Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Toxic Parent : Menilik Perselisihan Nikita Mirzani dan Loli

Toxic Parent dalam keluarga, mirip dengan pola asuh banking education. Yaitu model pendidikan yang dikritisi oleh Paulo Freire

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
4 Mei 2024
in Publik
0
Toxic Parent

Toxic Parent

2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertikaian antar anak dan ibu ini menarik perhatian karena keduanya mengekspose permasalahannya di Instagram. Perang opini, sindir menyindir bahkan saling mengekspresikan emosinya di media sosial masing-masing.  Dari peristiwa ini timbul kelompok yang pro pada ibu, ada juga yang pro sang anak.

Pihak yang membela Nikita Mirzani menganggap seorang anak harus patuh pada orang tua. Anak tidak boleh membangkang pada orang tua. Sosok ibu pasti mencari hal yang terbaik untuk anaknya. Perselisihan ini dianggap sebagai bentuk sikap Nikita yang sedang memberi hukuman pada anak, perilaku anak yang tidak taat pada ibunya.

Sejauh ini, Nikita memang kita kenal seorang ibu yang sangat memperjuangkan anak-anaknya. Berusaha memenuhi kebutuhan primer dan sekunder anaknya. Dengan riwayat asmara yang kurang beruntung, Nikita adalah seorang ibu untuk ketiga anaknya. Dia patut mendapatkan label, ibu yang luar biasa. Apapun konflik yang ia hadapi, anaknya adalah prioritas utamanya.

Bagi tim pembela Loly, Nikita dianggap ibu yang superior dan otoriter. Seorang ibu yang tidak menyadari, bahwa anak adalah cermin dari dari didikan orang tua. Netizen menghubungkan sikap Nikita yang sering terlibat perselisihan dengan sesama artis, tidak jarang sering memaki artis yang tidak cocok dengannya.

Sikap yang ingin menang sendiri. Perang mulut dengan  artis bahkan disiarkan langsung dalam akun Instagram pribadinya. Sehingga netizen merasa tidak kaget, bahwa pada akhirnya dia pun berseteru dengan anaknya sendiri. Netizen menganggap Loli adalah anak sulung sebagai korban broken home, jadi kesalahan tidak semua bisa diarahkan pada Loli.

Permasalahan antara anak dan orang tua ini memang rumit. Di sisi lain seorang anak harus berbakti pada orang tua. Dalam Hadist, Rosululloh SAW bersabda bahwa ridho Allah SWT ada pada dalam ridho orang tua. Namun orang tua yang bagaimanakah yang harus kita taati. Apakah semua orang tua wajib kita taati, terlepas sikapnya baik atau buruk. Apakah ada kriteria tertentu terkait karakteristik orang tua yang wajib kita taati. Mari kita bahas!

Toxic Parent Berupa Banking Education

Toxic parent adalah pola pengasuhan yang kurang tepat dan bisa menyakiti perasaan anak. Pola asuh dengan memaksakan pemikiran orang tua pada anak, yaitu banking education. Istilah banking education bukan hanya terjadi di bangku sekolah saja, termasuk dalam pendidikan orang tua pada anak di lingkup keluarga. Teori ini juga terdapat dalam pola asuh orang tua pada anak.

Orang tua yang telah menghadirkan anak ke dunia dan merasa memiliki tanggung jawab besar yang dipikulnya, memunculkan jiwa superior dalam mengasuh anak. Pola relasi yang dibangun bukan lagi setara, namun menjadi bentuk komunikasi searah dan otoriter, memaksakan kehendak pada anak. Orang tua selalu benar, anak selalu salah.

Marak orang tua yang bicara dengan anaknya hanya pada saat ketika mengkritik, memerintah, mengoreksi, mendoktrin, menasihati dan model komunikasi searah lainnya. Jarang ada orang tua yang terbuka untuk komunikasi dua arah, atau mau mendengarkan permasalahan anaknya. Bahkan untuk sekadar mengapresiasi hal baik oleh anak pun nyaris tidak pernah.

Anak kita anggap sebagai objek di keluarga, dan menjadi pihak yang tertindas dalam keluarga. Di mana anak hanya kita bebani kewajiban tanpa terpenuhi haknya, misalnya hak dalam menyampaikan pendapatnya. Anak dijejali idealisme dari orang tua tanpa melihat konteks permasalahan.

Selain itu, anak kita anggap masih bau kencur, masih hijau, masih kosong, masih labil. Anak dijejali dengan ideologi perspektif orang tua. Keputusan anak kita salahkan sehingga perlu diperbaiki dengan dalih untuk perlu kita arahkan.

Model pendidikan banking education memang sesuatu yang mengakar sedemikian rupa di masyarakat kita. Orang tua berkedudukan sebagai bankir yang menguasai dan memonopoli otoritasnya. Sementara anak dianggap manusia kecil yang harus menuruti perintah orang tua.

Sebuah buku berjudul Pedagogy of Oppressed (Pendidikan Kaum Tertindas), Freire mengomentari bahwa pendidikan pada akhirnya seperti aktivitas menabung. Dalam keluarga, anak sebagai kotak kosong, yang terisi oleh orang tuanya. Maka yang terjadi bukanlah proses komunikasi, tetapi orang tua yang memberikan pernyataan-pernyataan, sikap dan keputusan yang wajib anak terima dan taati.

Pendidikan Pembebasan dalam Keluarga

Pendidikan tidak lagi kita anggap sebagai proses pendewasaan pemikiran dan tidak mampu mengkritisi realitas sosial yang ada di lingkungan sekitar. Dan dalam konsep pendidikan gaya bank, pengetahuan merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya berpengetahuan (orang tua), kepada mereka yang dianggap tidak memiliki pengetahuan apa pun (anak).

Toxic Parent dalam keluarga, mirip dengan pola asuh banking education. Yaitu model pendidikan yang dikritisi oleh Paulo Freire. Di mana anak tidak diberikan kebebasan berpendapat, anak harus menuruti orang tua, tidak adanya dialog antara anak dan orang tua.  padahal ada salah satu hak anak, yaitu hak menyampaikan pendapatnya.

Raison d’etre yaitu pendidikan yang membebaskan,  Anak kita anggap makhluk setara yang berhak mengeluarkan pendapat dan isi pikirannya. Suatu usaha ke arah rekonsiliasi dalam kontradiksi orang tua-anak, sehingga kedua-duanya secara bersamaan adalah subjek. Problem solving demikian, tidak akan kita jumpai dalam konsep pola asuh gaya bank.

Konsep pembebasan dalam pola asuh dapat kita praktikkan saat anak sudah menginjak remaja menuju dewasa. Anak kita pandang sebagai manusia seutuhnya yang sudah harus mampu memiliki keputusan dan konsekuensi pilihannya. Realitas semacam ini akan memudahkan orang tua membina hubungan baik dengan anaknya.

Pendidikan Pembebasan melalui Konsep Mubadalah

Kalimat wabil waalidaini ihsaana dimuat dalam beberapa ayat di Alquran. Yaitu di surat Al An’am ayat 151, An Nisa ayat 36, AlBaqoroh ayat 83, Al Isra ayat 23 dan Luqman ayat 14. Berisi pesan perintah manusia untuk berbuat baik kepada orang tua.

Nah dalam konsep Mubadalah, perintah ini tidak hanya diperuntukkan seorang anak untuk wajib berbakti pada orang tua. Begitupun sebaliknya orang tua juga harus memperlakukan anak dengan cara yang baik, tidak boleh berbuat zalim pada anak seperti menyakiti anak, menyiksa batin anak dengan kekerasan verbal. Orang tua dan anak harus saling memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Orang tua tidak boleh berbuat zalim pada anak. Begitupun sebaliknya, anak tidak boleh berbuat zalim pada orang tua. Kedua belah pihak harus saling menghargai, menyayangi, melakukan hak dan kewajiban masing-masing.

وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ

Artinya: Dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.

Apabila ada perbedaan pendapat, pada saat anak memiliki gejala yang kurang tepat dalam pengambilan keputusan, orang tua tetap mengarahkan dan memberikan sudut pandang lain supaya anak mudah mengerti. Anak diajak berdialog seperti teman sebaya, membangun relasi setara. Tidak ada yang merasa superior dan inferior.

Anak kita beri kesempatan membaca realitas, memahami, dan menganalisis permasalahan. Apabila anak dan orang tua bisa membangun hubungan komunikasi yang setara, niscaya, rumah adalah sebaik-baiknya tempat untuk pulang dan istirahat. []

Tags: keluargaparentingpendidikanpola asuhToxic Parent
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID