Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ternyata Begini Etika Memandikan Mayat Perempuan

Ternyata masih kita temukan fenomena di mana mayat perempuan yang memandikan Mudin laki-laki. Antara percaya dan tidak percaya, tapi ini adalah realita yang terjadi

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
17 September 2022
in Hukum Syariat
0
Memandikan Mayat Perempuan

Memandikan Mayat Perempuan

372
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, selama kalian hidup, udah pernah berapa kali nih ikut berpartisipasi memandikan mayat perempuan? Pasti bervariasi ya, mungkin banyak yang sudah terbiasa. Atau ada juga yang masih bisa kita hitung dengan jari, atau bahkan belum pernah sama sekali. Umumnya, hampir di setiap kampung sudah terbentuk tim pemulasaraan mayat, sehingga kewajiban kifayah ini telah terwakilkan oleh mereka.

Di sisi lain, karena status hukum mengurus mayat adalah fardlu kifayah, tidak sedikit masyarakat yang telah kita wakilkan ini enggan untuk ikut serta. Hanya sekedar ingin tahu, atau memiliki kemampuan tersebut, sehingga pengetahuan khusus ini hanya orang tertentu saja yang memilikinya, tidak oleh masing-masing mukallaf.

Ironisnya, ketidakmampuan dalam mengurus (khususnya memandikan) mayat oleh masyarakat umum ternyata dapat menimbulkan diskriminasi gender, terlebih pada mayat perempuan. Ya, sebagaimana yang Bu Nyai Khoruin Nikmah sampaikan pada Musyawarah Pra-Halaqah KUPI di Semarang pada awal Agustus kemarin.

Fenomena Mudin Laki-laki Memandikan Mayat Perempuan

Ternyata masih kita temukan fenomena di mana mayat perempuan yang memandikan Mudin laki-laki. Antara percaya dan tidak percaya, tapi ini adalah realita yang terjadi. Jika kita pernah mendengar berita mayat perempuan dimandikan oleh petugas rumah sakit laki-laki di Pematang Siantar, maka berita itu bukanlah satu-satunya, nyatanya masih banyak realita serupa yang tidak tampak oleh publik.

Tentunya banyak faktor yang melatarbelakangi fenomena ini, akan tetapi untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, kita bisa memulainya dari diri kita sendiri. Ya, kita sendiri, terutama kaum perempuan. Agar jangan sampai tubuh yang kita jaga ini dikendalikan oleh orang-orang yang tidak seharusnya melakukannya. Baik saat kita masih hidup maupun saat kita sudah meninggal.

Sebagaimana yang menjadi pengetahuan dasar dalam mengurus mayat, setidaknya ada empat kewajiban umat muslim kepada saudaranya yang telah tiada, yakni memandikan, mengafani, mensalati, dan mengebumikannya sebagaimana ajaran syariat (Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam Tanwir Al-Qulub menuliskan lima kewajiban, dengan menjadikan menggotong mayat/membawa jenazah menuju pemakaman menjadi salah satunya).

4 Kewajiban Muslim pada Saudaranya yang telah Tiada

Di antara empat kewajiban tersebut dapat kita klasifikasikan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni kewajiban yang bersifat umum dan bersifat khusus. Yang menjadi kewajiban umum adalah kewajiban yang dapat laki-laki dan perempuan lakukan tanpa pengecualian. Seperti mensalati dan menguburkan jenazah.

Adapun kewajiban yang bersifat khusus adalah kewajiban mengurus mayat yang hanya dapat mereka lakukan. Yakni yang memiliki jenis kelamin sama dengan mayat,  juga pada mahram dan pasangan nikah (suami/istri)) si mayat. Berupa kewajiban untuk memandikan dan mengkafani jenazah. Pengkhususan ini tidak saja berlaku untuk mayat perempuan, tetapi juga mayat laki-laki.

Mengapa harus dilakukan secara khusus? Karena hal tersebut merupakan hak bagi si mayat. Si mayat tidak dapat menyatakan hak yang harus ia terima setelah ia tiada, namun kewajiban bagi para kerabatnya yang masih hidup untuk dapat menjaga hak-hak tersebut. Tidak lain untuk menjaga kehormatan yang dimiliki masing-masing bani Adam, bagaimanapun kondisinya.

Hak Kehormatan Manusia

H. Sulaiman Rasjid, melalui karya fenomenalnya Al-Fiqh Al-Islam yang terdapat hampir di setiap rak buku masyarakat muslim Indonesia, menuliskan bahwa untuk memandikan mayat laki-laki hendaknya oleh laki-laki juga, kecuali istri dan muhrimnya, demikian pula sebaliknya.

Bahkan beliau menegaskan, bagi mayat perempuan. Apabila tidak kita temukan perempuan yang masih hidup yang dapat memandikannya, tidak juga mahram dan pasangan nikahnya. Maka mayat perempuan tersebut hendaknya kita tayamumkan saja. Tidak boleh laki-laki lain yang memandikan, demikian pula yang berlaku sebaliknya.

Sedemikian detail dan hati-hatinya syariat dalam menjaga hak kehormatan tiap manusia, walaupun ruh sudah tidak ada lagi dalam raga. Maka dapat kita katakan, pengkhususan ini adalah bagian teknis dari maqashid syariah itu sendiri.

Melalui hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah juga menganjurkan untuk menjaga kepercayaan pada saat memandikan mayat, serta tidak membuka apa-apa yang ia lihat pada saat memandikan, maka orang tersebut akan diganjar dengan dihapusnya dosa baginya sebersiah saat ia baru dilahirkan.

Seistimewa itu perbandingannya lho! Dalam lanjutan hadis itupun ada anjuran untuk para keluarga yang lebih kita dahulukan untuk memandikan mayat. Jika tidak mahir, maka diperbolehkan orang lain dengan catatan orang tersebut memiliki kriteria amanah/dapat kita percaya serta wara’. Lagi-lagi ini bertujuan untuk menjaga marwah si mayat.

Teknis Memandikan Mayat Perempuan

Teknis memandikan mayat sesuai tertibnya, mayat memenuhi syarat untuk kita mandikan. Secara Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, bukan mati syahid; mayat kita letakkan di tempat yang tinggi, seperti bayang. Atau meja memandikan mayat yang bisa kita temukan di banyak tempat.

Prosesnya kita lakukan di tempat yang tidak banyak orang dapat melihat. Yakni dengan menggunakan satirpenutup, lalu mayat kita pakaikan kain penutup agar auratnya tidak terlihat.

Kemudian mayat kita dudukkan dan usap perlahan perutnya untuk membersihkan kotorannya, dengan kita aliri air wangi/sabun dan juga barus. Setelah itu mayat kita telentangkan kembali dan kita bersihkan organ intimnya dengan menggunakan sarung tangan sekali pakai; dengan sarung tangan berbeda

Lalu kita bersihkan pula mulutnya dengan menggunakan jari-jari tangan kiri. Diwudlukan; anggota tubuh dari atas dibasuh perlahan dengan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan kemudian kiri, juga dengan cara membasuh hingga bersih dimiringkan.

Kita lakukan satu kali cukup. Namun disunnahkan tiga sampai lima kali; basuhan akhir dari bagian atas hingga ujung jari kaki dengan air wangi-wangian; jenazah diwudlukan. Kemudian kita lap dengan lembut supaya tubuhnya kering untuk kemudian kita kafani. Secara umum demikian.

Yuk mulai sekarang jangan takut, malu, dan enggan untuk ikut memandikan mayat perempuan. Walaupun hanya melihat sebagai proses belajar. Maka tidak mengapa. Karena sejatinya, menjaga hak sesama perempuan adalah menjaga hak diri sendiri. Baik ketika perempuan itu masih hidup maupun saat ia sudah mati. []

 

Tags: Fikih IndonesiaHukum SyariatjenazahkemanusiaankematianmanusiaSalat Jenazah
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Terjebak dalam Kehidupan
Personal

Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

13 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Mereset Hidup
Personal

Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

3 September 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

3 September 2025
Bersaudara dengan Alam
Aktual

GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Girl in The Basement

    Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID