Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tiga Keranjang Keuangan Anti Bocor

Bahaya pinjol tidak hanya kita rasakan saat itu saja. Melainkan, bisa mengakibatkan kerumitan hidup yang berkelanjutan

Khoiriyasih Khoiriyasih
22 Mei 2024
in Personal
0
Keuangan Anti Bocor

Keuangan Anti Bocor

429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang, anak muda terus disarankan untuk bijak mengelola keuangan. Apalagi, sebagian dari anak muda sudah mulai terpapar pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan data laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening penerima pinjol aktif berusia 19-34 tahun mencapai 10,91 juta penerima dengan nilai pinjaman sebesar Rp.26,87 triliun pada Juni 2023. Angka yang cukup besar dan menjadikan kita perlu berhati-hati.

Bahaya pinjol tidak hanya kita rasakan saat itu saja. Melainkan, bisa mengakibatkan kerumitan hidup yang berkelanjutan. Salah satunya, ketika pengguna pinjol terjerat dalam lingkaran setan.

Lingkaran Setan Pinjaman Online

Gali lubang tutup lubang adalah salah satu dari sekian banyak bahaya pinjol. Meminjam ke pihak lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. Begitu terus lingkaran setan terjadi.

Ada sebuah jawaban wawancara yang dilakukan Narasi TV ke penggunaan sistem pinjol, “boleh saja menggunakan pinjol akan tetapi memastikan kalau ia bisa membayar tepat waktu. Jangan terlena karena mudahnya sistem dalam mendaftar pinjol, maka ia menunda membayar dan meminjam ke penyedia pinjol yang lain,” kata pengguna pinjol.

Penjelasan di atas mengajarkan, seseorang harus memastikan dulu memiliki pekerjaan tetap dan gaji yang sudah tercatat. Ia mesti memastikan pengeluaran tidak melebihi penghasilan dan tidak menambah pinjaman tanpa ada investasi atau tabungan.

Barangkali jika terpaksa harus menggunakan pinjol, memastikan bahwa penggunaan uangnya bukan untuk kebutuhan konsumtif. Bisa untuk pembelian yang bersifat investasi dan memiliki kemungkinan besar balik modal untuk membayar tagihan pinjaman.

Permasalahan kebutuhan memang urusan penting yang tidak dapat kita pisahkan dari pengelolaan keuangan. Seseorang bisa menahan diri untuk menggunakan jasa pinjol dengan cara membagi keuangan melalui langkah-langkah yang tepat.

Tiga Keranjang Keuangan Anti Bocor

Mengelola keuangan dengan mengisi keranjang keuangan anti bocor yang kita sesuaikan kebutuhan tentunya bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk anak muda. Saya mengutip unggahan @monicanoeva kolaborasi dengan @wmnlyfe di instagram. Ada beberapa keranjang keuangan anti bocor yang mesti kita isi sesuai dengan urutannya.

Pertama, keranjang basic. Keranjang basic merupakan keranjang utama yang harus kita cukupi terlebih dahulu. Keranjang ini bisa kita isi untuk kebutuhan paling dasar, seperti sandang, pangan, papan.

Menurut saya, keranjang ini bisa menolong kita dari pengeluaran yang membengkak. Jadi, jangan memenuhi keranjang berikutnya ketika keranjang basic belum terisi dengan cukup.

Kedua, keranjang growth. Keranjang growth menentukan kebutuhan yang sifatnya investasi. Jadi ketika keranjang basic sudah terpenuhi baru kemudian keranjang growth mulai dipenuhi. Keranjang ini bisa digunakan untuk kebutuhan seperti dana pendidikan anak, dana haji, mengikuti kelas pra nikah atau kelas parenting.

Ketiga, keranjang luxury. Melalui keranjang luxury, uang dapat digunakan untuk keperluan seperti tas branded, jam tangan atau pernak-pernik. Memenuhi keranjang ini tentunya juga memperhatikan manfaat ketika mengeluarkan uang dari keranjang. Apakah bermanfaat atau tidak. Jangan sampai mengeluarkan uang untuk kebutuhan luxury terus-menerus tapi tidak memperhatikan barang yang sudah dimiliki.

Adanya keranjang keuangan mengajak kita untuk melatih kemampuan mengelola keuangan. Meski gaji belum sesuai dengan keinginan, kita tetap bisa memilih kesempatan membagi keuangan sesuai kebutuhan.

Menata Keuangan, Mencegah Pemborosan

Ketika seseorang merasa tidak puas dengan barang yang kita miliki, akan timbul rasa ingin membeli kembali. Mengeluarkan uang tanpa memperhatikan kebutuhan bisa kita kategorikan dalam pemborosan.

Pemborosan menunjukkan sikap berlebihan dalam berfoya-foya dan membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.

Nah, hati-hati dengan pemborosan. Ketika keinginan tidak kita sertai dengan kesadaran akan kondisi keuangan, hati akan mudah tergiur dengan namanya pinjol. Ini yang harus kita hindari. Jangan sampai kita sudah mendengar banyak kasus dan nasehat tetapi tidak memperhatikan dengan seksama.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman melalui surah Al-Isra ayat 26-27, mengenai larangan boros dan berlebih-lebihan dalam hidup.

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا [26] اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا [27]

Artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. [26]. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. [27]”.

Prof Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, menjelaskan bahwa ayat ini melarang kita untuk memboroskan harta. Maksudnya, membelanjakan harta untuk hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfaat.

Perilaku memboroskan harta kita ibaratkan seperti sifat setan, yang selalu ingkar kepada Tuhannya. Jadi, orang yang boros bisa dikatakan “saudaranya setan” karena mereka memiliki sifat yang sama. Yaitu tidak bijak dalam menggunakan harta dan jauh dari ketaatan kepada Tuhan. Wallahu a’lam. []

Tags: gaya hidupHutangKeuangan Anti BocorLiterasi FinansialPemborosanPinjaman Online
Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Terkait Posts

Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Jadi Perempuan
Personal

Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?

14 Juni 2025
Laku Tasawuf
Personal

Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

24 Mei 2025
Kanker Ovarium
Personal

Mengenal Lebih Dekat Kanker Ovarium: Sebagai Salah Satu Sillent Killer pada Wanita

24 April 2025
Perilaku Konsumtif
Personal

Perilaku Konsumtif Menjelang Lebaran, Haram?

18 Maret 2025
Green Deen
Publik

Green Deen: Perspektif Islam tentang Keselarasan antara Lingkungan dan Spiritualitas

24 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID