Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tiga Keranjang Keuangan Anti Bocor

Bahaya pinjol tidak hanya kita rasakan saat itu saja. Melainkan, bisa mengakibatkan kerumitan hidup yang berkelanjutan

Khoiriyasih by Khoiriyasih
22 Mei 2024
in Personal
A A
0
Keuangan Anti Bocor

Keuangan Anti Bocor

9
SHARES
433
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang, anak muda terus disarankan untuk bijak mengelola keuangan. Apalagi, sebagian dari anak muda sudah mulai terpapar pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan data laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening penerima pinjol aktif berusia 19-34 tahun mencapai 10,91 juta penerima dengan nilai pinjaman sebesar Rp.26,87 triliun pada Juni 2023. Angka yang cukup besar dan menjadikan kita perlu berhati-hati.

Bahaya pinjol tidak hanya kita rasakan saat itu saja. Melainkan, bisa mengakibatkan kerumitan hidup yang berkelanjutan. Salah satunya, ketika pengguna pinjol terjerat dalam lingkaran setan.

Lingkaran Setan Pinjaman Online

Gali lubang tutup lubang adalah salah satu dari sekian banyak bahaya pinjol. Meminjam ke pihak lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. Begitu terus lingkaran setan terjadi.

Ada sebuah jawaban wawancara yang dilakukan Narasi TV ke penggunaan sistem pinjol, “boleh saja menggunakan pinjol akan tetapi memastikan kalau ia bisa membayar tepat waktu. Jangan terlena karena mudahnya sistem dalam mendaftar pinjol, maka ia menunda membayar dan meminjam ke penyedia pinjol yang lain,” kata pengguna pinjol.

Penjelasan di atas mengajarkan, seseorang harus memastikan dulu memiliki pekerjaan tetap dan gaji yang sudah tercatat. Ia mesti memastikan pengeluaran tidak melebihi penghasilan dan tidak menambah pinjaman tanpa ada investasi atau tabungan.

Barangkali jika terpaksa harus menggunakan pinjol, memastikan bahwa penggunaan uangnya bukan untuk kebutuhan konsumtif. Bisa untuk pembelian yang bersifat investasi dan memiliki kemungkinan besar balik modal untuk membayar tagihan pinjaman.

Permasalahan kebutuhan memang urusan penting yang tidak dapat kita pisahkan dari pengelolaan keuangan. Seseorang bisa menahan diri untuk menggunakan jasa pinjol dengan cara membagi keuangan melalui langkah-langkah yang tepat.

Tiga Keranjang Keuangan Anti Bocor

Mengelola keuangan dengan mengisi keranjang keuangan anti bocor yang kita sesuaikan kebutuhan tentunya bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk anak muda. Saya mengutip unggahan @monicanoeva kolaborasi dengan @wmnlyfe di instagram. Ada beberapa keranjang keuangan anti bocor yang mesti kita isi sesuai dengan urutannya.

Pertama, keranjang basic. Keranjang basic merupakan keranjang utama yang harus kita cukupi terlebih dahulu. Keranjang ini bisa kita isi untuk kebutuhan paling dasar, seperti sandang, pangan, papan.

Menurut saya, keranjang ini bisa menolong kita dari pengeluaran yang membengkak. Jadi, jangan memenuhi keranjang berikutnya ketika keranjang basic belum terisi dengan cukup.

Kedua, keranjang growth. Keranjang growth menentukan kebutuhan yang sifatnya investasi. Jadi ketika keranjang basic sudah terpenuhi baru kemudian keranjang growth mulai dipenuhi. Keranjang ini bisa digunakan untuk kebutuhan seperti dana pendidikan anak, dana haji, mengikuti kelas pra nikah atau kelas parenting.

Ketiga, keranjang luxury. Melalui keranjang luxury, uang dapat digunakan untuk keperluan seperti tas branded, jam tangan atau pernak-pernik. Memenuhi keranjang ini tentunya juga memperhatikan manfaat ketika mengeluarkan uang dari keranjang. Apakah bermanfaat atau tidak. Jangan sampai mengeluarkan uang untuk kebutuhan luxury terus-menerus tapi tidak memperhatikan barang yang sudah dimiliki.

Adanya keranjang keuangan mengajak kita untuk melatih kemampuan mengelola keuangan. Meski gaji belum sesuai dengan keinginan, kita tetap bisa memilih kesempatan membagi keuangan sesuai kebutuhan.

Menata Keuangan, Mencegah Pemborosan

Ketika seseorang merasa tidak puas dengan barang yang kita miliki, akan timbul rasa ingin membeli kembali. Mengeluarkan uang tanpa memperhatikan kebutuhan bisa kita kategorikan dalam pemborosan.

Pemborosan menunjukkan sikap berlebihan dalam berfoya-foya dan membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.

Nah, hati-hati dengan pemborosan. Ketika keinginan tidak kita sertai dengan kesadaran akan kondisi keuangan, hati akan mudah tergiur dengan namanya pinjol. Ini yang harus kita hindari. Jangan sampai kita sudah mendengar banyak kasus dan nasehat tetapi tidak memperhatikan dengan seksama.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman melalui surah Al-Isra ayat 26-27, mengenai larangan boros dan berlebih-lebihan dalam hidup.

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا [26] اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا [27]

Artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. [26]. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. [27]”.

Prof Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, menjelaskan bahwa ayat ini melarang kita untuk memboroskan harta. Maksudnya, membelanjakan harta untuk hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfaat.

Perilaku memboroskan harta kita ibaratkan seperti sifat setan, yang selalu ingkar kepada Tuhannya. Jadi, orang yang boros bisa dikatakan “saudaranya setan” karena mereka memiliki sifat yang sama. Yaitu tidak bijak dalam menggunakan harta dan jauh dari ketaatan kepada Tuhan. Wallahu a’lam. []

Tags: gaya hidupHutangKeuangan Anti BocorLiterasi FinansialPemborosanPinjaman Online
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Kita selalu Dituntut untuk Menjadi Sempurna?

Next Post

Mewujudkan Kebahagiaan Keluarga Butuh Kesiapan Mental dan Fisik Suami Istri

Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Related Posts

soft life
Personal

Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

27 November 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Jadi Perempuan
Personal

Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?

14 Juni 2025
Laku Tasawuf
Personal

Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

24 Mei 2025
Kanker Ovarium
Personal

Mengenal Lebih Dekat Kanker Ovarium: Sebagai Salah Satu Sillent Killer pada Wanita

24 April 2025
Perilaku Konsumtif
Personal

Perilaku Konsumtif Menjelang Lebaran, Haram?

18 Maret 2025
Next Post
Keluarga Bahagia

Mewujudkan Kebahagiaan Keluarga Butuh Kesiapan Mental dan Fisik Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0