• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Trafficking Adalah Bentuk Tindak Kejahatan dan Kemungkaran

Implementasi dari ketentuan UUD ini adalah penyediaan lapangan kerja dan penghapusan segala bentuk trafficking. Termasuk segala upaya yang menghalangi hak seseorang untuk bekerja secara bermartabat.

Redaksi Redaksi
28/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Trafficking

Trafficking

425
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Trafficking adalah suatu bentuk tindakan kejahatan dan kemungkaran yang menistakan. Segala upaya pencegahan dari kemungkaran adalah kebaikan dan kemuliaan. Oleh karena itu, setiap upaya seseorang untuk tidak terseret ke dalam tindak trafficking adalah sesuatu yang mulia. Prinsipnya, upaya pencegahan dari kemungkaran tidak boleh berdampak pada munculnya kemungkaran lain.

Bekerja, baik di dalam maupun luar negeri, adalah hak bagi setiap orang, laki-laki dan perempuan. Melarang seseorang bekerja adalah pelanggaran hak yang dimiliki orang tersebut. Pelanggaran hak adalah kemungkaran dan kejahatan.

Pencegahan trafficking tidak boleh melanggar hak seseorang untuk bekerja. Apalagi jika hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah, pihak yang seharusnya menjamin terpenuhinya hak setiap orang yang berada dalam kekuasaannya.

Pejabat pemerintah seharusnya mengarahkan pada kebijakan yang bisa menjamin perlindungan dan keamanan warga dalam bekerja, bukan malah melakukan pelarangan yang menutup segala kemungkinan dari pemenuhan hak dasar seseorang.

Pejabat daerah, atau kelurahan sekalipun, bisa mengambil kebijakan pencatatan: (1) seluruh Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di daerahnya masing-masing. (2) nama-nama sponsor, dan (3) akurasi data-data calon pekerja.

Baca Juga:

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Perspektif Mubadalah Memastikan Perempuan Terlindungi dari Kemungkaran

Setelah itu, diselenggarakan pelatihan strategi migrasi aman bagi para calon pekerja. Upaya bijak semacam ini dapat memudahkan koordinasi penanganan ketika terjadi kasus penipuan atau kekerasan yang menimpa para pekerja.

Membuat Kebijakan

Kebijakan di tingkat Rukun Tetangga (RT) sekalipun tidak seharusnya melakukan pelarangan seseorang untuk bekerja. Karena, melarang seseorang bekerja bukan saja melanggarr ketentuan UUD 1945. Melainkan juga melanggar prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai HAM. Bekerja merupakan hak dasar setiap orang.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, Pasal 27 Ayat (2) disebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Sementara dalam Pasal 28D Ayat (2) disebutkan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Karena bekerja adalah hak warga negara, maka negara berkewajiban untuk membuka peluang kerja dan menyediakan sarana penunjang untuk memenuhi hak-hak warga negara tersebut.

Implementasi dari ketentuan UUD ini adalah penyediaan lapangan kerja dan penghapusan segala bentuk trafficking. Termasuk segala upaya yang menghalangi hak seseorang untuk bekerja secara bermartabat. []

Tags: bentukkejahatanKemungkarantindaktrafficking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami atas

    Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID