Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tren Fashion dan Konsep Perempuan Muslimah

Penilaian perempuan muslimah tidak dapat diukur hanya dengan cara berpakaian, merk dan harga. Perempuan muslimah dalam hal ini dia yang selalu menjaga martabat dan harkat dirinya. Memiliki citra positif bahwa good attitude lebih didahulukan dari lembaran kain yang menutupi tubuhnya.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
15 Desember 2020
in Publik, Rekomendasi
A A
0
tren fashion

tren fashion

9
SHARES
433
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Maraknya brand-brand pakaian muslim yang diproduksi oleh desainer-desainer kenamaan, termasuk dari kalangan artis, menunjukkan bahwa market di kalangan muslim sangat menjanjikan. Ditambah dengan latahnya masyarakat Indonesia terhadap tren fashion, para wanita muslimah sebagai komoditas yang menjanjikan.

Pada zaman penjajahan, perempuan muslimah berkerudung menggunakan selendang dengan paduan baju kebaya panjang atau baju kurung. Tren fashion ini berlangsung hingga era 90-an. Jadi tidak heran jika foto-foto orang tua ataupun nenek kita memakai pakaian tersebut sudah dianggap tertutup.

Pada tahun 2000-an mulai muncul kerudung instan berbahan kaos, pada masa itu tren fashion kerudung dengan brand Rabbani dan kaos muslimah merajai pasar. Begitupun merk Zoya dan el Zata yang menjadi favorit.

Kemudian bergeser di 10 tahun terakhir, banyak desainer menangkap peluang potensi pasar muslimah sehingga banyak bertebaran kerudung dan gamis mahal. Tak tanggung-tanggung, 1 setel baju bisa dibandrol dengan harga 5 jutaan. Brand dengan merk Si Se Sa, memiliki pelanggan tersendiri yaitu dari kalangan kelas menengah ke atas.

Begitupun gamis Tuneeca yang memiliki pelanggan setia, membentuk suatu grup arisan dengan dress code pakaian senada dari merk tersebut, baik warna maupun model. Baju ini kisaran di harga 800 ribu lebih. Bahkan baju pre-loved (baca; bekas) masih banyak diburu pembeli. Terkadang baju second-nya sama persis dengan harga beli barunya, membuat para kolektor merk tersebut tidak segan-segan menambah koleksinya, mengingat jika sudah bosan dapat dijual kembali.

Fenomena fashion tidak sekadar sebagai penutup tubuh, namun sampai saat ini bisa menjadi alat komunikasi. Malcolm Barnard membahas fashion dan pakaian sebagai cara mengomunikasikan identitas-identitas kelas, gender, seksualitas dan social.

Jadi tidak heran, jika ditemukan suatu kelompok social yang memiliki kegemaran terhadap merk yang sama serta berlomba untuk mengoleksinya. Misal grup merk-merk yang tersebut di atas. Selain itu masih ada deretan brand terkenal lainnya, termausk Ria Miranda, Jawhara Syar’i, Dian Pelangi dan lain sebagainya.

Hal ini berbanding terbalik dengan masa kehidupan saya masih menjadi santriwati saat di pesantren. Di mana baju hanya dibatasi 6 setel untuk baju harian plus seragam. Jika melanggar maka baju akan disita. Termasuk jika model dan warna tidak sesuai peraturan. Tentu baju-baju yang boleh dipakai di pesantren adalah baju-baju sederhana dengan harga terjangkau.

Beberapa pesantren memiliki peraturan yang sama, terkait ketentuan cara berpakaian untuk santri dan santriwatinya. Pakaian yang tidak menerawang, tidak membentuk lekukan tubuh, tidak berbahan tipis serta warna yang tidak mencolok.

Nilai kesederhanaan dalam berpakaian ditanamkan di pondok. Sehingga jarang ditemukan brand-brand baju mahal di almari para santri maupun santriwati. Dikarenakan kondisi pesantren yang hanya membolehkan pemakaian setrika arang, tidak ada mesin cuci.

Pentingnya peran busana, kosmetik dan perhiasan dalam proses komunikasi insani telah mendapatkan sorotan. Pakaian dipandang memiliki suatu fungsi komunikatif, sebagai bentuk komunikasi artifaktual (artifactual communication), ia sebagai penyampai pesan nonverbal.

Pakaian yang kita pakai menampilkan berbagai fungsi. Ia bisa melindungi kita dari cuaca buruk atau pada saat olahraga tertentu melindungi diri dari kemungkinan cidera. Pakaian membantu kita menyembunyikan bagian-bagian tertentu dari tubuh kita, maka pakaian memiliki fungsi kesopanan (modesty function).

Pakaian juga menampilkan peran sebagai pajangan budaya (cultural display), Karena ia mengkomunikasikan afiliasi budaya. Seringkali mudah mengenali Negara atau daerah asal-usul tertentu dari pakaian yang mereka kenakan. Pakaian bisa menunjukkan identitas nasional dan kultural si pemakainya.

Orang lain dengan mudahnya membuat kesimpulan tentang siapa lawan bicaranya lewat atribut yang dipakainya. Apakah kesimpulan tersebut terbukti akurat atau tidak, tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut memengaruhi pikiran orang lain dalam memperlakukannya.

Maka, mengembalikan makna berpakaian sebagaimana konsep perempuan muslimah itu penting. Bahwa berpakaian tidak berlebih-lebihan. Dengan tujuan awal sebagai penutup bagian-bagian tertentu dari tubuh kita.

Serta penilaian perempuan muslimah tidak dapat diukur hanya dengan cara berpakaian, merk dan harga. Perempuan muslimah dalam hal ini dia yang selalu menjaga martabat dan harkat dirinya. Memiliki citra positif bahwa good attitude lebih didahulukan dari lembaran kain yang menutupi tubuhnya.

Sebagaimana dalam hadis disebutkan, “Addun-ya mataa’un wa khoiru mataa’iha almar’atus solihah”. Bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan solihah. Maka perlu dipahami kembali, apa makna perempuan solihah dalam Islam.

Hadist Rosul yang lainnya menjelaskan bahwa, sesungguhnya Alloh mencintai hamba-Nya yang bertakwa, kaya dan tersembunyi. Tentu maksud dari hadist ini ialah, kita diperintahkan untuk menjadi manusia yang bertakwa, kaya dalam arti cukup, dan tersembunyi dengan tidak menunjukkan kekayaan kita. Hidup secara sederhana tidak berlebih-lebihan.

Maka, mengembalikan citra muslimah, bahwa perempuan tidak sebatas dilihat dari pakaian dan perhiasannya. Namun dari perilakunya dalam bermu’amalah dengan Tuhan dan sesama makhluk ciptaan-Nya. []

Tags: FashionislamMuslimahperempuanTrend Hijab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Salahnya Menjadi Perempuan Pintar dan Mandiri?

Next Post

Nafkah untuk Istri

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Cinta dalam Relasi Kesalingan, Menutup Celah Orang Ketiga

Nafkah untuk Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0