Mubadalah.id – Tanggal 28 Juni 2025 nanti, umat Islam akan memasuki 1 Muharram 1447 Hijriah, menandai tahun baru dalam kalender Islam. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Muharram bukan hanya soal peringatan sejarah hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Lebih dari itu, Muharram adalah momentum spiritual yang mendalam tentang ajakan untuk berhijrah dari kegelapan menuju cahaya, dari ketidakadilan menuju keadilan, dari kekerasan menuju kasih sayang.
Di tengah berbagai krisis kemanusiaan yang kita hadapi hari ini, satu persoalan yang masih terus menjadi luka kita semua adalah kekerasan seksual terhadap perempuan. Ironisnya, kekerasan ini justru sering kali terjadi dalam ruang-ruang yang seharusnya aman: rumah, sekolah, tempat ibadah, dan bahkan dunia maya.
Merujuk data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah ini meningkat sekitar 9,8% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 401.975 kasus.
Dari angka tersebut, 330.097 kasus merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, termasuk kekerasan seksual dalam relasi rumah tangga dan pacaran.
Paling Rentan
Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam sistem sosial yang patriarkal dan tidak ramah pada korban.
Maka dari itu, momen 1 Muharram adalah waktu yang tepat bagi umat Islam untuk melakukan refleksi mendalam. Jika hijrah Nabi dahulu adalah langkah strategis untuk menyelamatkan kehidupan dan menegakkan nilai-nilai keadilan. Maka hari ini kita perlu mendefinisikan ulang hijrah dalam konteks kekinian yakni hijrah dari budaya membiarkan kekerasan seksual terus berlangsung.
Sehingga, kita perlu berhijrah dari budaya menyalahkan korban menuju budaya yang berpihak pada penyintas. Bahkan kita juga harus meninggalkan cara berpikir yang menormalisasi kekerasan dengan dalih aib keluarga atau urusan privat. Bukankah Islam sejak awal hadir untuk menegakkan kehormatan dan martabat manusia?
Lebih jauh lagi, negara dan masyarakat perlu memastikan ruang-ruang aman bagi perempuan. Pendidikan seks dan kesehatan reproduksi harus mulai dibicarakan secara serius di sekolah dan keluarga, bukan dianggap tabu.
Bahkan, lembaga keagamaan pun harus lebih proaktif menyuarakan bahwa kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum. Tapi juga dosa kemanusiaan yang mencederai nilai-nilai Islam itu sendiri.
Perkuat Layanan Pemulihan bagi Penyintas
Sehingga, dalam konteks ini, hijrah tidak cukup hanya dimaknai secara spiritual dan individual. Ia harus dibawa ke ranah sosial dan struktural. Hijrah berarti bergerak bersama-sama untuk membangun sistem hukum yang berpihak pada korban, memperkuat layanan pemulihan bagi penyintas. Serta menciptakan ekosistem yang mendorong budaya saling menjaga, bukan saling menghakimi.
Oleh karena itu, tahun baru Islam harus menjadi awal bagi komitmen baru bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan seksual dalam masyarakat yang mengaku beriman.
Maka inilah saatnya kita menjadikan hijrah bukan sekadar ritual. Tetapi gerakan nyata untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi semua. Terutama bagi perempuan yang selama ini paling banyak menanggung luka dan trauma. []