Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

The Second Sex : Menjabarkan Alienasi Betina (Part I)

Mariana Amiinudin by Mariana Amiinudin
24 Agustus 2020
in Buku, Personal, Publik
A A
0
gangguan kesehatan mental
6
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan ini adalah bagaimana cara saya membaca The Second Sex karya Simone de Beauvoir dengan pikiran dan pengalaman saya, dengan kajian mendalam teori-teori feminisme sebagai bagian dari studi Humoniora. Sebagai perempuan yang pernah menjadi seorang jurnalis dan penulis, buku ini memanggil kembali memori yang mengubah hidup saya hingga kini, –asal-usul bagaimana perempuan (atas diri dan kehidupannya) sepanjang peradaban manusia,– rentan mengalami kekerasan.

Saya mulai darii cara De Bauvoir mengkritisi Data Biologi, kemudian Psikologi/Psioanalisa, dilanjutkan Sejarah dan Bahasa.

DATA BIOLOGI

Simone De Beauvoir memulainya dengan makna kata Betina. “Perempuan?” Tanya beliau dalam bukunya. “Ia sebuah Rahim, sebuah indung telur; ia betina”, katanya. Di pikiran laki-laki betina itu tidak lebih baik dari jantan. Naluri kebinatangan pada jantan lebih dibanggakan, sementara betina menjadi memenjarakan kebinatangan perempuan yang sering disebut perempuan jalang, ganas, sebaliknya pula para betina yang dianggap lamban, tak sabaran, licik, tolol, tak berperasaan, penuh nafsu, buas, hina, dan kemudian atas situasi ini Beauvoir melempar dua pertanyaan biologi: Apa peran betina dalam kerajaan binatang? dan Betina seperti apakah yang termanifestasikan dalam diri perempuan?

De Beauvoir membuat kesimpulan sementara yang mengejutkan dari uraian panjang awalnya soal Betina bahwa: kelangsungan kehidupan spesies tidak memerlukan pembedaan seksual (maksudnya tidak harus terdiri dari dua jenis kelamin). De Beauvoir kemudian memberi contoh-contoh mahluk hidup secara seksual, membahas tentang berbagai jenis perkembangbiakan mulai dari mahluk bersel satu, moluska, cacing laut, hingga soal mahluk seksual, aseksual dan hemaprodit.

juga soal kromosom X dan Y yang kalau dibuahi dan membuahi akan menjadi XX dan XY. Sementara pada burung-burung dan kupu-kupu keadaannya berlawanan, meski prinsip dasarnya sama. Lepas dari soal perbedaan kromosom tersebut, ia mengatakan bahwa sel telur dan sperma mengandung satu set kesamaan dari tubuh-tubuh manusia yang menunjukkan ayah dan ibu memainkan peran yang sama dengan cara yang beda (Hukum Mendel). Perbedaan hanyalah merupakan karakteristik eksistensi yang sedemikian luas sehingga ia menjadi milik setiap definisi realistik dari eksistensi itu sendiri.

Determinasi Biologi Pasif-Aktif: Sel Telur versus Sperma dalam Imajinasi Filsuf. Masyarakat primitif matriarkal diyakini bahwa seorang ayah tidak mempunyai peran dalam proses pembuahan. Sementara dengan munculnya institusi-institusi patriarkal, laki-laki menegaskan klaim atas anak keturunannya. Misalnya nama Anita Mahmud, Mahmud adalah nama suami atau ayahnya, ketika Anita membeli tiket pesawat, maka tercantum di tiket nama Mahmud, kemudian barulah Anita (nama bapak/suami ditulis terlebih dahulu kemudian namanya sendiri ).

Hal tersebut untuk memberi alasan bahwa perempuan harus menggantungkan sepenuh hidupnya kepada laki-laki (baca: patrilineal) untuk menjaga peran perempuan dalam proses perkembangbiakan. Dan perempuan dianggap hanya menyediakan hal yang pasif (sel telur yang diam bersarang di Rahim). Sementara sperma berfungsi membuahi, bergerak cepat, menyerang, yang melambangkan produktivitas, aktivitas, kehidupan (Aristoteles).

Simone de Beauvoir kemudian membahas bagaimana para filsuf menyimpulkan fungsi-fungsi seksual laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang diartikan sebagai pasif dan aktif. Pasif adalah perempuan dan aktif adalah laki-laki. Meskipun kemudian ditemukan bahwa sel telur ternyata memiliki prinsip reproduksi aktif (bekerja seperti mesin perkembangbiakkan), sel telur tidak berdiri diam saja di Rahim. Ia mesin yang menciptakan embrio dan manusia kecil yang siap bergerak dan bernyawa sebelum diluncurkan ke dunia.

Sayangnya dalam temuan-temuan sains biologi itu kaum laki-laki tetap menganggap bahwa sel telur itu tetap diam dibandingkan dengan pergerakan hidup sperma. Beauvoir beragumentasi, padahal dalam temuan spesies tertentu (parthenogenesis atau perkembangbiakan aseksual), hanya dengan stimulus asam bahkan stimulus tusukan jarum ke sel telur sudah cukup untuk melakukan perkembangbiakan (kata lain dari – ia bisa berkembang biak tanpa sperma) dengan menjadi pembelahan telur dan perkembangan embrio. Artinya telah diperlihatkan bahwa sel kelamin jantan (sperma) tidak dibutuhkan untuk reproduksi, yang beraksi hampir sama seperti ragi, bahkan lambat laun peran jantan tidak dibutuhkan lagi dalam prokreasi!

De Bauvoir menambahkan kata-katanya: “Tampaknya, itulah jawaban bagi banyak doa perempuan.” Partenogenesis adalah contoh cara kerja biologi yaitu pertumbuhan dan perkembangan embrio atau biji tanpa fertilisasi oleh pejantan. Partenogenesis terjadi secara alami pada beberapa spesies, termasuk tumbuhan tingkat rendah, invertebrata (contoh kutu air, kutu daun, dan beberapa lebah), dan vertebrata (contoh beberapa reptil, ikan, dan, sangat langka, burung, dan hiu).

Pasivitas betina ternyata terbantahkan oleh kenyataan biologi pada spesies lain bahwa; tanda kehidupan bukan secara ekslusif milik salah satu gamet. Nukleus telur yang merupakan pusat aktivitas utama betul-betul simetris dengan nucleus sperma. Oleh karena itu menurutnya hal tersebut merupakan efek kelangsungan hidup spesies ditentukan oleh betina, sementara jantan mempunyai sifat alami yang eksplosif dan tidak berlangsung lama.

Para filsuf maupun intelektual lainnya seperti berusaha melakukan konfirmasi berulang-ulang termasuk dalam ilmu biologi tentang “kebenaran patriarkhi” bahwa perempuan adalah mahluk kedua. Imajinasi kepasifan melalui penerjemahan biologi tersebut menguatkan kebenaran yang mereka bayangkan, namun De Bauvoir bekerja keras untuk membuktikan bahwa — bahkan biologi menunjukkan pasivitas betina itu adalah cara membaca yang salah. (bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Bagian Ketiga)

Next Post

RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

Mariana Amiinudin

Mariana Amiinudin

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Next Post
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0