• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tambang Nikel di Raja Ampat: Ketika Surga Terakhir Terancam Punah

Selain berpotensi menyebabkan deforestasi dan kerusakan lanskap, pertambangan nikel juga memunculkan risiko pencemaran air laut akibat limbah tambang.

Siti Naimah Siti Naimah
11/06/2025
in Publik
0
Nikel di Raja Ampat

Nikel di Raja Ampat

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir media sosial tengah ramai menyuarakan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Isu ini menimbulkan keprihatinan luas, bukan dirasakan oleh warga lokal. Tetapi juga oleh publik yang peduli pada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

Bagaimana tidak prihatin, Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Melansir dari The Nature Conservancy dan Conservation International, lebih dari 75% spesies terumbu karang dunia terdapat di kawasan ini. Tercatat lebih dari 600 spesies karang keras dan lebih dari 1.000 jenis ikan hidup di perairannya.

Selain itu, Raja Ampat juga merupakan bagian dari kawasan segitiga terumbu karang dunia (Coral Triangle), yang menjadikannya sangat penting bagi ekosistem global.

Namun kekayaan ini kini berada dalam ancaman. Aktivitas pertambangan nikel yang sudah berlangsung di Pulau Kawe, salah satu pulau kecil di gugusan Raja Ampat, memunculkan pertanyaan serius tentang arah pembangunan di kawasan konservasi ini. Selain masuk dalam wilayah yang dilindungi, pulau-pulau kecil seperti Kawe sebetulnya tunduk pada ketentuan hukum yang melarang eksploitasi tambang.

Karena itu, ketika Greenpeace pertamakali menyuarakan kerusakan alam Raja Ampat akibat pertambangan nikel, banyak warga Indonesia yang ikut marah dan mendorong pemerintah untuk segera mencabut izin pertambangan tersebut.

Baca Juga:

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

Surga Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel

Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat

Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

Pertambangan Nikel Mengancam Keberlanjutan Alam

Jika kita lihat peraturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 Km² sebetulnya dilarang untuk dijadikan lokasi pertambangan. Sebab, wilayah konservasi laut seperti Raja Ampat memiliki fungsi ekosistem penting yang sangat rentan terhadap perubahan.

Di sisi lain, selain berpotensi menyebabkan deforestasi dan kerusakan lanskap, pertambangan nikel juga memunculkan risiko pencemaran air laut akibat limbah tambang.

Hal ini bisa kita lihat dengan jelas, di banyak daerah lain seperti Sulawesi Tengah dan Halmahera, aktivitas pertambangan nikel telah menimbulkan dampak ekologis yang signifikan, termasuk sedimentasi (proses pengendapan material (partikel padat) yang terbawa oleh air, angin, es, atau gletser di suatu cekungan atau wilayah), pencemaran logam berat, dan kerusakan terumbu karang.

Bayangkan jika kerusakan ini terjadi di Raja Ampat, maka dampaknya bukan hanya akan dirasakan oleh warga lokal, tetapi juga global. Karena, terumbu karang dan hutan mangrove yang ada di kawasan ini merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan laut dunia.

Pertambangan Nikel Mengancam Masyarakat Adat

Selain berdampak pada keberlanjutan laut, tambang nikel di Raja Ampat juga sangat berdampak pada kehidupan masyarakat adat. Sebab pulau Kawe bukan wilayah kosong. Ia merupakan bagian dari tanah adat masyarakat Suku Ma’ya dan Matbat, yang telah turun-temurun menjaga wilayah ini melalui kearifan lokal. Seperti praktik sasi sebuah sistem pelarangan pengambilan hasil laut dalam periode tertentu untuk menjaga regenerasi alam.

Kita tahu bahwa bagi masyarakat adat, laut dan hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan ruang hidup yang tak terpisahkan dari identitas budaya dan spiritualitas mereka. Oleh karena itu, masuknya industri pertambangan, dalam hal ini tambang nikel, akan mengancam keberlangsungan hidup mereka secara langsung. Baik dari sisi ekologis, sosial, maupun ekonomi.

Oleh karenanya, pertambangan nikel di Raja Ampat tidak bisa kita anggap sebagai kasus biasa. Ini termasuk pada perusakan alam, yang akan berdampak pada keberlanjutan alam. Tentu saja juga akan merugikan dan membahayakan masyarakat lokal serta keragaman hayati yang ada di dalamnya.

Dengan begitu, sudah saatnya pemerintah mengecek ulang izin-izin tambang yang diberikan di kawasan yang rentan rusak secara ekologis. Proses konsultasi ke masyarakat jangan cuma jadi formalitas di atas kertas.

Suara masyarakat adat dan para ahli lingkungan harus benar-benar dilibatkan, supaya pembangunan yang dilakukan tidak merugikan alam dan bisa memberi manfaat jangka panjang untuk semua.

Belajar dari banyak wilayah di Indonesia yang mengalami degradasi lingkungan akibat tambang, seharusnya Raja Ampat menjadi contoh perlindungan ekologis yang berbasis kearifan lokal. Ketika kawasan yang sudah rusak sulit kita pulihkan, maka mempertahankan yang masih ada menjadi tanggung jawab moral kita semua.

Raja Ampat adalah bukti bahwa manusia bisa hidup selaras dengan alam. Masyarakat adat di sana sudah melakukannya sejak lama. Kalau kawasan seperti ini sampai rusak, kita tidak hanya kehilangan surga terakhir, tapi juga harapan akan masa depan yang berkelanjutan. []

Tags: NikelPunahRaja AmpatSurga TerakhirTambang
Siti Naimah

Siti Naimah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Terkait Posts

Lintas Iman

Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

30 Juli 2025
Politik inklusif

Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

29 Juli 2025
Melawan Lupa

Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

29 Juli 2025
Sekolah Rakyat

Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

28 Juli 2025
Fenomena Rojali

Fenomena Rojali, Sebuah Privilege Kaum Bawah

28 Juli 2025
Ruang Publik

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID