Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tidak Bisa Masak = Bukan Istri Baik?

Humairatul Khairiyah by Humairatul Khairiyah
6 Oktober 2020
in Keluarga
A A
0
Tidak Bisa Masak = Bukan Istri Baik?
5
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kemampuan memasak saya memang tidak bisa diandalkan. Saya hanya bisa masak yang standar-standar saja. Itu pun sering diiringi dengan keasinan, kurang bumbu, terlalu pedas, gosong, dan segala macamnya. Bahkan waktu dulu awal-awal nikah, saya sempat menggosongkan dua panci sampai bolong. Suerrr…

Dengan kemampuan memasak saya yang buruk itu, saya sempat jadi bulan-bulanan orang sekitar sebelum menikah. Saya ditakut-takuti bahwa perempuan yang tidak bisa masak tidak akan disukai suami, perempuan yang nggak bisa masak akan ditinggalkan oleh suami. Maklumlah, di lingkungan patriarki, memasak dianggap sebagai salah satu kemampuan yang wajib dikuasai oleh perempuan.

Meskipun begitu, saya tetap nekat untuk nikah haha. Ya, masa’ cuma gara-gara nggak bisa masak, trus nggak jadi nikah kan, ya? Hehe. Lagian, siapa bilang memasak cuma tugas istri? Ayo…tidak ada aturan baku kan bahwa istri harus bisa masak? Itu hanyalah aturan yang diciptakan oleh cara pandang masyarakat patriarkis. Padahal kalau mau adil, memasak harusnya jadi tugas semua orang dalam sebuah rumah. Kan semuanya ikut makan.

Sehubungan dengan hal ini, ada yang menarik dalam film Ki and Ka (2016) yang saya tonton beberapa hari lalu. Film ini bercerita tentang seorang laki-laki bernama Kabir (Arjun Kapoor) yang ingin menjalani kehidupan seperti ibunya, yaitu menjadi seorang ibu rumah tangga.

Baginya, ibu rumah tangga adalah seniman terhebat yang ada di dunia. Ibunya bisa mengurus rumah dengan baik, membuat masakan paling enak dan mendidik anak dengan penuh cinta. Namun, ayahnya menginginkan Kabir menjadi seperti dirinya serta menghina keinginan Kabir untuk mengurus rumah tangga. Ia sangat menentang keinginan Kabir. Tapi Kabir tetap bersikukuh dengan keinginannya.

Lalu ia bertemu dengan Kia (Kareena Kapoor). Kia sama sekali tidak bisa mengerjakan pekerjaan domestik; tidak bisa memasak dan mengurus rumah tapi sangat sukses dalam karir. Mereka bertemu dan setuju untuk menikah dengan posisi si suami di rumah mengurus rumah dan memasak sementara si istri pergi bekerja dengan nyaman. Selama mereka melakoni hal itu, tentu saja ada banyak  masalah. Tapi mereka bisa menyelesaikan masalah itu dan kembali hidup baik-baik saja dan bahagia dengan peran masing-masing. 

Bagi saya, ini menarik. Pandangan orang umum soal laki-laki di rumah saja; memasak, mencuci, dan lain-lain sedangkan perempuan bekerja di luar rumah itu sangatlah buruk. Rumah tangga begini akan jadi bahan pergunjingan orang-orang sekitar. Film ini justru menunjukkan  bahwa ketika laki-laki mengurus rumah itu sama sekali bukan pilihan buruk.

Laki-laki bahkan bisa mengurus rumah dengan lebih baik. Rumah Kia yang dulunya sangat berantakan menjadi sangat rapih bahkan didekorasi dengan sangat cantik dan unik oleh Kabir, Kia yang sebelumnya makan sembarangan karena tidak bisa masak malah mendapatkan makanan sehat dan makan dengan teratur. Uang masuk dan keluar menjadi sangat jelas pembukuannya.

Sementara itu Kia bekerja tanpa beban dan karirnya terus melesat. Film ini membuktikan bahwa laki-laki di rumah itu juga keren kok, begitu pula bahwa perempuan bekerja di luar itu juga tidak buruk selama suami istri saling berlaku baik dan memikirkan kebahagiaan pasangannya.

Ketika saya masih kuliah dulu, saya juga punya teman yang suaminya di rumah; mengerjakan tugas domestik dan mengurus anak-anak sedangkan si istrinya kuliah dan bekerja. Hal itu sama sekali tidak membuat kehidupan rumah tangga mereka jadi hancur, mereka bahagia-bahagia saja dengan kondisi itu. Anak-anak dan rumah mereka benar-benar terurus dengan baik. Bagi masyarakat patriarki, keluarga seperti ini pasti  terlihat mengerikan, padahal enggak juga kan? 

Dalam kondisi ini, peran kesetaraan gender amat sangat penting. Kesetaraan gender bukanlah soal laki-laki harus masuk dapur, harus melakukan tugas domestik sebanyak mungkin, harus menyediakan banyak waktu untuk mengurus anak. Kesetaraan gender bukanlah soal perempuan harus bekerja di luar dan mendapatkan posisi lebih tinggi dari laki-laki. Kesetaraan gender bukan untuk mengalahkan laki-laki. Tidak.

Kesetaraan gender berarti bahwa laki-laki dan perempuan dianggap setara dari sisi kemanusiaannya. Artinya, perempuan dan laki-laki harus saling bekerjasama untuk mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah, mawadah warahmah sebagaimana yang dicita-citakan dalam Alquran.

Kalau kata Faqihuddin Abdul Qadir dalam bukunya Qiraah Mubaadalah, pola relasi yang harus dibangun dalam rumah tangga itu adalah muasyarah bil ma’ruf sebagaimana yang dicantumkan oleh QS: Annisa’: 19. Waasyiruuhunna bilma’ruuf. Saling bergaul dengan baik, saling berbuat baik. Saling memikirkan kebahagiaan pasangan.

Bukankah membantu istri memasak itu baik? Bukankah membantu istri yang kesulitan mengurus rumah itu baik? Bukankah mengeluarkan kata-kata manis pada istri itu baik? Bukankah memberikan hadiah itu baik? Bukankah melebihkan uang belanja itu baik? Eh.

Bisa saja perempuan tetap di rumah dan suami bekerja di luar layaknya masyarakat umum, tapi ketika di rumah, perempuan benar-benar harus dianggap dan diperlakukan sebagaimana seorang manusia. Itu berarti bahwa ia berhak berpendapat, ia punya hak untuk diajak dalam memutuskan sesuatu, ia berhak dibantu dalam mengerjakan tugas domestik, ia berhak dilayani dan dihormati sebagaimana laki-laki menginginkan hal yang sama.

Jangan jadikan hubungan suami istri seperti hubungan tuan dan budak atau seperti pembantu dan majikan. Di mana perempuan harus melayani suami mulai dari ranjang, tugas domestik, hingga mengurus anak sendirian sementara si suami tak pernah mencoba melayani si istri. Lalu kalau si istri melakukan kesalahan, si suami berhak melakukan kekerasan. Bukankah itu namanya tidak adil dan zholim?

Jadi apakah istri harus bisa masak untuk disebut sebagai istri yang baik? Ya nggak mesti. Sayangnya masih ada laki-laki yang  ngotot bahwa istri itu harus  bisa masak. Nah, meskipun masak-memasak ini bukan tugas mutlak si istri, namun saya tetap saja punya masalah. Masalah saya ialah saya dapat suami yang juga nggak pintar masak.

Jadilah kami seperti sepasang anak burung yang baru saja belajar terbang. Kelabakan. Susah payah mengepakkan sayap. Kami harus terus belajar masak. Meskipun banyak gagalnya dari pada berhasilnya, tapi kami baik-baik saja. Kami bahagia-bahagia saja, meskipun kemampuan memasak kami begitu-begitu saja hehe.. []

 . 

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film UP; Kisah Cinta Sejati

Next Post

Husnul Khatimah

Humairatul Khairiyah

Humairatul Khairiyah

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Husnul Khatimah

Husnul Khatimah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0