Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

The Second Sex : Menjabarkan Alienasi Betina (Part I)

Mariana Amiinudin by Mariana Amiinudin
24 Agustus 2020
in Buku, Personal, Publik
A A
0
gangguan kesehatan mental
6
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan ini adalah bagaimana cara saya membaca The Second Sex karya Simone de Beauvoir dengan pikiran dan pengalaman saya, dengan kajian mendalam teori-teori feminisme sebagai bagian dari studi Humoniora. Sebagai perempuan yang pernah menjadi seorang jurnalis dan penulis, buku ini memanggil kembali memori yang mengubah hidup saya hingga kini, –asal-usul bagaimana perempuan (atas diri dan kehidupannya) sepanjang peradaban manusia,– rentan mengalami kekerasan.

Saya mulai darii cara De Bauvoir mengkritisi Data Biologi, kemudian Psikologi/Psioanalisa, dilanjutkan Sejarah dan Bahasa.

DATA BIOLOGI

Simone De Beauvoir memulainya dengan makna kata Betina. “Perempuan?” Tanya beliau dalam bukunya. “Ia sebuah Rahim, sebuah indung telur; ia betina”, katanya. Di pikiran laki-laki betina itu tidak lebih baik dari jantan. Naluri kebinatangan pada jantan lebih dibanggakan, sementara betina menjadi memenjarakan kebinatangan perempuan yang sering disebut perempuan jalang, ganas, sebaliknya pula para betina yang dianggap lamban, tak sabaran, licik, tolol, tak berperasaan, penuh nafsu, buas, hina, dan kemudian atas situasi ini Beauvoir melempar dua pertanyaan biologi: Apa peran betina dalam kerajaan binatang? dan Betina seperti apakah yang termanifestasikan dalam diri perempuan?

De Beauvoir membuat kesimpulan sementara yang mengejutkan dari uraian panjang awalnya soal Betina bahwa: kelangsungan kehidupan spesies tidak memerlukan pembedaan seksual (maksudnya tidak harus terdiri dari dua jenis kelamin). De Beauvoir kemudian memberi contoh-contoh mahluk hidup secara seksual, membahas tentang berbagai jenis perkembangbiakan mulai dari mahluk bersel satu, moluska, cacing laut, hingga soal mahluk seksual, aseksual dan hemaprodit.

juga soal kromosom X dan Y yang kalau dibuahi dan membuahi akan menjadi XX dan XY. Sementara pada burung-burung dan kupu-kupu keadaannya berlawanan, meski prinsip dasarnya sama. Lepas dari soal perbedaan kromosom tersebut, ia mengatakan bahwa sel telur dan sperma mengandung satu set kesamaan dari tubuh-tubuh manusia yang menunjukkan ayah dan ibu memainkan peran yang sama dengan cara yang beda (Hukum Mendel). Perbedaan hanyalah merupakan karakteristik eksistensi yang sedemikian luas sehingga ia menjadi milik setiap definisi realistik dari eksistensi itu sendiri.

Determinasi Biologi Pasif-Aktif: Sel Telur versus Sperma dalam Imajinasi Filsuf. Masyarakat primitif matriarkal diyakini bahwa seorang ayah tidak mempunyai peran dalam proses pembuahan. Sementara dengan munculnya institusi-institusi patriarkal, laki-laki menegaskan klaim atas anak keturunannya. Misalnya nama Anita Mahmud, Mahmud adalah nama suami atau ayahnya, ketika Anita membeli tiket pesawat, maka tercantum di tiket nama Mahmud, kemudian barulah Anita (nama bapak/suami ditulis terlebih dahulu kemudian namanya sendiri ).

Hal tersebut untuk memberi alasan bahwa perempuan harus menggantungkan sepenuh hidupnya kepada laki-laki (baca: patrilineal) untuk menjaga peran perempuan dalam proses perkembangbiakan. Dan perempuan dianggap hanya menyediakan hal yang pasif (sel telur yang diam bersarang di Rahim). Sementara sperma berfungsi membuahi, bergerak cepat, menyerang, yang melambangkan produktivitas, aktivitas, kehidupan (Aristoteles).

Simone de Beauvoir kemudian membahas bagaimana para filsuf menyimpulkan fungsi-fungsi seksual laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang diartikan sebagai pasif dan aktif. Pasif adalah perempuan dan aktif adalah laki-laki. Meskipun kemudian ditemukan bahwa sel telur ternyata memiliki prinsip reproduksi aktif (bekerja seperti mesin perkembangbiakkan), sel telur tidak berdiri diam saja di Rahim. Ia mesin yang menciptakan embrio dan manusia kecil yang siap bergerak dan bernyawa sebelum diluncurkan ke dunia.

Sayangnya dalam temuan-temuan sains biologi itu kaum laki-laki tetap menganggap bahwa sel telur itu tetap diam dibandingkan dengan pergerakan hidup sperma. Beauvoir beragumentasi, padahal dalam temuan spesies tertentu (parthenogenesis atau perkembangbiakan aseksual), hanya dengan stimulus asam bahkan stimulus tusukan jarum ke sel telur sudah cukup untuk melakukan perkembangbiakan (kata lain dari – ia bisa berkembang biak tanpa sperma) dengan menjadi pembelahan telur dan perkembangan embrio. Artinya telah diperlihatkan bahwa sel kelamin jantan (sperma) tidak dibutuhkan untuk reproduksi, yang beraksi hampir sama seperti ragi, bahkan lambat laun peran jantan tidak dibutuhkan lagi dalam prokreasi!

De Bauvoir menambahkan kata-katanya: “Tampaknya, itulah jawaban bagi banyak doa perempuan.” Partenogenesis adalah contoh cara kerja biologi yaitu pertumbuhan dan perkembangan embrio atau biji tanpa fertilisasi oleh pejantan. Partenogenesis terjadi secara alami pada beberapa spesies, termasuk tumbuhan tingkat rendah, invertebrata (contoh kutu air, kutu daun, dan beberapa lebah), dan vertebrata (contoh beberapa reptil, ikan, dan, sangat langka, burung, dan hiu).

Pasivitas betina ternyata terbantahkan oleh kenyataan biologi pada spesies lain bahwa; tanda kehidupan bukan secara ekslusif milik salah satu gamet. Nukleus telur yang merupakan pusat aktivitas utama betul-betul simetris dengan nucleus sperma. Oleh karena itu menurutnya hal tersebut merupakan efek kelangsungan hidup spesies ditentukan oleh betina, sementara jantan mempunyai sifat alami yang eksplosif dan tidak berlangsung lama.

Para filsuf maupun intelektual lainnya seperti berusaha melakukan konfirmasi berulang-ulang termasuk dalam ilmu biologi tentang “kebenaran patriarkhi” bahwa perempuan adalah mahluk kedua. Imajinasi kepasifan melalui penerjemahan biologi tersebut menguatkan kebenaran yang mereka bayangkan, namun De Bauvoir bekerja keras untuk membuktikan bahwa — bahkan biologi menunjukkan pasivitas betina itu adalah cara membaca yang salah. (bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Bagian Ketiga)

Next Post

RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

Mariana Amiinudin

Mariana Amiinudin

Related Posts

Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Life After Campus
Personal

Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

3 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Film Kokuho
Film

Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Next Post
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0