Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Teladan Rasulullah dalam Memperlakukan Penyandang Disabilitas

Mari kita jadikan teladan Rasulullah sebagai pedoman hidup kita dalam membangun masyarakat yang inklusif.

Laily Nur Zakiya Laily Nur Zakiya
5 Februari 2025
in Hikmah
0
Memperlakukan Penyandang Disabilitas

Memperlakukan Penyandang Disabilitas

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasulullah adalah sosok yang sempurna, baik dalam akhlak maupun perbuatan. Beliau tidak hanya menjadi teladan dalam ibadah, tetapi juga dalam segala aspek kehidupan. Termasuk dalam pergaulan sesama manusia, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.

Beliau selalu mengingatkan bahwa sesungguhnya Allah tidak melihat tubuh dan rupa manusia, melainkan melihat hati mereka. Rasulullah benar-benar hadir sebagai penyejuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan dan meningkatkan kepercayaan diri mereka.

Rasulullah juga melindungi hak asasi penyandang disabilitas dan menghapuskan diskriminasi yang ada sebelum datangnya Islam.

Dalam sejarah Islam, terdapat banyak kisah yang menceritakan bagaimana Rasulullah  berinteraksi dengan para sahabat yang mengalami disabilitas. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah kisah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat Nabi yang tuna-netra (buta). Nabi Muhammad SAW selalu memperlakukan penyandang disabilitas seperti beliau dengan penuh hormat dan kasih sayang.

Meski matanya tak mampu melihat, ia diberi nikmat besar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Ia memiliki naluri yang sangat peka untuk mengetahui waktu. Sehingga Nabi Muhammad SAW memberikan kesempatan kepada Abdullah untuk menjadi muadzin.

Jika menjelang fajar, berbekal tongkat ia keluar dari rumahnya, menuju masjid dan mengumandangkan azan di masjid. Bersama Bilal bin Rabah, Abdullah selalu bergantian mengumandangkan azan.

Bahkan pernah Rasulullah meminta Abdullah untuk menjadi imam shalat menggantikan beliau ketika sedang tidak berada di Madinah.

Memberikan Ruang untuk Berpartisipasi

Rasulullah selalu memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan masyarakat dan kegiatan keagamaan, tanpa hambatan atau diskriminasi. Dikisahkan ada seorang sahabat Nabi Muhammad yang mengalami tunadaksa (pincang) yang bernama Amr bin al-Jamuh. Amr termasuk sahabat Nabi yang taat dan loyal terhadap Islam. Nabi Muhammad pun sangat menghormati dan menyayangi Amr, sebab kecintaan terhadap agama Islam.

Pada suatu saat, Amr yang juga seorang tunadaksa datang menemui Nabi. Kedatangannya bermaksud untuk ikut bergabung dengan para sahabat dalam perang Uhud melawan kaum pagan Makkah. Meskipun memiliki keterbatasan fisik, Nabi mengizinkannya untuk ikut serta dalam perang.

Dalam peperangan tersebut, Amr bin Al-Jamuh meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari sekian sahabat Nabi yang syahid. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi tidak membatasi partisipasi seseorang dalam jihad hanya karena fisiknya.

Baginya, keterbatasan Abdullah bukanlah hambatan dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Ia ingin mengajarkan bahwa mereka yang berkebutuhan khusus tak sepatutnya direndahkan karena dibalik kekurangan mereka pasti tersimpan potensi untuk berkontribusi dan bermanfaat untuk orang-orang disekitarnya.

Empati dan Perhatian Terhadap Penyandang Disabilitas

Nabi Muhammad Saw juga mengingatkan para sahabat agar tidak mudah menertawakan atau meremehkan orang lain yang memiliki ketebatasan atau cacat fisik. Diceritakan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, sahabat ke enam yang paling pertama masuk Islam dan merupakan salah satu dari empat sahabat yang paling pandai menafsirkan Al-Qur’an benama Abdullah bin Mas’ud.

Suatu ketika pernah diminta oleh Rasulullah untuk memetik ranting pohon yang akan digunakannya bersiwak. Ketika ia telah menaiki pohon tersebut, angin yang cukup kencang berhembus dan membuat pakaiannya tersingkap.

Dua betis Abdullah bin Mas’ud yang kecil tampak terlihat oleh sahabat-sahabat Nabi yang sedang berada di sekitar tempat itu. Menurut para sahabat Nabi, ukuran kaki Abdullah bin Mas’ud telihat aneh, terlalu kecil. Tidak seproporsional ukuran kaki orang pada umumnya.

Melihat tingkah para sahabat yang menertawakan kaki Abdullah bin Mas’ud, Nabi lalu bertanya, “apa yang kalian tertawakan?” para sahabat kemudian menjawab, “Duhai Rasulullah, kami menertawakan kaki kecil Abdullah bin Mas’ud itu”.

Mendengar jawaban itu, Rasulullah marah lalu mengatakan, “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betis Abdullah bin Mas’ud di hari kiamat nanti akan lebih berat timbangannya dari gunung Uhud.”

Teladan Rasulullah

Begitu juga dengan persahabatan Rasulullah dengan pria bernama Julaibib. Sahabat satu ini dijauhi oleh orang-orang disekitarnya karena memiliki tubuh yang pendek dan kurang menarik.

Karena fisiknya yang kurang menarik, masyarakat Kota Madinah kurang senang dengan keberadaannya di kota tersebut. Selepas peristiwa Hijrah, Rasulullah menjadikan ia seorang teman, merawat, dan mengangkat martabatnya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan: “Sesungguhnya Julaibib ini sebagian daripada aku dan aku ini sebagian daripada dia.”

Rasulullah bahkan melamarkan seorang gadis cantik untuk Julaibib. Menikahkan dan mendoakan pernikahannya.

Sikap Rasulullah merupakan contoh nyata bagaimana seharusnya kita memperlakukan penyandang disabilitas dengan setara. Tidak hanya membela, beliau juga memberikan teladan langsung tentang pentingnya menghargai, menyejahterakan, dan memberdayakan mereka.

Mari kita jadikan teladan Rasulullah sebagai pedoman hidup kita dalam membangun masyarakat yang inklusif. Saling membantu, menghargai, dan memperlakukan sesama manusia dengan penuh kasih sayang. Serta memberikan kesempatan yang setara, terutama kepada kaum yang lemah dan dilemahkan untuk beribadah dan berpartisipasi dalam masyarakat. []

 

Tags: DifabelDisabilitasislamsejarahSunah NabiTeladan Rasulullah
Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Bagi Disabilitas
Aktual

Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID