Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Testimonial Mafhum Mubadalah dalam Kehidupan Pasutri Baru

Prinsip kami jelas membebaskan pasangan untuk melakukan apa saja selama itu tidak merugikan diri sendiri, orang lain dan tidak bertentangan dengan syariat

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
17 November 2022
in Keluarga
0
Mafhum Mubadalah

Mafhum Mubadalah

347
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukan lagi gebrakan baru tentang mafhum mubadalah atau interpretasi resiprokal. Teori sekaligus perspektif yang ditawarkan oleh Pak Yai Faqihuddin Abdul Qodir. Kehadiran mafhum mubadalah tentu dibarengi dengan analisis dan kajian mendalam yang selaras dengan perkembangan zaman. Tidak hanya itu, mafhum mubadalah ini lahir berdasarkan pengalaman dan fenomenan tentang ketidakmerataan porsi keadilan bagi manusia wa bil khusus perempuan.

Mafhum mubadalah ini digaungkan oleh sosok kyai yang menurut saya pribadi sudah banyak melahirkan perubahan dari lapisan terkecil (diri sendiri) hingga ke lapisan paling  besar yakni wilayah publik. Singkatnya, mafhum mubadalah ini adalah sebuah penawaran yang selayaknya dapat kita anut, kita implementasikan. Lalu kita edukasikan, dan duplikasi untuk semua masyarakat. Mengapa demikian?

Ya, karena jika kita merasa bahwa dunia dan kehidupannya sedang tidak baik-baik saja mafhum mubadalah menjadi formula sekaligus solusi agar dunia dan kehidupannya menjadi muaadalah, seimbang, setara dan tentunya makna kemanusiaan yang memanusiakan manusia itu nyata di bumi nusantara.

Testimoni Mengenal Konsep Mubadalah

Dalam tulisan ringan akan menyajikan beberapa testimoni sebelum dan setelah mengenal konsep mubadalah. Singkatnya sewaktu konsep mubadalah belum bahkan sama sekali tidak terdengar kehidupan saya seakan mengamini bahwa kehidupan dengan sistem patriarki adalah hal yang sah-sah saja dan menjadi suatu yang lazim.

Sederhana “wong wadon kui konco wingking ya wes panggone” atau perempuan itu teman belakang itu sudah porsi dan tempatnya. Perempuan berada di posisi paling belakang itu sudah biasa dan kenapa harus maju kedepan. Paham-paham seperti itulah yang dulu saya anggap wajar dan tidak perlu ada perubahan dari diri seorang perempuan.

Tapi, setelah mengenal istilah mubadalah yang awal mulanya dikenalkan oleh dosen idola, beliau tokoh KUPI Dr. Inayah Rahmaniyah mengenalkan tentang wajah keadilan dan ketidakadilan gender yang terjadi di lingkungan sekitar. Dari sanalah saya mulai mencari referensi yang berhubungan dengan konsep keadilan. Hingga akhirnya saya menemukan konsep mubadalah yang Kiai Faqih kenalkan sewaktu bedah buku Qiroah Mubadalah di Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak Yogyakarta.

Semenjak kenal dan mulai tertarik dengan isu  keadilan, perempuan, anak dan pesantren , ternyata kandungan dari pada buku Qiraah Mubadalah banyak menjadi bahan rujukan. Baik dari kalangan akademis hingga para aktivis. Konsep mubadalah menjadi landasan dalam memulai sebuah aksi karena tawarannya banyak bersumber dari pengalaman dan fenomena ketidakadilan yang terjadi di sekeliling kita. Sehingga langkah untuk menciptakan keadilan yang berkemanusiaan dapat kita tempuh dan kita capai dengan mudah.

Perubahan dan Praktik Baik

Contoh terkecil perubahan setelah mengenal konsep mubadalah ialah tergeraknya hati dan kemauan untuk menjadi insan yang adil dari sendiri, mulai mendengarkan ego dan keinginan diri sendiri, dan mulai merubah pemahaman yang timpang dengan data yang sah seperti memberikan penawaran yang ramah agar terciptanya kehidupan adil dan sejahtera.

Kembali pada pemahaman bahwa perempuan adalah konco wingking, ada hal menarik yang saya temukan dari kutipan Bunyai Sinta Nuriyah yang meluruskan bahwa perempuan atau partner (pasangan) itu bukan konco wingking. Tapi konco bersanding yang seharusnya dapat menjadi partner untuk terus bekerja sama.

Kalimat sederhana itu yang terus saya jadikan sebagai pedoman dan prinsip dalam berumah tangga. Pasangan itu ibarat sepasang sandal yang seharusnya selalu berdampingan dan saling mengisi ruang. Tidak heran jika akhirnya buku Qiraah Mubadalah saya jadikan sebagai bagian dari mahar pernikahan.

Alasannya karena semenjak kami (sepasang) saling kenal dan membangun komitmen untuk lebih serius, saya dengan tegas bahwa pernikahan itu bukan ajang untuk permainan relasi kuasa (siapa menguasai siapa). Tapi sebuah kehidupan baru untuk belajar saling mengisi kekosongan dengan tujuan yang sama sakinah mawadah wa rohmah wa mubadalah.

Membina Rumah Tangga dengan Prinsip Mubadalah

Untungnya, prinsip yang saya tawarkan kepada suami, ia terima dengan baik dan akan menjalankannya secara bersama. Menurut saya ini adalah sebuah rahmat dan anugrah, sebab belum pernah saya jumpai seorang laki-laki mau menerima keinginan dan kegigihan seorang perempuan  yang bersikeras dengan prinsipnya hingga ia mau berjuang mensukseskan cita-cita bersama. Alhamdulillah

Kiranya sudah setahun kami lalui bahtera rumah tangga, lika-liku pahit manis kehidupan yang berlayar dengan kapal Mubadalah. Alhamdulillah banyak pelajaran yang diterima.

Mulai dari bagaimana memperlakukan suami istri dengan baik, konsep mengasuh dan memiliki anak, perekonomian dan banyak hal menarik lainnya. Dari skala paling dasar di mana seringnya kita mendengar istilah dapur, sumur, kasur itu lahan perempuan.

Ternyata dengan saling mengenal konsep mubadalah tiga hal tersebut dapat kita bagi dengan rata ketika semuanya bisa saling menghargai. Proyek dapur dan  sumur menjadi kendali bersama dengan penuh perhatian dan kepekaan. Selanjutnya, ketika dihadapkan dengan pertanyaan kapan akan memiliki anak sementara saya masih harus menyelesaikan studi. Suami dengan legowo menjawab sesiapnya kita dan sesiapnya kamu.

Jawaban itu jelas membuat saya kagum dan bersemangat untuk segera menyelesaikan studi. Sebab kehidupan setelah itu akan lebih menarik dengan tantangan yang tentunya perlu kita siapkan dengan matang. Ternyata inilah wajah dan testimoni lain dari pentingnya membina rumah tangga yang baik dan saling menghargai. Kalau mau dihargai ya harus menghargai.

Saling Menghargai Pilihan Hidup Pasangan

Bahkan sesuatu yang di luar dugaan kami banyak orang-orang yang ternyata diam-diam menduplikasi gaya kehidupan kami. Mereka menyebutnya dengan pasangan serasi yang saling mengisi. Ini menjadi doa agar apa yang mereka doakan dapat kami praktikkan dengan baik dan menjadi jodoh hingga maut memisahkan.

Tentang pernyataan tersebut kita lihat dari bagaimana kami memberikan kebebasan untuk mengekspresikan diri, mencari ketenangan, kebahagiaan, kesibukan, berkarir dan lain sebagainya.

Prinsip kami jelas membebaskan pasangan untuk melakukan apa saja selama itu tidak merugikan diri sendiri, orang lain dan tidak bertentangan dengan syariat. Dan yang paling penting tidak menyakiti pasangan dengan hilangnya kesepakatan dan komunikasi. Sebab itu menjadi hal yang paling vital dalam membangun hubungan kerja sama.

Mungkin tulisan ini masih sangat muda untuk menjadi testimoni dari prinsip mubadalah bagi seorang pasutri baru. Tentunya belajar menjadi keharusan bagi siapapun dan kapanpun untuk memperbaiki hubungan berumah tangga. Dan bagi saya mengenal konsep mubadalah lewat gagasan Kiai Faqih adalah sebuah rezeki. Dengannya, rumah tangga kami menjadi lebih sakinah, mawaddah wa rahmah, wa mubadalah. Amiiin. Matursuwun.  []

 

 

 

Tags: Cinta KasihistrikeluargaKesalingankesalingan keluargakesalingan suami dan istrimafhum mubadalahsuami
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID