Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Temu Keberagaman 2025: Harmoni dalam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Mengikuti kegiatan Temu Keberagaman 2025 memberikan saya pengalaman yang mengesankan dan insightful.

Layyin Lala by Layyin Lala
29 April 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Kebebasan Beragama Berkeyakinan

Kebebasan Beragama Berkeyakinan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan kemarin saya menghadiri workshop kebebasan beragama dan berkeyakinan (Temu Keberagaman 2025) di kota Yogyakarta. Kegiatan workshop diselenggarakan oleh Youth, Interfaith, Peace Yogyakarta. Workshop tersebut juga berkolaborasi dengan yayasan Fahmina dan Jisra. Kegiatan workshop terdiri dari 23 anak muda lintas agama serta aktivis keberagaman dari berbagai daerah di sekitar Yogyakarta. 

Mengikuti kegiatan Temu Keberagaman 2025 memberikan saya pengalaman yang mengesankan dan insightful. Terutama pentingnya merawat harmoni dalam keberagaman, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Workshop Teman 2025 menjadi ruang yang aman dan inklusif untuk berdialog, berbagi pengalaman, serta membangun pemahaman tentang keberagaman.

Refleksi Temu Keberagaman 2025

Hal yang membuat saya tertarik selama kegiatan berlangsung ialah ketika seorang teman kristen Orthodox membagikan pengetahuan tentang keyakinannya kepada saya. Kak Gigih namanya, seorang penganut Kristen orthodox yang dulunya seorang Protestan dari Gereja Kristen Pentakosta. Ia membawa dua alkitab berbahasa arab dan Ibrani.

Jika melihat secara sekilas, injil berbahasa arab memang terlihat seperti Al-Qur’an. Kak Gigih menerangkan beberapa isi injil berbahasa arab kepada saya. Saat mendengarkan penjelasannya saya menemukan banyak hal unik yang mungkin hampir mirip dengan beberapa ajaran di Islam. 

Di kesempatan yang lain, saya juga berteman dengan seorang frater (calon romo atau pastor yang sedang menempuh pendidikan). Frater seorang teman Katolik datang dari Kongregasi SCJ (Prêtres du Sacré-Cœur de Jésus). Kongregasi SCJ atau lebih terkenal dengan Kongregasi Imam-Imam Hati Kudus Yesus di Yogyakarta.

Bertemunya saya dengan Fr. Rio dan Fr. Frengki memberikan saya kesempatan untuk mengenal Katolik lebih dalam. Dalam beberapa kesempatan, saya dapat belajar mengenai diskusi tentang Injil dan Al-Qur’an bersama Frater.

Pada kesempatan scriptural reasoning, kami berkesempatan belajar kitab suci agama lain yang dibagi berdasarkan kelompok kecil. Saya tergabung dengan teman-teman dari Islam (Muhammadiyah), Kristen, Kristen Orthodox, dan Buddha.

Kami bergantian membaca ayat-ayat kitab suci dari Al-Qur’an, Injil, Dhammapadha, dan Aliran Kepercayaan Penghayat. Kami berdiskusi dan menafsir mengenai pandangan kami terhadap ayat tersebut. Salah satu topik yang kami bahas ialah mengenai kesetaraan.

Saat membahas kesetaraan, kami belajar dari Injil, Yahya 8:2-11, QS. Ali Imran [3]:35-43, Ajaran Buddha berupa Tathagatagarbha, Dharma, Sangha, Kesadaran akan penderitaan, dan dari ajaran Hangudi Bawana Tata lahir Batin dari aliran penghayat kepercayaan. Di sini kami semua merefleksikan bagaimana masing-masing agama dan keyakinan memberikan ruang bagi laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama tinggi dan setara. Tidak ada satupun agama yang mendiskreditkan perempuan hanya karena ia berjenis kelamin perempuan.

Dari workshop Temu keberagaman 2025, saya banyak belajar bagaimana visi agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan tanpa membeda-bedakan latar belakang. Pertemuan tersebut memberikan saya pengajaran juga bahwa setiap orang berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Hal tersebutlah yang memberikan saya kesempatan belajar mengenai hak asasi manusia yang di dalamnya termasuk hak untuk bebas dalam beragama dan berkeyakinan.

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Indonesia merupakan negara dengan beragam budaya, adat istiadat, dan kepercayaan. Multikultural Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Salah satu bentuk keberagaman yang dimiliki oleh negara Indonesia ialah beragamnya agama dan kepercayaan. Indonesia sendiri saat ini memiliki 6 agama resmi dan 187 kepercayaan penghayat.

Dalam kondisi masyarakat yang majemuk terutama dalam keberagaman agama dan kepercayaan, maka masyarakat memerlukan kebabasan beragama dan berkeyakinan sebagai jalan untuk dapat hidup dalam harmoni kehidupan sosial.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sedangkan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan. Sehingga dua pasal tersebut sebetulnya menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak fundamental bagi setiap individu yang terjamin oleh hukum negara.

Sehingga, kebebasan beragama dan berkeyakinan secara tidak langsung mencakup pada hakhak individu untuk dapat memilih, menganut, dan mengekspresikan keyakinannya tanpa paksaan atau diskriminasi. Pada sisi yang lain, hak tersebut juga mengandung kebebasan untuk berpindah keyakinan atau bahkan memilih untuk tidak berkeyakinan.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga terdapat dalam hukum internasional. Hal tersebut termaktub pada pasal 18 Kovenan Internasional PBB tentang hak Sipil dan Politik (ICCPR) dari tahun 1966 yang berbunyi;

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati Nurani, dan beragama. Hak tersebut mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi agama atau kepercayaan pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu maupun dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ketaatan, praktik, dan pengajaran.”

Dari pasal tersebut dapat kita maknai bahwa kebebasan beragama dan berkeayakinan merupakan hak asasi manusia yang bernilai universal dan mendasar. Selain itu juga tidak dapat terbagi-bagi, saling bergantung, dan saling terkait.

Pentingnya Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Masyarakat Multikultural

Keberagaman Indonesia seharusnya menjadi sumber kekuatan, bukan pemicu konflik. Melalui penghormatan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis tanpa ada diskriminasi atau pemaksaan dalam menjalankan keyakinannya.

Pada akhirnya, menjunjung kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Melalui penanaman nilai-nilai toleransi dan saling menghormati, masyarakat dapat bergerak menuju kehidupan yang lebih damai, adil, dan harmonis di tengah perbedaan yang ada. []

 

Tags: agamafahminaIndonesiaKebebasan Beragama BerkeyakinanmultikulturalismePerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ayat-ayat Al-Qur’an yang Menjelaskan Proses Perkembangan Janin dan Awal Kehidupan Manusia

Next Post

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Next Post
Majikan

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0