Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Syahid Lantaran Menahan Rindu, Benarkah?

Nabi pernah menggaransikan dalam hadisnya bahwa sesiapa yang mati dalam keadaan menahan rindu, maka ia diganjar dengan pahala syahid

Wandi Isdiyanto Wandi Isdiyanto
11 Januari 2023
in Hikmah
0
Traveling

Traveling

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa yang kita sebut dengan cinta buta bukanlah omong kosong belaka. Ia terang dan nyata. Sebagaimana cinta memberi bahagia, ia juga menuai derita. Rasanya, selain cinta kepada sang penguasa semesta dan Rasul-Nya, tak ada cinta yang benar-benar menjanjikan suka cita. Empunya, harus lapang dada dengan setiap petaka yang niscaya lantaran cinta. Adalah Qais bin Mulawwah atau yang lebih dikenal dengan Majnun Laila (yang tergila-gila cinta kepada Laila) satu dari sekian bukti betapa cinta melestarikan luka sebagaimana ia menyediakan suka.

Terlepas dari kontroversi apakah kisah tersebut nyata atau hanya cerita rakyat semata, diakui atau tidak, romansa percintaan Qais dan kekasihnya yang bernama Laila itu banyak menguras air mata para pembaca. Dalam kisahnya, perjalanan cinta mereka harus berakhir dengan amat tragis. Laila lebih dahulu mangkat, setelah sakit lama lantaran tak kuasa menahan rindu.

Setelah kabar itu sampai pada Qais, ia bergegas mencari pusara kekasihnya. Di makam Laila, ia menangis meratapi kepergian pujaan hati yang selama ini mengisi ruang hampa di hatinya. Tak dinyana, Majnun pun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya sembari memeluk tempat peristirahatan terakhir Laila.

Pada satu kesempatan, penulis pernah mendapati pertanyaan apakah mereka berdua meninggal dalam keadaan syahid? Mengingat Nabi pernah menggaransikan dalam hadisnya bahwa sesiapa yang mati dalam keadaan menahan rindu, maka ia diganjar dengan pahala syahid.

Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H) dalam bukunya “Hasyiah al-Bajuri” sebagai komentar (syarah) atas kitab “Fathu al-Qorib” yang ditulis oleh Ibnu Qosim al-Ghazi (w. 918 H), pernah mengungkapkan beberapa klasifikasi terkait orang yang meninggal dalam keadaan syahid.

Pertama, diberi status syahid baik di dunia maupun di akhirat kelak (syahid fi al-dunya wa al-akhirah). Ini berlaku bagi mereka yang ikut berperang di jalan Allah (fi sabilillah) dengan motivasi utama menjunjung tinggi kalimat Allah (i’lai kalimatillah). Syahid dalam kategori ini diberi perlakuan istimewa di dunia, misalnya dalam hal yang berkaitan dengan prosedur hukum tajhiz al-mayyit (mengurus jenazah).

Jika lumrahnya jenazah seorang mukmin yang tidak syahid harus dimandikan terlebih dahulu, dikafani dan kemudian dishalati, maka syahid dalam pembahasan kita tidak demikian. Ia harus dibiarkan masuk ke liang lahat tanpa harus menempuh aturan  tersebut. Selain itu, kelak ia dijanjikan tempat khusus di surga. Merekalah orang-orang yang telah disebutkan dalam al-Qur’an akan senantiasa hidup dan dipenuhi segala kebutuhannya di sisi Tuhannya, Ahyaun ‘inda rabbihim yurzaqun.

Kedua, mendapat kedudukan syahid di dunia saja (syahid fi al-dunya). Syahid dalam segmen ini adalah orang yang terjun dalam peperangan tidak murni karena Allah swt,. Melainkan dengan tujuan meraih harta rampasan perang atau dalam literatur fikih klasik disebut ghanimah. Para syahid yang masuk kategori ini mendapat perlakuan sama sebagaimana syahid yang pertama, yaitu tidak perlu dimandikan, dikafani dan dishalati.

Namun demikian, perlakuan khusus ini hanya diberikan kepadanya di dunia. Adapun di akhirat, ia mendapat perlakuan sama sebagaimana orang yang meningal tidak dalam keadaan syahid. Bahkan boleh jadi, ia harus menerima hukuman dari Allah atas tindakannya itu.

Ketiga, diberi pahala syahid di akhirat (syahid fi al-akhirah). Para syahid di bagian terakhir ini bukan orang yang meninggal karena ikut serta dalam peperangan melainkan lantaran beberapa hal sebagaimana yang tertuang dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi menuturkan :

الشُّهَداءُ خمسةٌ: المَطعونُ، والمَبطونُ، والغَريقُ، وصاحبُ الهدمِ، والشهيدُ في سبيلِ اللهِ

Artinya : “Ada lima orang yang masuk kategori syahid, orang yang meninggal akibat terpapar virus, dilanda sakit perut tak berkesudahan, tenggelam, tertimpa reruntuhan, dan meninggal di jalan Allah”

Dalam hal ini jenazah mereka diberlakukan sebagaimana jenazah pada biasanya. Sementara, di akhirat ia mendapat pahala seperti para pejuang di jalan Allah swt,.

Syekh al-Bajuri lebih lanjut  menambahkan orang yang mati lantaran isyq (rindu dendam) juga masuk dalam kategori syahid fi al-akhirah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi :

من عشق فعف وكتم فمات مات شهيدا

Artinya : “Mereka yang mengalami rindu dendam, tetapi mampu menjaga kehormatannya (dari hal-hal yang dilarang agama) dan tidak membiarkan orang lain tahu akan keadaannya itu hingga meninggal, maka ia telah meninggal dalam keadaan syahid”

Berdasarkan hadis di atas, seorang yang meninggal dalam keadaan rindu bisa menyandang gelar syahid bilamana telah memenuhi dua ketentuan; Pertama, ia mampu menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan agama (‘iffah) sekalipun mendapat kesempatan berduan dengan orang yang dicinta. Kedua, tidak membiarkan orang lain, bahkan kekasihnya untuk tahu kondisi hatinya saat ini. Sebisa mungkin ia harus merahasiakan (kitman) perasaannya hingga tidak ada orang yg tahu kecuali Tuhannya.

Tentu dua hal ini bukanlah perkara mudah yang bisa dilakukan setiap orang. Tidak lain karena lazimnya orang yang dilanda isyq tidak kuasa atas dirinya sendiri. Ini senada dengan apa yg dikatan oleh Abu Hamid al-Ghozali (w. 505 H) dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin pada saat mendefiniskan cinta. Ia menjelaskan :

الحب ميل الطبع على الشيء الملذ فان تأكد ذلك وقوي سمي عشقا

“Cinta adalah kecenderungan naluri terhadap hal-hal yang membuat nyaman. Sementara isyq (rindu dendam), adalah ketika kecenderungan itu menghujam kuat dalam hati dan mampu mengendalikan pemiliknya”

Karena itulah mereka yang mampu melalui ujian berat tersebut akan mendapatkan pahala besar berupa syahid di akhirat.

Akhirnya, dari pemaparan tersebut kita bisa menarik benang merah bahwa dua kekasih bernama Qais dan Laila tidak masuk dalam kategori syahid. Sebab kendatipun mereka mampu memenuhi kriteria pertama, nampaknya mereka gagal melangkah pada persyaratan kedua, yaitu merahasiakan cintanya. Masing-masing dari mereka tak kuasa memendam cinta yang menghujam kuat seorang diri, hingga bukan hanya kekasih bahkan orang lainpun tahu tentang perasaan mereka. Wallahu a’lam bis shawab []

 

 

 

Tags: CintaHikmahkehidupanmanusia
Wandi Isdiyanto

Wandi Isdiyanto

Saat ini menjadi salah satu tenaga pengajar di Ma'had Aly Situbondo. Tinggal di Banyuwangi Jawa Timur.

Terkait Posts

Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID