Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

The Second Sex : Menjabarkan Alienasi Betina (Part I)

Mariana Amiinudin Mariana Amiinudin
24 Agustus 2020
in Buku, Personal, Publik
0
gangguan kesehatan mental
283
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan ini adalah bagaimana cara saya membaca The Second Sex karya Simone de Beauvoir dengan pikiran dan pengalaman saya, dengan kajian mendalam teori-teori feminisme sebagai bagian dari studi Humoniora. Sebagai perempuan yang pernah menjadi seorang jurnalis dan penulis, buku ini memanggil kembali memori yang mengubah hidup saya hingga kini, –asal-usul bagaimana perempuan (atas diri dan kehidupannya) sepanjang peradaban manusia,– rentan mengalami kekerasan.

Saya mulai darii cara De Bauvoir mengkritisi Data Biologi, kemudian Psikologi/Psioanalisa, dilanjutkan Sejarah dan Bahasa.

DATA BIOLOGI

Simone De Beauvoir memulainya dengan makna kata Betina. “Perempuan?” Tanya beliau dalam bukunya. “Ia sebuah Rahim, sebuah indung telur; ia betina”, katanya. Di pikiran laki-laki betina itu tidak lebih baik dari jantan. Naluri kebinatangan pada jantan lebih dibanggakan, sementara betina menjadi memenjarakan kebinatangan perempuan yang sering disebut perempuan jalang, ganas, sebaliknya pula para betina yang dianggap lamban, tak sabaran, licik, tolol, tak berperasaan, penuh nafsu, buas, hina, dan kemudian atas situasi ini Beauvoir melempar dua pertanyaan biologi: Apa peran betina dalam kerajaan binatang? dan Betina seperti apakah yang termanifestasikan dalam diri perempuan?

De Beauvoir membuat kesimpulan sementara yang mengejutkan dari uraian panjang awalnya soal Betina bahwa: kelangsungan kehidupan spesies tidak memerlukan pembedaan seksual (maksudnya tidak harus terdiri dari dua jenis kelamin). De Beauvoir kemudian memberi contoh-contoh mahluk hidup secara seksual, membahas tentang berbagai jenis perkembangbiakan mulai dari mahluk bersel satu, moluska, cacing laut, hingga soal mahluk seksual, aseksual dan hemaprodit.

juga soal kromosom X dan Y yang kalau dibuahi dan membuahi akan menjadi XX dan XY. Sementara pada burung-burung dan kupu-kupu keadaannya berlawanan, meski prinsip dasarnya sama. Lepas dari soal perbedaan kromosom tersebut, ia mengatakan bahwa sel telur dan sperma mengandung satu set kesamaan dari tubuh-tubuh manusia yang menunjukkan ayah dan ibu memainkan peran yang sama dengan cara yang beda (Hukum Mendel). Perbedaan hanyalah merupakan karakteristik eksistensi yang sedemikian luas sehingga ia menjadi milik setiap definisi realistik dari eksistensi itu sendiri.

Determinasi Biologi Pasif-Aktif: Sel Telur versus Sperma dalam Imajinasi Filsuf. Masyarakat primitif matriarkal diyakini bahwa seorang ayah tidak mempunyai peran dalam proses pembuahan. Sementara dengan munculnya institusi-institusi patriarkal, laki-laki menegaskan klaim atas anak keturunannya. Misalnya nama Anita Mahmud, Mahmud adalah nama suami atau ayahnya, ketika Anita membeli tiket pesawat, maka tercantum di tiket nama Mahmud, kemudian barulah Anita (nama bapak/suami ditulis terlebih dahulu kemudian namanya sendiri ).

Hal tersebut untuk memberi alasan bahwa perempuan harus menggantungkan sepenuh hidupnya kepada laki-laki (baca: patrilineal) untuk menjaga peran perempuan dalam proses perkembangbiakan. Dan perempuan dianggap hanya menyediakan hal yang pasif (sel telur yang diam bersarang di Rahim). Sementara sperma berfungsi membuahi, bergerak cepat, menyerang, yang melambangkan produktivitas, aktivitas, kehidupan (Aristoteles).

Simone de Beauvoir kemudian membahas bagaimana para filsuf menyimpulkan fungsi-fungsi seksual laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang diartikan sebagai pasif dan aktif. Pasif adalah perempuan dan aktif adalah laki-laki. Meskipun kemudian ditemukan bahwa sel telur ternyata memiliki prinsip reproduksi aktif (bekerja seperti mesin perkembangbiakkan), sel telur tidak berdiri diam saja di Rahim. Ia mesin yang menciptakan embrio dan manusia kecil yang siap bergerak dan bernyawa sebelum diluncurkan ke dunia.

Sayangnya dalam temuan-temuan sains biologi itu kaum laki-laki tetap menganggap bahwa sel telur itu tetap diam dibandingkan dengan pergerakan hidup sperma. Beauvoir beragumentasi, padahal dalam temuan spesies tertentu (parthenogenesis atau perkembangbiakan aseksual), hanya dengan stimulus asam bahkan stimulus tusukan jarum ke sel telur sudah cukup untuk melakukan perkembangbiakan (kata lain dari – ia bisa berkembang biak tanpa sperma) dengan menjadi pembelahan telur dan perkembangan embrio. Artinya telah diperlihatkan bahwa sel kelamin jantan (sperma) tidak dibutuhkan untuk reproduksi, yang beraksi hampir sama seperti ragi, bahkan lambat laun peran jantan tidak dibutuhkan lagi dalam prokreasi!

De Bauvoir menambahkan kata-katanya: “Tampaknya, itulah jawaban bagi banyak doa perempuan.” Partenogenesis adalah contoh cara kerja biologi yaitu pertumbuhan dan perkembangan embrio atau biji tanpa fertilisasi oleh pejantan. Partenogenesis terjadi secara alami pada beberapa spesies, termasuk tumbuhan tingkat rendah, invertebrata (contoh kutu air, kutu daun, dan beberapa lebah), dan vertebrata (contoh beberapa reptil, ikan, dan, sangat langka, burung, dan hiu).

Pasivitas betina ternyata terbantahkan oleh kenyataan biologi pada spesies lain bahwa; tanda kehidupan bukan secara ekslusif milik salah satu gamet. Nukleus telur yang merupakan pusat aktivitas utama betul-betul simetris dengan nucleus sperma. Oleh karena itu menurutnya hal tersebut merupakan efek kelangsungan hidup spesies ditentukan oleh betina, sementara jantan mempunyai sifat alami yang eksplosif dan tidak berlangsung lama.

Para filsuf maupun intelektual lainnya seperti berusaha melakukan konfirmasi berulang-ulang termasuk dalam ilmu biologi tentang “kebenaran patriarkhi” bahwa perempuan adalah mahluk kedua. Imajinasi kepasifan melalui penerjemahan biologi tersebut menguatkan kebenaran yang mereka bayangkan, namun De Bauvoir bekerja keras untuk membuktikan bahwa — bahkan biologi menunjukkan pasivitas betina itu adalah cara membaca yang salah. (bersambung)

Mariana Amiinudin

Mariana Amiinudin

Terkait Posts

Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID