Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tiga Jeratan PayLater yang Tak Pernah Usai

Rasulullah sudah mengingatkan kita sebagai umatnya bahwa Allah telah mengharamkan pinjaman yang berbasis riba.

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
30 Oktober 2024
in Personal
A A
0
Jeratan Paylater

Jeratan Paylater

19
SHARES
955
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sempat ramai kabar di Twitter dari akun @kawtuz kemudian menyebar di berbagai platform media sosial. Yakni berita tentang 5 orang pelamar kerja fresh graduated yang melamar di sebuah perusahaan gagal diterima lantaran mereka ketahui memiliki skor BI Checking dengan level Kol 5.

Seperti yang kita ketahui, BI Checking adalah pengecekan suatu pembayaran pokok berangsur beserta bunga kredit yang transaksinya berlaku oleh atau atas nama nasabah (individu tertentu). Adapun tingkat kecenderungan dapat diterimanya kembali dana yang kita tanamkan dalam aset berharga.

Status kolektibilitas pengecekan ini terbagi menjadi 5 kelompok yaitu Kol-1 lancar, Kol-2 dalam perhatian khusus, Kol-3 kurang lancar, Kol-4 diragukan, dan Kol-5 macet. Jika seorang nasabah kita ketahui memiliki BI Cheking Kol 5, maka artinya kolektibilitas angsuran pokok dan bunga kreditnya rendah atau tidak terbayarkan atau menunggak oleh nasabah lebih dari 180 hari.

Pengecekan BI Cheking yang perusahaan lakukan menurut akun @hrdbacot adalah hal yang wajar sebagai bentuk mitigasi fraud pada calon karyawannya. Mitigasi fraud ini adalah upaya mengenali risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya yang berkaitan dengan perbankan.

Menelusuri BI Checking

Dengan demikian melalui mitigasi fraud ini, kita harapkan ketika perusahaan menelusuri BI Checking pelamar kerja, calon karyawan merupakan sosok individu yang bijaksana. Harapannya dapat mengelola finansialnya dengan baik.

Selain itu tidak mudah tergiur akan kemudahan “membayar nanti atau paylater”. Di mana saat ini sangat ramai menjadi alternatif sumber dana masyarakat di saat tidak tahu harus meminjam kepada siapa namun membutuhkan dana segar secepat mungkin.

Atau, jika memang sudah ada pinjaman, setidaknya BI Checkingnya berada di level Kol-1. Artinya nasabah selalu rutin membayar angsuran sebelum atau saat jatuh tempo pada ketentuan rentang waktu sesuai kesepakatan.

Namun sangat kita sayangkan, berdasarkan unggahan instagram Annisa Steviani seorang perencana keuangan bersertifikat, kebanyakan masyarakat saat ini justru menggunakan paylater bukan untuk berbelanja yang sifatnya urgent atau barang mahal seperti gadget.

Melainkan justru kebanyakan masyarakat menggunakan fitur paylater 88,8% untuk berbelanja online membeli barang-barang, seperti fashion, skincare, dan alat rumah tangga. Selanjutnya 43,8% untuk membayar tagihan listrik dan air yang seharusnya sudah menjadi pengeluaran rutin bulanan.

Senada dengan 42% paylater mereka juga gunakan untuk membeli pulsa atau paket data. Di mana seharusnya masuk dalam pengeluaran bulanan. Sisanya 12% masyarakat menggunakan paylater untuk membeli tiket pesawat atau kereta api dan 7,7% untuk memesan kamar hotel.

Jeratan Pertama untuk Calon Pengguna Paylater

Padahal selalu ada tiga jeratan paylater yang tak pernah usai yang akan para penggunanya rasakan. Jeratan paylater pertama yang pengguna rasakan ataupun non pengguna adalah ajakan untuk menggunakan paylater melalui iklan yang masif di berbagai plaftorm.

Jika mudah goyah dan tidak terbiasa mengelola keuangan dengan bijak, tentu ajakan ini sangat mungkin bagi siapapun untuk menekan tombol “setuju”. Hingga akhirnya menjadi pengguna Paylater. Bahkan tidak hanya dari iklan, tidak sedikit pihak Paylater yang membakar uang dengan berbagai promo dan diskon yang menggiurkan.

Misal ketika kita memesan sebuah makanan pada aplikasi penyedia jasa layanan antar makanan. Jika memilih opsi pembayaran dengan menggunakan Paylater, maka akan memungkinkan kita mendapatkan promo dengan potongan harga beli yang jauh lebih murah. Bayangkan, padahal tanpa Paylater pun sebetulnya kita mampu, tetapi jika tergiur dengan promo ini, membeli makanan pun bisa jadi kita “membayarnya nanti”.

Atau ketika harbolnas dan tanggal cantik. Opsi pembayaran dengan Paylater tentu akan mendapatkan potongan harga atau gratis ongkir yang lebih banyak jika daripada membayar secara tunai baik debit maupun dengan fitur COD.

Bahkan yang lebih parah jika sampai tergiur untuk menggunakan Paylater demi game slot atau judi online, trading saham, hingga kripto. Sebagaimana yang pemuda berinisial AAB lakukan. Di mana dia masih berusia 23 tahun, secara gelap mata membunuh mahasiswa sebuah kampus negeri berinisial MNZ. Tindakan tak bermoral itu ia lakukan setelah merugi investasi kripto dan diketahui AAB terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Jeratan Kedua untuk Pengguna Paylater

Jeratan yang kedua adalah jeratan yang para pengguna Paylater rasakan. Hidup menjadi tidak tenang karena rasanya selalu ada tanggungan. Dari bulan ke bulan, selalu ada perasaan terkejar oleh sesuatu. Padahal belum ada yang meneror dan belum jatuh tempo.

Dana yang seharusnya bisa kita alokasikan untuk investasi tetapi menjadi terbagi atau justru kita alihkan untuk membayar hutang akibat kebiasaan “membayar nanti”. Jika pembayaran angsuran pokok dan bunganya tidak rutin sesuai tanggal jatuh tempo, akan ada panggilan-panggilan dari petugas Paylater. Mereka siap meneror penggunanya baik melelaui gawai atau pun langsung mendatangi di kediamannya.

Bahkan yang merasa terganggu bukan hanya pengguna Paylater. Melainkan juga kontak orang-orang yang berhubungan dengan pengguna Paylater tersebut.

Hal ini penyebabnya karena ada beberapa Paylater yang menerapkan penyebarluasan informasi seluruh data pengguna Paylater yang ada di dalam gawainya pada surat dan perjanjian kerjasamanya. Tindakan tersebut apabila diketahui tidak membayar angsuran pokok dan bunganya sesuai dengan tanggal yang sudah menjadi kesepakatan.

Apalagi jika pengguna Paylater tidak mampu membayar dana angsuran karena tidak memiliki income yang mencukupi untuk melunasi angsuran perbulannya. Mau tidak mau gali lubang tutup lubang harus terus berjalan dan menjadi labirin kesesatan.

Jeratan Terakhir Pasca Penggunaan Paylater

Jeratan yang terakhir adalah ajakan kembali menggunakan Paylater yang tidak pernah ada habisnya. Meskipun pengguna tersebut sudah melunasi pinjaman angsuran pokok dan bunganya tanpa ada cicilan yang tertunggak atau BI Checking di level Kol-1. Namun data pengguna akan selalu mereka gunakan untuk dihubungi kembali oleh pihak Paylater. Tujuannya agar dapat menjadi pengguna kembali.

Sangat mengganggu sekalipun sudah memblokir nomor pihak Paylater, selalu saja ada nomor baru yang siap mereka masukan ke dalam kategori nomor yang terblokir berikutnya. Nah, itu dia tiga jeratan Paylater yang tidak pernah usai. Di mana sebelumnya menjadi pertimbangan oleh siapapun sebelum memutuskan untuk menjadi pengguna Paylater apalagi untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif.

Terlebih dalam khutbah terakhirnya, Rasulullah sudah mengingatkan kita sebagai umatnya bahwa Allah telah mengharamkan pinjaman yang berbasis riba. Oleh sebab itu segala urusan yang berkaitan dengan hal tersebut sangat dianjurkan untuk kita hindari. Wallahu a’lam. []

Tags: Jeratan PaylaterKeuangan DigitalLiterasi FinansialManajemen KeuanganPinjaman OnlinePlatform DigitalRiba
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Mendengar dan Merespon Suara Perempuan

Next Post

Pentingnya Saling Memberikan Kenikmatan Seksual antara Suami dan Istri

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Host Live Perempuan
Publik

Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

26 Juni 2026
Masalah Keuangan
Personal

Tidak Terbuka Masalah Keuangan, Pernikahan Bisa Jadi Hanya Bertahan Dua Bulan

31 Maret 2026
META Indonesia
Aktual

Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

4 Desember 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Riba
Personal

Menyingkap Pemikiran KH. Marzuki Wahid tentang Riba dalam Musyawarah Taqrib

17 Januari 2025
Judi Online
Publik

Waspada Judi Online: Dari Sekadar Coba-coba Hingga Berujung Femisida

16 Desember 2024
Next Post
Kenikmatan Seksual

Pentingnya Saling Memberikan Kenikmatan Seksual antara Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah
  • Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan
  • Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan
  • Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
  • Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0