Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ternyata Begini Etika Memandikan Mayat Perempuan

Ternyata masih kita temukan fenomena di mana mayat perempuan yang memandikan Mudin laki-laki. Antara percaya dan tidak percaya, tapi ini adalah realita yang terjadi

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Memandikan Mayat Perempuan

Memandikan Mayat Perempuan

8
SHARES
378
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, selama kalian hidup, udah pernah berapa kali nih ikut berpartisipasi memandikan mayat perempuan? Pasti bervariasi ya, mungkin banyak yang sudah terbiasa. Atau ada juga yang masih bisa kita hitung dengan jari, atau bahkan belum pernah sama sekali. Umumnya, hampir di setiap kampung sudah terbentuk tim pemulasaraan mayat, sehingga kewajiban kifayah ini telah terwakilkan oleh mereka.

Di sisi lain, karena status hukum mengurus mayat adalah fardlu kifayah, tidak sedikit masyarakat yang telah kita wakilkan ini enggan untuk ikut serta. Hanya sekedar ingin tahu, atau memiliki kemampuan tersebut, sehingga pengetahuan khusus ini hanya orang tertentu saja yang memilikinya, tidak oleh masing-masing mukallaf.

Ironisnya, ketidakmampuan dalam mengurus (khususnya memandikan) mayat oleh masyarakat umum ternyata dapat menimbulkan diskriminasi gender, terlebih pada mayat perempuan. Ya, sebagaimana yang Bu Nyai Khoruin Nikmah sampaikan pada Musyawarah Pra-Halaqah KUPI di Semarang pada awal Agustus kemarin.

Fenomena Mudin Laki-laki Memandikan Mayat Perempuan

Ternyata masih kita temukan fenomena di mana mayat perempuan yang memandikan Mudin laki-laki. Antara percaya dan tidak percaya, tapi ini adalah realita yang terjadi. Jika kita pernah mendengar berita mayat perempuan dimandikan oleh petugas rumah sakit laki-laki di Pematang Siantar, maka berita itu bukanlah satu-satunya, nyatanya masih banyak realita serupa yang tidak tampak oleh publik.

Tentunya banyak faktor yang melatarbelakangi fenomena ini, akan tetapi untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, kita bisa memulainya dari diri kita sendiri. Ya, kita sendiri, terutama kaum perempuan. Agar jangan sampai tubuh yang kita jaga ini dikendalikan oleh orang-orang yang tidak seharusnya melakukannya. Baik saat kita masih hidup maupun saat kita sudah meninggal.

Sebagaimana yang menjadi pengetahuan dasar dalam mengurus mayat, setidaknya ada empat kewajiban umat muslim kepada saudaranya yang telah tiada, yakni memandikan, mengafani, mensalati, dan mengebumikannya sebagaimana ajaran syariat (Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam Tanwir Al-Qulub menuliskan lima kewajiban, dengan menjadikan menggotong mayat/membawa jenazah menuju pemakaman menjadi salah satunya).

4 Kewajiban Muslim pada Saudaranya yang telah Tiada

Di antara empat kewajiban tersebut dapat kita klasifikasikan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni kewajiban yang bersifat umum dan bersifat khusus. Yang menjadi kewajiban umum adalah kewajiban yang dapat laki-laki dan perempuan lakukan tanpa pengecualian. Seperti mensalati dan menguburkan jenazah.

Adapun kewajiban yang bersifat khusus adalah kewajiban mengurus mayat yang hanya dapat mereka lakukan. Yakni yang memiliki jenis kelamin sama dengan mayat,  juga pada mahram dan pasangan nikah (suami/istri)) si mayat. Berupa kewajiban untuk memandikan dan mengkafani jenazah. Pengkhususan ini tidak saja berlaku untuk mayat perempuan, tetapi juga mayat laki-laki.

Mengapa harus dilakukan secara khusus? Karena hal tersebut merupakan hak bagi si mayat. Si mayat tidak dapat menyatakan hak yang harus ia terima setelah ia tiada, namun kewajiban bagi para kerabatnya yang masih hidup untuk dapat menjaga hak-hak tersebut. Tidak lain untuk menjaga kehormatan yang dimiliki masing-masing bani Adam, bagaimanapun kondisinya.

Hak Kehormatan Manusia

H. Sulaiman Rasjid, melalui karya fenomenalnya Al-Fiqh Al-Islam yang terdapat hampir di setiap rak buku masyarakat muslim Indonesia, menuliskan bahwa untuk memandikan mayat laki-laki hendaknya oleh laki-laki juga, kecuali istri dan muhrimnya, demikian pula sebaliknya.

Bahkan beliau menegaskan, bagi mayat perempuan. Apabila tidak kita temukan perempuan yang masih hidup yang dapat memandikannya, tidak juga mahram dan pasangan nikahnya. Maka mayat perempuan tersebut hendaknya kita tayamumkan saja. Tidak boleh laki-laki lain yang memandikan, demikian pula yang berlaku sebaliknya.

Sedemikian detail dan hati-hatinya syariat dalam menjaga hak kehormatan tiap manusia, walaupun ruh sudah tidak ada lagi dalam raga. Maka dapat kita katakan, pengkhususan ini adalah bagian teknis dari maqashid syariah itu sendiri.

Melalui hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah juga menganjurkan untuk menjaga kepercayaan pada saat memandikan mayat, serta tidak membuka apa-apa yang ia lihat pada saat memandikan, maka orang tersebut akan diganjar dengan dihapusnya dosa baginya sebersiah saat ia baru dilahirkan.

Seistimewa itu perbandingannya lho! Dalam lanjutan hadis itupun ada anjuran untuk para keluarga yang lebih kita dahulukan untuk memandikan mayat. Jika tidak mahir, maka diperbolehkan orang lain dengan catatan orang tersebut memiliki kriteria amanah/dapat kita percaya serta wara’. Lagi-lagi ini bertujuan untuk menjaga marwah si mayat.

Teknis Memandikan Mayat Perempuan

Teknis memandikan mayat sesuai tertibnya, mayat memenuhi syarat untuk kita mandikan. Secara Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, bukan mati syahid; mayat kita letakkan di tempat yang tinggi, seperti bayang. Atau meja memandikan mayat yang bisa kita temukan di banyak tempat.

Prosesnya kita lakukan di tempat yang tidak banyak orang dapat melihat. Yakni dengan menggunakan satirpenutup, lalu mayat kita pakaikan kain penutup agar auratnya tidak terlihat.

Kemudian mayat kita dudukkan dan usap perlahan perutnya untuk membersihkan kotorannya, dengan kita aliri air wangi/sabun dan juga barus. Setelah itu mayat kita telentangkan kembali dan kita bersihkan organ intimnya dengan menggunakan sarung tangan sekali pakai; dengan sarung tangan berbeda

Lalu kita bersihkan pula mulutnya dengan menggunakan jari-jari tangan kiri. Diwudlukan; anggota tubuh dari atas dibasuh perlahan dengan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan kemudian kiri, juga dengan cara membasuh hingga bersih dimiringkan.

Kita lakukan satu kali cukup. Namun disunnahkan tiga sampai lima kali; basuhan akhir dari bagian atas hingga ujung jari kaki dengan air wangi-wangian; jenazah diwudlukan. Kemudian kita lap dengan lembut supaya tubuhnya kering untuk kemudian kita kafani. Secara umum demikian.

Yuk mulai sekarang jangan takut, malu, dan enggan untuk ikut memandikan mayat perempuan. Walaupun hanya melihat sebagai proses belajar. Maka tidak mengapa. Karena sejatinya, menjaga hak sesama perempuan adalah menjaga hak diri sendiri. Baik ketika perempuan itu masih hidup maupun saat ia sudah mati. []

 

Tags: Fikih IndonesiaHukum SyariatjenazahkemanusiaankematianmanusiaSalat Jenazah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesaksian Perempuan dan Laki-laki Diukur dari Kapabilitas dan Integritas

Next Post

Kesaksian Perempuan dan Laki-laki Tidak Diukur dari Jenis Kelamin

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Labiltas Emosi
Personal

Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

26 Januari 2026
reproduksi Manusia
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Seks
Pernak-pernik

Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Next Post
kesaksian perempuan

Kesaksian Perempuan dan Laki-laki Tidak Diukur dari Jenis Kelamin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0