Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

Pluralisme meminta kita jujur pada perbedaan, tanpa menjadikannya alasan untuk mendominasi.

Nadhira Yahya by Nadhira Yahya
31 Desember 2025
in Publik
A A
0
Toleransi

Toleransi

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aku sering merasa, kata toleransi sekarang terlalu ramai. Ia muncul di spanduk, seminar, poster kampanye, bahkan jadi jargon kebajikan yang orang-orang rebutkan. Kayaknya, semua orang ingin terlihat toleran. Semua ingin tampak sebagai pihak yang paling dewasa dalam menghadapi perbedaan. Padahal, dalam hidup sehari-hari, toleransi sering kali jauh lebih sederhana, dan justru karena itu, ia tidak selalu kasat mata.

Aku pun pernah ada di fase itu. Atau mungkin masih. Sampai akhirnya aku belajar satu hal: toleransi yang paling jujur biasanya tidak perlu kita umumkan. Ia tidak butuh panggung. Ia bekerja diam-diam, dalam cara kita tidak terganggu oleh keberadaan orang lain yang berbeda dari kita. Bukan karena kita sudah memahami semua perbedaan itu. Bukan karena kita setuju. Tapi karena kita tidak merasa terancam.

Toleransi sebagai Sikap Batin

Buatku, toleransi bukanlah paham besar. Ia bukan ideologi. Ia bahkan tidak selalu berkaitan dengan wacana akademik atau teologis yang rumit. Toleransi adalah sikap batin yang sangat personal. Intinya sederhana: Lapang dada. Ketika aku tidak risih dengan keyakinan, kebiasaan, atau tradisi orang lain yang berbeda dariku. Itu saja.

Aku tidak perlu kok sampai ikut merayakan. Tidak harus memahami secara mendalam. Tidak juga wajib membela di setiap forum. Cukup tidak mengusik, tidak merendahkan, dan tidak merasa perlu “membenarkan” mereka dengan ukuranku sendiri.

Dalam pengertian ini, toleransi tidak selalu aktif. Ia sering kali pasif. Tapi bukan pasif yang apatis, melainkan pasif yang sadar akan batas. Aku tahu di mana wilayahku. Aku tahu di mana wilayah orang lain. Dan aku memilih untuk tidak melanggarnya. Maka, toleransi tidak selalu tampak heroik. Kadang ia hanya hadir dalam bentuk paling sederhana: membiarkan orang lain hidup dengan caranya, tanpa merasa terganggu oleh fakta bahwa caranya tidak sama denganku.

Ketika Toleransi Terlalu Dibebani

Masalahnya, kini toleransi jadi terlalu banyak makna. Ia seperti paksaan untuk menjadi bukti moral. Jadi beban. Kadang, harus selalu spektakuler. Bahkan, ada juga yang menjadikannya sebagai alat pembenaran diri: lihat, aku toleran, berarti aku sudah paling benar, kan?

Di titik ini, aku khawatir toleransi justru kehilangan hakikatnya. Karena seharusnya, toleransi bukan soal menjadi lebih unggul dari yang lain. Ia bukan kompetisi siapa paling terbuka. Ia juga bukan pengakuan bahwa semua keyakinan harus kita setujui. Toleransi tidak menuntut persetujuan. Ia hanya menuntut ketidak-bermusuhan.

Aku bisa tidak setuju, tapi tetap tidak mengganggu.

Boleh berbeda, tanpa merasa perlu mengoreksi.

Berhak untuk berjarak, tanpa harus memusuhi.

Dan menurutku, di situlah toleransi menemukan bentuknya yang paling jujur.

Batas Toleransi

Namun, aku juga belajar bahwa toleransi punya batas. Ia berhenti pada wilayah kenyamanan personal. Ia tidak selalu cukup untuk menjawab persoalan yang lebih besar: ketimpangan, ketidakadilan, diskriminasi, dan relasi kuasa.

Toleransi bisa membuatku tidak risih dengan perbedaan. Tapi ia tidak otomatis membuatku peka pada struktur yang menindas atas nama perbedaan itu sendiri. Di sinilah kita sering keliru. Kita merasa sudah “selesai” hanya karena tidak terganggu. Padahal, ketidak-risihan personal tidak selalu berarti keadilan sosial.

Dan di titik inilah, pembicaraan tentang pluralisme menjadi penting.

Pluralisme Bukan Sekadar Toleransi

Pluralisme bukan sekadar versi “lebih keren” dari toleransi. Ia bukan toleransi yang diperbesar. Pluralisme adalah paham, sebuah cara pandang terhadap kenyataan sosial.

Kalau toleransi bertanya: apakah aku nyaman dengan perbedaan?

Pluralisme bertanya: bagaimana perbedaan itu diakui, diatur, dan diperlakukan secara adil dalam kehidupan bersama?

Pluralisme mengakui bahwa perbedaan bukan anomali. Ia bukan gangguan yang harus diredam agar harmoni tetap terjaga. Perbedaan adalah fakta sosial, bahkan fakta kemanusiaan. Karena itu, pluralisme tidak berhenti pada perasaan individu. Ia masuk ke wilayah relasi sosial, kebijakan, pendidikan, dan bahkan teologi. Dalam pluralisme, perbedaan tidak hanya “diterima”, tapi juga sah dan setara.

Dari Nyaman ke Bertanggung Jawab

Di titik ini, aku sadar: toleransi membuat kita nyaman, tapi pluralisme menuntut kita bertanggung jawab.

Intinya, pluralisme mengajak kita bertanya:

Siapa yang selama ini paling sering diminta toleran?

Pihak mana yang keyakinannya dianggap “normal”, dan mana yang terus-menerus diminta menyesuaikan diri?

Siapa yang punya kuasa mendefinisikan batas kewajaran?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa kita jawab hanya dengan sikap pribadi. Ia membutuhkan kesadaran kolektif. Itulah mengapa pluralisme selalu beririsan dengan keadilan. Ia tidak cukup puas dengan hidup berdampingan secara damai, kalau kedamaian itu kita bangun di atas ketimpangan.

Dalam Konteks Keberagamaan

Dalam konteks keberagamaan, perbedaan antara toleransi dan pluralisme sering kali makin terasa. Toleransi memungkinkan kita berkata: silakan kamu beriman dengan caramu, aku dengan caraku. Pluralisme mendorong kita melangkah lebih jauh: bagaimana relasi antariman ini dibangun tanpa hierarki, tanpa klaim superioritas sosial, dan tanpa peminggiran.

Beberapa pemikir, seperti Nurcholish Madjid, pernah menegaskan bahwa pluralitas adalah sunnatullah, kenyataan yang tidak bisa diingkari. Tapi mengakui pluralitas berbeda dengan mengelolanya secara adil. Di situlah pluralisme bekerja.

Pluralisme tidak meminta kita mengaburkan keyakinan. Ia juga tidak memaksa semua agama menjadi sama. Justru sebaliknya: pluralisme meminta kita jujur pada perbedaan, tanpa menjadikannya alasan untuk mendominasi.

Aku percaya, tidak semua orang harus menjadi pluralis dalam pengertian paham. Tidak semua orang punya akses, waktu, atau kebutuhan untuk masuk ke perdebatan itu. Tapi rasanya penting untuk jujur pada istilah. Karena pluralisme bukan hanya soal niat baik. Ia soal keberpihakan.

Belajar Bersikap Secukupnya

Mungkin, yang kita butuhkan hari ini bukan semakin banyak jargon, tapi semakin banyak kejujuran.

Kejujuran untuk mengakui:

Aku toleran sejauh aku tidak terganggu, dan aku masih belajar untuk adil di tengah perbedaan. Toleransi yang sunyi itu tidak salah, ia justru pondasi. Pluralisme yang bekerja itu tidak mudah, tapi ia perlu. Dan di antara keduanya, akhirnya kita belajar satu hal penting: hidup bersama bukan soal siapa paling benar, tapi siapa yang paling bersedia tidak melukai. []

Tags: agamaKeberagamaankemanusiaanpluralismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

Next Post

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Next Post
Ulama Perempuan di Keluarga

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

No Result
View All Result

TERBARU

  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
  • KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT
  • Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?
  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0