Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir Haid dan Konsekuensinya Pada Ibadah Perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Tafsir Haid dan Konsekuensinya Pada Ibadah Perempuan
3
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Lima pengalaman biologis perempuan yang tidak dimiliki laki-laki, yakni menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kelima hal ini tidak bisa digantikan dan berbagi peran. Tidak sama dengan laki-laki, pengalaman biologis perempuan ini umumnya menimbulkan rasa sakit dan ketidaknyamanan.

Dari kelima hal tersebut, satu diantaranya akan dirasakan perempuan setiap bulannya, yakni menstruasi. Menstruasi atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim perempuan dalam keadaan sehat, tidak luka, dan telah mencapai umur genap sembilan tahun.

Banyak macam darah yang keluar, namun darah yang keluar dan dikatakan sebagai darah haid apabila darah tersebut keluarnya mencapai waktu sehari semalam (24 jam) secara terus-menerus, atau bisa lebih dari sehari semalam (selama tidak melebihi batas maksimal haid yaitu 15 hari).

Dalam Al-Qur’an permasalahan haid termaktub pada surat Al-Baqarah ayat 222-223. Menurut Jalaluddin as-Suyuty dalam Asbabunnuzul Fi Lubabinnuqul menyatakan bahwa sebab turun ayat ini menurut riwayat Muslim dan Turmuzi dari Anas bahwa orang-orang Yahudi jika wanita-wanita mereka haid, maka tidak mereka campuri dan tidak membersamainya. Para sahabat bertanya pada Nabi, hingga Allah turunkan ayat ini.

Jauh sebelum ayat ini menyebutnya dengan istilah haid, orang terdahulu sebelum datangnya Islam menamainya dengan menstruasi. Kata menstruasi (mens) berasal dari bahasa Indo-Eropa. Akar katanya adalah manas, mana, atau men, yang sering juga disingkat ma, artinya sesuatu yang berasal dari dunia gaib.

Mana juga berhubungan dengan kata mens (latin) yang kemudian menjadi kata mind (pikiran) dan moon (bulan). Keduanya memiliki makna yang berkonotasi spiritual. Dalam bahasa Yunani men berarti month (bulan), sehingga perempuan yang mendapat menstruasi sering disebut sedang datang bulan.

Menurut kepercayaan umat nasrani, darah menstruasi muncul bersamaan dengan terjadinya dosa asal (original sin). Seperti diceritakan dalam injil bahwa akibat rayuan Hawa/Eva, Adam lengah dan memakan buah terlarang, akibatnya keduanya menerima kutukan.

Ajaran Islam meluruskan pernyataan-pernyataan tersebut dan mengartikan haid sebagai al-adza (darah yang tidak diperlukan lagi oleh organ tubuh perempuan). Bahkan jika darah tersebut tinggal dalam perut perempuan, maka akan menimbulkan masalah. Maka dalam buku teologi menstruasi, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa darah haid tidak ada hubungannya dengan dosa bawaan ataupun sesuatu yang bersifat mistis.

Namun ayat tentang haid dalam surat Al-Baqarah ayat 222 juga ditafsiri dengan makna yang beragam oleh para mufasir. Setidaknya ada empat kata kunci dalam pemaknaan ayat ini yang perlu digarisbawahi. Pertama, lafadz al-mahid. Para mufasir ada yang menafsiri dengan tempat haid (farj), jaman, masa, tempat, dan perempuan dalam kondisi haid.

Kedua, lafadz aza diartikan Ibnu Katsir dalam kitabnya bermakna najis, sedangkan sebagian lainnya mengartikan sebagai penyakit. Ketiga, lafadz I’tizal yang diikuti lafadz wa la taqrabu. Ada yang mengatakan jangan berhubungan seksual dengan perempuan pada waktu haid, sedangkan yang selain itu boleh.

Keempat, lafadz yathurna. Kata ini mengandung perbedaan bacaan yang terjadi di kalangan ulama, yakni yathurna dan yatataharna. Lafadz pertama bermakna suci (berhenti haidnya), adapun lafadz kedua bermakna mandi setelah haidnya berhenti.

Dari perbedaan penafsiran keempat lafadz tersebut akan berimplikasi pada segala pemberlakuan hukum serta larangan-larangan bagi perempuan haid yang tidak bisa lepas dari pengaruh keadaan sosial budaya pada waktu itu.

Produk hukum yang dihasilkan melalui ijtihad para mujtahid yakni larangan hubungan suami-istri, larangan mentalak istri, larangan shalat dan puasa, larangan masuk masjid, tawaf, serta menyentuh dan membaca al-Qur’an.

Ada satu problem dilematis dari larangan bagi perempuan haid, yakni membaca dan menghafal Al-Qur’an terutama bagi para penghafal Al-Qur’an maupun bagi yang sedang menjalani prosesnya. Laki-laki penghafal Al-Qur’an bisa istiqamah dengan hafalannya setiap hari, sedangkan perempuan akan memiliki waktu jeda di setiap bulannya.

Mayoritas ulama melarang orang yang sedang haid membaca Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil diantaranya adalah surat Al-Waqi’ah ayat 79. Dan ditegaskan dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dari Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda: tidak boleh orang yang haid dan yang dalam keadaan junub membaca ayat Al-Qur’an.

Namun jika perempuan haid tersebut membaca Al-Qur’an dengan tujuan bukan untuk membaca, melainkan untuk mengajar dan membenarkan yang salah, maka diperbolehkan. Hal ini dikuatkan dengan pendapat kalangan madzhab Maliki dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.  

Madzhab Maliki berpendapat bahwa orang yang haid boleh baginya membaca Al-Qur’an dalam kondisi masih mengeluarkan darah secara mutlak, baik dalam keadaan ada atau tidak adanya kekhawatiran lupa hafalan Al-Qur’annya. Adapun setelah haidnya terputus, maka ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, baik dalam keadaan junub atau tidak, kecuali jika ia khawatir akan lupa hafalannya.

Dari pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan haid yang merupakan bagian dari adaa dihukumi seperti orang yang junub. Namun dalam beberapa kondisi, junub bisa menghilangkan hal yang bisa membuatnya dilarang untuk melakukan ibadah dengan mandi besar. Sedangkan perempuan haid tidak mampu untuk menghilangkan penghalang dengan mandi kecuali darah tersebut sudah benar-benar berhenti.

Maka dalam kondisi ini, perempuan haid diperbolehkan untuk tetap belajar, mengajar, dan menjaga hafalannya sebagaimana kebolehan yang disampaikan oleh pendapat ulama tersebut. Dengan syarat tetap menjaga etika dalam mengagungkan mushaf Al-Qur’an. Atau jika ragu dengan hal tersebut, maka mendengarkan murottal untuk menjaga hafalan juga sangat disarankan.  

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

WNI eks-ISIS Pulang ke Indonesia, Apakah Kita Siap?

Next Post

“Little Women”: Impian dan Perlawanan Wanita Kelas Dua

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Manusia Berpuasa
Personal

Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Next Post
“Little Women”: Impian dan Perlawanan Wanita Kelas Dua

"Little Women": Impian dan Perlawanan Wanita Kelas Dua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0