Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tidak Ada Payung Hukum dalam Kasus Femisida

Femisida tidak atur secara khusus dalam hukum pidana Indonesia. Karena tidak ada aturan khusus, pelaku femisida diproses dan dijatuhi sanksi pidana yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
10 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Femisida

Femisida

20
SHARES
996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Padahal pada 2020 lalu, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan DPR untuk mengintegrasikan isu femisida ke dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Sayangnya, pemerintah sama sekali tidak menanggapi usulan tersebut.

Mubadalah.id – Sampai saat ini kasus pembunuhan yang menewaskan perempuan terus terjadi di Indonesia. Mungkin ingatan kita masih segar dengan kasus mengerikan yang terjadi di Ciamis Jawa Barat, di mana seorang ibu rumah tangga tewas dimutilasi suaminya.

Selang beberapa hari dari kasus mutilasi di Ciamis, seorang perempuan ditemukan tewas dalam lemari kamar kosnya. Perempuan berusia 21 tahun itu meninggal karena dicekik oleh teman kencannya sendiri.

Masih di Bulan Mei, kasus serupa terjadi di Sulawesi Utara, di mana seorang ibu rumah tangga yang sebulan baru melahirkan anaknya dihabisi suaminya sampai tak bernyawa. Pada saat diperiksa oleh pihak kepolisian, motif pembunuhannya sangat di luar nalar, yaitu karena korban mengigau pada saat tidur.

Kasus di Kuningan

Sebulan setelah kasus pembunuhan perempuan di Sulawesi Utara, tepatnya pada tanggal 18 Juni 2024, petugas hotel di Kuningan Jawa Barat menemukan mayat perempuan tanpa busana dan bersimpahkan darah di kamar mandi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, perempuan berusia 20 tahun itu meninggal karena dibunuh oleh pacarnya sendiri dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah ia siapkan sedari awal. Aksi bejat itu, ia lakukan dengan motif cemburu terhadap korban. Dan untuk melampiaskan kekesalannya itu ia merencanakan pembunuhan tersebut.

Rencana pembunuhan tersebut pelaku mulai dengan mengajak korban untuk menjenguk orang tua pelaku di Kuningan Jawa Barat. Setelah sampai di Kuningan, alih-alih ke rumah orang tuanya, korban malah di ajak cek in ke hotel. Dan sekitar pukul 00.30, tepat pada saat korban tertidur, pelaku melancarkan aksi pembunuhannya.

Setelah selesai, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi dan membersihkan bercak darah yang ada di kamar. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban.

Kurang dari 12 jam pasca ditemukannya mayat perempuan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan dan membekuk pelaku di sebuah hotel Jakarta. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polres Kuningan dan tinggal melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan untuk diproses lebih lanjut.

Mengenal Femisida

Perlu kita ketahui bersama bahwa rentetan kasus di atas bukan sekedar kasus pembunuhan biasa, melainkan femisida. Mengutip dari Komnas Perempuan, Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya atau karena gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

Femisida ini merupakan puncak dari rantai panjang kekerasan yang perempuan alami. Banyak perempuan yang terbunuh di tangan pasangan atau mantan pasangan mereka yang merasa memiliki hak atas hidup dan matinya korban.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, pembeda utama antara femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida di latar belakangi oleh lebih dari satu motif, mulai dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan.

Motif-motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.

Perlunya Aturan Khusus

Selama ini, di Indonesia femisida belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa hal:

Pertama, pendataan yang masih mengkategorikan femisida sebagai tindakan kriminal biasa. Hal ini menyebabkan femisida banyak orang samakan dengan pembunuhan biasa yang tidak ada dimensi kekerasan berbasis gender.

Kedua, femisida tidak atur secara khusus dalam hukum pidana Indonesia. Karena tidak ada aturan khusus, pelaku femisida diproses dan dijatuhi sanksi pidana yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal pada 2020 lalu, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan DPR untuk mengintegrasikan isu femisida ke dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Sayangnya, pemerintah sama sekali tidak menanggapi usulan tersebut.

Dalam penanganan femisida ini, Indonesia mungkin perlu mencontoh Pemerintah Meksiko yang menggunakan hukum sebagai alat untuk memberhentikan femisida. Di tahun 2020 secara resmi Pemerintah Meksiko mensetujui hukuman yang lebih berat kepada pelaku femisida.

Membuat aturan yang khusus untuk menangani femisida mungkin menjadi salah satu solusi untuk menghentikan femisida di Indonesia. Dengan mengadopsi aturan yang khusus dan komprehensif, pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi Perempuan. Tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keadilan. []

Tags: Femisidakasuspayung hukumTidak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saat Bumi Berwujud Perempuan dan Bangsa sebagai Ibu Pertiwi

Next Post

Refleksi Makna Kemerdekaan Bagi Perempuan Indonesia Hari Ini

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Manusia yang layak
Publik

Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

7 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Ulama Perempuan oleh
Publik

Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

2 Januari 2026
Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin
Publik

Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

1 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Next Post
Makna Kemerdekaan

Refleksi Makna Kemerdekaan Bagi Perempuan Indonesia Hari Ini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0