Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tadarus ke-64: Memuliakan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

Menurut Kang Faqih, di antara strategi memuliakan perempuan secara Islam bisa dengan menggunakan kerangka Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam)

Redaksi Redaksi
11 Mei 2023
in Hikmah
0
Memuliakan Perempuan

Memuliakan Perempuan

846
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak terasa Tadarus Subuh bersama Kang Faqih, yang pertama kali diadakan pada 9 September 2021, telah sampai pada episode yang ke-64. Artinya, kita telah melewati 64 minggu dengan 64 topik yang berbeda mengenai isu-isu keluarga dan sosial dalam perspektif Mubadalah, atau relasi kesalingan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan.

Kali ini, Tadarus Subuh mengambil tema tentang memuliakan perempuan dari teks hadits kesepuluh dalam kitab As-Sittin al-‘Adliyah. (60 Hadtits Keadilan Relasi Laki-laki dan Perempuan) karya Faqihuddin Abdul Kodir. Dalam tadarus yang diadakan secara rutin, setiap hari minggu, jam 05.30-07.00, ada penjelasan mengenai memuliakan perempuan dalam Islam, dan strateginya secara kongkrit di lapangan.

Keimanan dengan Memuliakan Perempuan

Tadarus kali ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah ia yang paling baik perilakunya di antara kalian terhadap perempuan mereka.” (Sunan at-Tirmidzī, no. 1195, Sunan Ibnu Majah, no. 2054, dan Musnad Ahmad, no. 10247).

Mubadalah adalah relasi dua pihak, seperti suami dan istri, dengan basis kesalingan dan kerjasama antara keduanya. Dalam perspektif mubadalah, setiap kebaikan berkeluarga harus dilakukan keduanya, dan dirasakan juga oleh keduanya. Begitupun keburukan dalam berkeluarga, harus kita cegah dan dihindari keduanya. Masing-masing tidak boleh menjadi pelaku maupun korban.

Hadis ini berbicara mengenai kebaikan berupa relasi akhlak baik. Yaitu dengan berperilaku baik. Jika secara literal dan tekstual, hadits di atas meminta laki-laki atau suami, untuk berperilaku baik pada istri. Maka secara mubadalah juga meminta perempuan atau istri untuk berperilaku baik kepada suami.

Begitupun seluruh anggota keluarga, satu sama lain, agar saling berperilaku baik dalam berelasi dalam ranah domestik maupun publik. Ini semua adalah bagian dari kesempurnaan iman seseorang.

Artinya, sebagai tanda kesempurnaan iman seseorang adalah memuliakan perempuan, dengan berakhlak mulia dan berbuat baik kepada mereka. Memuliakan adalah tindakan baik dalam Islam dan akhlak mulia, oleh laki-laki maupun perempuan, dan kepada laki-laki maupun perempuan.

Hanya saja, hadits ini menyebutkan perempuan sebagai pihak untuk kita perlakukan secara baik, dan dimuliakan sebagai afirmasi sosial, karena banyaknya perilaku buruk terhadap perempuan.

Strategi Memuliakan Perempuan

Menurut Kang Faqih, di antara strategi memuliakan perempuan secara Islam bisa dengan menggunakan kerangka Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Kerangka ini turun dalam bentuk lima prinsip (al-kulliyat al-khams). Yaitu, berupa perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Dengan kerangka ini, memuliakan perempuan berarti memastikan sejauhmana jiwa dan kehidupan perempuan sudah terlindungi secara nyata dalam kehidupan sosial, kultural, dan struktural. Hak-hak hidup perempuan, kesehatan, kiprah dan peran sosial, eksistensi dan apresiasi. Selain itu hal-hal lain yang menyangkut martabat dan kemuliaan perempuan.

Memastikan akal perempuan terlindungi dari kerusakan di antaranya dengan mengupayakan agar kesempatan belajar bagi mereka benar-benar terbuka. Sehingga aktualisasi diri juga terbuka, pengalaman hidup dan cara berpikir perempuan terakui sebagai pengetahuan.

Selain itu mewujudkan segala fasilitas yang memungkinkan perempuan dapat menggunakan akalnya secara maksimal. Lalu, perempuan juga secara fisik dan mental sehat dalam mengelola kehidupan, untuk kebaikan diri dan orang lain.

Begitupuan memuliakan perempuan dengan memastikan harta perempuan terjaga. Kemudian terbuka untuk bekerja, dan memperoleh upah yang layak agar mampu berharta. Tujuannya agar kepemilikan mereka atas harta memperoleh pengakuan secara kultural dan struktural. Berkeluarga secara sehat dan bahagia adalah bagian dari memuliakan perempuan dengan kerangka hifz an-nasl.

Sementara hifz ad-din adalah dengan memastikan mengambangkan tafsir-tafsir yang memanusiakan perempuan dan berhenti dari tafsir yang sebaliknya. Yakni yang merendahkan perempuan, mendiksriminasi, dan tidak memperlakukan perempuan sebagai manusia utuh dan subjek penuh kehidupan.

Karena itu, memuliakan perempuan dengan  hifz ad-din, di antaranya adalah dengan mengembangkan tafsir teks-teks agama yang menempatkan perempuan sebagai manusia yang terhormat. Yaitu sebagai hamba Allah Swt yang mulia, dan sekaligus memperoleh mandat-Nya menjadi khalifah fi al-ardh, untuk menghadirkan segala kebaikan di muka bumi ini. Amiin. (FAK)

Tags: Faqihuddin Abdul KodirMemuliakan PerempuanMerebut Tafsirperspektif mubadalahTadarus Subuh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Indonesia yang
Aktual

Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

31 Agustus 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Zina
Personal

Mengapa Zina dilarang Agama?

23 Juli 2025
Inklusivitas
Personal

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Ronggeng Dukuh Paruk
Buku

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID