Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tasawuf Pancasila: Implementasi Ayat-ayat al-Qur’an

Dalam konteks kenegaraan sendiri dapat kita mengerti bahwa, masing-masing warga negara berhak mendapat perlakuan yang adil dari pemimpin mereka. Begitu pun sebaliknya

Ibnu Asyrofil Anam by Ibnu Asyrofil Anam
29 Mei 2025
in Featured, Hikmah
A A
0
Tasawuf Pancasila

Tasawuf Pancasila

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ingatan sebagian besar orang, bulan Juni lekat kaitannya dengan hari kelahiran pancasila, karena itu dalam tulisan ini saya ingin meneguhkan kembali kesaktian pancasila. Di mana, ini merupakan implementasi dari ayat-ayat al-Qur’an. Atau kata lain adalah tasawuf pancasila.

Tasawuf Pancasila

Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan hasil ikhtiar dari QS. al-Ikhlas ayat 1:

 قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ( اَلإِخْلَاص: ١)

Yang berarti, “katakanlah (Muhammad) bahwa Dialah Allah yang Maha Esa.” Indonesia memang tidak mendeklarasikan diri sebagai negara agama. Apalagi sebagai negara yang memiliki sebuah keyakinan tertentu, tapi semangat juang yang diusung justru banyak yang memiliki nilai keislaman.

Bahkan menurut beberapa kelompok cendekiawan, Indonesia ini merupakan negara sekuler yang bermaksud memisahkan antara agama dan negara.

Berangkat dari sila pertama ini dapat menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan negara agama tapi negara berketuhanan. Masing-masing rakyatnya bebas menyembah Tuhan yang mereka yakni. Dalam artian harus tetap memiliki satu Tuhan yang kita sembah. Karena itu, segala sikap yang mengingkari adanya Tuhan atau atheisme belum mendapat tempat dan tidak terakui di Indonesia. Karena dianggap bertentangan dengan sila pertama ini.

Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini merupakan implementasi dari QS. an-Nisa ayat 135:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا…(النساء: ١٣٥)

Maksud dari sila kedua erat kaitannya dengan sebab turunnyya ayat di atas. Yakni merupakan perseteruan antara orang kaya & fakir yang kemudian mengadu kepada Baginda Rasulullah Saw. Berawal dari sana, Rasulullah kemudian bersabda bahwa tidak boleh berlaku zalim antar keduanya.

Seperti yang kita ketahui bahwa al-Qur’an turun kepada Baginda Nabi untuk diserukan kepada umatnya sehingga pada ayat ini pula yang menjadi objek dari ayat tersebut adalah Rasulullah dan ummatnya. Umat Rasulullah diperintah oleh Allah melalui kalam-Nya berupa sepenggal ayat diatas agar senantiasa berperilaku adil di setiap kondisi terkhusus berperilaku adil kepada sesama manusia tanpa memandang status sosialnya.

Selain itu menciptakan interaksi sosial yang beradab. Dalam artian saling menciptakan kedamaian dan tidak saling menganiaya.

Sila 3: Persatuan Indonesia

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وِلاَتَفَرَّقُوْا ( ألاعمران: ١٠٣)

Dalam sila ketiga ini menegaskan kembali bahwa sebagaimana yang kita tahu jika negara tercinta kita ini merupakan negara yang berketuhanan. Masing-masing individu diberikan kebebasan memeluk agama yang mereka percaya. Namun, dengan perbedaan tersebut tidak lantas membuat kita terpecah belah atau saling merasa unggul antar satu dengan yang lainnya.

Melainkan harus tetap memegang teguh prinsip yang sama, yaitu kesatuan Republik Indonesia. Melalui ayat 103 QS. al-Imron tersebut dengan tegas menyampaikan bahwa agama Islam memerintahkan supaya berpegang teguh pada agama. Jangan sampai terpecah belah dan tetap bersatu dalam keberagaman.

Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan dan Perwakian

أُدْعُ اِلى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسِنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ اَحِسَن ( النَّحْل: ١٢٥)

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan jumlah penduduk kurang lebih 270 juta cenderung sulit untuk menyelaraskan satu suara. Begitu membentuk Dewan Perwakilan Rakyat yang bertugas memusyawarahkan segenap hajat rakyat, memegang otoritas untuk menyeragamkan suara rakyat demi tujuan negara yang makmur dan sejahtera.

Pada ayat yang sudah tertera di atas menyerukan kepada kita untuk saling mengajak menuju jalan Tuhan dengan pendekatan hikmah, penuturan yang baik, dan bermusyawarah dengan cara yang baik pula. Dalam ayat tersebut juga terdapat nilai yang cukup penting. Yaitu tuntunan untuk mengedepankan sesuatu yang sangat mendesak untuk kita lakukan terlebih. Yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang urgent seperti dalam problema keagamaan & kebangsaan.

Kaitannya dengan ini ialah, kita perlu mendidik moral bangsa dengan sistem pemerintahan, pendidikan, perekonomian, dan kebudayaan yang mengutamakan prinsip akhlaqul karimah. Di mana untuk mencapainya kita memerlukan sikap musyawarah dan mufakat bersama yang berkonsep keadilan. Termasuk ketentuan hukum yang bijak dari para pemegang mandat Perwakilan Rakyat tersebut.

Sila 5: Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوْا الْأَمَانَاتَ اِلى اَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ( الِّنسَاء: ٥٨)

Syari’at Islam memerintahkan umatnya agar menghukumi sesuatu dengan cara yang adil. Dalam konteks kenegaraan sendiri dapat kita mengerti bahwa masing-masing warga negara berhak mendapat perlakuan yang adil dari pemimpin mereka. Begitu pun sebaliknya.

Para pemimpin negara harus memberikan kebijakan yang konteks manfaatnya menyeluruh sehingga dapat terasakan oleh berbagai pihak. Selain itu menghukumi dalam bernegara haruslah dengan cara dan tujuan yang adil. Di mana kebijakan yang adil merupakan bentuk sifat amanah.

Adapun amanah yang manusia emban sendiri terbagi menjadi 3 tipikal. Pertama, Beribadah kepada Allah Swt. dengan melaksanakan segenap perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Kedua, Menjaga sebaik mungkin nikmat yang telah diberikan kepada manusia seperti kesempuranaan fisik, kesehatan, dan lain sebagainya.

Ketiga, saling menghargai dan toleran terhadap hak, harkat dan martabat antar sesama makhluk hidup sehingga dilarang berbuat diskriminasi. []

Tags: agamaDasar NegaraHari lahir PancasilaIndonesiaKeragamanTasawuf Pancasila
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Kemuliaan Perempuan dalam Islam: Pentingnya Peran dan Keterlibatan Perempuan dalam Politik

Next Post

Buku Fikih Energi Terbarukan: 4 Teladan Nabi Muhammad Saw dalam Memakmurkan Bumi

Ibnu Asyrofil Anam

Ibnu Asyrofil Anam

Ibnu Asyrofil Anam, asal Majalengka, Mahasantri Ma'had Aly Al-Hikamussalafiyyah jurusan Fiqih & Ushul Fiqih Babakan Ciwaringin Cirebon.

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Next Post
Fikih Energi Terbarukan

Buku Fikih Energi Terbarukan: 4 Teladan Nabi Muhammad Saw dalam Memakmurkan Bumi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0