Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
Mubadalah.id - Salah satu implikasi paling signifikan dari paradigma Fiqh al-Murunah adalah redefinisi konsep azimah (hukum asal) dan rukhsah (keringanan ...
Mubadalah.id - Salah satu implikasi paling signifikan dari paradigma Fiqh al-Murunah adalah redefinisi konsep azimah (hukum asal) dan rukhsah (keringanan ...
Mubadalah.id - Dalam Islam, perempuan dipandang sebagai manusia seutuhnya—bukan pelengkap, apalagi sekadar objek. Ia adalah subyek yang setara dengan laki-laki, ...
Mubadalah.id - Dalam mazhab Syafi’i dipopulerkan kisah bahwa Imam Syafi’i sendiri, sebagai peletak dasar-dasar mazhab ini, telah menggunakan metode istiqrâ untuk ...
Mubadalah.id - Dalam tradisi keagamaan kita, tidak sedikit aturan yang khusus ditujukan kepada perempuan. Hal ini, karena hanya pengalaman biologis ...
Mubadalah.id - Prinsip dasar perspektif keadilan hakiki adalah tidak menjadikan pihak yang dominan sebagai standar tunggal kemaslahatan pihak lainnya. Dalam ...
Mubadalah.id - Beberapa waktu yang lalu, saya mengunjungi salah satu kedai kopi Starbucks di Jakarta dan terkejut ketika melihat seorang ...
Mubadalah.id - Karena sistem reproduksi yang berbeda dengan laki-laki secara biologis perempuan bisa mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. ...
Mubadalah.id - Bagaimana menjadikan pengalaman perempuan sebagai perspektif dalam melihat dunia? Bagaimana menyikapi pengalaman perempuan sebagai perspektif dalam memahami teks ...
Mubadalah.id - Abu Syuqqah dalam kitab Tahrir al-Marah ft Ashr al-Risalah: Dirasah 'an al-Marah Jamiah li Nushush al-Qur'an wa Shahihay ...
Mubadalah.id - Karena sistem reproduksi yang berbeda dengan laki-laki, secara biologis perempuan bisa mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. ...