Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

Di Indonesia, berfokus pada nyawa ibu, sehingga terminasi janin sebab down syndrome berbenturan dengan kode etik dokter.

Shivi Mala by Shivi Mala
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Terminasi

Terminasi

40
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terminasi adalah istilah medis dari aborsi. Meskipun sekilas terlihat sama prosesnya, tetapi terminasi dan aborsi memiliki satu perbedaan yang mendasar yaitu terminasi prosesnya melibatkan tenaga medis.

Pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014 mengatur bahwa aborsi adalah tindakan terlarang dan hanya boleh terjadi jika ada kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu, atau kehamilan akibat perkosaan. 

Meskipun ada celah kebolehan terminasi, tindakan pengambilan janin sebab pengecualian ini juga ikut mendapat stigma negatif di Indonesia. Masyarakat menilai bahwa terminasi sama dengan tindakan aborsi yang kejam; sengaja membunuh seorang anak dalam kandungan. Sekarang mari kita lihat bagaimana peraturan terminasi berjalan normal di Islandia. 

Hampir Tidak Ada Kelahiran Down Syndrome di Islandia

Down syndrome adalah kondisi kromosom janin yang tidak berkembang sempurna. Normalnya, janin memiliki 23 kromosom yang kemudian membelah jadi 2 per kromosomnya, menjadi 46. Namun pada janin down syndrome terdapat pembelahan yang tidak sempurna pada kromosom 21, menjadi 3 bagian (trisomi). 

Nah, dari kelainan tersebut, sangat besar potensi kecacatan fisik dan mental pada janin. Di antara resikonya adalah sekitar 40 persen down syndrome mengalami masalah jantung, pencernaan, dan imun sehingga rentan terkena infeksi. 

Dalam perkembangan kognitifnya juga berpotensi memiliki masalah keterlambatan bicara dan keterlambatan perkembangan IQ. Selain itu, tantangan nyata juga terdapat pada stigma sosial yang berpotensi mempengaruhi perkembangan mental. 

Ada satu fakta menarik di beberapa negara di Eropa, yaitu minimnya kelahiran bayi down syndrome. Islandia sendiri mencatatkan nol kelahiran down syndrome pada tahun 2023. Di Islandia, tim medis melakukan terminasi pada hampir semua janin yang terdiagnosis down syndrome sekitar pada minggu ke 11 sampai 13 kehamilan.

Negara lainnya yang sangat minim kelahiran down syndrom adalah Denmark. Tingkat penghentian kehamilan down syndrome juga sangat tinggi hingga lebih dari 90 persen setelah adanya diagnosis. Sedangkan di Australia dan Inggris tingkat penghentian kehamilan down syndrome sekitar 90 persen. Peneliti Amerika Serikat memperkirakan sekitar lebih dari 60 persen terminasi janin down syndrome terjadi. 

Respon Global Tentang Terminasi Janin Down Syndrome

Proses terminasi di Islandia bermula pada proses screening prenatal. Islandia termasuk negara pertama yang mempraktekkan screening prenatal dan pertama kali mulai menawarkannya pada ibu hamil pada tahun 2003. 

Screening prenatal adalah teknologi deteksi dini kondisi janin menggunakan tes darah untuk melihat kadar protein dan hormon tertentu. Tes ini bisa juga menggunakan metode USG nuchal translucency untuk mengukur ketebalan cairan di belakang leher janin.

Bagi pemerintah Islandia, kebijakan terminasi bukanlah bertujuan untuk “menghapus”  kelahiran manusia dengan down syndrome. Alasan utamanya adalah untuk memberikan pilihan kepada orang tua berdasarkan informasi medis yang lengkap. Setelah mendapat penjelasan medis, hampir seluruh orang tua melakukan terminasi.

Saya kira, kalian juga berpikir, “tega banget memilih terminasi daripada melahirkan dan membiarkannya hidup”. Fenomena terminasi di Islandia juga jadi diskusi hangat para tokoh dari berbagai bidang keilmuan di dunia. Diskusinya tidak jauh dari antara hak asasi manusia dan hak ibu menentukan kehamilannya. 

CEO Down Syndrome Australia, berpendapat bahwa tindakan ini perlu refleksi untuk mempertimbangkan susunan masyarakat. Kemudian pada tingkat makro, menentang kelahiran down syndrome sama dengan menyempitkan keberagaman dalam suatu komunitas. 

Bayangkan saja kalau dunia tidak ada keberagaman di dunia ini, tidak ada orang dengan kemampuan dan disabilitas yang berbeda. Akan mengecewakan melihat keragaman dan kekayaan komunitas di dunia ini menghilang. Begitulah tanggapan dari pegiat komunitas difabel. 

Dominic Wilkinson, profesor etika medis di Universitas Oxford mengatakan bahwa tidak pernah menemukan orang tua yang dengan mudah membuat keputusan terminasi. Bukan tidak ada hati nurani, tetapi terlaksananya terminasi adalah kombinasi dari pemerintah yang melegalkan, masyarakat yang terbuka, dan tim medis yang memberikan opsi screening prenatal pada setiap perempuan yang mengandung janin down syndrome. 

Di Indonesia Bagaimana?

Islandia bukan Indonesia. Kultur, agama, dan warisan budaya membentuk karakter masyarakat yang berbeda. Tapi tentu saya sangat miris melihat maraknya aborsi ilegal yang menandakan kurangnya implementasi nilai agama dalam hidup. Ya, aborsi yang legal jadi suatu yang tabu, tapi aborsi ilegal merajalela di mana-mana. 

Meskipun terdapat pengecualian tentang kebolehan terminasi, tetapi pasal tersebut masih tidak spesifik menyebutkan bagaimana kondisi membahayakan yang menyebabkan legalnya terminasi. 

Di Indonesia, berfokus pada nyawa ibu, sehingga terminasi janin sebab down syndrome berbenturan dengan kode etik dokter. Tapi coba deh berpikir bahwa janin bukan hanya memiliki hak untuk hidup, tetapi juga hak untuk hidup layak.

Karena down syndrome di Indonesia bukan sebuah alasan melakukan terminasi, maka seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan dukungan kepada mereka. Mereka berhak mendapatkan pendidikan, pengakuan, pekerjaan, hak warga negara yang setara dan tidak termarjinalkan. Berat memang, tapi begitulah pilihan.

Fokusnya adalah pada perawatan anak dan dukungan psikologis bagi keluarga dalam membesarkan anak down syndrome. Sejauh ini, terminasi di Indonesia tidak terjadi sebab janin down syndrome, tetapi pertimbangan pada keselamatan ibu. 

Tulisan ini bukan bergerak sebagai ajakan menormalisasi terminasi, ya. Tapi coba deh berpikir bahwa janin bukan hanya memiliki hak untuk hidup, tetapi juga hak untuk hidup layak. Pilihan melahirkan anak down syndrome atau dengan disabilitas lain juga berarti memberikan fasilitas yang menunjang kualitas hidupnya. 

Mereka berhak mendapatkan pendidikan, pengakuan, pekerjaan, hak warga negara yang setara dan tidak termarjinalkan. Berat memang, tapi begitulah pilihan. []

 

Tags: AborsiDifabelDown SyndromeIsu DisabilitaskemanusiaanmanusiaTerminasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

Next Post

Menafsir Kenikmatan Surga secara Mubadalah

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Next Post
Kenikmatan Surga

Menafsir Kenikmatan Surga secara Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0