Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Tafsir Surah al-Qasas Ayat 24: Benarkah Do’a Nabi Musa untuk Mempermudah Bertemu Jodoh?

Kisah Nabi Musa dan Putri Nabi Syu'aib inilah yang membuat banyak orang mengamalkan do’a, dengan tujuan seegran mendapatkan jodoh

Syukron Hafid by Syukron Hafid
15 September 2023
in Do'a, Hikmah
A A
0
Do'a Nabi Musa

Do'a Nabi Musa

65
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang tentunya ingin memiliki pasangan yang bisa memahami akan diri, serta bisa menerima kekurangannya. Tujuannya agar bahagia nanti saat hidup bersama, serta saling menyayangi dalam setiap jalan hidup yang terlewati.

Seseorang yang dianugerahkan pasangan yang cocok dan sesuai dengan standar tipenya, berarti ia telah menemukan jodoh yang selama ini ia idamkan. Tidak sembarang orang merasakan kemudahan dalam pencariannya mencari jodoh. Meski jodoh adalah hal yang sudah dijamin oleh Allah Swt.

Artinya, seseorang tetap harus berusaha mencarinya, baik usaha yang sifatnya physical ataupun yang sifatnya spiritual. Berikut ini adalah salah satu usaha yang sifatnya spiritual, yaitu do’a Nabi Musa AS dalam al-Qur’an, yang bisa kita amalkan, atau yang sedang mengalami kesulitan dalam mencari jodoh dan rezeki:

رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

Terjemahan: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”. (Q.S. Al-Qur’an: 28: 24)

Do’a tersebut di atas adalah ungkapan Nabi Musa As yang sedang dirundung kesusahan tatkala kabur dari Negerinya, Mesir.  Saat itu, beliau memohon kebaikan Allah Swt pada diri dia lantaran gelisah dari perundingan raja Fir’aun beserta dengan para pembesar Negeri untuk memburunya.

Namun anehnya, do’a Nabi Musa ini malah kita jadikan sebagai do’a untuk mempermudah mencari jodoh oleh ummat muslim umumnya. Padahal redaksi do’a tersebut tidak sedikitpun menyinggung jodoh, baik secara eksplisit maupun implisit.

Nah, untuk menyingkap kemusykilan ini, mari kita bahas doa ini lebih terperinci. Mulai dari tafsirnya sampai konteks atau kisah yang melatarbelakanginya. Hal ini saya lakukan supaya pemahaman kita merasa terpuaskan dan mantap untuk mengamalkan do’a tersebut.

Penjelasan Mufassirin Terkait Surah al-Qasas Ayat 24

Kalau kita perhatikan, lafadh kebaikan pada ayat di atas masih bermakna umum. Untuk itulah pandangan mufassirin kita perlukan disini.

Berdasarkan keterangan Abu Ja’far at-Tabari dalam kitabnya Tafsir at-tabari: Jami’ul Bayan an ta’wili Ayil Qur’an, dia berkata bahwa Nabi Musa saat mengungkapkan do’a ini adalah sedang berada dalam kondisi kepayahan dan kesusahan.

 

Nabi Musa hendak menyinggung dua orang perempuan yang sedang berurusan dengannya dengan tujuan supaya kedua perempuan tersebut memberinya makanan yang dapat mengenyangkan. Tegasnya, berikut pernyataan Abu Ja’far at-Tabari:

وَذُكِرَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ هَذَا الْقَوْلَ، وَهُوَ بِجَهْدٍ شَدِيدٍ، وَعَرَّضَ ذَلِكَ لِلْمَرْأَتَيْنِ تَعْرِيضًا لَهُمَا، لَعَلَّهُمَا أَنْ تُطْعِمَاهُ مِمَّا بِهِ مِنْ شِدَّةِ الْجُوعِ.

Disebutkannya Nabi Musa As yang mengucapkan akan ungkapan do’a ini (dalam al-Qur’an) itu adalah pada kondisi dia sedang dalam kesusahan dan kepayahan. Nabi Musa hendak menyinggung dengan ungkapan do’a tersebut terhadap kedua wanita yang bersinggungan dengannya supaya mereka berdua memberikannya makanan yang dapat mengenyangkannya.

Meninggalkan Mesir Menuju Madyan

Keterangan di atas makin kuat dengan pernyataan Abu Mansur al-Maturidi dalam kitabnya Tafsir al-Maturidi: Ta’wilatu Ahli as-Sunnah yang menyatakan bahwa ungkapan Nabi Musa tersebut merupakan keluhannya tentang suatu hal yang telah menimpanya karena kelaparan.

Sebab tersebutkan bahwa Nabi musa meninggalkan Mesir menuju Madyan dengan melarikan diri tanpa membawa bekal, sementara perjalanannya tersebut memakan waktu delapan malam. Berikut keterangannya:

إن هذا منه شكاية عما أصابه من الجوع؛ لأنه ذكر أنه خرج من المصر إلى مدْين هاربًا من فرعون وقومه، غير متزود، وهو مسيرة ثماني ليال.

Sesungguhnya ungkapan do’a ini merupakan suatu keluhan tentang apa yang telah menimpanya (Nabi Musa) karena kelaparan. Sebab, disebutkan bahwa dia keluar dari Mesir ke Madyan dengan berlari dari Fir’aun dan Kaumnya tanpa membawa bekal, sedangkan perjalanannya membutuhkan waktu delapan malam.

Demikianlah penjelasan pakar tafsir terkait ungkapan do’a tersebut. Namun hal ini masih belum menjawab problem tentang mengapa do’a Nabi Musa itu kita jadikan sebagai do’a untuk mempermudah seseorang memperoleh jodoh. Sebab itu, penting untuk menyimak kisah di balik ungkapan do’a Nabi Musa tersebut.

Sebuah Kisah Di Balik Ungkapan Do’a Nabi Musa

Cerita bermula sejak Nabi Musa tiba di sumber air negeri Madyan. Setelah dia melakukan perjalanan panjang dan melelahkan dalam rangka melarikan diri dari buruan Fir’aun beserta dengan bala tentaranya. Saat itu, ia sedang menjadi bahan perundingan Fir’aun beserta dengan para pembesar negeri. Penyebabnya karena ia telah membunuh salah satu pegawai kerajaan dengan satu kali pukulan.

Nabi Musa menjumpai di negeri Madyan para penggembala laki-laki yang tengah memberi minum ternak-ternak mereka di sumber mata air yang ada di negeri tersebut. Sementara, ada dua orang perempuan yang terhalang untuk memberikan minum hewan ternak gembalaannya. Sebab mata air tersebut telah dipadati para penggembala laki-laki tadi.

Nabi musa merasa risih dengan keadaan seperti itu, karena menurutnya perempuan seharusnya lebih kita dahulukan dari pada laki-laki untuk memberikan hewan ternak air minum. Sehingga dengan tujuan membantu kedua perempuan itu, dia mendekati mereka seraya berkata:

“Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?”. (Q.S. Al-Qasas: 28: 23)

Kedua wanita itu menjawab:

“Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. (Q.S. Al-Qasas: 28: 23)

Mendengar ungkapan kedua perempuan tadi, Nabi Musa memberi minum ternak kedua perempuan tadi dengan tujuan menolong mereka. Meski dia adalah orang asing dan sedang kepayahan, hal itu tidaklah membuatnya jadi penghalang untuk menolong perempuan yang membutuhkan bantuan.

Setelah menolong mereka, suasana kering dan panas membuat Nabi Musa berlindung ke tempat yang teduh seraya berdo’a:

“Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (Q.S. Al-Qasas: 28: 24)

Tanpa harus menunggu lama, langit segera mengabulkan hati yang sedang ber-tadharru’ dan sedang berada di negeri asing itu. Kedua perempuan yang tadinya dibantu oleh Nabi Musa datang padanya dengan berjalan malu-malu seraya berkata:

“Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami”. (Q.S. Al-Qasas: 28: 25).

Perjumpaan Nabi Musa dengan Nabi Syu’aib

Karena saat itu Nabi Musa memang memerlukan makanan, minuman, serta keamanan, dia tak kuasa untuk tidak menerima ajakan mereka. Sehingga, pergilah Nabi Musa menjumpai ayah mereka dalam kediaman rumahnya yang tak lain adalah Nabi Syu’aib.

Sesampainya Nabi Musa di kediaman mereka, Nabi Syu’aib sebagai Ayah mereka menyambut Nabi Musa yang sedang kelelahan itu dengan hangat. Hal itu membuat Nabi Musa menceritakan berbagai peristiwa yang telah menimpanya. Di mana ia diburu oleh Fir’aun beserta dengan bala tentaranya.

Mendengar keluh kesah yang Nabi Musa sampaikan itu, Nabi Syu’aib berkata pada Nabi Musa:

“Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu”. (Q.S. Al-Qasas: 28: 25)

Nabi Syu’aib berkata demikian bukan tanpa alasan, negeri Madyan merupakan daerah yang tidak akan mungkin bagi fir’aun beserta dengan kaumnya untuk menemukannya. Bahkan, orang-orang dzalim itu tak mempunyai kekuasaan untuk menganiaya negeri tersebut.

Kedua perempuan tadi juga ikut dalam pembicaraan kedua Nabi itu. Sebab mereka telah menyaksikan keamanahan Nabi Musa sekaligus kekuatannya, salah satu di antara mereka berkata:

“Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (Q.S. Al-Qasas: 28: 26).

Membalas Kebaikan Nabi Musa

Permintaan anak perempuan Nabi Syu’aib merupakan hal yang wajar sebagai perempuan salihah, dia tidak ingin berdesakan dengan kumpulan laki-laki lagi. Selain itu, dia juga ingin membalas kebaikan Nabi Musa tadi. Sehingga, Nabi Syu’aib sebagai ayah yang baik memenuhi keinginan dari sang anak.

Selain hal itu, Nabi Syu’aib juga merasakan adanya kecocokan di antara Nabi Musa dengan salah satu anaknya. maka dia ingin menikahkan salah seorang putrinya dengan Nabi Musa seraya berkata:

“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (Q.S. Al-Qasas: 28: 27)

Nabi Musa pun menerima tawaran untuk menjalankan akad yang menguntungkan kedua belah pihak itu. Nabi Musa berkata pada Nabi Syu’aib:

“Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan”. (Q.S. Al-Qasas: 28: 28)

Perkataan Nabi Musa ini menunjukkan keseriusannya pada putri Nabi Syu’aib yang salihah itu. Di mana hal ini ia buktikan pada saat dia memilih ketentuan waktu sepuluh tahun. Hingga akhirnya, dia mendapat ketenangan di rumah mertuanya dan aman dari intaian Fir’aun serta tipu dayanya.

Demikianlah kisah Nabi Musa yang berserah diri hanya pada Allah Swt saat dirundung kesusahan dan kepayahan. Saat itu, Nabi Musa bukan hanya lepas dari genggaman Fir’aun yang zalim, tapi juga mendapatkan jodoh, penginapan, pekerjaan, dan rezeki-rezeki yang Allah anugerahkan lainnya. Kisah inilah yang membuat banyak orang mengamalkan do’a ini dengan tujuan mendapatkan jodoh. Wallahua’lam. []

Tags: Do'a Nabi MusaHikmahislamJodohNabi Musasejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan dan Kelompok Rentan

Next Post

Melihat Keterlibatan Para Pemuda dalam Kegiatan Sosial di Kampung Rawa Bacang

Syukron Hafid

Syukron Hafid

Lahir di Sumenep, Madura. selain tulisan ilmiah, ia juga menyukai tulisan fiksi. Kuliah di Ma'had Aly Situbondo. Untuk bertegur sapa, bisa melalui IG @syukron.hafid dan FB: S Hafidz

Related Posts

Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Kampung Rawa Bacang

Melihat Keterlibatan Para Pemuda dalam Kegiatan Sosial di Kampung Rawa Bacang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0