Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tiga Jeratan PayLater yang Tak Pernah Usai

Rasulullah sudah mengingatkan kita sebagai umatnya bahwa Allah telah mengharamkan pinjaman yang berbasis riba.

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
30 Oktober 2024
in Personal
A A
0
Jeratan Paylater

Jeratan Paylater

19
SHARES
943
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sempat ramai kabar di Twitter dari akun @kawtuz kemudian menyebar di berbagai platform media sosial. Yakni berita tentang 5 orang pelamar kerja fresh graduated yang melamar di sebuah perusahaan gagal diterima lantaran mereka ketahui memiliki skor BI Checking dengan level Kol 5.

Seperti yang kita ketahui, BI Checking adalah pengecekan suatu pembayaran pokok berangsur beserta bunga kredit yang transaksinya berlaku oleh atau atas nama nasabah (individu tertentu). Adapun tingkat kecenderungan dapat diterimanya kembali dana yang kita tanamkan dalam aset berharga.

Status kolektibilitas pengecekan ini terbagi menjadi 5 kelompok yaitu Kol-1 lancar, Kol-2 dalam perhatian khusus, Kol-3 kurang lancar, Kol-4 diragukan, dan Kol-5 macet. Jika seorang nasabah kita ketahui memiliki BI Cheking Kol 5, maka artinya kolektibilitas angsuran pokok dan bunga kreditnya rendah atau tidak terbayarkan atau menunggak oleh nasabah lebih dari 180 hari.

Pengecekan BI Cheking yang perusahaan lakukan menurut akun @hrdbacot adalah hal yang wajar sebagai bentuk mitigasi fraud pada calon karyawannya. Mitigasi fraud ini adalah upaya mengenali risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya yang berkaitan dengan perbankan.

Menelusuri BI Checking

Dengan demikian melalui mitigasi fraud ini, kita harapkan ketika perusahaan menelusuri BI Checking pelamar kerja, calon karyawan merupakan sosok individu yang bijaksana. Harapannya dapat mengelola finansialnya dengan baik.

Selain itu tidak mudah tergiur akan kemudahan “membayar nanti atau paylater”. Di mana saat ini sangat ramai menjadi alternatif sumber dana masyarakat di saat tidak tahu harus meminjam kepada siapa namun membutuhkan dana segar secepat mungkin.

Atau, jika memang sudah ada pinjaman, setidaknya BI Checkingnya berada di level Kol-1. Artinya nasabah selalu rutin membayar angsuran sebelum atau saat jatuh tempo pada ketentuan rentang waktu sesuai kesepakatan.

Namun sangat kita sayangkan, berdasarkan unggahan instagram Annisa Steviani seorang perencana keuangan bersertifikat, kebanyakan masyarakat saat ini justru menggunakan paylater bukan untuk berbelanja yang sifatnya urgent atau barang mahal seperti gadget.

Melainkan justru kebanyakan masyarakat menggunakan fitur paylater 88,8% untuk berbelanja online membeli barang-barang, seperti fashion, skincare, dan alat rumah tangga. Selanjutnya 43,8% untuk membayar tagihan listrik dan air yang seharusnya sudah menjadi pengeluaran rutin bulanan.

Senada dengan 42% paylater mereka juga gunakan untuk membeli pulsa atau paket data. Di mana seharusnya masuk dalam pengeluaran bulanan. Sisanya 12% masyarakat menggunakan paylater untuk membeli tiket pesawat atau kereta api dan 7,7% untuk memesan kamar hotel.

Jeratan Pertama untuk Calon Pengguna Paylater

Padahal selalu ada tiga jeratan paylater yang tak pernah usai yang akan para penggunanya rasakan. Jeratan paylater pertama yang pengguna rasakan ataupun non pengguna adalah ajakan untuk menggunakan paylater melalui iklan yang masif di berbagai plaftorm.

Jika mudah goyah dan tidak terbiasa mengelola keuangan dengan bijak, tentu ajakan ini sangat mungkin bagi siapapun untuk menekan tombol “setuju”. Hingga akhirnya menjadi pengguna Paylater. Bahkan tidak hanya dari iklan, tidak sedikit pihak Paylater yang membakar uang dengan berbagai promo dan diskon yang menggiurkan.

Misal ketika kita memesan sebuah makanan pada aplikasi penyedia jasa layanan antar makanan. Jika memilih opsi pembayaran dengan menggunakan Paylater, maka akan memungkinkan kita mendapatkan promo dengan potongan harga beli yang jauh lebih murah. Bayangkan, padahal tanpa Paylater pun sebetulnya kita mampu, tetapi jika tergiur dengan promo ini, membeli makanan pun bisa jadi kita “membayarnya nanti”.

Atau ketika harbolnas dan tanggal cantik. Opsi pembayaran dengan Paylater tentu akan mendapatkan potongan harga atau gratis ongkir yang lebih banyak jika daripada membayar secara tunai baik debit maupun dengan fitur COD.

Bahkan yang lebih parah jika sampai tergiur untuk menggunakan Paylater demi game slot atau judi online, trading saham, hingga kripto. Sebagaimana yang pemuda berinisial AAB lakukan. Di mana dia masih berusia 23 tahun, secara gelap mata membunuh mahasiswa sebuah kampus negeri berinisial MNZ. Tindakan tak bermoral itu ia lakukan setelah merugi investasi kripto dan diketahui AAB terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Jeratan Kedua untuk Pengguna Paylater

Jeratan yang kedua adalah jeratan yang para pengguna Paylater rasakan. Hidup menjadi tidak tenang karena rasanya selalu ada tanggungan. Dari bulan ke bulan, selalu ada perasaan terkejar oleh sesuatu. Padahal belum ada yang meneror dan belum jatuh tempo.

Dana yang seharusnya bisa kita alokasikan untuk investasi tetapi menjadi terbagi atau justru kita alihkan untuk membayar hutang akibat kebiasaan “membayar nanti”. Jika pembayaran angsuran pokok dan bunganya tidak rutin sesuai tanggal jatuh tempo, akan ada panggilan-panggilan dari petugas Paylater. Mereka siap meneror penggunanya baik melelaui gawai atau pun langsung mendatangi di kediamannya.

Bahkan yang merasa terganggu bukan hanya pengguna Paylater. Melainkan juga kontak orang-orang yang berhubungan dengan pengguna Paylater tersebut.

Hal ini penyebabnya karena ada beberapa Paylater yang menerapkan penyebarluasan informasi seluruh data pengguna Paylater yang ada di dalam gawainya pada surat dan perjanjian kerjasamanya. Tindakan tersebut apabila diketahui tidak membayar angsuran pokok dan bunganya sesuai dengan tanggal yang sudah menjadi kesepakatan.

Apalagi jika pengguna Paylater tidak mampu membayar dana angsuran karena tidak memiliki income yang mencukupi untuk melunasi angsuran perbulannya. Mau tidak mau gali lubang tutup lubang harus terus berjalan dan menjadi labirin kesesatan.

Jeratan Terakhir Pasca Penggunaan Paylater

Jeratan yang terakhir adalah ajakan kembali menggunakan Paylater yang tidak pernah ada habisnya. Meskipun pengguna tersebut sudah melunasi pinjaman angsuran pokok dan bunganya tanpa ada cicilan yang tertunggak atau BI Checking di level Kol-1. Namun data pengguna akan selalu mereka gunakan untuk dihubungi kembali oleh pihak Paylater. Tujuannya agar dapat menjadi pengguna kembali.

Sangat mengganggu sekalipun sudah memblokir nomor pihak Paylater, selalu saja ada nomor baru yang siap mereka masukan ke dalam kategori nomor yang terblokir berikutnya. Nah, itu dia tiga jeratan Paylater yang tidak pernah usai. Di mana sebelumnya menjadi pertimbangan oleh siapapun sebelum memutuskan untuk menjadi pengguna Paylater apalagi untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif.

Terlebih dalam khutbah terakhirnya, Rasulullah sudah mengingatkan kita sebagai umatnya bahwa Allah telah mengharamkan pinjaman yang berbasis riba. Oleh sebab itu segala urusan yang berkaitan dengan hal tersebut sangat dianjurkan untuk kita hindari. Wallahu a’lam. []

Tags: Jeratan PaylaterKeuangan DigitalLiterasi FinansialManajemen KeuanganPinjaman OnlinePlatform DigitalRiba
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

META Indonesia
Aktual

Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

4 Desember 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Riba
Personal

Menyingkap Pemikiran KH. Marzuki Wahid tentang Riba dalam Musyawarah Taqrib

17 Januari 2025
Judi Online
Publik

Waspada Judi Online: Dari Sekadar Coba-coba Hingga Berujung Femisida

16 Desember 2024
Utang Berbasis Bunga
Personal

Mengapa Islam Melarang Utang Berbasis Bunga?

3 Desember 2024
Kampanye Moderasi Beragama
Publik

Kampanye Moderasi Beragama di Ruang Virtual sebagai Kontra Radikalisme

24 Agustus 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0