Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Toxic Parent : Menilik Perselisihan Nikita Mirzani dan Loli

Toxic Parent dalam keluarga, mirip dengan pola asuh banking education. Yaitu model pendidikan yang dikritisi oleh Paulo Freire

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
4 Mei 2024
in Publik
A A
0
Toxic Parent

Toxic Parent

52
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertikaian antar anak dan ibu ini menarik perhatian karena keduanya mengekspose permasalahannya di Instagram. Perang opini, sindir menyindir bahkan saling mengekspresikan emosinya di media sosial masing-masing.  Dari peristiwa ini timbul kelompok yang pro pada ibu, ada juga yang pro sang anak.

Pihak yang membela Nikita Mirzani menganggap seorang anak harus patuh pada orang tua. Anak tidak boleh membangkang pada orang tua. Sosok ibu pasti mencari hal yang terbaik untuk anaknya. Perselisihan ini dianggap sebagai bentuk sikap Nikita yang sedang memberi hukuman pada anak, perilaku anak yang tidak taat pada ibunya.

Sejauh ini, Nikita memang kita kenal seorang ibu yang sangat memperjuangkan anak-anaknya. Berusaha memenuhi kebutuhan primer dan sekunder anaknya. Dengan riwayat asmara yang kurang beruntung, Nikita adalah seorang ibu untuk ketiga anaknya. Dia patut mendapatkan label, ibu yang luar biasa. Apapun konflik yang ia hadapi, anaknya adalah prioritas utamanya.

Bagi tim pembela Loly, Nikita dianggap ibu yang superior dan otoriter. Seorang ibu yang tidak menyadari, bahwa anak adalah cermin dari dari didikan orang tua. Netizen menghubungkan sikap Nikita yang sering terlibat perselisihan dengan sesama artis, tidak jarang sering memaki artis yang tidak cocok dengannya.

Sikap yang ingin menang sendiri. Perang mulut dengan  artis bahkan disiarkan langsung dalam akun Instagram pribadinya. Sehingga netizen merasa tidak kaget, bahwa pada akhirnya dia pun berseteru dengan anaknya sendiri. Netizen menganggap Loli adalah anak sulung sebagai korban broken home, jadi kesalahan tidak semua bisa diarahkan pada Loli.

Permasalahan antara anak dan orang tua ini memang rumit. Di sisi lain seorang anak harus berbakti pada orang tua. Dalam Hadist, Rosululloh SAW bersabda bahwa ridho Allah SWT ada pada dalam ridho orang tua. Namun orang tua yang bagaimanakah yang harus kita taati. Apakah semua orang tua wajib kita taati, terlepas sikapnya baik atau buruk. Apakah ada kriteria tertentu terkait karakteristik orang tua yang wajib kita taati. Mari kita bahas!

Toxic Parent Berupa Banking Education

Toxic parent adalah pola pengasuhan yang kurang tepat dan bisa menyakiti perasaan anak. Pola asuh dengan memaksakan pemikiran orang tua pada anak, yaitu banking education. Istilah banking education bukan hanya terjadi di bangku sekolah saja, termasuk dalam pendidikan orang tua pada anak di lingkup keluarga. Teori ini juga terdapat dalam pola asuh orang tua pada anak.

Orang tua yang telah menghadirkan anak ke dunia dan merasa memiliki tanggung jawab besar yang dipikulnya, memunculkan jiwa superior dalam mengasuh anak. Pola relasi yang dibangun bukan lagi setara, namun menjadi bentuk komunikasi searah dan otoriter, memaksakan kehendak pada anak. Orang tua selalu benar, anak selalu salah.

Marak orang tua yang bicara dengan anaknya hanya pada saat ketika mengkritik, memerintah, mengoreksi, mendoktrin, menasihati dan model komunikasi searah lainnya. Jarang ada orang tua yang terbuka untuk komunikasi dua arah, atau mau mendengarkan permasalahan anaknya. Bahkan untuk sekadar mengapresiasi hal baik oleh anak pun nyaris tidak pernah.

Anak kita anggap sebagai objek di keluarga, dan menjadi pihak yang tertindas dalam keluarga. Di mana anak hanya kita bebani kewajiban tanpa terpenuhi haknya, misalnya hak dalam menyampaikan pendapatnya. Anak dijejali idealisme dari orang tua tanpa melihat konteks permasalahan.

Selain itu, anak kita anggap masih bau kencur, masih hijau, masih kosong, masih labil. Anak dijejali dengan ideologi perspektif orang tua. Keputusan anak kita salahkan sehingga perlu diperbaiki dengan dalih untuk perlu kita arahkan.

Model pendidikan banking education memang sesuatu yang mengakar sedemikian rupa di masyarakat kita. Orang tua berkedudukan sebagai bankir yang menguasai dan memonopoli otoritasnya. Sementara anak dianggap manusia kecil yang harus menuruti perintah orang tua.

Sebuah buku berjudul Pedagogy of Oppressed (Pendidikan Kaum Tertindas), Freire mengomentari bahwa pendidikan pada akhirnya seperti aktivitas menabung. Dalam keluarga, anak sebagai kotak kosong, yang terisi oleh orang tuanya. Maka yang terjadi bukanlah proses komunikasi, tetapi orang tua yang memberikan pernyataan-pernyataan, sikap dan keputusan yang wajib anak terima dan taati.

Pendidikan Pembebasan dalam Keluarga

Pendidikan tidak lagi kita anggap sebagai proses pendewasaan pemikiran dan tidak mampu mengkritisi realitas sosial yang ada di lingkungan sekitar. Dan dalam konsep pendidikan gaya bank, pengetahuan merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya berpengetahuan (orang tua), kepada mereka yang dianggap tidak memiliki pengetahuan apa pun (anak).

Toxic Parent dalam keluarga, mirip dengan pola asuh banking education. Yaitu model pendidikan yang dikritisi oleh Paulo Freire. Di mana anak tidak diberikan kebebasan berpendapat, anak harus menuruti orang tua, tidak adanya dialog antara anak dan orang tua.  padahal ada salah satu hak anak, yaitu hak menyampaikan pendapatnya.

Raison d’etre yaitu pendidikan yang membebaskan,  Anak kita anggap makhluk setara yang berhak mengeluarkan pendapat dan isi pikirannya. Suatu usaha ke arah rekonsiliasi dalam kontradiksi orang tua-anak, sehingga kedua-duanya secara bersamaan adalah subjek. Problem solving demikian, tidak akan kita jumpai dalam konsep pola asuh gaya bank.

Konsep pembebasan dalam pola asuh dapat kita praktikkan saat anak sudah menginjak remaja menuju dewasa. Anak kita pandang sebagai manusia seutuhnya yang sudah harus mampu memiliki keputusan dan konsekuensi pilihannya. Realitas semacam ini akan memudahkan orang tua membina hubungan baik dengan anaknya.

Pendidikan Pembebasan melalui Konsep Mubadalah

Kalimat wabil waalidaini ihsaana dimuat dalam beberapa ayat di Alquran. Yaitu di surat Al An’am ayat 151, An Nisa ayat 36, AlBaqoroh ayat 83, Al Isra ayat 23 dan Luqman ayat 14. Berisi pesan perintah manusia untuk berbuat baik kepada orang tua.

Nah dalam konsep Mubadalah, perintah ini tidak hanya diperuntukkan seorang anak untuk wajib berbakti pada orang tua. Begitupun sebaliknya orang tua juga harus memperlakukan anak dengan cara yang baik, tidak boleh berbuat zalim pada anak seperti menyakiti anak, menyiksa batin anak dengan kekerasan verbal. Orang tua dan anak harus saling memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Orang tua tidak boleh berbuat zalim pada anak. Begitupun sebaliknya, anak tidak boleh berbuat zalim pada orang tua. Kedua belah pihak harus saling menghargai, menyayangi, melakukan hak dan kewajiban masing-masing.

وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ

Artinya: Dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.

Apabila ada perbedaan pendapat, pada saat anak memiliki gejala yang kurang tepat dalam pengambilan keputusan, orang tua tetap mengarahkan dan memberikan sudut pandang lain supaya anak mudah mengerti. Anak diajak berdialog seperti teman sebaya, membangun relasi setara. Tidak ada yang merasa superior dan inferior.

Anak kita beri kesempatan membaca realitas, memahami, dan menganalisis permasalahan. Apabila anak dan orang tua bisa membangun hubungan komunikasi yang setara, niscaya, rumah adalah sebaik-baiknya tempat untuk pulang dan istirahat. []

Tags: keluargaparentingpendidikanpola asuhToxic Parent
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Masih Mengalami Ketimpangan Dalam Pendidikan

Next Post

Perjanjian Pernikahan dalam Islam

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0