Rabu, 13 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    Ekofeminisme

    Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    Pernikahan Ideal

    Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

    Interpretasi Pernikahan

    Pergeseran Interpretasi Pernikahan

    Aquarina Kharisma Sari

    Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

    Dhawuh Kiai

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

    Zakat Disabilitas

    Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    Teman Bermain

    Anak Bermain: Anak Belajar

    Penyesuaian Sosial Anak

    4 Faktor Penghambat Penyesuaian Sosial Anak Menurut Elizabeth B. Hurlock

    Emosi Anak

    Peran Orangtua dalam Membentuk Emosi dan Penyesuaian Sosial Anak

    Integrated Farming

    Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

    Khas Emosi Anak

    Ciri-ciri Khas Emosi Anak

    Emosional Anak

    Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

    Penyalahgunaan Narkoba

    Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman Nyata bagi Anak dan Generasi Muda

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    Ekofeminisme

    Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    Pernikahan Ideal

    Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

    Interpretasi Pernikahan

    Pergeseran Interpretasi Pernikahan

    Aquarina Kharisma Sari

    Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

    Dhawuh Kiai

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

    Zakat Disabilitas

    Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    Teman Bermain

    Anak Bermain: Anak Belajar

    Penyesuaian Sosial Anak

    4 Faktor Penghambat Penyesuaian Sosial Anak Menurut Elizabeth B. Hurlock

    Emosi Anak

    Peran Orangtua dalam Membentuk Emosi dan Penyesuaian Sosial Anak

    Integrated Farming

    Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

    Khas Emosi Anak

    Ciri-ciri Khas Emosi Anak

    Emosional Anak

    Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

    Penyalahgunaan Narkoba

    Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman Nyata bagi Anak dan Generasi Muda

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

Pentingnya melakukan pernikahan sah dan tidak seks beresiko adalah untuk kejelasan nasab.

Shivi Mala Shivi Mala
13 Agustus 2025
in Keluarga
0
Pernikahan Sah

Pernikahan Sah

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Stigma untuk anak di luar nikah di Indonesia masih sangat buruk. Padahal kesalahan ada pada orang tuanya, bukan anaknya. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, tetapi penduduknya mayoritas beragama Islam sehingga perilaku seks bebas dan hamil di luar nikah adalah hal tabu dan dianggap aib.

Beginilah ketika manusia tidak memiliki batasan dalam pergaulan, sehingga terjadi seks bebas yang menyebabkan kerugian di kemudian hari. Perempuan dan anak adalah yang paling rentan mendapat kerugian. 

Adanya syariat pernikahan sah dalam Islam salah satunya adalah untuk menjaga keturunan. Pentingnya melakukan pernikahan sah dan tidak seks beresiko adalah untuk kejelasan nasab. Sehingga tidak ada kemungkinan melakukan pernikahan dengan saudara sendiri. Dalam medis pun pernikahan sedarah sangat berbahaya untuk keturunannya. 

Dalam istilah perundang-undangan, terdapat istilah anak sah dan anak tidak sah.  Anak yang lahir dengan ada pernikahan sah secara agama dan negara kita sebut anak sah, sedangkan anak yang lahir dari pernikahan tidak resmi (nikah sirri) atau bahkan tanpa pernikahan kita sebut anak tidak sah. Tetapi sebutan anak di luar nikah di Indonesia pada umumnya merujuk pada anak yang lahir tanpa pernikahan. 

Simpang Siur Hukum Indonesia dan Hukum Islam

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa anak tidak sah adalah anak yang terlahir tanpa keterikatan perkawinan yang resmi. Kemudian pada pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa; “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Bedanya, dalam hukum Islam anak yang lahir dalam pernikahan sirri, masih bernasab pada bapaknya meskipun akan terdapat kesulitan administrasi kependudukan. 

Berdasarkan hukum Islam, anak yang lahir dari perzinahan atau tanpa pernikahan menanggung konsekuensi terputus 3 hal dari bapak kandungnya. Yaitu perwalian, nafkah, dan waris.  Hadis yang sebagai sandaran terkait kasus ini adalah : 

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina adalah batu (kerugian/tidak ada hak).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika menilik perkembangan hukum dan kasus-kasus kontemporer, terdapat satu kejadian yang melatarbelakangi munculnya Putusan MK RI No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini berdampak pada adanya hak perdata untuk anak di luar nikah jika terdapat bukti yang kuat adanya hubungan biologis.

Pihak perempuan bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Agama untuk masyarakat beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Fatwa MUI

Namun sayangnya, putusan MK ini memberikan kekhawatiran adanya kesimpangsiuran nasab yang dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia memberi respon dalam fatwa no. 11 Tahun 2012, bahwa :

Pertama, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Kedua, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Ketiga, anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.

Keempat, pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an nasl).

Kelima, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk : a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.

Keenam, hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Ta’zir dan Wasiat Wajibah

Anak yang lahir tanpa pernikahan memang terputus hak wali, nafkah, dan warisnya dari bapak kandung. Terkait terputusnya nafkah, hal ini pasti sangat bertentangan dengan asas kemanusiaan dan berpotensi menyulitkan kehidupan anak kedepannya. Terlebih kalau pihak ibu masih belum berdaya secara ekonomi dan pendidikan. Singkatnya, bapak kandung seperti lari dari tanggung jawab. 

Nah, fatwa MUI yang merekomendasikan memberikan hukuman (ta’zir) bisa jadi solusi yang mengikat hubungan tanggung jawab bapak kandung terhadap anaknya, baik akhirnya terjadi pernikahan atau tidak. Di negara yang mayoritas beragama Islam, konsep ta’zir bisa menjadi dasar moral pertanggung jawaban laki-laki atas perbuatannya. 

Ta’zir bisa berupa memberikan biaya saat kehamilan, persalinan, hingga biaya hidup anak. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 sebenarnya mendekati fungsi ta’zir, yaitu negara menjamin hak anak tanpa menormalisasi perbuatan perzinahan. 

Terputusnya hak waris dari bapak kandung juga bisa berdampak kurangnya ekonomi anak di masa mendatang. Hukum waris Islam tidak berlaku, tetapi hukum positif Indonesia mempertimbangkan asas keadilan bagi anak tersebut. Pasal 209 ayat (2) KHI menyebutkan: “Terhadap anak angkat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Meskipun konteks utamanya adalah anak angkat, tetapi para ahli hukum Indonesia menafsirkan anak di luar nikah masuk dalam kategori ini. Ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Zuhaili juga berpendapat bahwa anak di luar nikah tetap berhak mendapat perlindungan dan nafkah melalui wasiat wajibah.

Anak Adalah Korban yang Wajib Terjamin Haknya

Hal ini mencerminkan bahwa Islam tidak menghukum anak yang lahir dari perbuatan zina atau tanpa pernikahan, tetapi juga tidak membenarkan perbuatan perzinahannya. Laki-laki dan perempuan senantiasa harus menjaga pergaulan dan aktivitas seksualnya sebelum ada pernikahan agar tidak ada anak yang menjadi korban perbuatan buruknya. []

Tags: Hak anakkeluargaNikah SirripengasuhanperkawinanPernikahan SahSeks Beresiko
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Kajian Pra Nikah
Keluarga

Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

11 Agustus 2025
Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Hubungan Seks
Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

6 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciri-ciri Khas Emosi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Orangtua dalam Membentuk Emosi dan Penyesuaian Sosial Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Faktor Penghambat Penyesuaian Sosial Anak Menurut Elizabeth B. Hurlock

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan
  • Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah
  • Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak
  • Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak
  • Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID