Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tren Fashion dan Konsep Perempuan Muslimah

Penilaian perempuan muslimah tidak dapat diukur hanya dengan cara berpakaian, merk dan harga. Perempuan muslimah dalam hal ini dia yang selalu menjaga martabat dan harkat dirinya. Memiliki citra positif bahwa good attitude lebih didahulukan dari lembaran kain yang menutupi tubuhnya.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
15 Desember 2020
in Publik, Rekomendasi
0
tren fashion

tren fashion

431
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Maraknya brand-brand pakaian muslim yang diproduksi oleh desainer-desainer kenamaan, termasuk dari kalangan artis, menunjukkan bahwa market di kalangan muslim sangat menjanjikan. Ditambah dengan latahnya masyarakat Indonesia terhadap tren fashion, para wanita muslimah sebagai komoditas yang menjanjikan.

Pada zaman penjajahan, perempuan muslimah berkerudung menggunakan selendang dengan paduan baju kebaya panjang atau baju kurung. Tren fashion ini berlangsung hingga era 90-an. Jadi tidak heran jika foto-foto orang tua ataupun nenek kita memakai pakaian tersebut sudah dianggap tertutup.

Pada tahun 2000-an mulai muncul kerudung instan berbahan kaos, pada masa itu tren fashion kerudung dengan brand Rabbani dan kaos muslimah merajai pasar. Begitupun merk Zoya dan el Zata yang menjadi favorit.

Kemudian bergeser di 10 tahun terakhir, banyak desainer menangkap peluang potensi pasar muslimah sehingga banyak bertebaran kerudung dan gamis mahal. Tak tanggung-tanggung, 1 setel baju bisa dibandrol dengan harga 5 jutaan. Brand dengan merk Si Se Sa, memiliki pelanggan tersendiri yaitu dari kalangan kelas menengah ke atas.

Begitupun gamis Tuneeca yang memiliki pelanggan setia, membentuk suatu grup arisan dengan dress code pakaian senada dari merk tersebut, baik warna maupun model. Baju ini kisaran di harga 800 ribu lebih. Bahkan baju pre-loved (baca; bekas) masih banyak diburu pembeli. Terkadang baju second-nya sama persis dengan harga beli barunya, membuat para kolektor merk tersebut tidak segan-segan menambah koleksinya, mengingat jika sudah bosan dapat dijual kembali.

Fenomena fashion tidak sekadar sebagai penutup tubuh, namun sampai saat ini bisa menjadi alat komunikasi. Malcolm Barnard membahas fashion dan pakaian sebagai cara mengomunikasikan identitas-identitas kelas, gender, seksualitas dan social.

Jadi tidak heran, jika ditemukan suatu kelompok social yang memiliki kegemaran terhadap merk yang sama serta berlomba untuk mengoleksinya. Misal grup merk-merk yang tersebut di atas. Selain itu masih ada deretan brand terkenal lainnya, termausk Ria Miranda, Jawhara Syar’i, Dian Pelangi dan lain sebagainya.

Hal ini berbanding terbalik dengan masa kehidupan saya masih menjadi santriwati saat di pesantren. Di mana baju hanya dibatasi 6 setel untuk baju harian plus seragam. Jika melanggar maka baju akan disita. Termasuk jika model dan warna tidak sesuai peraturan. Tentu baju-baju yang boleh dipakai di pesantren adalah baju-baju sederhana dengan harga terjangkau.

Beberapa pesantren memiliki peraturan yang sama, terkait ketentuan cara berpakaian untuk santri dan santriwatinya. Pakaian yang tidak menerawang, tidak membentuk lekukan tubuh, tidak berbahan tipis serta warna yang tidak mencolok.

Nilai kesederhanaan dalam berpakaian ditanamkan di pondok. Sehingga jarang ditemukan brand-brand baju mahal di almari para santri maupun santriwati. Dikarenakan kondisi pesantren yang hanya membolehkan pemakaian setrika arang, tidak ada mesin cuci.

Pentingnya peran busana, kosmetik dan perhiasan dalam proses komunikasi insani telah mendapatkan sorotan. Pakaian dipandang memiliki suatu fungsi komunikatif, sebagai bentuk komunikasi artifaktual (artifactual communication), ia sebagai penyampai pesan nonverbal.

Pakaian yang kita pakai menampilkan berbagai fungsi. Ia bisa melindungi kita dari cuaca buruk atau pada saat olahraga tertentu melindungi diri dari kemungkinan cidera. Pakaian membantu kita menyembunyikan bagian-bagian tertentu dari tubuh kita, maka pakaian memiliki fungsi kesopanan (modesty function).

Pakaian juga menampilkan peran sebagai pajangan budaya (cultural display), Karena ia mengkomunikasikan afiliasi budaya. Seringkali mudah mengenali Negara atau daerah asal-usul tertentu dari pakaian yang mereka kenakan. Pakaian bisa menunjukkan identitas nasional dan kultural si pemakainya.

Orang lain dengan mudahnya membuat kesimpulan tentang siapa lawan bicaranya lewat atribut yang dipakainya. Apakah kesimpulan tersebut terbukti akurat atau tidak, tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut memengaruhi pikiran orang lain dalam memperlakukannya.

Maka, mengembalikan makna berpakaian sebagaimana konsep perempuan muslimah itu penting. Bahwa berpakaian tidak berlebih-lebihan. Dengan tujuan awal sebagai penutup bagian-bagian tertentu dari tubuh kita.

Serta penilaian perempuan muslimah tidak dapat diukur hanya dengan cara berpakaian, merk dan harga. Perempuan muslimah dalam hal ini dia yang selalu menjaga martabat dan harkat dirinya. Memiliki citra positif bahwa good attitude lebih didahulukan dari lembaran kain yang menutupi tubuhnya.

Sebagaimana dalam hadis disebutkan, “Addun-ya mataa’un wa khoiru mataa’iha almar’atus solihah”. Bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan solihah. Maka perlu dipahami kembali, apa makna perempuan solihah dalam Islam.

Hadist Rosul yang lainnya menjelaskan bahwa, sesungguhnya Alloh mencintai hamba-Nya yang bertakwa, kaya dan tersembunyi. Tentu maksud dari hadist ini ialah, kita diperintahkan untuk menjadi manusia yang bertakwa, kaya dalam arti cukup, dan tersembunyi dengan tidak menunjukkan kekayaan kita. Hidup secara sederhana tidak berlebih-lebihan.

Maka, mengembalikan citra muslimah, bahwa perempuan tidak sebatas dilihat dari pakaian dan perhiasannya. Namun dari perilakunya dalam bermu’amalah dengan Tuhan dan sesama makhluk ciptaan-Nya. []

Tags: FashionislamMuslimahperempuanTrend Hijab
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Perempuan Menjadi Pemimpin
Publik

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID