Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Maqasid bukan hanya teori hukum. Ia adalah panduan etis untuk membangun kehidupan bersama. Dan Mubadalah adalah cara kita menghidupkannya.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Februari 2026
in Metodologi, Rujukan
A A
0
Relasi Mubadalah

Relasi Mubadalah

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam tradisi ushul fiqh, para ulama membagi tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) ke dalam tiga tingkatan: daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Pembagian ini bukan sekadar klasifikasi teoritis, tetapi cara melihat prioritas dalam kehidupan. Apa yang paling mendasar? Apa yang membantu? Dan apa yang menyempurnakan?

Dalam perspektif Mubadalah, pembagian ini sangat relevan. Karena kerja-kerja Mubadalah pada dasarnya adalah menguatkan kualitas relasi—agar dua pihak, siapa pun mereka, bisa saling bekerja sama, saling menopang, dan saling menghadirkan kebaikan. Relasi Mubadalah yang sehat tidak lahir dari tuntutan sepihak, tetapi dari kesadaran bertahap: memenuhi yang paling pokok, lalu yang memudahkan, lalu yang memperindah.

Mari kita bahas satu persat dengan mengambil contoh suatu kebutuhan dalam aktivitas tertentu dalam relasi persahabatan antara dua orang.

Daruriyat: Fondasi yang Tidak Boleh Hilang

Daruriyat adalah kebutuhan paling dasar, yang jika tidak terpenuhi, akan merusak atau bahkan memutus relasi. Dalam konteks klasik, daruriyat bisa dijelaskan melalui lima perlindungan manusia, dalam hal agama (din), jiwan (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Tanpa ini, kehidupan tidak bisa berjalan dengan baik. Lima konsep perlindungan ini juga memiliki tiga tingkatan juga: yang daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier).

Dalam konteks relasi Mubadalah, yang bisa menyentuh sebagian atau seluruh lima konsep perlindungan di atas, level daruriyat bisa berarti hal-hal yang dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam sebuah hubungan tertentu. Ini bisa berupa kehadiran saat dibutuhkan, dukungan moral di masa sulit, atau bantuan konkret ketika seseorang berada dalam kondisi genting.

Ambil contoh dua sahabat. Salah satunya menikah dan mengundang temannya untuk hadir di walimah. Pada level daruriyat, yang paling mendasar adalah memenuhi undangan itu sendiri—hadir sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas momen penting hidup sahabatnya. Jika memungkinkan, membawa sesuatu yang benar-benar dibutuhkan oleh yang mengundang—misalnya kontribusi finansial yang meringankan beban biaya pernikahan—itu juga termasuk daruriyat dalam konteks relasi mereka.

Tanpa kehadiran dan dukungan paling dasar ini, relasi bisa terasa renggang. Undangan bukan sekadar formalitas, tetapi panggilan relasional antara dua pihak, yang dapat memperkuat, atau sebaliknya bisa meruntuhkan relasi tersebut.

Hajiyat: Menguatkan dan Memudahkan

Hajiyat dalam mubadalah adalah hal-hal yang berada pada level kebutuhan sekunder untuk penguatan relasi. Jika tidak terpenuhi, relasi tidak hancur, tetapi terasa kurang nyaman atau kurang optimal. Dalam maqasid klasik, hajiyat berfungsi menghilangkan kesulitan dan menghadirkan kemudahan dalam lima konsep dasar perlindungan tersebut di atas (agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta).

Dalam relasi Mubadalah, hajiyat berarti melakukan hal-hal yang membuat relasi lebih hangat dan menyenangkan. Masih dalam contoh walimah, hadir dengan pakaian yang pantas sesuai suasana acara adalah bagian dari hajiyat. Menunjukkan kegembiraan, memberi ucapan yang tulus, dan berinteraksi dengan baik dengan keluarga mempelai juga termasuk di dalamnya.

Semua ini tidak menentukan sah atau tidaknya kehadiran. Tetapi ia memudahkan hati, memperkuat suasana, dan menunjukkan empati. Relasi bukan hanya tentang kewajiban minimal, tetapi tentang bagaimana kita membuat orang lain merasa dihargai.

Tahsiniyat: Memperindah dan Menyempurnakan

Tahsiniyat adalah level tersier: hal-hal yang menyempurnakan dan memperindah relasi mubadalah. Dalam literatur klasik, ini sering dikaitkan dengan adab, etika, dan kemuliaan akhlak.

Dalam kerangka relasi Mubadalah, tahsiniyat adalah upaya sadar untuk meningkatkan kualitas relasi hingga terasa indah dan membahagiakan bagi semua pihak. Pada acara walimah, ini bisa berarti ikut menyemarakkan suasana, membantu menenangkan tamu yang kebingungan, menghibur keluarga yang lelah, atau bahkan membantu memastikan acara berjalan lancar tanpa diminta.

Di sini, relasi tidak lagi berhenti pada “datang dan selesai.” Ia naik ke level partisipasi aktif dalam menghadirkan kebahagiaan bersama. Ini adalah akhlak karimah dalam praktik: bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi menghadirkan kebaikan secara proaktif untuk tujuan besar dari penyelenggaraan walimah itu sendiri.

Mubadalah sebagai Etika Bertahap

Dengan membaca maqasid melalui kacamata Mubadalah, kita belajar bahwa relasi itu bertingkat. Kita tidak bisa langsung menuntut tahsiniyat jika daruriyat belum terpenuhi. Tidak adil mengharap pasangan, sahabat, atau kolega menjadi sangat perhatian jika kebutuhan dasarnya saja diabaikan.

Mubadalah mengajak kita untuk bertanya:
Apakah saya sudah memenuhi yang paling dasar bagi relasi ini?
Apakah saya sudah memudahkan hidupnya?
Apakah saya sudah berusaha memperindah kebersamaan kami?

Dari keluarga, persahabatan, hingga relasi sosial yang lebih luas, prinsip ini berlaku. Daruriyat menjaga agar relasi tidak runtuh. Hajiyat membuatnya nyaman. Tahsiniyat menjadikannya indah dan bermartabat.

Pada akhirnya, maqasid bukan hanya teori hukum. Ia adalah panduan etis untuk membangun kehidupan bersama. Dan Mubadalah adalah cara kita menghidupkannya—dengan kesalingan, kerja sama, dan kesadaran bahwa setiap relasi layak ditumbuhkan dari yang paling dasar hingga yang paling membahagiakan. Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

Tags: kebersamaankehidupanKesalinganMaqasid Syariahpersahabatanrelasi mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Next Post

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
peran menyusui
Pernak-pernik

Menghormati Peran Ibu Menyusui

2 Februari 2026
Next Post
Hukum Menikah

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0