Selain itu, kelak ia dijanjikan tempat khusus di surga. Merekalah orang-orang yang telah disebutkan dalam al-Qur’an akan senantiasa hidup dan dipenuhi segala kebutuhannya di sisi Tuhannya, Ahyaun ‘inda rabbihim yurzaqun.

Kedua, mendapat kedudukan syahid di dunia saja (syahid fi al-dunya). Syahid dalam segmen ini adalah orang yang terjun dalam peperangan tidak murni karena Allah swt,. Melainkan dengan tujuan meraih harta rampasan perang atau dalam literatur fikih klasik disebut ghanimah. Para syahid yang masuk kategori ini mendapat perlakuan sama sebagaimana syahid yang pertama, yaitu tidak perlu dimandikan, dikafani dan dishalati.

Namun demikian, perlakuan khusus ini hanya diberikan kepadanya di dunia. Adapun di akhirat, ia mendapat perlakuan sama sebagaimana orang yang meningal tidak dalam keadaan syahid. Bahkan boleh jadi, ia harus menerima hukuman dari Allah atas tindakannya itu.

Ketiga, diberi pahala syahid di akhirat (syahid fi al-akhirah). Para syahid di bagian terakhir ini bukan orang yang meninggal karena ikut serta dalam peperangan melainkan lantaran beberapa hal sebagaimana yang tertuang dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi menuturkan :

الشُّهَداءُ خمسةٌ: المَطعونُ، والمَبطونُ، والغَريقُ، وصاحبُ الهدمِ، والشهيدُ في سبيلِ اللهِ

Artinya : “Ada lima orang yang masuk kategori syahid, orang yang meninggal akibat terpapar virus, dilanda sakit perut tak berkesudahan, tenggelam, tertimpa reruntuhan, dan meninggal di jalan Allah”

Dalam hal ini jenazah mereka diberlakukan sebagaimana jenazah pada biasanya. Sementara, di akhirat ia mendapat pahala seperti para pejuang di jalan Allah swt,.

Syekh al-Bajuri lebih lanjut  menambahkan orang yang mati lantaran isyq (rindu dendam) juga masuk dalam kategori syahid fi al-akhirah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi :

من عشق فعف وكتم فمات مات شهيدا

Artinya : “Mereka yang mengalami rindu dendam, tetapi mampu menjaga kehormatannya (dari hal-hal yang dilarang agama) dan tidak membiarkan orang lain tahu akan keadaannya itu hingga meninggal, maka ia telah meninggal dalam keadaan syahid”

Berdasarkan hadis di atas, seorang yang meninggal dalam keadaan rindu bisa menyandang gelar syahid bilamana telah memenuhi dua ketentuan; Pertama, ia mampu menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan agama (‘iffah) sekalipun mendapat kesempatan berduan dengan orang yang dicinta. Kedua, tidak membiarkan orang lain, bahkan kekasihnya untuk tahu kondisi hatinya saat ini. Sebisa mungkin ia harus merahasiakan (kitman) perasaannya hingga tidak ada orang yg tahu kecuali Tuhannya.

Tentu dua hal ini bukanlah perkara mudah yang bisa dilakukan setiap orang. Tidak lain karena lazimnya orang yang dilanda isyq tidak kuasa atas dirinya sendiri. Ini senada dengan apa yg dikatan oleh Abu Hamid al-Ghozali (w. 505 H) dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin pada saat mendefiniskan cinta. Ia menjelaskan :

الحب ميل الطبع على الشيء الملذ فان تأكد ذلك وقوي سمي عشقا

“Cinta adalah kecenderungan naluri terhadap hal-hal yang membuat nyaman. Sementara isyq (rindu dendam), adalah ketika kecenderungan itu menghujam kuat dalam hati dan mampu mengendalikan pemiliknya”

Karena itulah mereka yang mampu melalui ujian berat tersebut akan mendapatkan pahala besar berupa syahid di akhirat.

Akhirnya, dari pemaparan tersebut kita bisa menarik benang merah bahwa dua kekasih bernama Qais dan Laila tidak masuk dalam kategori syahid. Sebab kendatipun mereka mampu memenuhi kriteria pertama, nampaknya mereka gagal melangkah pada persyaratan kedua, yaitu merahasiakan cintanya. Masing-masing dari mereka tak kuasa memendam cinta yang menghujam kuat seorang diri, hingga bukan hanya kekasih bahkan orang lainpun tahu tentang perasaan mereka. Wallahu a’lam bis shawab []

 

 

 

Tags: CintaHikmahkehidupanmanusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Balik Romantisasi KDRT, Ada Fakta Pahit yang Dialami Para Korban

Next Post

Puasa Khusus di Bulan Rajab adalah Makruh

Wandi Isdiyanto

Wandi Isdiyanto

Saat ini menjadi salah satu tenaga pengajar di Ma'had Aly Situbondo. Tinggal di Banyuwangi Jawa Timur.

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Next Post
puasa khusus di bulan Rajab

Puasa Khusus di Bulan Rajab adalah Makruh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0