Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Tangsel Optimalkan Dana Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Komitmen dukungan optimalisasi dana zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Tangerang Selatan yang ditandai dengan penandatanganan bersama

Redaksi Redaksi
5 Maret 2023
in Aktual
0
Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum banyak pihak menyadari bahwa zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat difungsikan, sebagai wujud memperluas makna mustahik (penerima zakat) yang berasal dari para korban kekerasan seksual, perkosaan, incest, ataupun KDRT. Apalagi bila mengingat potensi zakat di Indonesia sangatlah tinggi. Optimalisasi fungsi zakat bagi korban tersebut juga bisa beririsan dengan upaya mewujudkan kota yang ramah perempuan dan layak anak, sebagaimana yang digagas oleh Forum Kota Sehat (FKS) Tangerang Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua Forum Kota Sehat Tangerang Selatan yang juga Ketua DPRD Tangerang Selatan, H. Abdul Rasyid, S.Ag mengatakan seminar nasional yang bertemakan ‘Kota Ramah Perempuan dan Layak Anak; Optimalisasi Fungsi Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ adalah upaya yang dilakukan FKS untuk memberikan pemahaman publik dan kesadaran bersama bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan haruslah ditiadakan.

Selain itu, zakat dapat berkontribusi melindungi para korban dan membuat mereka bangkit. Sehingga ke depan, zakat dapat diakses oleh para korban. Rasyid berharap kegiatan kolaborasi antara FKS, Pemkot Tangerang Selatan, dan ITB AD secara hybrid pada Kamis (02/12/2021) di aula Blandongan Kantor Walikota Tangerang Selatan, Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, DR Mukhaer Pakkan, SE MM, mengatakan bahwa kampus tidak boleh berada di Menara gading, harus down to earth, itu sebabnya kampus ITB AD ‘mengusir’ mahasiswi/a-nya untuk melakukan pengabdian pada masyarakat, magang, ataupun penelitian di luar kampus selama tiga semester dan dapat dikonversi dengan nilai mata kuliah.

Di internal kampus, kami juga mendorong pusat studi aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya oleh Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB AD yang gencar mensosialisasikan pentingnya penggunaan dana zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah dimulai sejak 27 Agustus 2021 selama 16 minggu, yang bernama ‘gerakan zakat nasional mulai dari muzakki perempuan untuk mustahik korban’ dan diluncurkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 3 September 2021’.

“Melalui forum ini, kita berkeinginan mewujudkan kota Tangerang Selatan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai wujud implementasi kota ramah perempuan dan layak anak. Sehingga zakat dioptimalkan untuk kepentingan publik, bukan hanya membayar zakat tetapi kebermanfaatannya untuk perempuan dan anak.” sambungnya.

Buku yang ditulis Mbak Yulianti Muthmainnah, menurutnya unik, keluar dari pakem zakat selama ini. Bukan hanya sekedar buku akademik tetapi juga kuat akan data dan fakta serta mendobrak mitos-mitos tentang kekerasan seksual.

Melalui zakat, kesadaran kita diingatkan kembali, mengajak kita menoleh rasa keimanan paling rendah yakni zakat. Agar zakat yang kita keluarkan secara khusus diniatkan pada para korban, terutama korban kekerasan seksual baik di dalam perkawinan yang sah ataupun di ruang publik, KDRT, incest atau hubungan seksual sedarah. Zakat untuk korban, memenuhi 4 indikator dari 8 golongan para penerima zakat, sebagaimana dalam QS al-Taubah ayat 60.

DR Mukhaer Pakkan, SE MM, menambahkan bahwa Kota Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Bapak Benyamin telah berani mengambil sikap luar biasa bagaimana menciptakan kota layak perempuan dan ramah anak melalui optimalisasi zakat untuk para korban. Hari ini kita juga belajar dan digugah rasa keadilan kita melalui Forum Kota Sehat yang dipimpin oleh Bapak Abdul Rasyid bahwa laki-laki berkomitmen mewujudkan penghapusan kekerasan pada perempuan dan anak. Hari ini kita berkomitmen menunjukkan pada semesta, masih banyak laki-laki yang bersikap dan mengatakan ‘stop kekerasan pada perempuan dan anak’

Ia pun teringat apa yang dilakukan oleh Louise Chawla melalui penelitian tentang “Growing Up in Cities: a Report on Research Under Way” tahun 1997 yang berlokasi di Argentina, Australia, Meksiko, dan Polandia. Yang kemudian diadopsi oleh UNICEF melalui Child Friendly City Initiative memastikan bahwa pemerintah kota penting melakukan pengawasan agar pemenuhan hak anak di sebuah kota dapat tercapai, termasuk memastikan anak perempuan terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan sehingga terwujud ‘World Fit for Children” atau “Dunia Layak Anak’.

Selain itu tata ruang kota juga harus merujuk pula pada keamanan dan kenyamanan bagi perempuan, termasuk penerangan jalan, layanan transportasi umum, layanan publik, yang bebas dari pelecehan atau kekerasan seksual pada perempuan. Untuk itu, kami siap mendukung Pak Walikota mewujudkan cita-cita tersebut.

Adapun sambutan sekaligus membuka acara secara resmi oleh Walikota Tangerang Selatan yakni Drs. H. Benyamin Davnie menyampaikan Seminar ini sangat penting, ilmu baru bagi kita semua, memberikan manfaat terutama pada perempuan dan anak. Perempuan adalah sumber kehidupan untuk penerus bangsa. Demikian pula anak sebagai penerus bangsa, perlu penanganan serius agar anak bisa tumbuh secara optimal.

Masa depan anak bergantung pada anak masa kini. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen dalam program pemenuhan dan perlindungan hak anak dan menerbitkan Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Kota Layak Anak, Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender, pembentukan OPD, P2TP2A yang memiliki fungsi dan tanggung jawab menangani perempuan dan anak korban kekerasan.

“Kami berterima kasih atas bimbingan dan arahan kepada Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga Kota Tangerang Selatan berhasil meraih Kota Layak Anak (KLA) tingkat Nindya tahun 2019 dan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Utama Tahun 2020.”, Ungkapnya.

Situasi pandemik telah menciptakan kekerasan yang semakin banyak pada perempuan dan anak. Korban membutuhkan dukungan yang berkelanjutan untuk bisa pulih, bangkit agar tidak semakin terpuruk. Baik dalam bentuk dana sehari-hari, obat-obatan, pendidikan, ekonomi, dan ini membutuhkan dukungan semua pihak. Selain itu, ada 472 anak-anak menjadi yatim, atau yatim piatu akibat orang tuanya meninggal akibat covid di Tangerang Selatan. Dan ini bisa diupayakan melalui zakat.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DR. Pribudiarta Nur Sitepu, MA menyampaikan keynote speaker mewakili I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, Menteri PP&PA. Mengatakan bahwa seminar nasional ini membuka inovasi baru yakni kota ramah perempuan dan layak anak melalui optimalisasi zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Salah satu dari lima arahan bapak presiden pada pelantikan Ibu Menteri yakni menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan yang prevelensinya masih sangat tinggi. Bagi perempuan 1 dari 3 perempuan adalah korban. Sedangkan prevalensinya lebih tinggi, bagi anak 2 dari 1 anak adalah korban. Korban membutuhkan biaya pengobatan dan pemulihan yang sangat tinggi karena dampak yang ditimbulkan. Karena itu upaya pencegahan terus kami lakukan.

Maka, ketika Ibu Yuli berdiskusi bersama kami, upaya pemulihan korban melalui zakat, ini adalah pemikiran baru bagi kami, kami berpandangan ini adalah strategi baru melalui zakat, kita bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menangani para korban. Sehingga ia melihat gerakan yang dilakukan Pak Wali menjadi gerakan yang menggerakkan seluruh komponen di kota Tangerang Selatan, bagaimana komponennya dan hasilnya, sekaligus saya mohon izin Pak Wali, kami mau ambil juga ide ini agar zakat bagi korban menjadi gerakan nasional, yang dimulai dari Tangerang Selatan. Dan ini momentumnya sangat tepat.

“Saya sungguh bahagia dan mengapresiasi. Kota Tangerang Selatan sebagai kota pertama di Indonesia yang secara kesadaran penuh mengadopsi pentingnya pengelolaan zakat bagi korban. Saya sungguh memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Kota Tangerang Selatan. Kami mengapresiasi Forum Kota Sehat (FKS) Kota Tangerang Selatan dan PSIPP ITB Ahmad Dahlan yang melakukan kerja-kerja hebat zakat bagi korban. Dari strategi yang dikembangkan ini, kita bisa kolaborasi dan bisa berkelanjutan.” Terangnya.

DR. Pribudiarta Nur Sitepu, MA, berharap kegiatan ini bisa diaplikasi pada kabupaten, kota, provinsi, di tempat lain. Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk melakukan aksi yang tidak berprikemanusiaan itu. Karena perbuatan kekerasan seksual pada perempuan dan anak, bukan saja merendahkan martabat perempuan, tetapi sungguh bertentangan dengan nilai-nilai agama yang kita yakini, melawan Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.

Adapun komitmen dukungan optimalisasi dana zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Tangerang Selatan yang ditandai dengan penandatanganan bersama yakni Sekretaris Kementerian PP&PA (DR. Pribudiarta Nur Sitepu, MA), Walikota Tangerang Selatan (Drs. H. Benyamin Davnie), Ketua FKS (H. Abdul Rasyid, S.Ag), Rektor ITB AD (DR. Mukhaer Pakkan, SE, MM), Plt Deputi Partisipasi Masyarakat PP&PA (Indra Gunawan, MA), Staf Khusus Menteri PP&PA (DR. Ulfa Mawardi, M.Pd), Mohamad Arifin Purwakananta (Deputi BAZNAS), Irma (Dinas PMP3AKB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan), dr. Sinta Wahyuni Chairuddin (Anggota DPRD Tangerang Selatan), Fachruddin Zuhri (Ketua FKUB Tangerang Selatan), Hasan (MUI Tangerang selatan) dan Neli Triana, S.S, M.Si (Wakil Kepala Desk Regional Harian Kompas/Editor). (rilis)

 

Tags: Kampanye 16 HAKTPZakatZakat untuk Korban
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Lebaran
Personal

Lebaran dan Momen Kebahagiaan, Benarkah untuk Semua Orang?

2 April 2025
Membayar Zakat Fitrah
Rekomendasi

Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

26 Maret 2025
ekonomi inklusif
Pernak-pernik

Tradisi Ramadan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

11 Maret 2025
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana? Part II

12 Desember 2024
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

9 Desember 2024
Korban Kekerasan Seksual
Personal

Suara Sunyi Korban Kekerasan Seksual

9 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID