Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

Ibn Katsir sendiri mengawali dengan pentingnya memperbaiki perkataan, perbuatan, dan tingkah laku yang harus dilakukan suami kepada istri, sebagaimana suami juga berharap hal tersebut terjadi pada dirinya dilakukan sang istri.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Maret 2026
in Publik
A A
0
Ibn Katsir

Ibn Katsir

13
SHARES
665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Salah satu makna dari terminologi mubadalah adalah perspektif relasi resiprokal yang diungkapkan dalam kalimat positif. Misalnya, bahwa kebaikan yang diinginkan seseorang harus juga ia lakukan kepada orang lain. Kalimat seperti ini, yang biasa disebut sebagai “golden rule”, sering kita jumpai dalam berbagai literatur klasik maupun modern.  Salah satunya adalah Tafsir Ibn Katsir, karya seorang ulama kharismatik abad ke-14 Masehi (w. 774 Hijriah).

Ketika menafsirkan kata “wa’asyiruhunna bil ma’ruf” dalam ayat ke-19 surat an-Nisa, mengenai relasi suami istri, Ibn Katsir menyatakan demikian:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ)) أَيْ: طيِّبُوا أَقْوَالَكُمْ لَهُنَّ، وحَسّنُوا أَفْعَالَكُمْ وَهَيْئَاتِكُمْ بِحَسَبِ قُدْرَتِكُمْ، كَمَا تُحِبُّ ذَلِكَ مِنْهَا، فَافْعَلْ أَنْتَ بِهَا مِثْلَهُ.

“Kata “wa’asyiruhunn bil ma’ruf” maksudnya adalah: perbaikilah tutur kata kalian (wahai laki-laki/para suami) kepada mereka (perempuan/para istri), perindah perbuatan dan juga tingkah laku kalian kepada mereka, sejauh kemampuan kalian. Sebagaimana anda mencintai hal tersebut darinya, maka lakukanlah kepadanya (kebaikan) yang sama”.

Yang ingin digaris-bawahi di sini, sebagai teks mubadalah Tafsir Ibn Katsir, adalah pernyataan: “Sebagaimana anda mencintai hal tersebut darinya, maka lakukakanlah kepadanya (kebaikan) yang sama” (kama tuhibb dzalika minha, faf’al anta biha mitslahu). Ini adalah pernyataan resiprokal terkait relasi suami istri.

Ibn Katsir sendiri mengawali dengan pentingnya memperbaiki perkataan, perbuatan, dan tingkah laku yang harus dilakukan suami kepada istri, sebagaimana suami juga berharap hal tersebut terjadi pada dirinya dilakukan sang istri. Dalam ungkapan lain, adalah: saling bertutur kata baik, saling berbuat dan bertingkah laku baik, antara suami dan istri.

Pernyataan ini terkandung dalam kata yang cukup singkat dan padat dari ayat al-Qur’an, yaitu “wa’syiruhunna bil ma’ruf”. Kata Bahasa Arab ‘asyiru (عاشروا) adalah kata imperatif plural yang berbentuk kesalingan dan kerjasama (musyarakah) dari kedua belah pihak, yang diajak bicara (mukhatab), yaitu laki-laki/suami dan sasaran pembicaraan orang ketiga (ghaib), yaitu perempuan/istri.

Kata “wa’asyiruhunna” secara bahasa berarti saling berperilaku, berhubungan, atau berelasi antara suami dan istri. Sementara kata “bil ma’ruf” (بالمعروف) berarti dipahami, diketahui, dan dimengerti. Ia berasal dari kata “ma’rifah” (المعرفة) atau “irfan” (العرفان) yang berarti paham, tahu, dan mengerti.

Para ulama bahasa dan tafsir mengartikan kata al-ma’ruf dengan kebaikan yang dikenali, diketahui, dipahami, dan dimengerti bersama. Dalam beberapa terjemahan Indonesia, sering diartikan sebagai “kebiasaan yang baik” atau “kepatutan”. Dari asal kata yang sama, adalah kata “al-‘urf” (العرف), atau adat kebiasaan yang sudah dikenal dan dipegang bersama-sama.

Al-Qur’an menggunakan kata “al-ma’ruf” sebanyak 32 kali, di antaranya untuk ayat-ayat keluarga sebanyak 16 kali. Artinya, kata ini adalah kunci dan penting sebagai pondasi dalam sebuah relasi berkeluarga dan berumah tangga. Khusus mengenai relasi pasutri, al-Qur’an menegaskannya dalam sebuah kalimat singkat dan padat itu: wa’asyiruhunna bil ma’ruf: saling berelasi dengan kebaikan yang dikenali dan dibiasakan bersama.

Mungkin kalimat kunci wa’asyiruhunna bil ma’ruf ini bisa diterjemahkan melalui pendekatan psikologi pasangan suami istri. Dalam berelasi suami istri, seseorang dan pasangannya, masing-masing harus mengenali dirinya dan juga mengenali pasangannya.

Baik tentang karakter, kebutuhan, keinginan, dan kebaikan-kebaikan yang diharapkannya. Setelah mengenali, lalu mengelola dirinya dan mengelola relasi dengan pasanganya, dalam memenuhi kebutuhan tersebut, baik kebutuhan diri, pasangan, atau kebutuhan kolektif bersama.

Relasi suami istri adalah seni mengenali dan mengelola kebutuhan diri dan kebutuhan pasangan. Keduanya adalah sama-sama penting yang harus dikenali dan dikomunikasikan untuk diselaraskan. Di sinilah, arti kata “ma’ruf” sebagai yang dikenali, diketahui, dan dipahami menjadi relevan melalui proses komunikasi yang asertif dari kedua belah pihak.

Setelah dikenali, kemudian dibiasakan sebagai pola baik yang menguatkan hubungan. Kata dan perilaku baik yang sudah dikenali bersama, lalu, dibiasakan bersama, yang satu melakukan kepada yang lain, dan yang satu tentu saja menerima dari yang lain. Dengan penjelasan ini, arti kata “ma’ruf” sebagai suatu kebiasaan baik, kepatutuan, atau kebaikan yang dibiasakan menjadi relevan juga.

Suatu kebiasaan baik yang dilakukan bersama dalam sebuah relasi pasutri, mungkin bisa dianalogikan sebagai rekening bank hubungan. Artinya, kebaikan-kebaikan yang dilakukan dalam relasi pasutri menjadi saldo rekening yang memperkuat hubungan mereka.

Jika ada kesalahan atau keburukan yang dilakukan salah satu pihak, atau keduanya, maka terjadi penarikan dari saldo tersebut. Sehingga, ketika saldo itu terus menerus ditarik, dengan melakukan keburukan, maka akan habis. Dan jika tidak diisi kembali dengan kebaikan-kebaikan, ia bisa minus. Artinya, relasinya akan kering, hampa, dan bisa jadi malah nestapa dan tersiksa. Di saat inilah, kecurigaan, kecemburuan, salah paham, bahkan kekerasan akan mudah terjadi.

Sebaliknya, sebanyak seseorang, dalam sebuah relasi pernikahan, melakukan kebaikan yang ma’ruf, sebanyak itu dia menyimpan saldo rekening yang tentu akan memperkuat relasinya dalam menghadapi segala tantangan hidup. Demikianlah relasi Qur’ani suami istri, yang bertumpu pada wa’asyiruhunna bil ma’ruf, dengan saling mengenali kebutuhan diri dan pasangan, lalu membiasakanya dalam kehidupan, akan membawa mereka pada bahtera yang bahagia membahagikan, sakinah, mawaddah, wa rahmah. Semoga. []

Tags: Ibn KatsirKesalinganQira'ah MubadalahRelasiSuami dan Istritafsir al-quranTeks Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

Next Post

Jika Belum Siap, Apa Salahnya Menunda Kelahiran Anak?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
persiapan menghadapi persalinan

Jika Belum Siap, Apa Salahnya Menunda Kelahiran Anak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0