Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Tafsir Haid dan Konsekuensinya Pada Ibadah Perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
17 September 2020
in Hukum Syariat
0
Tafsir Haid dan Konsekuensinya Pada Ibadah Perempuan
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Lima pengalaman biologis perempuan yang tidak dimiliki laki-laki, yakni menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kelima hal ini tidak bisa digantikan dan berbagi peran. Tidak sama dengan laki-laki, pengalaman biologis perempuan ini umumnya menimbulkan rasa sakit dan ketidaknyamanan.

Dari kelima hal tersebut, satu diantaranya akan dirasakan perempuan setiap bulannya, yakni menstruasi. Menstruasi atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim perempuan dalam keadaan sehat, tidak luka, dan telah mencapai umur genap sembilan tahun.

Banyak macam darah yang keluar, namun darah yang keluar dan dikatakan sebagai darah haid apabila darah tersebut keluarnya mencapai waktu sehari semalam (24 jam) secara terus-menerus, atau bisa lebih dari sehari semalam (selama tidak melebihi batas maksimal haid yaitu 15 hari).

Dalam Al-Qur’an permasalahan haid termaktub pada surat Al-Baqarah ayat 222-223. Menurut Jalaluddin as-Suyuty dalam Asbabunnuzul Fi Lubabinnuqul menyatakan bahwa sebab turun ayat ini menurut riwayat Muslim dan Turmuzi dari Anas bahwa orang-orang Yahudi jika wanita-wanita mereka haid, maka tidak mereka campuri dan tidak membersamainya. Para sahabat bertanya pada Nabi, hingga Allah turunkan ayat ini.

Jauh sebelum ayat ini menyebutnya dengan istilah haid, orang terdahulu sebelum datangnya Islam menamainya dengan menstruasi. Kata menstruasi (mens) berasal dari bahasa Indo-Eropa. Akar katanya adalah manas, mana, atau men, yang sering juga disingkat ma, artinya sesuatu yang berasal dari dunia gaib.

Mana juga berhubungan dengan kata mens (latin) yang kemudian menjadi kata mind (pikiran) dan moon (bulan). Keduanya memiliki makna yang berkonotasi spiritual. Dalam bahasa Yunani men berarti month (bulan), sehingga perempuan yang mendapat menstruasi sering disebut sedang datang bulan.

Menurut kepercayaan umat nasrani, darah menstruasi muncul bersamaan dengan terjadinya dosa asal (original sin). Seperti diceritakan dalam injil bahwa akibat rayuan Hawa/Eva, Adam lengah dan memakan buah terlarang, akibatnya keduanya menerima kutukan.

Ajaran Islam meluruskan pernyataan-pernyataan tersebut dan mengartikan haid sebagai al-adza (darah yang tidak diperlukan lagi oleh organ tubuh perempuan). Bahkan jika darah tersebut tinggal dalam perut perempuan, maka akan menimbulkan masalah. Maka dalam buku teologi menstruasi, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa darah haid tidak ada hubungannya dengan dosa bawaan ataupun sesuatu yang bersifat mistis.

Namun ayat tentang haid dalam surat Al-Baqarah ayat 222 juga ditafsiri dengan makna yang beragam oleh para mufasir. Setidaknya ada empat kata kunci dalam pemaknaan ayat ini yang perlu digarisbawahi. Pertama, lafadz al-mahid. Para mufasir ada yang menafsiri dengan tempat haid (farj), jaman, masa, tempat, dan perempuan dalam kondisi haid.

Kedua, lafadz aza diartikan Ibnu Katsir dalam kitabnya bermakna najis, sedangkan sebagian lainnya mengartikan sebagai penyakit. Ketiga, lafadz I’tizal yang diikuti lafadz wa la taqrabu. Ada yang mengatakan jangan berhubungan seksual dengan perempuan pada waktu haid, sedangkan yang selain itu boleh.

Keempat, lafadz yathurna. Kata ini mengandung perbedaan bacaan yang terjadi di kalangan ulama, yakni yathurna dan yatataharna. Lafadz pertama bermakna suci (berhenti haidnya), adapun lafadz kedua bermakna mandi setelah haidnya berhenti.

Dari perbedaan penafsiran keempat lafadz tersebut akan berimplikasi pada segala pemberlakuan hukum serta larangan-larangan bagi perempuan haid yang tidak bisa lepas dari pengaruh keadaan sosial budaya pada waktu itu.

Produk hukum yang dihasilkan melalui ijtihad para mujtahid yakni larangan hubungan suami-istri, larangan mentalak istri, larangan shalat dan puasa, larangan masuk masjid, tawaf, serta menyentuh dan membaca al-Qur’an.

Ada satu problem dilematis dari larangan bagi perempuan haid, yakni membaca dan menghafal Al-Qur’an terutama bagi para penghafal Al-Qur’an maupun bagi yang sedang menjalani prosesnya. Laki-laki penghafal Al-Qur’an bisa istiqamah dengan hafalannya setiap hari, sedangkan perempuan akan memiliki waktu jeda di setiap bulannya.

Mayoritas ulama melarang orang yang sedang haid membaca Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil diantaranya adalah surat Al-Waqi’ah ayat 79. Dan ditegaskan dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dari Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda: tidak boleh orang yang haid dan yang dalam keadaan junub membaca ayat Al-Qur’an.

Namun jika perempuan haid tersebut membaca Al-Qur’an dengan tujuan bukan untuk membaca, melainkan untuk mengajar dan membenarkan yang salah, maka diperbolehkan. Hal ini dikuatkan dengan pendapat kalangan madzhab Maliki dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.  

Madzhab Maliki berpendapat bahwa orang yang haid boleh baginya membaca Al-Qur’an dalam kondisi masih mengeluarkan darah secara mutlak, baik dalam keadaan ada atau tidak adanya kekhawatiran lupa hafalan Al-Qur’annya. Adapun setelah haidnya terputus, maka ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, baik dalam keadaan junub atau tidak, kecuali jika ia khawatir akan lupa hafalannya.

Dari pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan haid yang merupakan bagian dari adaa dihukumi seperti orang yang junub. Namun dalam beberapa kondisi, junub bisa menghilangkan hal yang bisa membuatnya dilarang untuk melakukan ibadah dengan mandi besar. Sedangkan perempuan haid tidak mampu untuk menghilangkan penghalang dengan mandi kecuali darah tersebut sudah benar-benar berhenti.

Maka dalam kondisi ini, perempuan haid diperbolehkan untuk tetap belajar, mengajar, dan menjaga hafalannya sebagaimana kebolehan yang disampaikan oleh pendapat ulama tersebut. Dengan syarat tetap menjaga etika dalam mengagungkan mushaf Al-Qur’an. Atau jika ragu dengan hal tersebut, maka mendengarkan murottal untuk menjaga hafalan juga sangat disarankan.  

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Kosmetik Ramah Difabel
Publik

Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
ar-radha‘ah
Keluarga

Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

12 November 2025
Film Pangku
Film

Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

12 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID