Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Teladan Nabi Bergaul dengan Non Muslim

Rohmat Devida by Rohmat Devida
28 Oktober 2020
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Prinsip-Prinsip Toleransi dalam Puisi Rumi
5
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam pada esensinya memandang manusia dan kemanusiaan secara positif dan optimis. Menurut Islam, manusia berasal dari satu asal yang sama; keturunan Adam dan Hawa. Meski berasal dari nenek moyang yang sama tetapi kemudian manusia menjadi bersuku-suku, berkaum-kaum, atau berbangsa-bangsa, lengkap dengan kebudayaan dan peradaban khas masing-masing.

Semua perbedaan dan distingsi ini, selanjutnya mendorong mereka untuk saling mengenal dan menumbuhkan apresiasi dan respek satu sama lain. Perbedaan di antara umat manusia dalam pandangan Islam bukanlah karena warna kulit dan bangsa, tetapi hanyalah tergantung pada tingkat ketaqwaan masing-masing (Q.S Al-Hujarat 49: 13). Inilah yang menjadi dasar perspektif Islam “tentang kesatuan umat manusia” (universal humanity), yang pada gilirannya akan mendorong berkembangnya solidaritas antar-manusia (ukhwah insaniyah atau ukhuwah basyariyah).

Hubungan sosial terhadap agama lain dalam pandangan Islam, Satu hal yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW begitu juga oleh Nabi-Nabi lainnya. Karena suatu sifat manusia dan merupakan kebutuhan sosial,  jadi kita saling membutuhkan antara satu dengan yang lain.

Pertemanan sosial malah sangat di anjurkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri, seperti menjalin hubungan baik dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Bahkan Nabi memaafkan terhadap orang-orang yang jelas-jelas memusuhinya (Kafir Quraisy). Ada cerita Nabi yang sering diludahi oleh orang Yahudi, saat orang Yahudi itu sakit justru Nabi datang menengoknya.

Lebih jauh menurut Islam, manusia dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah). Dalam ke Fitrahan manusia ini sejatinya mengarah pada prinsip keadilan kepada seluruh manusia, menghormati terhadap agama lain dan tidak memerangi kepada sesama manusia.

 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu. Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (8) Sesungguhnya, Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.”(Q.S Al Mumtahanah 60: 8-9).

Dengan demikian jelas, Islam mengakui hak hidup agama-agama lain; dan membenarkan para pemeluk agama-agama lain tersebut untuk menjelaskan untuk menjalankan ajaran agama masing-masing. Disinilah terletak dasar ajaran Islam mengenai toleransi beragama.

Dalam konteks historis dalam hubungan dengan agama-agama lain, Al-Faruqi menjelaskan Islam memberikan keistimewaan khusus kepada agama Yahudi dan Kristen. Kehormatan yang diberikan Islam kepada Yudaisme dan Kristianitas yang dalam Al-Quran disebut dengan Ahl Al-kitab, yakni merupakan pengakuan terhadap kedua agama tersebut. Lebih jauh lagi kedudukan sah kedua agama ini bukan bersifat sosio-politis, kultural maupun peradaban melainkan bersifat keagamaan; tegasnya menduduki posisi yang distingsif dalam dokrin Islam itu sendiri.

Dari paparan diatas penulis melihat pada zaman Nabi Muhammad SAW, Islam sangat terbuka, bersahabat, saling melindungi dengan Agama Kristen. Momen historis itu adalah semenjak penetapan piagam Madinah atau sering juga disebut konstitusi Madinah.

Persentuhan Islam Dengan Kristen

Persentuhan antara Islam dan Kristen sebenarnya sudah terjadi ketika Nabi bertemu seorang pendeta bernama Buhaira, namun itu adalah peristiwa yang dialami Nabi sendiri, sementara yang terjadi pertama kali antara umat muslim dengan umat Kristen adalah ketika pada saat peristiwa Hijrah yang pertama.

Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk berhijrah ke Ethiopia (Habasyah), lalu beliau bersabda, “Pergilah kalian ke Negeri Habasyah, disana ada seorang raja yang tidak menzalimi siapapun. Itu adalah negeri yang benar. Tinggallah disana sampai Allah SWT memberi kelapangan pada kalian.”

Tidak lama kemudian kaum muslimin hijrah ke Ethiopia untuk menghindari fitnah dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Dan inilah hijrah yang pertama dalam Islam. Para sahabat yang ikut hijrah ketika itu antara lain, Ustman bin Affan r.a, Ruqayyah binti Rasulullah SAW yang merupakan istri Utsman bin Affan, Abu Hudzaifah r.a dan istrinya, Zubair bin Awwam, Mush’ab bin Umair,  dan Abdurrahman bin Auf, dalam hijrah pertama itu sekitar 80 sahabat yang berhasil tiba di Ethiopia. Mereka diterima dan mendapat perlindungan dari Raja Habasyah (Ethiopia)  Negus (Najasyi) yang beragama Kristen.

Mendengar hal itu, kaum kafir Quraisy mengirim Abdullah bin Abi Rabi’ah dan Amr bin Ash. Mereka diminta menemui sang raja dengan membawa berbagai hadiah yang amat banyak, semua itu dipersembahkan kepada sang raja, dengan harapan raja menolak permohonan para pengungsi muslim yang ingin tinggal di Ethiopia untuk sementara dan menyerahkannya pada pihak Quraisy.Di luar dugaan, sang raja menolak menyerahkan kaum muslimin terhadap kafir Quraisy, dan memberikan mereka perlindungan.

Suatu waktu Nabi menerima kunjungan para tokoh Kristen Najran yang berjumlah 60 orang. Di antara mereka terdapat 14 orang dari kalangan pimpinan Kristen Najran. Mereka adalah Abdul Masih, Ayham, Abu Haritsah bin Alqama, Aws, Al Harits, Zaid, Qays, Yazid, Nabih, Khuwailid, ‘Amr, Khalid, Abdullah, dan Yuhannas.

Rombongan dipimpin Abdul Masih, al – Ayham, dan Abu Haritsah ibn Alqama, Abu Haritsah adalah seorang tokoh yang disegani karena kedalaman ilmunya dan konon karena beberapa keramat yang dimilikinya. Menurut Muhammad bin Ja’far bin Al Zubair, ketika rombongan sampai di Madinah, mereka langsung menuju Masjid, saat Nabi sedang melaksanakan shalat Ashar. Mereka memakai jubah dan surban. Ketika waktu kebaktian telah tiba, mereka pun melaksanakannya di dalam Masjid dengan menghadap ke arah timur.

Nabi Muhammad SAW, juga bersikap terbuka dan membangun kedekatan dengan komunitas  Kristen, terutama komunitas Kristen Orthodoks Syiria dan Koptik Mesir yang amat begitu personal, karena itu amat mengesankan. Nabi pernah menjalin  persahabatan dengan seorang penguasa Mesir yang beragama Kristen Orthodoks Koptik. Penguasa Mesir ini, mengirim dua orang gadis kepada Nabi Muhammad SAW, suatu yang lumrah ketika masa itu sebagai jariyah.

Nabi Muhammad SAW mengambil Maria, salah satu dari gadis itu, dan menjadikannya sebagai istri. Beliau berpesan kepada Umar bin al Khattab dan sahabat-sahabat lainnya, bahwa jika umat Islam melalui tangan Umar dan sahabat-sahabatnya sampai ke tanah Mesir hendaknya mereka tetap menghormati saudara-saudara Maria sebagai pemeluk agama Kristen Orthodoks koptik di Mesir dan tidak mengganggunya, bahkan dibiarkan hidup dan berkembang sampai hari ini. []

 

 

Tags: keberagamankemanusiaanKesalinganKisah Nabinon muslimtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maulid Nabi Bukan Hanya Milik Umat Islam

Next Post

Sudahi Saja Ketakutanmu Para Akhi, dan Mari Saling Memahami

Rohmat Devida

Rohmat Devida

Bekerja di Fahmina Institute

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Next Post
film Up in the Air

Sudahi Saja Ketakutanmu Para Akhi, dan Mari Saling Memahami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0