Mubadalah.id – Dalam tradisi ushul fiqh, para ulama membagi tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) ke dalam tiga tingkatan: daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Pembagian ini bukan sekadar klasifikasi teoritis, tetapi cara melihat prioritas dalam kehidupan. Apa yang paling mendasar? Apa yang membantu? Dan apa yang menyempurnakan?
Dalam perspektif Mubadalah, pembagian ini sangat relevan. Karena kerja-kerja Mubadalah pada dasarnya adalah menguatkan kualitas relasi—agar dua pihak, siapa pun mereka, bisa saling bekerja sama, saling menopang, dan saling menghadirkan kebaikan. Relasi Mubadalah yang sehat tidak lahir dari tuntutan sepihak, tetapi dari kesadaran bertahap: memenuhi yang paling pokok, lalu yang memudahkan, lalu yang memperindah.
Mari kita bahas satu persat dengan mengambil contoh suatu kebutuhan dalam aktivitas tertentu dalam relasi persahabatan antara dua orang.
Daruriyat: Fondasi yang Tidak Boleh Hilang
Daruriyat adalah kebutuhan paling dasar, yang jika tidak terpenuhi, akan merusak atau bahkan memutus relasi. Dalam konteks klasik, daruriyat bisa dijelaskan melalui lima perlindungan manusia, dalam hal agama (din), jiwan (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Tanpa ini, kehidupan tidak bisa berjalan dengan baik. Lima konsep perlindungan ini juga memiliki tiga tingkatan juga: yang daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier).
Dalam konteks relasi Mubadalah, yang bisa menyentuh sebagian atau seluruh lima konsep perlindungan di atas, level daruriyat bisa berarti hal-hal yang dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam sebuah hubungan tertentu. Ini bisa berupa kehadiran saat dibutuhkan, dukungan moral di masa sulit, atau bantuan konkret ketika seseorang berada dalam kondisi genting.
Ambil contoh dua sahabat. Salah satunya menikah dan mengundang temannya untuk hadir di walimah. Pada level daruriyat, yang paling mendasar adalah memenuhi undangan itu sendiri—hadir sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas momen penting hidup sahabatnya. Jika memungkinkan, membawa sesuatu yang benar-benar dibutuhkan oleh yang mengundang—misalnya kontribusi finansial yang meringankan beban biaya pernikahan—itu juga termasuk daruriyat dalam konteks relasi mereka.
Tanpa kehadiran dan dukungan paling dasar ini, relasi bisa terasa renggang. Undangan bukan sekadar formalitas, tetapi panggilan relasional antara dua pihak, yang dapat memperkuat, atau sebaliknya bisa meruntuhkan relasi tersebut.
Hajiyat: Menguatkan dan Memudahkan
Hajiyat dalam mubadalah adalah hal-hal yang berada pada level kebutuhan sekunder untuk penguatan relasi. Jika tidak terpenuhi, relasi tidak hancur, tetapi terasa kurang nyaman atau kurang optimal. Dalam maqasid klasik, hajiyat berfungsi menghilangkan kesulitan dan menghadirkan kemudahan dalam lima konsep dasar perlindungan tersebut di atas (agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta).
Dalam relasi Mubadalah, hajiyat berarti melakukan hal-hal yang membuat relasi lebih hangat dan menyenangkan. Masih dalam contoh walimah, hadir dengan pakaian yang pantas sesuai suasana acara adalah bagian dari hajiyat. Menunjukkan kegembiraan, memberi ucapan yang tulus, dan berinteraksi dengan baik dengan keluarga mempelai juga termasuk di dalamnya.
Semua ini tidak menentukan sah atau tidaknya kehadiran. Tetapi ia memudahkan hati, memperkuat suasana, dan menunjukkan empati. Relasi bukan hanya tentang kewajiban minimal, tetapi tentang bagaimana kita membuat orang lain merasa dihargai.
Tahsiniyat: Memperindah dan Menyempurnakan
Tahsiniyat adalah level tersier: hal-hal yang menyempurnakan dan memperindah relasi mubadalah. Dalam literatur klasik, ini sering dikaitkan dengan adab, etika, dan kemuliaan akhlak.
Dalam kerangka relasi Mubadalah, tahsiniyat adalah upaya sadar untuk meningkatkan kualitas relasi hingga terasa indah dan membahagiakan bagi semua pihak. Pada acara walimah, ini bisa berarti ikut menyemarakkan suasana, membantu menenangkan tamu yang kebingungan, menghibur keluarga yang lelah, atau bahkan membantu memastikan acara berjalan lancar tanpa diminta.
Di sini, relasi tidak lagi berhenti pada “datang dan selesai.” Ia naik ke level partisipasi aktif dalam menghadirkan kebahagiaan bersama. Ini adalah akhlak karimah dalam praktik: bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi menghadirkan kebaikan secara proaktif untuk tujuan besar dari penyelenggaraan walimah itu sendiri.
Mubadalah sebagai Etika Bertahap
Dengan membaca maqasid melalui kacamata Mubadalah, kita belajar bahwa relasi itu bertingkat. Kita tidak bisa langsung menuntut tahsiniyat jika daruriyat belum terpenuhi. Tidak adil mengharap pasangan, sahabat, atau kolega menjadi sangat perhatian jika kebutuhan dasarnya saja diabaikan.
Mubadalah mengajak kita untuk bertanya:
Apakah saya sudah memenuhi yang paling dasar bagi relasi ini?
Apakah saya sudah memudahkan hidupnya?
Apakah saya sudah berusaha memperindah kebersamaan kami?
Dari keluarga, persahabatan, hingga relasi sosial yang lebih luas, prinsip ini berlaku. Daruriyat menjaga agar relasi tidak runtuh. Hajiyat membuatnya nyaman. Tahsiniyat menjadikannya indah dan bermartabat.
Pada akhirnya, maqasid bukan hanya teori hukum. Ia adalah panduan etis untuk membangun kehidupan bersama. Dan Mubadalah adalah cara kita menghidupkannya—dengan kesalingan, kerja sama, dan kesadaran bahwa setiap relasi layak ditumbuhkan dari yang paling dasar hingga yang paling membahagiakan. Wallahu a’lam bish-shawab. []










































