Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tasawuf Pancasila: Implementasi Ayat-ayat al-Qur’an

Dalam konteks kenegaraan sendiri dapat kita mengerti bahwa, masing-masing warga negara berhak mendapat perlakuan yang adil dari pemimpin mereka. Begitu pun sebaliknya

Ibnu Asyrofil Anam by Ibnu Asyrofil Anam
29 Mei 2025
in Featured, Hikmah
0
Tasawuf Pancasila

Tasawuf Pancasila

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ingatan sebagian besar orang, bulan Juni lekat kaitannya dengan hari kelahiran pancasila, karena itu dalam tulisan ini saya ingin meneguhkan kembali kesaktian pancasila. Di mana, ini merupakan implementasi dari ayat-ayat al-Qur’an. Atau kata lain adalah tasawuf pancasila.

Tasawuf Pancasila

Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan hasil ikhtiar dari QS. al-Ikhlas ayat 1:

 قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ( اَلإِخْلَاص: ١)

Yang berarti, “katakanlah (Muhammad) bahwa Dialah Allah yang Maha Esa.” Indonesia memang tidak mendeklarasikan diri sebagai negara agama. Apalagi sebagai negara yang memiliki sebuah keyakinan tertentu, tapi semangat juang yang diusung justru banyak yang memiliki nilai keislaman.

Bahkan menurut beberapa kelompok cendekiawan, Indonesia ini merupakan negara sekuler yang bermaksud memisahkan antara agama dan negara.

Berangkat dari sila pertama ini dapat menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan negara agama tapi negara berketuhanan. Masing-masing rakyatnya bebas menyembah Tuhan yang mereka yakni. Dalam artian harus tetap memiliki satu Tuhan yang kita sembah. Karena itu, segala sikap yang mengingkari adanya Tuhan atau atheisme belum mendapat tempat dan tidak terakui di Indonesia. Karena dianggap bertentangan dengan sila pertama ini.

Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini merupakan implementasi dari QS. an-Nisa ayat 135:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا…(النساء: ١٣٥)

Maksud dari sila kedua erat kaitannya dengan sebab turunnyya ayat di atas. Yakni merupakan perseteruan antara orang kaya & fakir yang kemudian mengadu kepada Baginda Rasulullah Saw. Berawal dari sana, Rasulullah kemudian bersabda bahwa tidak boleh berlaku zalim antar keduanya.

Seperti yang kita ketahui bahwa al-Qur’an turun kepada Baginda Nabi untuk diserukan kepada umatnya sehingga pada ayat ini pula yang menjadi objek dari ayat tersebut adalah Rasulullah dan ummatnya. Umat Rasulullah diperintah oleh Allah melalui kalam-Nya berupa sepenggal ayat diatas agar senantiasa berperilaku adil di setiap kondisi terkhusus berperilaku adil kepada sesama manusia tanpa memandang status sosialnya.

Selain itu menciptakan interaksi sosial yang beradab. Dalam artian saling menciptakan kedamaian dan tidak saling menganiaya.

Sila 3: Persatuan Indonesia

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وِلاَتَفَرَّقُوْا ( ألاعمران: ١٠٣)

Dalam sila ketiga ini menegaskan kembali bahwa sebagaimana yang kita tahu jika negara tercinta kita ini merupakan negara yang berketuhanan. Masing-masing individu diberikan kebebasan memeluk agama yang mereka percaya. Namun, dengan perbedaan tersebut tidak lantas membuat kita terpecah belah atau saling merasa unggul antar satu dengan yang lainnya.

Melainkan harus tetap memegang teguh prinsip yang sama, yaitu kesatuan Republik Indonesia. Melalui ayat 103 QS. al-Imron tersebut dengan tegas menyampaikan bahwa agama Islam memerintahkan supaya berpegang teguh pada agama. Jangan sampai terpecah belah dan tetap bersatu dalam keberagaman.

Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan dan Perwakian

أُدْعُ اِلى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسِنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ اَحِسَن ( النَّحْل: ١٢٥)

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan jumlah penduduk kurang lebih 270 juta cenderung sulit untuk menyelaraskan satu suara. Begitu membentuk Dewan Perwakilan Rakyat yang bertugas memusyawarahkan segenap hajat rakyat, memegang otoritas untuk menyeragamkan suara rakyat demi tujuan negara yang makmur dan sejahtera.

Pada ayat yang sudah tertera di atas menyerukan kepada kita untuk saling mengajak menuju jalan Tuhan dengan pendekatan hikmah, penuturan yang baik, dan bermusyawarah dengan cara yang baik pula. Dalam ayat tersebut juga terdapat nilai yang cukup penting. Yaitu tuntunan untuk mengedepankan sesuatu yang sangat mendesak untuk kita lakukan terlebih. Yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang urgent seperti dalam problema keagamaan & kebangsaan.

Kaitannya dengan ini ialah, kita perlu mendidik moral bangsa dengan sistem pemerintahan, pendidikan, perekonomian, dan kebudayaan yang mengutamakan prinsip akhlaqul karimah. Di mana untuk mencapainya kita memerlukan sikap musyawarah dan mufakat bersama yang berkonsep keadilan. Termasuk ketentuan hukum yang bijak dari para pemegang mandat Perwakilan Rakyat tersebut.

Sila 5: Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوْا الْأَمَانَاتَ اِلى اَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ( الِّنسَاء: ٥٨)

Syari’at Islam memerintahkan umatnya agar menghukumi sesuatu dengan cara yang adil. Dalam konteks kenegaraan sendiri dapat kita mengerti bahwa masing-masing warga negara berhak mendapat perlakuan yang adil dari pemimpin mereka. Begitu pun sebaliknya.

Para pemimpin negara harus memberikan kebijakan yang konteks manfaatnya menyeluruh sehingga dapat terasakan oleh berbagai pihak. Selain itu menghukumi dalam bernegara haruslah dengan cara dan tujuan yang adil. Di mana kebijakan yang adil merupakan bentuk sifat amanah.

Adapun amanah yang manusia emban sendiri terbagi menjadi 3 tipikal. Pertama, Beribadah kepada Allah Swt. dengan melaksanakan segenap perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Kedua, Menjaga sebaik mungkin nikmat yang telah diberikan kepada manusia seperti kesempuranaan fisik, kesehatan, dan lain sebagainya.

Ketiga, saling menghargai dan toleran terhadap hak, harkat dan martabat antar sesama makhluk hidup sehingga dilarang berbuat diskriminasi. []

Tags: agamaDasar NegaraHari lahir PancasilaIndonesiaKeragamanTasawuf Pancasila

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Ibnu Asyrofil Anam

Ibnu Asyrofil Anam

Ibnu Asyrofil Anam, asal Majalengka, Mahasantri Ma'had Aly Al-Hikamussalafiyyah jurusan Fiqih & Ushul Fiqih Babakan Ciwaringin Cirebon.

Related Posts

Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

23 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

19 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Perbedaan
Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

12 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga
  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID