Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Testimonial Mafhum Mubadalah dalam Kehidupan Pasutri Baru

Prinsip kami jelas membebaskan pasangan untuk melakukan apa saja selama itu tidak merugikan diri sendiri, orang lain dan tidak bertentangan dengan syariat

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
17 November 2022
in Keluarga
A A
0
Mafhum Mubadalah

Mafhum Mubadalah

7
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukan lagi gebrakan baru tentang mafhum mubadalah atau interpretasi resiprokal. Teori sekaligus perspektif yang ditawarkan oleh Pak Yai Faqihuddin Abdul Qodir. Kehadiran mafhum mubadalah tentu dibarengi dengan analisis dan kajian mendalam yang selaras dengan perkembangan zaman. Tidak hanya itu, mafhum mubadalah ini lahir berdasarkan pengalaman dan fenomenan tentang ketidakmerataan porsi keadilan bagi manusia wa bil khusus perempuan.

Mafhum mubadalah ini digaungkan oleh sosok kyai yang menurut saya pribadi sudah banyak melahirkan perubahan dari lapisan terkecil (diri sendiri) hingga ke lapisan paling  besar yakni wilayah publik. Singkatnya, mafhum mubadalah ini adalah sebuah penawaran yang selayaknya dapat kita anut, kita implementasikan. Lalu kita edukasikan, dan duplikasi untuk semua masyarakat. Mengapa demikian?

Ya, karena jika kita merasa bahwa dunia dan kehidupannya sedang tidak baik-baik saja mafhum mubadalah menjadi formula sekaligus solusi agar dunia dan kehidupannya menjadi muaadalah, seimbang, setara dan tentunya makna kemanusiaan yang memanusiakan manusia itu nyata di bumi nusantara.

Testimoni Mengenal Konsep Mubadalah

Dalam tulisan ringan akan menyajikan beberapa testimoni sebelum dan setelah mengenal konsep mubadalah. Singkatnya sewaktu konsep mubadalah belum bahkan sama sekali tidak terdengar kehidupan saya seakan mengamini bahwa kehidupan dengan sistem patriarki adalah hal yang sah-sah saja dan menjadi suatu yang lazim.

Sederhana “wong wadon kui konco wingking ya wes panggone” atau perempuan itu teman belakang itu sudah porsi dan tempatnya. Perempuan berada di posisi paling belakang itu sudah biasa dan kenapa harus maju kedepan. Paham-paham seperti itulah yang dulu saya anggap wajar dan tidak perlu ada perubahan dari diri seorang perempuan.

Tapi, setelah mengenal istilah mubadalah yang awal mulanya dikenalkan oleh dosen idola, beliau tokoh KUPI Dr. Inayah Rahmaniyah mengenalkan tentang wajah keadilan dan ketidakadilan gender yang terjadi di lingkungan sekitar. Dari sanalah saya mulai mencari referensi yang berhubungan dengan konsep keadilan. Hingga akhirnya saya menemukan konsep mubadalah yang Kiai Faqih kenalkan sewaktu bedah buku Qiroah Mubadalah di Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak Yogyakarta.

Semenjak kenal dan mulai tertarik dengan isu  keadilan, perempuan, anak dan pesantren , ternyata kandungan dari pada buku Qiraah Mubadalah banyak menjadi bahan rujukan. Baik dari kalangan akademis hingga para aktivis. Konsep mubadalah menjadi landasan dalam memulai sebuah aksi karena tawarannya banyak bersumber dari pengalaman dan fenomena ketidakadilan yang terjadi di sekeliling kita. Sehingga langkah untuk menciptakan keadilan yang berkemanusiaan dapat kita tempuh dan kita capai dengan mudah.

Perubahan dan Praktik Baik

Contoh terkecil perubahan setelah mengenal konsep mubadalah ialah tergeraknya hati dan kemauan untuk menjadi insan yang adil dari sendiri, mulai mendengarkan ego dan keinginan diri sendiri, dan mulai merubah pemahaman yang timpang dengan data yang sah seperti memberikan penawaran yang ramah agar terciptanya kehidupan adil dan sejahtera.

Kembali pada pemahaman bahwa perempuan adalah konco wingking, ada hal menarik yang saya temukan dari kutipan Bunyai Sinta Nuriyah yang meluruskan bahwa perempuan atau partner (pasangan) itu bukan konco wingking. Tapi konco bersanding yang seharusnya dapat menjadi partner untuk terus bekerja sama.

Kalimat sederhana itu yang terus saya jadikan sebagai pedoman dan prinsip dalam berumah tangga. Pasangan itu ibarat sepasang sandal yang seharusnya selalu berdampingan dan saling mengisi ruang. Tidak heran jika akhirnya buku Qiraah Mubadalah saya jadikan sebagai bagian dari mahar pernikahan.

Alasannya karena semenjak kami (sepasang) saling kenal dan membangun komitmen untuk lebih serius, saya dengan tegas bahwa pernikahan itu bukan ajang untuk permainan relasi kuasa (siapa menguasai siapa). Tapi sebuah kehidupan baru untuk belajar saling mengisi kekosongan dengan tujuan yang sama sakinah mawadah wa rohmah wa mubadalah.

Membina Rumah Tangga dengan Prinsip Mubadalah

Untungnya, prinsip yang saya tawarkan kepada suami, ia terima dengan baik dan akan menjalankannya secara bersama. Menurut saya ini adalah sebuah rahmat dan anugrah, sebab belum pernah saya jumpai seorang laki-laki mau menerima keinginan dan kegigihan seorang perempuan  yang bersikeras dengan prinsipnya hingga ia mau berjuang mensukseskan cita-cita bersama. Alhamdulillah

Kiranya sudah setahun kami lalui bahtera rumah tangga, lika-liku pahit manis kehidupan yang berlayar dengan kapal Mubadalah. Alhamdulillah banyak pelajaran yang diterima.

Mulai dari bagaimana memperlakukan suami istri dengan baik, konsep mengasuh dan memiliki anak, perekonomian dan banyak hal menarik lainnya. Dari skala paling dasar di mana seringnya kita mendengar istilah dapur, sumur, kasur itu lahan perempuan.

Ternyata dengan saling mengenal konsep mubadalah tiga hal tersebut dapat kita bagi dengan rata ketika semuanya bisa saling menghargai. Proyek dapur dan  sumur menjadi kendali bersama dengan penuh perhatian dan kepekaan. Selanjutnya, ketika dihadapkan dengan pertanyaan kapan akan memiliki anak sementara saya masih harus menyelesaikan studi. Suami dengan legowo menjawab sesiapnya kita dan sesiapnya kamu.

Jawaban itu jelas membuat saya kagum dan bersemangat untuk segera menyelesaikan studi. Sebab kehidupan setelah itu akan lebih menarik dengan tantangan yang tentunya perlu kita siapkan dengan matang. Ternyata inilah wajah dan testimoni lain dari pentingnya membina rumah tangga yang baik dan saling menghargai. Kalau mau dihargai ya harus menghargai.

Saling Menghargai Pilihan Hidup Pasangan

Bahkan sesuatu yang di luar dugaan kami banyak orang-orang yang ternyata diam-diam menduplikasi gaya kehidupan kami. Mereka menyebutnya dengan pasangan serasi yang saling mengisi. Ini menjadi doa agar apa yang mereka doakan dapat kami praktikkan dengan baik dan menjadi jodoh hingga maut memisahkan.

Tentang pernyataan tersebut kita lihat dari bagaimana kami memberikan kebebasan untuk mengekspresikan diri, mencari ketenangan, kebahagiaan, kesibukan, berkarir dan lain sebagainya.

Prinsip kami jelas membebaskan pasangan untuk melakukan apa saja selama itu tidak merugikan diri sendiri, orang lain dan tidak bertentangan dengan syariat. Dan yang paling penting tidak menyakiti pasangan dengan hilangnya kesepakatan dan komunikasi. Sebab itu menjadi hal yang paling vital dalam membangun hubungan kerja sama.

Mungkin tulisan ini masih sangat muda untuk menjadi testimoni dari prinsip mubadalah bagi seorang pasutri baru. Tentunya belajar menjadi keharusan bagi siapapun dan kapanpun untuk memperbaiki hubungan berumah tangga. Dan bagi saya mengenal konsep mubadalah lewat gagasan Kiai Faqih adalah sebuah rezeki. Dengannya, rumah tangga kami menjadi lebih sakinah, mawaddah wa rahmah, wa mubadalah. Amiiin. Matursuwun.  []

 

 

 

Tags: Cinta KasihistrikeluargaKesalingankesalingan keluargakesalingan suami dan istrimafhum mubadalahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Talks 2: Mari Mengenal Isu-isu Dalam KUPI II

Next Post

Alissa Wahid: Perempuan Berperan Penting untuk Cegah Ekstremisme Kekerasan

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Ekstremisme Kekerasan

Alissa Wahid: Perempuan Berperan Penting untuk Cegah Ekstremisme Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0